Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47639/PP/M.XVI/16/2013
Tinggalkan komentar27 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47639/PP/M.XVI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47639/PP/M.XVI/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap :
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp.4.362.017.778,00
Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp.796.414.581,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp.4.362.017.778,00
Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp.796.414.581,00
Menurut Terbanding
|
:
|
Ad. 1 Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp.4.362.017.778,00
bahwa pokok sengketa banding adalah koreksi Pajak Keluaran untuk Masa PajakNovember 2008 sebesar Rp.436.201.777,00, yang terdiri atas :
Koreksi Peredaran Usaha Sebesar Rp.15.038.333.796,00
bahwa mempertimbangkan fakta bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung dimaksud, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp.285.390.720,00;
Ad.2. Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp.796.414.581,00 :
Koreksi sesuai KMK-575/KMK/2000 sebesar Rp.795.439.664,00Koreksi karena jawaban konfirmasi ”tidak ada” sebesar Rp.974.917,00
Koreksi sesuai KMK-575/KMK/2000 sebesar Rp.795.439.664,00
bahwa oleh karena itu, Terbanding sependapat dengan kesimpulan Pemeriksa bahwa koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp.795.439.664,00 tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga diusulkan untuk tetap dipertahankan;
Koreksi karena jawaban konfirmasi ”tidak ada” sebesar Rp.974.917,00
bahwa mempertimbangkan fakta bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung dimaksud, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp.974.917,00;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
Ad. 1 Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp.4.362.017.778,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp 4.362.017.778,00 berdasarkan equalisasi dengan koreksi pada peredaran usaha di PPh Badan;
Ad.2. Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp. 796.414.581,00 :
Koreksi sesuai KMK-575/KMK/2000 sebesar Rp.795.439.664,00– Koreksi karena jawaban konfirmasi ”tidak ada” sebesar Rp.974.917,00
Koreksi sesuai KMK-575/KMK/2000 sebesar Rp.795.439.664,00 ;
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding sebagaimana tersebut diatas, dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa Terbanding tidak memiliki alasan memadai untuk melakukan/mempertahankan koreksi PPN Kebun sebesar Rp.795.439.664,00;
Koreksi berdasarkan jawaban konfirmasi tidak ada sebesar Rp.974.917,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi PPN Masukan sejumlah Rp 974.917,00 berdasarkan jawaban konfirmasi “tidak ada”. Sampai dengan penjelasan akhir ini dibuat, Pemohon Banding masih mencari dokumen pendukung yang diminta oleh Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Materi;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
Ad. 1 Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp 4.362.017.778,00 :
a. Terkait koreksi Peredaran Usaha (PPh Badan) Rp. 1.508.110.578,00
b. Koreksi dari account 14 (Piutang Lain-Lain) Rp. 2.852.575.092,00 c. Koreksi dari account Penghasilan Lain-Lain Rp. 1.332.108,00 Ad.a Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.508.110.578,00
bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.508.110.578,00 adalah merupakan ekualisasi dari koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan yaitu :
1. koreksi atas penjualan kepada perusahaan afiliasi sebesar Rp. 15.038.333.796,00 2. koreksi atas penjualan ekspor sebesar Rp 2.773.224.310,00 Ad. 1. koreksi atas penjualan kepada perusahaan afiliasi sebesar Rp.15.038.333.796,00
bahwa koreksi Terbanding atas penjualan kepada perusahaan afiliasi sebesar Rp.15.038.333.796,00 adalah menyangkut koreksi atas harga jual yang wajar kepada perusahaan afiliasi;
bahwa di dalam sengketa banding PPh Badan, Majelis tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas penjualan kepada perusahaan afiliasi sebesar Rp.15.038.333.796,00;
Ad. 2. koreksi atas penjualan ekspor sebesar Rp 2.773.224.310,00
bahwa sesuai KKP (Plantation Sales Ekspor) dinyatakan koreksi dilakukan berdasarkan dokumen PEB diketahui cara penyerahan barang yaitu FOB (Free on Board) sehingga biaya pengangkutan dari pelabuhan ke tempat pembeli ditanggung pembeli, akan tetapi Pemohon Banding melakukan pembebanan biaya angkut tersebut sehingga Terbanding melakukan koreksi atas penjualan ekspor ;
bahwa sesuai Berita Acara Pemberian Keterangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa untuk syarat penyerahan FOB (Free on Board) biaya transportasi, asuransi dan biaya lainnya ditanggung oleh pembeli. Biaya dari pabrik sampai di kapal ditanggung penjual. Sedangkan untuk syarat penyerahan CIF semua biaya yang timbul sampai barang diterima oleh pembeli ditanggung oleh penjual;
bahwa berdasarkan penelitian ulang terhadap PEB yang disengketakan Pemohon Banding diketahui bahwa cara penyerahan barang dimaksud adalah Free on Board, sesuai dengan rekapitulasi Terbanding;
bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan cara penyerahan barang adalah cost insurance freight (CIF) bukan FOB tidak sesuai dengan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding;Dokumen PEB menyatakan syarat penyerahan adalah FOB;bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi penjualan ekspor sebesar Rp.2.773.224.310,- sudah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;Bahwa di dalam sengketa banding PPh Badan, Majelis Tetap Mempertahankan koreksi Terbanding atas koreksi penjualan ekspor sebesar Rp. 2.773.224.310,00;
bahwa koreksi Terbanding atas penjualan kepada perusahaan afiliasi sebesar Rp.15.038.333.796,00 adalah menyangkut koreksi atas harga jual yang wajar kepada perusahaan afiliasi;
bahwa di dalam sengketa banding PPh Badan, Majelis tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas penjualan kepada perusahaan afiliasi sebesar Rp.15.038.333.796,00;
Memperhatikan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp.1.508.110.578,00 terkait dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan, dimana koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha di PPh Badan tetap dipertahankan oleh Majelis, maka Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat cukup data/bukti-bukti yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertimbangkan Permohonan Banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri terkait koreksi Peredaran Usaha (PPh Badan) sebesar Rp. 1.508.110.578,00 Tetap Dipertahankan;
Ad.b. Koreksi DPP PPN dari account 14 (Piutang Lain-Lain) sebesar Rp.2.852.575.092,00
bahwa sengketa atas koreksi DPP PPN dari account 14 (Piutang Lain-Lain) sebesarRp.2.852.575.092,00 menyangkut masalah pembuktian;
bahwa Majelis telah meminta kepada para pihak untuk melakukan Uji Bukti, dan para pihak telah melakukan uji bukti pada tanggal 22 Oktober 2012, 23 Nopember 2012 dan tanggal 19 Desember 2012;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti yang disampaikan kepada Majelis, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
Menurut Pemohon Banding :
bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Keluaran sejumlah Rp.2.852.575.092,00 berdasarkan ekualisasi dengan account Piutang Lain-Lain;bahwa sampai saat ini Pemohon Banding masih mencari dokumen pendukung yang diminta oleh Terbanding untuk uji bukti;bahwa Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis agar dapat memutuskan sengketa ini dengan penuh keadilan;Menurut Terbanding :
bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp.2.852.575.092,00 berdasarkan hasil ekualisasi account Piutang Lain-Lain dengan pelaporan DPP PPN pada SPT Masa PPN;
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti berupa Daftar Akun Piutang Lain-Lain yang menurut Pemohon Banding terkait dengan peminjaman solar kepada pihak afiliasi;
bahwa tidak ada bukti pendukung apapun atas Daftar tersebut, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini apakah Daftar tersebut merupakan Piutang yang berasal dari peminjaman solar kepada pihak lain/afiliasi;
bahwa dari Berita Acara Uji Bukti yang telah dilakukan oileh para pihak sebagaimana diuraikan diatas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang mendukung argumentasinya bahwa Piutang Lain-Lain tersebut berasal dari peminjaman solar kepada pihak afiliasi;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat cukup data/bukti-bukti yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertimbangkan Permohonan Banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPN dari Account 14 (Piutang Lain-Lain) sebesar Rp.2.852.575.092,00 Tetap Dipertahankan;
Ad.c. Koreksi DPP PPN dari account Penghasilan Lain-Lain sebesar Rp.1.332.108,00
bahwa sengketa atas koreksi DPP PPN dari account Penghasilan Lain-Lain sebesarRp.1.332.108,00 menyangkut masalah pembuktian;
bahwa Majelis telah meminta kepada para pihak untuk melakukan Uji Bukti, dan para pihak telah melakukan uji bukti pada tanggal 22 Oktober 2012, 23 Nopember2012 dan tanggal 19 Desember 2012;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti yang disampaikan kepada Majelis, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
Menurut Pemohon Banding :
bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Keluaran sejumlah Rp.1.332.108,00 berdasarkan ekualisasi dengan account Penghasilan Lain-Lain;
bahwa sampai saat ini Pemohon Banding masih mencari dokumen pendukung yang diminta oleh Terbanding untuk uji bukti;
bahwa Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis agar dapat memutuskan sengketa ini dengan penuh keadilan;Menurut Terbanding :
bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp.1.332.108,00 berdasarkan hasil ekualisasi account Penghasilan Lain-Lain dengan pelaporan DPP PPN pada SPT Masa PPN;
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti berupa Daftar Akun Piutang Lain-Lain yang menurut Pemohon Banding terkait dengan peminjaman solar kepada pihak afiliasi;
bahwa tidak ada bukti pendukung apapun atas Daftar tersebut, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini apakah Daftar tersebut merupakan Piutang yang berasal dari peminjaman solar kepada pihak lain/afiliasi;
bahwa dari Berita Acara Uji Bukti yang telah dilakukan oileh para pihak sebagaimana diuraikan diatas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang mendukung argumentasinya;
Bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat cukup data/bukti-bukti yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertimbangkan Permohonan Banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPN dari Account Penghasilan Lain-Lain sebesar Rp.1.332.108,00 Tetap Dipertahankan;
Ad.2. Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp.796.414.581,00 :
a. Koreksi sesuai KMK-575/KMK/2000 sebesar Rp. 795.439.664,00 b. Koreksi karena jawaban konfirmasi ”tidak ada” sebesar Rp. 974.917,00 Ad.a. Koreksi sesuai KMK-575/KMK/2000 sebesar Rp. 795.439.664,00
bahwa berdasarkan data/informasi yang tersedia, penjelasan para pihak selama persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa yang menjadi sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding adalah menyangkut masalah juridis yaitu koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp.795.439.664,00 karena merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK/2000 tanggal 26 Desember 2000;
bahwa koreksi sebesar Rp.795.439.664,00 merupakan Kredit Pajak/ Pajak Masukan (PPN Kebun);- bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah :-
a. Pasal 16B :1) Ayat (1) huruf b, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan dibebaskan dari pengenaan pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak tertentu; 2) Ayat (3), Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
b. Pasal 9 :
1) Ayat (5), apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;
Dalam memori penjelasannya antara lain dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang, antara lain, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B;
2) Ayat (6), apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak
tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan (575/KMK.04/2000);
bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, antara lain diatur sebagai berikut :
1) Angka 1 huruf c, Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian,
2) Angka 2 huruf a, barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perkebunan yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini;
bahwa dalam Lampiran, antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah Tandan Buah Segar (TBS);
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak Terutang Pajak, antara lain diatur bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang :
1) nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
2) digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi tersebut dengan alasan :
a. koreksi Terbanding atas PPN Kebun dengan menggunakan dasar hukum dan penafsiran dari Pasal 9 ayat (5) UU PPN dan Pasal 2 ayat (1) huruf (d) angka (1) KMK-575/KMK/2000 adalah tidak tepat, karena : dalam Pasal 9 ayat (5) dan penjelasannya mengatur bahwa apabila bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti, maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dapat diketahui pasti yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak (CPO/IKS);
bahwa dalam hal Pemohon Banding, penyerahan yang terutang pajak (CPO/IKS) dapat diketahui dengan pasti, akan tetapi PPN Kebun yang hanya berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, ini karena PPN Kebun digunakan secara bersama-sama untuk menghasilkan TBS dan CPK/IKS yang dijual;
Pasal 2 ayat (1) huruf (d) angka (1) KMK-575/KMK/2000bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penafsiran Terbanding bahwa pengaturan Pasal 2 ayat (1) huruf (d) angka (1) KMK-575/KMK/2000 sejalan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) UU PPN. Hal ini dikarenakan Pasal 9 ayat (5) UU PPN
mengatur mengenai penyerahan sedangkan Pasal 2 ayat (1) huruf (d) angka (1) KMK-575/KMK/2000 mengatur mengenai kegiatan, sehingga menurut Pemohon Banding terdapat perbedaan mendasar atas dua dasar hukum yang disebutkan oleh Terbanding;
b. bahwa Pemohon Banding sependapat dengan Terbanding bahwa TBS merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis sebagaimana diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, akan tetapi menurut Pemohon Banding sebagai konsekuensi dari penetuan TBS sebagai BKP tertentu bersifat strategis, sesuai dengan Pasal 16B (3) UU PPN dan penjelasannya, PPN Kebun tidak dapat dikreditkan apabila terdapat penyerahan TBS;
bahwa pendapat ini didukung oleh Penjelasan Pasal 16 b (3) UU PPN yang berbunyi sebagai berikut :
“Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan terssebut tidak dapat dikreditkan”;
bahwa dari penjelasan Pasal tersebut diatas mengatur bahwa dengan adanya fasilitas pengenaan PPN yang dibebaskan atas TBS, maka penyerahan TBS tidak dikenakan PPN Keluaran, dan oleh karenanya PPN Masukan yang terkait dengan penyerahan/penjualan TBS tidak dapat dikreditkan;
bahwa penjelasan tersebut mengharuaskan adanya penyerahan dan penjualan TBS, sementara proses pengolahan TBS menjadi CPO bukan merupakan penyerahan. Ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan sebagai acuan penerapan PPN Kebun apabila PPN Masukan tersebut digunakan untuk menghasilkan hasil akhir berupa CPO dan IKS yang penyerahannya terutang PPN;
bahwa dikarenakan PPN Kebun digunakan oleh Pemohon Banding untuk menyerahkan/menjual TBS, CPO dan IKS, maka PPN Kebun harus dihitung secara proporsional sebagai berikut :
Penjualan TBS X PPN KebunPenjualan Keseluruhan
bahwa ketentuan diperbolehkannya pengkreditan PPN Kebun terhadap PPN Keluaran atas penjualan CPO dan IKS didukung oleh :(i) Usaha Pemohon Banding adalah perkebunan terpadu/integrated yang meliputi perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan CPO;(ii) Pasal 9 ayat (2) UU PPN yang berbunyi sebagai berikut :“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalamMasa Pajak yang sama”;(iii) Pasal 9 ayat (8) UU PPN, yang berbunyi sebagai berikut :“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan begi pengeluaran untuk :
b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha……(iv) Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN berbunyi sebagai berikut : “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan- kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha”;
c. bahwa dalam memproses TBS menjadi CPO tidak atau belum terjadi penyerahan Barang kena Pajak sesuai dengan definisi yang diatur dalam Pasal 1 butir 4 dan Pasal 1A ayat (1) UU PPN, oleh karena itu pengkerditan PPN Kebun harus dilihat apakah wajib pajak tersebut telah menyerahkan TBS kepada pembeli/pihak ketiga;
bahwa dikarenakan Pemohon Banding hanya menyerahkan TBS ke pihak ketiga dalam jumlah kecil dari keseluruhan penjualan, maka koreksi PPN Kebun yang tidak dapat dikreditkan seharusnya dihitung secara proporsional antara jumlah penjualan TBS dan penjualan keseluruhan Pemohon Banding;
d. bahwa pengaturan pengkreditan PPN Masukan bagi PKP yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan tidak terutang PPN diatur dengan jelas dalam Pasal 9 ayat (6) UU PPN, KMK-575/KMK/2000, sehingga sesuai dengan dasar hukum Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding seharusnya dalam menghitung PPN Kebun yang tidak dapat dikreditkan secara proporsional dari angka penjualan, yaitu :
Penjualan TBS X PPN KebunPenjualan Keseluruhan
Hal ini dikarenakan PPN Kebun digunakan secara bersama-sama untuk penjualanTBS (yang dibebaskan dari PPN) dan penjualan CPO/IKS (yang terutang PPN);
e. bahwa menurut Pemohon Banding, perlakuan perpajakan tidak dapat dipersamakan antara usaha perkebunan terpadu dan tidak terpadu dikarenakan bisnis model yang berbeda, yang mana juga menghasilkan produk akhir yang berbeda dari sisi pengenaan PPN, oleh karenanya perlakuan PPN harusnya dilihat secara keseluruhan proses produksi atas perolehan PPN Masukan dan penyerahan yang dikenakan PPN Keluaran atas produk akhir yang dijual;
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding sebagaimana tersebut diatas, dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa Terbanding tidak memiliki alasan memadai untuk melakukan/memperlakukan/mempertahankan koreksi PPN Kebun sebesar Rp.795.439.664,00;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat :
bahwa yang dimaksud dengan kegiatan usaha terpadu (integrated) adalah kegiatan usaha yang bahan baku-nya dan barang jadi-nya dihasilkan oleh perusahaan yang sama;
Dalam konteks sengketa ini, maka yang dimaksud dengan kegiatan usaha terpadu (integrated) adalah kegiatan usaha yang menghasilkan bahan baku berupa Tandan Buah Segar (”TBS”) hingga diproses menjadi Crude Palm Oil (”CPO”) dilakukan/berasal dari perusahaan yang sama;
bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya sebagian terutang PPN dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan PPN yaitu dalam bidang perkebunan Kelapa Sawit dan pengolahan Tandan Buah Segar (TBS);
Hasil perkebunan Kelapa Sawit berupa Tandan Buah Segar (TBS) diolah di Pabrik Kelapa Sawit dengan hasil akhir berupa Crude Palm Oil (CPO) dan IKS;
Dengan demikian produk akhir yang dihasilkan merupakan Barang Kena Pajak yang pada saat penyerahan kepada pihak Pembeli dikenakan PPN sebesar 10 %;
bahwa Tandan Buah Segar (TBS) merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis Hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 31/PMK.03/2008 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 155/PMK.03/2001 Tentang Pelaksanaan PPN yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang bersifat strategis dan atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa atas penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) ke Unit Pengolahan adalah bukan merupakan penyerahan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 4 UU Nomor 18 Tahun 2000 karena antara kebun dan pabrik merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai suatu entitas usaha dan merupakan mata rantai produksi yang tidak terputus;
bahwa atas penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) oleh kegiatan usaha yang terpadu (integrated) kepada pihak ketiga adalah merupakan penyerahan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 4 UU Nomor 18 Tahun 2000, namun sesuai dengan Pasal 1 angka 1 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 31/PMK.03/2008 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 155/PMK. 03/2001 Tentang Pelaksanaan PPN yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang bersifat strategis dan atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dan sebagai konsekwensinya maka Pajak Masukan atas perolehan BKP tersebut tidak dapat dikreditkan;
bahwa perusahaan yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang menitip olah-kan TBS yang dihasilkannya untuk diproses menjadi CPO kepada perusahaan lain, maka perlakuan perpajakkannya adalah dipersamakan dengan perlakuan perpajakan untuk perusahaan yang melakukan kegiatan usaha tidak terpadu (non integrated) sehingga atas PPN Kebun dari TBS yang dititipolah-kan tersebut tidak dapat dikreditkan;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tanggal 26 De sember 2000 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Wajib Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Tidak Terutang Pajak menyebutkan bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak yang :
maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atauJasa Kena Pajak yang :
1) nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;2) digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya;3) nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan;
bahwa di dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 mengatur :”Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2, wajib menghitung kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan tersebut dengan rumus sebagai berikut :
b. Untuk bukan Barang Modal : X— x PM Y
dengan ketentuan bahwa :
X adalah jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang PPN atau yang dibebaskan dari pengenaan PPN dalam tahun buku yang bersangkutan;
Y adalah jumlah seluruh peredaran dalam tahun buku yang bersangkutan;
PM adalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
bahwa sesuai dengan surat Pemohon Banding tanggal 3 Oktober 2012 kepada Majelis XVI Pengadilan Pajak, Perihal : Penjelasan Mengenai Metode Penentuan Harga Crude Palm Oil dan Palm Kernel atas Transaksi Penjualan ke Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa (afiliasi) huruf A.d menyatakan bahwa LMR (Pemohon Banding) menjual CPO/PK ke pihak afiliasi juga untuk kepentingan efisiensi operasi perusahaan (yakni untuk menghemat waktu dan biaya transportasi pengangkutan Tandan Buah Segar (“TBS”) ke pabrik pengolahan);Dikarenakan LMR, LMI, PSA dan SAA terletak berdekatan maka untuk beberapa lokasi di perkebunan LMR, jarak dari perkebunan tersebut ke pabrik pengolahan afiliasi lebih dekat dibandingkan dengan jarak ke pabrik milik LMR sendiri;Dengan demikian, LMR mengirim TBS-nya ke pabrik afiliasi untuk dititipolahkan menjadi CPO dan kemudian menjual CPO hasil titip olah tersebut dan PK hasil sampingan ke pihak afiliasi bersangkutan;
bahwa didalam Laporan Keuangan Pemohon Banding diketahui terdapat perkiraan Tooling Fees dengan jumlah sebesar Rp.8.680.340.000,00. Hal ini berarti bahwa Pemohon Banding menitip olahkan TBS-nya kepada perusahaan pengolah TBS menjadi CPO;
bahwa berdasarkan pengetahuan Majelis, rendemen produksi TBS menjadi CPO dengan tingkat Free Fatty Acid (FFA) Maksimum 5 % adalah sekitar 20% – 22 % atau rata-rata 21 % yaitu 1 kg TBS akan menghasilkan CPO sebesar 0,21 kg;
bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Penjualan Plantation Sales (Interco), diketahui bahwa jumlah penjualan CPO kepada pihak afiliasi adalah sebagai berikut :Penjualan CPO kepada pihak Afiliasi
bahwa berdasarkan rendemen produksi TBS menjadi CPO yaitu 21 %, maka jumlah TBS yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan pengolah (afiliasi) untuk diolah menjadi CPO adalah sebagai berikut :
bahwa jumlah Tooling Fees menurut Laporan Keuangan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.8.680.340.000,00 sehingga harga rata-rata pengolahan TBS menjadi CPO = Rp.8.680.340.000,00 : 102.197.757,15 = Rp.84,9367/kg;Perincian biaya pengolahan TBS adalah sebagai berikut :
bahwa jumlah penyerahan TBS dan jumlah PPN Kebun menurut Terbanding menurut Daftar Penyerahan TBS dan CPO/IKS untuik masa pajak Juli 2008 – Juni2009 yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
bahwa dengan adanya penjualan TBS dan TBS yang di Titip Olah tersebut, maka PPN Kebun atas perolehan BKP tersebut harus dihitung kembali sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 yaitu sebagai berikut :
Jumlah Penjualan TBS bulan November 2008 = Rp.9.428.836.00- Jumlah Biaya Titip Olah TBS bulan November 2008 = Rp.1.778.321.305,09Total Penjualan TBS dan Biaya Titip Olah TBS bulan November 2008 = Rp.1.787.750.141,09- Jumlah peredaran bulan November 2008 = Rp.49.839.581.076,00- Pajak Masukan atas perolehan Pupuk dan pembelian spare parts = Rp.795.439.664,00
Perhitungan kembali Pajak Masukan adalah sebagai berikut : X– x PM Y
Rp.1.787.750.141,09————————— x Rp.795.439.664,00 = Rp.28.532.490,00 (pembulatan)Rp.49.839.581.076,00
bahwa dengan demikian terdapat data/bukti, dasar hukum dan penjelasan yang meyakinkan Majelis untuk mempertimbangkan Permohonan Banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan Dipertahankan Sebagian menjadi Rp.28.532.490,00;
Ad.b. Koreksi karena jawaban konfirmasi ”tidak ada” sebesar Rp. 974.917,00
Bahwa koreksi kredit pajak yang berasal dari jawaban konfirmasi “tidak ada“ sebesarRp.974.917,00 adalah menyangkut masalah pembuktian;
bahwa Majelis telah meminta kepada para pihak untuk melakukan Uji Bukti, dan para pihak telah melakukan uji bukti pada tanggal 22 Oktober 2012, 23 Nopember 2012 dan tanggal 19 Desember 2012 ;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti yang disampaikan kepada Majelis, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
Menurut Pemohon Banding :
bahwa Terbanding melakukan koreksi PPN Masukan sejumlah Rp.974.917,00 berdasarkan jawaban konfirmasi tidak ada;
bahwa sampai saat ini Pemohon Banding masih mencari dokumen pendukung yang diminta oleh Terbanding untuk uji bukti;
bahwa Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis agar dapat memutuskan sengketa ini dengan penuh keadilan;
Menurut Terbanding :bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.974.917,00 karena berdasarkan hasil konfirmasi diperoleh jawaban Tidak Ada;
bahwa dalam Uji Bukti Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti apapun terkait dengan koreksi ini, sehingga Terbanding berpendapat koreksi sudah tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
bahwa dari Berita Acara Uji Bukti yang telah dilakukan oileh para pihak sebagaimana diuraikan diatas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang mendukung argumentasinya;
Bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat cukup data/bukti-bukti yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertimbangkan Permohonan Banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi tidak ada sebesar Rp.974.917,00 Tetap Dipertahankan;Rekapitulasi Koreksi :
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1108/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Oktober 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00339/207/08/091/10 tanggal 09 Agustus 2010 Masa Pajak November 2008, dengan perhitungan PPN Masa Pajak November 2008 sebagai berikut :
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1108/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Oktober 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00339/207/08/091/10 tanggal 09 Agustus 2010 Masa Pajak November 2008, dengan perhitungan PPN Masa Pajak November 2008 sebagai berikut :
Ekspor
|
43.083.466.713,00
|
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
13.881.927.615,00
|
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
0,00
|
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
|
9.428.836,00
|
Jumlah seluruh penyerahan
|
56.974.823.164,00
|
PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
1.388.192.762,00
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
1.531.493.643,00
|
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
|
1.531.493.643,00
|
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
(143.300.081,00)
|
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
609.010.065,00
|
PPN yang kurang dibayar
Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
|
465.709.184,00
0,00
|
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP
|
465.709.184,00
|
Jumlah PPN Yang Masih harus Dibayar
|
931.418.368,00
|
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP- 1108/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Oktober 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00339/207/08/091/10 tanggal 09 Agustus 2010 Masa Pajak November 2008, atas nama : XXX, NPWP YYY, dengan perhitungan sebagai berikut :
Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP- 1108/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Oktober 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00339/207/08/091/10 tanggal 09 Agustus 2010 Masa Pajak November 2008, atas nama : XXX, NPWP YYY, dengan perhitungan sebagai berikut :
Ekspor
|
43.083.466.713,00
|
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
13.881.927.615,00
|
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
0,00
|
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
|
9.428.836,00
|
Jumlah seluruh penyerahan
|
56.974.823.164,00
|
PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
1.388.192.762,00
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
1.531.493.643,00
|
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
|
1.531.493.643,00
|
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
(143.300.081,00)
|
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
609.010.065,00
|
PPN yang kurang dibayar
Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
|
465.709.184,00
0,00
|
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP
|
465.709.184,00
|
Jumlah PPN Yang Masih harus Dibayar
|
931.418.368,00
|