Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47680/PP/M.V/16/2013

Tinggalkan komentar

27 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47680/PP/M.V/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Nilai DPP PPN sebesar Rp.10.487.748.249,- dan Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp.277.511.926;
Menurut Terbanding
:
bahwa hal ini tidak diakomodir oleh Terbanding dengan alasan sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian (SPHP) Keberatan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa, yaitu:
  1. Sanggahan Pemohon Banding atas hasil pemeriksaan tidak menyebutkan adanya kesalahan pelaporan SPT Masa PPN dan Pembetulan SPT Masa PPN;
  2. Berdasarkan Masterfile SIDJP tidak ada SPT Pembetulan SPT Masa PPN dimaksud.
Menurut Pemohon
:
  1. bahwa Pemohon Banding menyatakan telah terjadi kelebihan setor PPN yang menjadi hak Pemohon Banding, yang disebabkan jumlah penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (Dasar Pengenaan Pajak/DPP) yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPN Masa Desember 2008, dilaporkan lebih besar Rp 10.487.748.249,- dari yang seharusnya. Hal tersebut dikarenakan terjadi kesalahan input DPP PPN di e-SPT Masa PPN yang dilakukan oleh Pemohon Banding.
  2. bahwa dalam proses Pemeriksaan, Pemohon Banding telah mengungkapkan informasi terkait hal ini (bisa dilihat dalam sanggahan yang dibuat Pemohon Banding saat pemeriksaan), dan mempersengketakannya sejak pembahasan akhir hasil pemeriksaan, namun oleh Terbanding hal tersebut tidak diakomodir dan tidak diungkapkan di dalam risalah pembahasan. Oleh karena tidak diakomodir oleh Terbanding, maka Pemohon Banding Dalam Surat Keberatan Nomor : 0242/DRK- XII/KAK/2010 tanggal 29 Desember 2010, Pemohon Banding telah mengungkapkan bahwa terdapat kesalahan dalam melaporkan SPT PPN Masa Desember 2008 di mana lebih besar Rp 10.487.748.249,- dari yang seharusnya dilaporkan. Berikut dijelaskan dalam bentuk tabel:
URAIAN
November 2008
SPT WP
SKPKB
Surat Keberatan WP
SK Keberatan
Sengketa
DPP PPN
86.506.902.674
86.506.902.674
76.019.154.425
86.506.902.674
10.487.748.249
bahwa jumlah DPP PPN yang lebih besar dilaporkan sebesar Rp.10.487.748.249,-, merupakan hasil dari perhitungan/ekualisasi omzet dengan penyerahan SPT PPN yang dilakukan oleh Pemohon Banding.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan Sanggahan Pemohon Banding atas hasil pemeriksaan tidak menyebutkan adanya kesalahan pelaporan SPT Masa PPN dan Pembetulan SPT Masa PPN, dan berdasarkan Masterfile SIDJP tidak ada SPT Pembetulan SPT Masa PPN dimaksud.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap surat keberatan Pemohon Banding terhadap SKPLB PPh Nomor 00080/406/08/051/10 tanggal 19 November 2010 diketahui Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi peredaran usaha karena ekualisasi dengan penyerahan DPP PPN.
bahwa dalam Surat keberatannya Pemohon Banding tidak menyebutkan alasan yang jelas mengapa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri lebih besar dari pada yang seharusnya dilaporkan.
bahwa dalam pembahasan akhir yang tertuang dalam SKP, Pemohon Banding menyatakan persetujuan atas DPP penyerahan PPN menurut hasil pemeriksaan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut pendapat Majelis, tidak ada sengketa baik atas penyerahan DPP PPN maupun koreksi peredaran usaha PPh Badan karena ekualisasi dengan penyerahan DPP PPN. Dengan demikian tidak terdapat alasan untuk menerima banding Pemohon Banding, oleh karena itu Majelis tetap mempertahankan koreksi Terbanding.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut pendapat Majelis, tidak ada sengketa baik atas penyerahan DPP PPN maupun koreksi peredaran usaha PPh Badan karena ekualisasi dengan penyerahan DPP PPN. Dengan demikian tidak terdapat alasan untuk menerima banding Pemohon Banding, oleh karena itu Majelis tetap mempertahankan koreksi Terbanding.
Menurut Terbanding
:
bahwa terhadap Faktur Pajak lainnya yang menjadi pokok sengketa dan yang telah dilakukan klarifikasi ulang kepada KPP terkait dengan jawaban tetap “Tidak Ada” tersebut menurut Terbanding tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 dan Pasal 13 ayat (5) UU PPN jo. Kep Dirjen Pajak No. KEP-754/PJ.1/2001. Konfirmasi ulang yang dilakukan Terbanding terhadap Faktur Pajak lainnya yang menjadi pokok sengketa tersebut, sampai dengan penyelesaian proses keberatan “Belum Dijawab” oleh KPP terkait, maka oleh Terbanding dinyatakan “Tidak Ada”. Dengan demikian Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 dan Pasal 13 ayat (5) UU PPN jo. Kep Dirjen Pajak No. KEP-754/131/2001.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding sebagai pihak pembeli BKP/JKP sudah melaksanakan kewajiban sesuai dengan mekanisme pemungutan PPN sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), yaitu melakukan pemungutan PPN Keluaran dengan menerbitkan Faktur Pajak dan mengkreditkan PPN Masukan sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya Bukti Pemungutan PPN yang dipungut supplier dan/atau sub kontraktor atas pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha (produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen) oleh Pemohon Banding dikreditkan (dikurangkan) dari PPN Keluaran yang dipungut oleh Pemohon Banding.
bahwa Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan nyata-nyata sudah dibayarkan oleh Pemohon Banding selaku pembeli BKP/JKP dan mengikuti mekanisme yang sudah diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku. Bukti pembayaran atas Pajak Masukan sudah Pemohon Banding perlihatkan juga kepada pemeriksa ketika proses pembahasan hasil pemeriksaan.
bahwa berdasarkan Pasal 9 UU PPN yang mengatur tentang persyaratan Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tidak ada ketentuan yang mensyaratkan adanya jawaban konfirmasi dari KPP lawan transaksi.
Menurut Majelis
:
bahwa Koreksi Terbanding adalah Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.277.511.926,- yang disebabkan Konfirmasi dijawab “Tidak Ada” sebesar Rp.277.511.926,-
bahwa mengacu pada ketentuan UU KUP dan UU PPN, bahwa prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada Pembeli atau Konsumen Barang atau Penerima Jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-754/PJ./2001 telah diatur mengenai tata cara konfirmasi dan pengujian lain untuk meyakini keabsahan Faktur Pajak yaitu berupa pengujian arus uang dan arus barang serta arus dokumen.
bahwa atas sengketa berupa konfirmasi dengan jawaban “Tidak Ada” telah dilakukan uji arus uang dan barang serta dokumen. Namun pada saat persidangan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen berupa bukti intern kas/bank dan Faktur Pajak asli atas Pajak Masukan sebesar Rp.277.511.926,- dan tidak dilengkapi dengan bukti arus uang/bukti pembayaran eksternal seperti rekening koran dan dan bukti pembayaran lainnya (termasuk bukti sebesar Rp.96.106.909,- yang dilampirkan Pemohon Banding tidak dilengkapi dengan bukti arus uang/bukti pembayaran eksternal seperti rekening koran dan dan bukti pembayaran lainnya) sehingga Majelis tidak berkeyakinan atas kebenaran transaksi tersebut dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding.
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya tidak mengajukan keberatan atas koreksi ini.Dengan demikian pada proses banding ini bukanlah menjadi sengketa. Di samping itu, atas kompensasi ini tidak dilakukan uji bukti. Oleh karenanya, Terbanding tidak memberikan pendapatnya dalam Berita Acara ini dan berkeyakinan bahwa koreksi ini bukanlah sengketa;
Menurut Pemohon
:
a. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan cara Pemeriksa Pajak melakukan penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang membaginya menjadi 12 (dua belas) SKP untuk Januari s.d. Januari 2009. Menurut Pemohon Banding, hal tersebut cenderung bersifat tendensius agar Terbanding dapat mengenakan sanksi kenaikan sesuai Pasal 13 (3) UU KUP;
b. bahwa seharusnya Pemeriksa Pajak menerbitkan 1 (satu) SKP untuk masa pajak Januari sampai dengan Januari 2009 karena pemeriksaannya mencakup satu kesatuan masa Januari sampai dengan Januari 2009. Dengan cara tersebut, Terbanding mengenakan sanksi kenaikan 100% atas kelebihan PPN dari satu masa ke masa pajak lainnya, sementara Pemohon Banding menganggap
bahwa dalam hal ini tidak terdapat kelebihan kompensasi PPN karena Pemohon Banding tidak menikmati apapun atas kompensasi kelebihan PPN tersebut karena setiap masa pajak masih terdapat lebih bayar;
c. bahwa sesuai dengan angka 8 SE-32/PJ.3/1988, disebutkan bahwa, “Jika dalam penerapan SK Menteri Keuangan Nomor: 465/KMK.01/1987 telah diterbitkan SKP untuk beberapa Masa Pajak dan di antara Masa Pajak tersebut dalam SKP terdapat kelebihan yang seharusnya tidak dikompensasikan maka atas kelebihan pajak tersebut tidak dikenakan sanksi kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983. Tetapi kelebihan pajak yang terjadi dalam Masa Pajak terakhir dari Masa Pajak tersebut dalam SKP maka atas kelebihan pajak yang tidak seharusnya dikompensasikan tersebut dikenakan sanksi Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.”;
d. bahwa menurut Pemohon Banding, kompensasi hanya dapat terjadi antara lebih bayar dengan kurang bayar. Secara umum kompensasi terjadi antara lebih bayar dengan kurang bayar, antara debit dengan kredit, antara utang dengan piutang dan sebagainya. Jika Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan, berarti lebih bayar PPN juga dikoreksi alias tidak ada, sementara Terbanding masih memunculkan lebih bayar tersebut di masa pajak berikutnya. Hal ini menunjukkan adanya inkonsistensi dalam penghitungan PPN kurang (lebih) bayar yang dilakukan Pemeriksa dalam SKP tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa Koreksi yang berhubungan dengan kompensasi kelebihan PPN bulan lalu yang dikompensasikan ke bulan berikutnya, Terbanding menerbitkan SKP per bulan, Pemohon Banding melihat ada inkonsistensi penghitungan karena kelebihan bayar yang berasal dari bulan asal yang dikompensasikan ke bulan berikutnya sebenarnya telah dilakukan koreksi oleh Terbanding namun kemudian dimunculkan lagi;
bahwa untuk kompensasi kelebihan PPN bulan lalu yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, Majelis meneliti kembali surat pengajuan keberatan Pemohon Banding, dan diketahui bahwa atas koreksi ini tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian pada proses banding ini tidak menjadi sengketa dan tidak dilakukan uji bukti. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding.
MENIMBANG
bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
bahwa oleh karena koreksi Terbanding tetap dipertahankan koreksinya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1257/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 16 Desember 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 00472/207/08/051/10 tanggal 19 Oktober 2010, atas nama PT. XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Dr. Ir. Serirama Butarbutar, SE, SH, MSi, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor : Put-47680/PP/M.V/16/2013 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2013 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti
dengan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding;
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: