Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48226/PP/M.VIII/16/2013
Tinggalkan komentar27 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48226/PP/M.VIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48226/PP/M.VIII/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiPajak Masukan :
Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 16B (3) UU Nomor 18 tahun 2000 yang perolehannya untuk penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebesar Rp.158.000,00;
Pembeli pada Faktur Pajak Masukan bukan atas nama Pemohon Banding sebesar Rp 657.000,00;
A. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 158.000,00
Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 16B (3) UU Nomor 18 tahun 2000 yang perolehannya untuk penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebesar Rp.158.000,00;
Pembeli pada Faktur Pajak Masukan bukan atas nama Pemohon Banding sebesar Rp 657.000,00;
A. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 158.000,00
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 16B (3) UU Nomor 18 tahun 2000 yang perolehannya untuk penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebesar Rp. 158.000,00;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa koreksi positif Pajak Masukan tersebut dilakukan Pemeriksa karena PM tersebut dianggap memiliki kaitan dengan penyerahan BKP berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa atas koreksi positif Pajak Masukan atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp.158.000,00, Majelis berpendapat :
bahwa Pasal 9 ayat (2) UU PPN menyatakan :“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”;
bahwa Pasal 9 ayat (5) UU PPN menyatakan :”Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”;
bahwa Pasal 9 ayat (6) UU PPN menyatakan :“Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”;
bahwa Pasal 16B ayat (3) UU PPN menyatakan :“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”;
bahwa Penjelasan Pasal 16B ayat (3) UU PPN menyatakan :
“Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan”;
bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, antara lain mengatur bahwa bagi Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang :
nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas peyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan, digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap penyerahan seluruhnya;
bahwa dalam LHP dan KKP Terbanding sepakat bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha terpadu/integrated (Pemohon Banding memulai operasi Pabrik sejak Juni 1998), dan berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan Pemohon Banding tidak pernah menjual langsung hasil kebun yaitu berupa TBS akan tetapi hasil kebun (TBS) tersebut diolah terlebih dahulu menjadi CPO dengan menggunakan pabrik milik Pemohon Banding sendiri;
bahwa jika memperhatikan ketentuan yang ada dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN, Majelis berpendapat bahwa pengkreditan PM tidak dikaitkan dengan produk yang dihasilkan melainkan dikaitkan dengan penyerahannya;
bahwa terkait penafsiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 atas Pajak Masukan sebesar Rp.158.000,00 yaitu atas pembelian Pembelian NPK15.15.6.4 (obat-obatan atau sejenis herbisida) terkait Produk atau hasil dari pohon/kebun sawit berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan barang yang bersifat strategis, akan tetapi Pemohon Banding tidak menjual TBS tersebut kepada pihak ke-3 tetapi diolah di pabrik milik Pemohon Banding sendiri, sehingga yang diserahkan berupa CPO/PK yang atas penyerahan tersebut terutang PPN;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas terbukti bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan BKP yang terutang pajak (CPO dan PK) sehingga sesuai Pasal 9 ayat (2) UU PPN yang berbunyi : “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”, maka Pajak Masukan-nya (yang terkait dengan kebun dan pabrik tersebut) dapat dikreditkan;
bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesarRp.158.000,00 tidak dapat dipertahankan;
B. Pembeli pada Faktur Pajak Masukan bukan atas nama Pemohon Banding sebesarRp 657.000,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi dilakukan karena pembeli pada Faktur Pajak Masukan bukan atas nama PT. XXX sebesar Rp. 657.000,00;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dalam surat banding, surat bantahan dan penjelasan tertulisnya, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan mengenai koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 657.000,00;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding : Bukti Pengeluaran Bukti Setoran Surat Pengantar Invoice Faktur Pajak
Menurut Terbanding
bahwa berdasarkan data/dokumen yang diberikan Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan yang di kreditkan adalah Faktur Pajak untuk kantor pusat, hal tersebut dapat terlihat dalam data pembeli BKP dalam Faktur Pajak adalah Pemohon Banding NPWP 01.260.258.7-111.000;
bahwa Faktur Pajak tersebut seharusnya dikreditkan di kantor pusat, bukan di cabang Rantau Prapat;
bahwa atas data/dokumen yang diberikan Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menelusurinya dalam buku besar mengenai pencatatan transaksi diatas;
bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan;
bahwa Pajak Masukan diperoleh dari pembelian Gramaxone di kebun yang menghasilkan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;
Menurut Pemohon Banding
bahwa koreksi Pajak Masukan ini adalah sudah sesuai dengan NPWP 01.260.258.7-111.000 atas nama Pemohon Banding;
Pendapat Majelis
bahwa menurut Terbanding koreksi dilakukan karena pembeli pada Faktur Pajak Masukan bukan atas nama PT. XXX NPWP 01.260.258.7-116.001 tapi untuk Kantor Pusat NPWP 01.260.258.7-111.000 sebesar Rp. 657.000,00;
bahwa berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan bahwa Faktur Pajak Masukan yang disengketakan yaitu yaitu Faktur Pajak dengan Nomor : 010.000-08.00000707 atas nama Penjual : PT Perdana Agro Mandiri;
bahwa ketetapan pajak yang disengketakan yaitu atas SPT Masa PPN Masa Juni 2008 atas nama Wajib Pajak : PT. XXX NPWP 01.260.258.7-116.001 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Rantau Prapat;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan pada SPT Masa PPN Masa Juni 2008 sebesar Rp. 657.000,00 yaitu menggunakan nama dan NPWP pembeli PT. XXX (Kantor Pusat – Medan) NPWP 01.260.258.7-111.000;
bahwa Pasal 9 Ayat (2b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyebutkan bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (5) UU PPN. Selanjutnya dalam Pasal 13 Ayat (5) UU PPN menyebutkan bahwa “dalam Faktur Pajak harus dlcantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
Pajak atau Jasa Kena Pajak;
bahwa dengan demikian Pemohon Banding seharusnya mengkreditkan Pajak Masukan tersebut tidak di cabang (Rantau Prapat) tapi di Kantor Pusat – Medan karena NPWP yang dicantumkan adalah NPWP Kantor Pusat yaitu : 01.260.258.7-116.000;
bahwa alasan Terbanding dalam uji bukti yang menyatakan bahwa Pajak Masukan diperoleh dari pembelian Gramaxone di kebun yang menghasilkan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, Majelis berpendapat sesuai dengan Pendapat Majelis atas koreksi Pajak Masukan terkait Pasal 16B UU PPN yaitu terkait penafsiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 atas Pajak Masukan pembelian terkait Produk atau hasil dari pohon/kebun sawit berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan barang yang bersifat strategis, akan tetapi Pemohon Banding tidak menjual TBS tersebut kepada pihak ke-3 tetapi diolah di pabrik milik Pemohon Banding sendiri, sehingga yang diserahkan berupa CPO/PK yang atas penyerahan tersebut terutang PPN;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas terbukti bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan BKP yang terutang pajak (CPO dan PK) sehingga sesuai Pasal 9 ayat (2) UU PPN yang berbunyi : “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”, maka Pajak Masukan-nya (yang terkait dengan kebun dan pabrik tersebut) dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan uraian di atas Pemohon Banding tetap dapat mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp 657.000,00, akan tetapi dikreditkan di dalam SPT Masa PPN untuk Kantor Pusat;
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di persidangan diketahui bahwa untuk Tahun 2008, Pemohon Banding belum melakukan Pemusatan PPN, sehingga pelaporan SPT Masa PPN dilakukan untuk masing-masing cabang dan untuk yang ber-NPWP Kantor Pusat tidak bisa dikreditkan di cabang Rantau Prapat;
bahwa Majelis berpendapat Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.657.000,00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 158.000,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp. 657.000,00 tetap dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2008, dengan perincian sebagai berikut :
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2008, dengan perincian sebagai berikut :
No.
|
Uraian
|
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)
|
Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)
|
1.
|
Pajak Masukan
|
158.000,00
|
657.000,00
|
Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding Rp 47.816.372,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 158.000,00Pajak Masukan menurut Majelis Rp 47.974.372,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-140/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 31 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB PPN Nomor: 00053/207/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 Masa Pajak Juni 2008 atas nama XXX,NPWP : YYY, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-140/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 31 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB PPN Nomor: 00053/207/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 Masa Pajak Juni 2008 atas nama XXX,NPWP : YYY, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
|
||
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
Rp
|
0,00
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut
|
Rp
|
0,00
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
Rp
|
47.974.372,00
|
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
(Rp
|
47.974.372,00)
|
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
Rp
|
48.631.372,00
|
PPN yang kurang dibayar
|
Rp
|
657.000,00
|
Sanksi Administrasi Rp 657.000,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 1.314.000,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2013 berdasarkan musyawarah Majelis VIII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,