Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47638/PP/M.XVI/16/2013
Tinggalkan komentar27 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-47638/PP/M.XVI/16/2013
Pajak Pertambahan Nilai
2009
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp1.780.823.495,00;
Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp563.593.996,00.
Menurut Terbanding
|
:
|
Ad. 1 Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp1.780.823.495,00
bahwa pokok sengketa banding adalah koreksi Pajak Keluaran untuk Masa PajakOktober 2008 sebesar Rp178.082.319,00, yang terdiri atas:
Ad.2. Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp563.593.996,00:
Koreksi sesuai KMK-575/KMK/2000 sebesar Rp557.653.056,00Koreksi karena jawaban konfirmasi ”tidak ada” sebesar Rp5.940.941,00
bahwa oleh karena itu, Terbanding sependapat dengan kesimpulan Pemeriksa bahwa koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp557.653.056,00 tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga diusulkan untuk tetap dipertahankan;
Koreksi karena jawaban konfirmasi ”tidak ada” sebesar Rp5.940.941,00
bahwa mempertimbangkan fakta bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung dimaksud, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp5.940.941,00;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
Ad. 1 Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp 1.780.823.495,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp1.186.031.331,00 berdasarkan equalisasi dengan koreksi pada peredaran usaha di PPh Badan;
Ad.2. Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp563.593.996,00:
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding sebagaimana tersebut diatas, dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa Terbanding tidak memiliki alasan memadai untuk melakukan/mempertahankan koreksi PPN Kebun sebesar Rp557.653.056,00;
Koreksi berdasarkan jawaban konfirmasi tidak ada sebesar Rp5.940.941,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi PPN Masukan sejumlah Rp5.940.941,00 berdasarkan jawaban konfirmasi “tidak ada”. Sampai dengan penjelasan akhir ini dibuat, Pemohon Banding masih mencari dokumen pendukung yang diminta oleh Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Materi;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
Ad. 1 Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp1.780.823.495,00:
Ad.a Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.186.031.331,00
bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 1.186.031.331,00 adalah merupakan ekualisasi dari koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan yaitu:
Ad. 1. koreksi atas penjualan kepada perusahaan afiliasi sebesar Rp15.038.333.796,00bahwa koreksi Terbanding atas penjualan kepada perusahaan afiliasi sebesar Rp15.038.333.796,00 adalah menyangkut koreksi atas harga jual yang wajar kepada perusahaan afiliasi;
bahwa di dalam sengketa banding PPh Badan, Majelis tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas penjualan kepada perusahaan afiliasi sebesar Rp15.038.333.796,00;
Ad. 2. koreksi atas penjualan ekspor sebesar Rp2.773.224.310,00bahwa sesuai KKP (Plantation Sales Ekspor) dinyatakan koreksi dilakukan berdasarkan dokumen PEB diketahui cara penyerahan barang yaitu FOB (Free on Board) sehingga biaya pengangkutan dari pelabuhan ke tempat pembeli ditanggung pembeli, akan tetapi Pemohon Banding melakukan pembebanan biaya angkut tersebut sehingga Terbanding melakukan koreksi atas penjualan ekspor;
bahwa sesuai Berita Acara Pemberian Keterangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa untuk syarat penyerahan FOB (Free on Board) biaya transportasi, asuransi dan biaya lainnya ditanggung oleh pembeli. Biaya dari pabrik sampai di kapal ditanggung penjual. Sedangkan untuk syarat penyerahan CIF semua biaya yang timbul sampai barang diterima oleh pembeli ditanggung oleh penjual;
bahwa berdasarkan penelitian ulang terhadap PEB yang disengketakan Pemohon Banding diketahui bahwa cara penyerahan barang dimaksud adalah Free on Board, sesuai dengan rekapitulasi Terbanding;
bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan cara penyerahan barang adalah cost insurance freight (CIF) bukan FOB tidak sesuai dengan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding;Dokumen PEB menyatakan syarat penyerahan adalah FOB;
bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi penjualan ekspor sebesar Rp2.773.224.310,- sudah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;
bahwa di dalam sengketa banding PPh Badan, Majelis Tetap Mempertahankan koreksi Terbanding atas koreksi penjualan ekspor sebesar Rp2.773.224.310,00;
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp1.186.031.331,00 terkait dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan, dimana koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha di PPh Badan tetap dipertahankan oleh Majelis, maka Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat cukup data/bukti-bukti yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertimbangkan Permohonan Banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri terkait koreksi Peredaran Usaha (PPh Badan) sebesar Rp1.186.031.331,00 Tetap Dipertahankan;
Ad.b. Koreksi DPP PPN dari account 14 (Piutang Lain-Lain) sebesar Rp593.736.623,00
bahwa sengketa atas koreksi DPP PPN dari account 14 (Piutang Lain-Lain) sebesar Rp593.736.623,00 menyangkut masalah pembuktian;
bahwa Majelis telah meminta kepada para pihak untuk melakukan Uji Bukti, dan para pihak telah melakukan uji bukti pada tanggal 22 Oktober 2012, 23 Nopember 2012 dan tanggal 19 Desember 2012;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti yang disampaikan kepada Majelis, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding:
bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Keluaran sejumlah Rp593.736.623,00 berdasarkan ekualisasi dengan account Piutang Lain-Lain;
bahwa sampai saat ini Pemohon Banding masih mencari dokumen pendukung yang diminta oleh Terbanding untuk uji bukti;
bahwa Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis agar dapat memutuskan sengketa ini dengan penuh keadilan;
Menurut Terbanding:
bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp593.736.623,00 berdasarkan hasil ekualisasi account Piutang Lain-Lain dengan pelaporan DPP PPN pada SPT Masa PPN;
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti berupa Daftar Akun Piutang Lain-Lain yang menurut Pemohon Banding terkait dengan peminjaman solar kepada pihak afiliasi;
bahwa tidak ada bukti pendukung apapun atas Daftar tersebut, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini apakah Daftar tersebut merupakan Piutang yang berasal dari peminjaman solar kepada pihak lain/afiliasi;
bahwa dari Berita Acara Uji Bukti yang telah dilakukan oileh para pihak sebagaimana diuraikan diatas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang mendukung argumentasinya bahwa Piutang Lain-Lain tersebut berasal dari peminjaman solar kepada pihak afiliasi;
Bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat cukup data/bukti-bukti yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertimbangkan Permohonan Banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPN dari Account 14 (Piutang Lain-Lain) sebesar Rp593.736.623,00 Tetap Dipertahankan;
Ad.c. Koreksi DPP PPN dari account Penghasilan Lain-Lain sebesar Rp1.055.541,00
bahwa sengketa atas koreksi DPP PPN dari account Penghasilan Lain-Lain sebesarRp 1.055.541,00 menyangkut masalah pembuktian;
bahwa Majelis telah meminta kepada para pihak untuk melakukan Uji Bukti, dan para pihak telah melakukan uji bukti pada tanggal 22 Oktober 2012, 23 Nopember2012 dan tanggal 19 Desember 2012;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti yang disampaikan kepada Majelis, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding:
bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Keluaran sejumlah Rp1.055.541,00 berdasarkan ekualisasi dengan account Penghasilan Lain-Lain;
bahwa sampai saat ini Pemohon Banding masih mencari dokumen pendukung yang diminta oleh Terbanding untuk uji bukti;
bahwa Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis agar dapat memutuskan sengketa ini dengan penuh keadilan;
Menurut Terbanding:
bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp1.055.541,00 berdasarkan hasil ekualisasi account Penghasilan Lain-Lain dengan pelaporan DPP PPN pada SPT Masa PPN;
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti berupa Daftar Akun Piutang Lain-Lain yang menurut Pemohon Banding terkait dengan peminjaman solar kepada pihak afiliasi;
bahwa tidak ada bukti pendukung apapun atas Daftar tersebut, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini apakah Daftar tersebut merupakan Piutang yang berasal dari peminjaman solar kepada pihak lain/afiliasi;
bahwa dari Berita Acara Uji Bukti yang telah dilakukan oileh para pihak sebagaimana diuraikan diatas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang mendukung argumentasinya;
Bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat cukup data/bukti-bukti yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertimbangkan Permohonan Banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPN dari Account Penghasilan Lain-Lain sebesar Rp1.055.541,00 Tetap Dipertahankan;
Ad.2. Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp563.593.997,00:
Ad.a. Koreksi sesuai KMK-575/KMK/2000 sebesar Rp557.653.056,00
bahwa berdasarkan data/informasi yang tersedia, penjelasan para pihak selama persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa yang menjadi sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding adalah menyangkut masalah juridis yaitu koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 557.653.056,00 karena merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK/2000 tanggal 26 Desember 2000;
bahwa koreksi sebesar Rp 557.653.056,00 merupakan Kredit Pajak/ Pajak Masukan (PPN Kebun);
bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah:
bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, antara lain diatur sebagai berikut:
bahwa dalam Lampiran, antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah Tandan Buah Segar (TBS);
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak Terutang Pajak, antara lain diatur bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi tersebut dengan alasan:
bahwa pendapat ini didukung oleh Penjelasan Pasal 16 b (3) UU PPN yang berbunyi sebagai berikut:
“Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan terssebut tidak dapat dikreditkan”;
bahwa dari penjelasan Pasal tersebut diatas mengatur bahwa dengan adanya fasilitas pengenaan PPN yang dibebaskan atas TBS, maka penyerahan TBS tidak dikenakan PPN Keluaran, dan oleh karenanya PPN Masukan yang terkait dengan penyerahan/penjualan TBS tidak dapat dikreditkan;
bahwa penjelasan tersebut mengharuaskan adanya penyerahan dan penjualan TBS, sementara proses pengolahan TBS menjadi CPO bukan merupakan penyerahan. Ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan sebagai acuan penerapan PPN Kebun apabila PPN Masukan tersebut digunakan untuk menghasilkan hasil akhir berupa CPO dan IKS yang penyerahannya terutang PPN;
bahwa dikarenakan PPN Kebun digunakan oleh Pemohon Banding untuk menyerahkan/menjual TBS, CPO dan IKS, maka PPN Kebun harus dihitung secara proporsional sebagai berikut:
Penjualan TBS / Penjualan Keseluruhan X PPN Kebun
bahwa ketentuan diperbolehkannya pengkreditan PPN Kebun terhadap PPN Keluaran atas penjualan CPO dan IKS didukung oleh:
Penjualan TBS / Penjualan Keseluruhan X PPN Kebun
Hal ini dikarenakan PPN Kebun digunakan secara bersama-sama untuk penjualanTBS (yang dibebaskan dari PPN) dan penjualan CPO/IKS (yang terutang PPN);
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding sebagaimana tersebut diatas, dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa Terbanding tidak memiliki alasan memadai untuk melakukan/memperlakukan/mempertahankan koreksi PPN Kebun sebesar Rp557.653.056,00;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat:
bahwa yang dimaksud dengan kegiatan usaha terpadu (integrated) adalah kegiatan usaha yang bahan baku-nya dan barang jadi-nya dihasilkan oleh perusahaan yang sama; Dalam konteks sengketa ini, maka yang dimaksud dengan kegiatan usaha terpadu (integrated) adalah kegiatan usaha yang menghasilkan bahan baku berupa Tandan Buah Segar (”TBS”) hingga diproses menjadi Crude Palm Oil (”CPO”) dilakukan/berasal dari perusahaan yang sama;
bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya sebagian terutang PPN dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan PPN yaitu dalam bidang perkebunan Kelapa Sawit dan pengolahan Tandan Buah Segar (TBS); Hasil perkebunan Kelapa Sawit berupa Tandan Buah Segar (TBS) diolah di Pabrik Kelapa Sawit dengan hasil akhir berupa Crude Palm Oil (CPO) dan IKS; Dengan demikian produk akhir yang dihasilkan merupakan Barang Kena Pajak yang pada saat penyerahan kepada pihak Pembeli dikenakan PPN sebesar 10 %;
bahwa Tandan Buah Segar (TBS) merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis Hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 31/PMK.03/2008 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 155/PMK.03/2001 Tentang Pelaksanaan PPN yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang bersifat strategis dan atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa atas penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) ke Unit Pengolahan adalah bukan merupakan penyerahan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 4 UU Nomor 18 Tahun 2000 karena antara kebun dan pabrik merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai suatu entitas usaha dan merupakan mata rantai produksi yang tidak terputus;
bahwa atas penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) oleh kegiatan usaha yang terpadu (integrated) kepada pihak ketiga adalah merupakan penyerahan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 4 UU Nomor 18 Tahun 2000, namun sesuai dengan Pasal 1 angka 1 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 31/PMK.03/2008 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 155/PMK. 03/2001 Tentang Pelaksanaan PPN yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang bersifat strategis dan atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dan sebagai konsekwensinya maka Pajak Masukan atas perolehan BKP tersebut tidak dapat dikreditkan;
bahwa perusahaan yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang menitip olah-kan TBS yang dihasilkannya untuk diproses menjadi CPO kepada perusahaan lain, maka perlakuan perpajakkannya adalah dipersamakan dengan perlakuan perpajakan untuk perusahaan yang melakukan kegiatan usaha tidak terpadu (non integrated) sehingga atas PPN Kebun dari TBS yang dititipolah-kan tersebut tidak dapat dikreditkan;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Wajib Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Tidak Terutang Pajak menyebutkan bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak yang:
maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang:
bahwa di dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 mengatur: ”Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2, wajib menghitung kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan tersebut dengan rumus sebagai berikut:
b. Untuk bukan Barang Modal: X/Y x PM
dengan ketentuan bahwa:
X adalah jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang PPN atau yang dibebaskan dari pengenaan PPN dalam tahun buku yang bersangkutan;
Y adalah jumlah seluruh peredaran dalam tahun buku yang bersangkutan; PM adalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2); bahwa sesuai dengan surat Pemohon Banding tanggal 3 Oktober 2012 kepada Majelis XVI Pengadilan Pajak, Perihal: Penjelasan Mengenai Metode Penentuan Harga Crude Palm Oil dan Palm Kernel atas Transaksi Penjualan ke Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa (afiliasi) huruf A.d menyatakan bahwa LMR (Pemohon Banding) menjual CPO/PK ke pihak afiliasi juga untuk kepentingan efisiensi operasi perusahaan (yakni untuk menghemat waktu dan biaya transportasi pengangkutan Tandan Buah Segar (“TBS”) ke pabrik pengolahan);
Dikarenakan LMR, LMI, PSA dan SAA terletak berdekatan maka untuk beberapa lokasi di perkebunan LMR, jarak dari perkebunan tersebut ke pabrik pengolahan afiliasi lebih dekat dibandingkan dengan jarak ke pabrik milik LMR sendiri;
Dengan demikian, LMR mengirim TBS-nya ke pabrik afiliasi untuk dititipolahkan menjadi CPO dan kemudian menjual CPO hasil titip olah tersebut dan PK hasil sampingan ke pihak afiliasi bersangkutan;
bahwa didalam Laporan Keuangan Pemohon Banding diketahui terdapat perkiraan Tooling Fees dengan jumlah sebesar Rp8.680.340.000,00. Hal ini berarti bahwa Pemohon Banding menitip olahkan TBS-nya kepada perusahaan pengolah TBS menjadi CPO;
bahwa berdasarkan pengetahuan Majelis, rendemen produksi TBS menjadi CPO dengan tingkat Free Fatty Acid (FFA) Maksimum 5 % adalah sekitar 20 % – 22 % atau rata-rata 21 % yaitu 1 kg TBS akan menghasilkan CPO sebesar 0,21 kg;
bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Penjualan Plantation Sales (Interco), diketahui bahwa jumlah penjualan CPO kepada pihak afiliasi adalah sebagai berikut:
Penjualan CPO kepada pihak Afiliasi
bahwa berdasarkan rendemen produksi TBS menjadi CPO yaitu 21 %, maka jumlah TBS yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan pengolah (afiliasi) untuk diolah menjadi CPO adalah sebagai berikut:
bahwa jumlah Tooling Fees menurut Laporan Keuangan Pemohon Banding adalah sebesar Rp8.680.340.000,00 sehingga harga rata-rata pengolahan TBS menjadi CPO = Rp8.680.340.000,00: 102.197.757,15 = Rp84,9367/kg;Perincian biaya pengolahan TBS adalah sebagai berikut:
bahwa jumlah penyerahan TBS dan jumlah PPN Kebun menurut Terbanding menurut Daftar Penyerahan TBS dan CPO/IKS untuik masa pajak Juli 2008 – Juni 2009 yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
bahwa dengan adanya penjualan TBS dan TBS yang di Titip Olah tersebut, maka PPN Kebun atas perolehan BKP tersebut harus dihitung kembali sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 yaitu sebagai berikut:
Jumlah Penjualan TBS bulan Oktober 2008 = Rp44.375.328.00
Jumlah Biaya Titip Olah TBS bulan Oktober 2008 = Rp251.635.488,91 Total Penjualan TBS dan Biaya Titip Olah TBS bulan Oktober 2008 = Rp296.010.817,91 Jumlah peredaran bulan Oktober 2008 = Rp 21.486.348.896,00 Pajak Masukan atas perolehan Pupuk dan pembelian spare parts = Rp557.653.056,00 Perhitungan kembali Pajak Masukan adalah sebagai berikut:
X/Y x PM
Rp296.010.817,91/Rp21.486.348.896,00 x Rp557.653.056,00 = Rp7.682.615,00 (pembulatan)
bahwa dengan demikian terdapat data/bukti, dasar hukum dan penjelasan yang meyakinkan Majelis untuk mempertimbangkan Permohonan Banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan Dipertahankan Sebagian menjadi Rp7.682.615,00;
Ad.b. Koreksi karena jawaban konfirmasi ”tidak ada” sebesar Rp5.940.941,00
Bahwa koreksi kredit pajak yang berasal dari jawaban konfirmasi “tidak ada“ sebesar Rp5.940.941,00 adalah menyangkut masalah pembuktian;
bahwa Majelis telah meminta kepada para pihak untuk melakukan Uji Bukti, dan para pihak telah melakukan uji bukti pada tanggal 22 Oktober 2012, 23 Nopember 2012 dan tanggal 19 Desember 2012;
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti yang disampaikan kepada Majelis, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding:
bahwa Terbanding melakukan koreksi PPN Masukan sejumlah Rp5.940.941,00 berdasarkan jawaban konfirmasi tidak ada;
bahwa sampai saat ini Pemohon Banding masih mencari dokumen pendukung yang diminta oleh Terbanding untuk uji bukti;
bahwa Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis agar dapat memutuskan sengketa ini dengan penuh keadilan;
Menurut Terbanding:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp5.940.941,00 karena berdasarkan hasil konfirmasi diperoleh jawaban Tidak Ada;
bahwa dalam Uji Bukti Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti apapun terkait dengan koreksi ini, sehingga Terbanding berpendapat koreksi sudah tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
bahwa dari Berita Acara Uji Bukti yang telah dilakukan oileh para pihak sebagaimana diuraikan diatas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang mendukung argumentasinya;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat cukup data/bukti-bukti yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertimbangkan Permohonan Banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi tidak ada sebesar Rp5.940.941,00 tetap dipertahankan;
Rekapitulasi Koreksi:
–
|
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1107/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Oktober 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00332/207/08/091/10 tanggal 06 Agustus 2010 Masa Pajak Oktober 2008, dengan perhitungan PPN Masa Pajak Oktober 2008 sebagai berikut:
|
Menurut Majelis (Rp)
|
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
17.222.041.063,00
|
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
6.000.756.000,00
|
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
|
44.375.328,00
|
Jumlah seluruh penyerahan
|
23.267.172.391,00
|
PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
1.722.204.106,00
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
1.758.419.700,00
|
Dibayar dengan NPWP sendiri
|
1.338.974,00
|
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
|
1.759.758.674,00
|
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
(37.554.568,00)
|
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
229.260.472,00
|
PPN yang kurang dibayar
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
|
191.705.904,00
0,00
|
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP
|
191.705.904,00
|
Jumlah PPN Yang Masih harus Dibayar
|
383.411.808,00
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1107/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Oktober 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00332/207/08/091/10 tanggal 06 Agustus 2010 Masa Pajak Oktober 2008, atas nama: XXX, NPWP YYY, dengan perhitungan sebagai berikut:
|
Menurut Majelis (Rp)
|
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
17.222.041.063,00
|
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
6.000.756.000,00
|
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
|
44.375.328,00
|
Jumlah seluruh penyerahan
|
23.267.172.391,00
|
PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
1.722.204.106,00
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
1.758.419.700,00
|
Dibayar dengan NPWP sendiri
|
1.338.974,00
|
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
|
1.759.758.674,00
|
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
(37.554.568,00)
|
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
229.260.472,00
|
PPN yang kurang dibayar
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
|
191.705.904,00
0,00
|
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP
|
191.705.904,00
|
Jumlah PPN Yang Masih harus Dibayar
|
383.411.808,00
|