Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47673/PP/M.V/16/2013

Tinggalkan komentar

27 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47673/PP/M.V/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Nilai DPP PPN sebesar Rp.8.467.670.578,- dan nilai pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.800.000,-;
Menurut Terbanding
:
bahwa hal ini tidak diakomodir oleh Terbanding dengan alasan sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian (SPHP) Keberatan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa, yaitu:
  1. Sanggahan Pemohon Banding atas hasil pemeriksaan tidak menyebutkan adanya kesalahan pelaporan SPT Masa PPN dan Pembetulan SPT Masa PPN;
  2. Berdasarkan Masterfile SIDJP tidak ada SPT Pembetulan SPT Masa PPN dimaksud.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding menyatakan telah terjadi kelebihan setor PPN yang menjadi hak Pemohon Banding, yang disebabkan jumlah penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (Dasar Pengenaan Pajak/DPP) yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPN Masa Mei 2008, dilaporkan lebih besar Rp.8.467.670.578,- dari yang seharusnya. Hal tersebut dikarenakan terjadi kesalahan input DPP PPN di e-SPT Masa PPN yang dilakukan oleh Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan Sanggahan Pemohon Banding atas hasil pemeriksaan tidak menyebutkan adanya kesalahan pelaporan SPT Masa PPN dan Pembetulan SPT Masa PPN, dan berdasarkan Masterfile SIDJP tidak ada SPT Pembetulan SPT Masa PPN dimaksud;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap surat keberatan Pemohon Banding terhadap SKPLB PPh Nomor 00080/406/08/051/10 tanggal 19 Oktober 2010 diketahui Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi peredaran usaha karena ekualisasi dengan penyerahan DPP PPN;
bahwa dalam Surat Keberatannya Pemohon Banding tidak menyebutkan alasan yang jelas mengapa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri lebih besar dari pada yang seharusnya dilaporkan;
bahwa dalam pembahasan akhir yang tertuang dalam SKP, Pemohon Banding menyatakan persetujuan atas DPP penyerahan PPN menurut hasil pemeriksaan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut pendapat Majelis, tidak ada sengketa baik atas penyerahan DPP PPN maupun koreksi peredaran usaha PPh Badan karena ekualisasi dengan penyerahan DPP PPN. Dengan demikian tidak terdapat alasan untuk menerima banding Pemohon Banding, oleh karena itu Majelis tetap mempertahankan koreksi Terbanding;
Menurut Terbanding
:
bahwa terhadap Faktur Pajak lainnya yang menjadi pokok sengketa dan yang telah dilakukan klarifikasi ulang kepada KPP terkait dengan jawaban tetap “Tidak Ada” tersebut menurut Terbanding tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 dan Pasal 13 ayat (5) UU PPN jo. Kep Dirjen Pajak No. KEP-754/PJ.1/2001. Konfirmasi ulang yang dilakukan Terbanding terhadap Faktur Pajak lainnya yang menjadi pokok sengketa tersebut, sampai dengan penyelesaian proses keberatan “Belum Dijawab” oleh KPP terkait, maka oleh Terbanding dinyatakan “Tidak Ada”. Dengan demikian Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 dan Pasal 13 ayat (5) UU PPN jo. Kep Dirjen Pajak No. KEP-754/131/2001;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding sebagai pihak pembeli BKP/JKP sudah melaksanakan kewajiban sesuai dengan mekanisme pemungutan PPN sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), yaitu melakukan pemungutan PPN Keluaran dengan menerbitkan Faktur Pajak dan mengkreditkan PPN Masukan sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya Bukti Pemungutan PPN yang dipungut supplier dan/atau sub kontraktor atas pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha (produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen) oleh Pemohon Banding dikreditkan (dikurangkan) dari PPN Keluaran yang dipungut oleh Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa Koreksi Terbanding adalah Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 267.990.795,- yang disebabkan Konfirmasi dijawab “Tidak Ada” sebesar Rp.267.990.795,-;
bahwa dalam pemeriksaan uji bukti, Pemohon Banding hanya menunjukkan bukti internal berupa bukti kas, bukti bank dan bukti faktur asli sebesar Rp.506.981,-;
bahwa mengacu pada ketentuan UU KUP dan UU PPN, bahwa prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada Pembeli atau Konsumen Barang atau Penerima Jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-754/PJ./2001 telah diatur mengenai tata cara konfirmasi dan pengujian lain untuk meyakini keabsahan Faktur Pajak yaitu berupa pengujian arus uang dan arus barang serta arus dokumen;
bahwa atas sengketa berupa konfirmasi dengan jawaban “Tidak Ada” telah dilakukan uji arus uang dan barang serta dokumen. Namun pada saat uji bukti, Pemohon Banding hanya menunjukkan dokumen berupa bukti intern kas/bank dan Faktur Pajak asli atas Pajak Masukan sebesar Rp.506.981,- sehubungan transaksi sewa kendaraan dengan PT Pusaka Prima Transport. Atas koreksi Terbanding yang lain, Pemohon Banding tidak dapat memberi bukti terkait uji arus uang dan arus barang serta arus dokumennya;
bahwa atas pembuktian yang disampaikan Pemohon Banding tersebut di atas, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan tidak dilengkapi dengan bukti arus uang/bukti pembayaran eksternal seperti rekening koran dan dan bukti pembayaran lainnya sehingga Majelis tidak berkeyakinan atas kebenaran transaksi tersebut dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding;
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya tidak mengajukan keberatan atas koreksi ini. Dengan demikian pada proses banding ini bukanlah menjadi sengketa. Di samping itu, atas kompensasi ini tidak dilakukan uji bukti. Oleh karenanya, Terbanding tidak memberikan pendapatnya dalam Berita Acara ini dan berkeyakinan bahwa koreksi ini bukanlah sengketa;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan penjelasan dan ketentuan tersebut, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk menghapuskan sanksi kenaikan 100% karena penghitungan tidak sesuai dengan SE-32/PJ.3/1988;
Menurut Majelis
:
bahwa Koreksi yang berhubungan dengan kompensasi kelebihan PPN bulan lalu yang dikompensasikan ke bulan berikutnya, Terbanding menerbitkan SKP per bulan, Pemohon Banding melihat ada inkonsistensi penghitungan karena kelebihan bayar yang berasal dari bulan asal yang dikompensasikan ke bulan berikutnya sebenarnya telah dilakukan koreksi oleh Terbanding namun kemudian dimunculkan lagi;
bahwa untuk kompensasi kelebihan PPN bulan lalu yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, Majelis meneliti kembali surat pengajuan keberatan Pemohon Banding, dan diketahui bahwa atas koreksi ini tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian pada proses banding ini tidak menjadi sengketa dan tidak dilakukan uji bukti. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
bahwa oleh karena koreksi Terbanding tetap dipertahankan koreksinya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perUndang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1250/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 16 Desember 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor : 00467/207/08/051/10 tanggal 19 Oktober 2010, atas nama PT. XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Dr. Ir. Serirama Butarbutar, SE, SH, MSi, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor : Put-47673/PP/M.V/16/2013 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2013 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,

http://www.pengadilanpajak.com

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: