Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48223/PP/M.VIII/16/2013
Tinggalkan komentar27 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48223/PP/M.VIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48223/PP/M.VIII/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri)
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri)
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan Berita Acara tidak dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen KPP Pratama Rantau Prapat tanggal 18 Januari 2011 diketahui bahwa sebagian buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor: S-674/WPJ.26/KP.0300/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tidak dipenuhi peminjamannya oleh Pemohon Banding kepada Pemeriksa. Buku, Catatan, dan Dokumen yang tidak dapat dipenuhi tersebut adalah Buku Kas, Buku Besar, dan Laporan Keuangan berupa Neraca dan Laporan Laba Rugi yang diperlukan oleh Pemeriksa untuk dapat menghitung jumlah penyerahan Barang Kena Pajak yang menjadi obyek PPN yang seharusnya dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2008. Berdasarkan hal tersebut disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009;
|
||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa koreksi positif tersebut dilakukan oleh Pemeriksa atas dugaan bahwa mutasi kredit di rekening koran bank merupakan penerimaan penjualan atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang PPN dan belum dilaporkan di SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2008;
|
||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa telah dilakukan Uji Bukti atas koreksi DPP PPN sebesar Rp 17.250.000,00, dimana Pemohon Banding menyampaikan data-data atas mutasi kredit rekening koran, yaitu :
Rekening koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp17.250.000,-
Menurut Terbanding bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan informasi dan keterangan bahwa mutasi kredit bukan merupakan penjualan, sehingga berdasarkan pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapatnya identitas penyetor uang dan penerima uang dari PT.Mujur Lestari, selain itu juga tidak terdapatnya bukti adanya penitipan dana dari PT.Mujur kepada PB, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi;
Menurut Pemohon Banding
bahwa informasi tersebut sudah Pemohon Banding berikan pada saat pemeriksaan dilakukan dan dapat dibuktikan dengan bukti peminjaman dokumen. Jadi informasi tersebut tidak termasuk dalam pasal 26A (4) UU KUP;
bahwa identitas penyetor adalah kasir Pemohon Banding yang dalam hal ini juga merangkap sebagai kasir di PT. Mujur Lestari, dengan demikian penyetoran ini berasal dari internal perusahaan;
bahwa uang masuk tersebut merupakan uang titipan dari PT Mujur Lestari yang di Rantau Prapat untuk pembayaran biaya operasional yang di Medan;
bahwa perintah penitipan ini tidak dilakukan secara tertulis, tapi dapat terbaca dalam Surat Perintah Bayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Direksi. Penjelasan arus dokumen dapat dilihat dalam lampiran berita acara ini;
Pendapat Majelis
bahwa atas koreksi mutasi kredit dalam rekening koran sebesar Rp 17.250.000,00 yang oleh Terbanding dianggap sebagai penyerahan BKP oleh Pemohon Banding, berdasarkan data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat :
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Surat Uraian Banding dan dalam Berita Acara Uji Bukti serta dalam persidangan Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan informasi dan keterangan bahwa mutasi kredit bukan merupakan penjualan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Majelis memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang, bukti-bukti yang ada dan berdasarkan keyakinan Majelis;
bahwa koreksi senilai Rp 17.250.000,00 tersebut atas mutasi kredit rekening koran, yaitu:
Rekening koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp17.250.000,-
Mutasi Kredit Rekening Koran Nomor 105-0001288715 sebesar Rp 17.250.000,00 bahwa menurut Terbanding, tidak terdapatnya bukti surat menyurat mengenaiadanya dana penitipan dari PT. Mujur Lestari kepada Pemohon Banding dan tidak terdapatnya bukti adanya setoran/penyerahan uang dari PT. Mujur Lestari kepada Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding uang masuk tersebut merupakan titipan dari PT Mujur Lestari di Rantau Prapat untuk pembayaran biaya operasional PT Mujur Lestari di Medan, yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Rekening Koran, bukti transfer dari PT Mujur Lestari, Surat Perintah Bayar dari Pemohon Banding, Bukti Pembayaran kepada PT Mujur dari Pemohon Banding dan bukti-bukti pencatatan lainnya;
bahwa dari dokumen-dokumen tersebut Majelis meyakini bahwa mutasi kredit sebesar Rp 17.250.000,00 bukan penerimaan atas penyerahan BKP, dan berdasarkan bukti dan dokumen pendukung yang ada terbukti mutasi tersebut merupakan pengiriman uang dari PT Mujur Lestari ke rekening Bank Mandiri Pemohon Banding cabang Medan Nomor : 105-00-0128871-5, dana terebut merupakan titipan untuk keperluan operasional atau dana taktis PT Mujur Lestari di Medan, dimana berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan bahwa PT Mujur Lestari merupakan perusahaan afiliasi dimana kedudukan kantornya sama dengan kedudukan kantor Pemohon Banding;
bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yang dipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, karena yang dikoreksi adalah Rekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksi penjualan/penyerahan di Cabang;
bahwa Majelis berpendapat mutasi kredit tersebut bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan sehingga koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp 17.250.000,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp 17.250.000,00, tidak dapat dipertahankan;Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan
|
||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa telah dilakukan Uji Bukti atas koreksi DPP PPN sebesar Rp 17.250.000,00, dimana Pemohon Banding menyampaikan data-data atas mutasi kredit rekening koran, yaitu :
Rekening koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp17.250.000,-
Menurut Terbanding bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan informasi dan keterangan bahwa mutasi kredit bukan merupakan penjualan, sehingga berdasarkan pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapatnya identitas penyetor uang dan penerima uang dari PT.Mujur Lestari, selain itu juga tidak terdapatnya bukti adanya penitipan dana dari PT.Mujur kepada PB, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi;
Menurut Pemohon Banding
bahwa informasi tersebut sudah Pemohon Banding berikan pada saat pemeriksaan dilakukan dan dapat dibuktikan dengan bukti peminjaman dokumen. Jadi informasi tersebut tidak termasuk dalam pasal 26A (4) UU KUP;
bahwa identitas penyetor adalah kasir Pemohon Banding yang dalam hal ini juga merangkap sebagai kasir di PT. Mujur Lestari, dengan demikian penyetoran ini berasal dari internal perusahaan;
bahwa uang masuk tersebut merupakan uang titipan dari PT Mujur Lestari yang di Rantau Prapat untuk pembayaran biaya operasional yang di Medan;
bahwa perintah penitipan ini tidak dilakukan secara tertulis, tapi dapat terbaca dalam Surat Perintah Bayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Direksi. Penjelasan arus dokumen dapat dilihat dalam lampiran berita acara ini;
Pendapat Majelis
bahwa atas koreksi mutasi kredit dalam rekening koran sebesar Rp 17.250.000,00 yang oleh Terbanding dianggap sebagai penyerahan BKP oleh Pemohon Banding, berdasarkan data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat :
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Surat Uraian Banding dan dalam Berita Acara Uji Bukti serta dalam persidangan Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan informasi dan keterangan bahwa mutasi kredit bukan merupakan penjualan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Majelis memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang, bukti-bukti yang ada dan berdasarkan keyakinan Majelis;
bahwa koreksi senilai Rp 17.250.000,00 tersebut atas mutasi kredit rekening koran, yaitu:
Rekening koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp17.250.000,-
Mutasi Kredit Rekening Koran Nomor 105-0001288715 sebesar Rp 17.250.000,00 bahwa menurut Terbanding, tidak terdapatnya bukti surat menyurat mengenaiadanya dana penitipan dari PT. Mujur Lestari kepada Pemohon Banding dan tidak terdapatnya bukti adanya setoran/penyerahan uang dari PT. Mujur Lestari kepada Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding uang masuk tersebut merupakan titipan dari PT Mujur Lestari di Rantau Prapat untuk pembayaran biaya operasional PT Mujur Lestari di Medan, yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Rekening Koran, bukti transfer dari PT Mujur Lestari, Surat Perintah Bayar dari Pemohon Banding, Bukti Pembayaran kepada PT Mujur dari Pemohon Banding dan bukti-bukti pencatatan lainnya;
bahwa dari dokumen-dokumen tersebut Majelis meyakini bahwa mutasi kredit sebesar Rp 17.250.000,00 bukan penerimaan atas penyerahan BKP, dan berdasarkan bukti dan dokumen pendukung yang ada terbukti mutasi tersebut merupakan pengiriman uang dari PT Mujur Lestari ke rekening Bank Mandiri Pemohon Banding cabang Medan Nomor : 105-00-0128871-5, dana terebut merupakan titipan untuk keperluan operasional atau dana taktis PT Mujur Lestari di Medan, dimana berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan bahwa PT Mujur Lestari merupakan perusahaan afiliasi dimana kedudukan kantornya sama dengan kedudukan kantor Pemohon Banding;
bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yang dipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, karena yang dikoreksi adalah Rekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksi penjualan/penyerahan di Cabang;
bahwa Majelis berpendapat mutasi kredit tersebut bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan sehingga koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp 17.250.000,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp 17.250.000,00, tidak dapat dipertahankan;Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan
|
||||||||
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa telah terjadi kesalahan pencatatan nomor Faktur dalam lampiran Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Pemeriksa dan nomor Faktur yang salah ini juga yang tercantum dalam Surat Klarifikasi Pajak Masukan, yaitu Faktur Pajak atas nama PT Panca Kurnia NN (NPWP. 01.101.003.0-111.000) tercatat Nomor: 010.110.18-003.0111 dengan PPN sebesar Rp.2.244.000,00, (sesuai fisik Faktur Pajak dan SPT Masa PPN serta didukung Kertas Kerja Pemeriksa atas Rekapitulasi Faktur Pajak Masukan, diketahui bahwa Faktur Pajak tersebut bernomor:010.000.08-000.0374 dengan jumlah Rp.2.244.000,00;
|
||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa koreksi positif Pajak Masukan (PM) tersebut dilakukan Pemeriksa sehubungan dengan konfirmasi PM kepada KPP terkait yang mendapat jawaban “TIDAK ADA”;
|
||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa atas koreksi positif Pajak karena jawaban klarifikasi dari KPP domisili PKP Penjual yang menyatakan “Tidak Ada” sebesar Rp 3.640.500,00. Pada saat penelitian Keberatan diketahui bahwa Pemeriksa salah dalam mengutip pencatatan nomor faktur sehingga di jawab “Tidak Ada”, akan tetapi berdasarkan Persandingan Data Faktur PKPM pada Aplikasi Portal DJP diketahui bahwa atas kedua Faktur Pajak tersebut sudah dilaporkan oleh PKP Pemungut/Lawan Transaksi;
bahwa berdasarkan penelitian fisik Faktur Pajak, Tim Peneliti melihat uraian transaksi dalam Faktur Pajak tersebut adalah sebagai berikut :
bahwa Terbanding pada saat proses Keberatan meneliti jenis transaksi dalam Faktur Pajak Masukan tersebut dan berpendapat bahwa transaksi berupa pembelian (Ally 20 WDG dan Roundup) tersebut merupakan pembelian obat-obatan atau sejenis herbisida yang memang disemprotkan ke tanaman sawit sebagai penanggulangan gulma/perawatan tanaman tersebut. Produk atau hasil dari pohon/kebun sawit adalah Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan barang yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat :
bahwa Pasal 9 ayat (2) UU PPN menyatakan :“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”;
bahwa Pasal 9 ayat (5) UU PPN menyatakan :”Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”;
bahwa Pasal 9 ayat (6) UU PPN menyatakan :“Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedomanyang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”;
bahwa Pasal 16B ayat (3) UU PPN menyatakan :“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”;
bahwa Penjelasan Pasal 16B ayat (3) UU PPN menyatakan :“Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan”;
bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, antara lain mengatur bahwa bagi Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang :nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas peyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan,
digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap penyerahan seluruhnya;
bahwa dalam LHP dan KKP Terbanding sepakat bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha terpadu/integrated (Pemohon Banding memulai operasi Pabrik sejak Juni 1998), dan berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan Pemohon Banding tidak pernah menjual langsung hasil kebun yaitu berupa TBS akan tetapi hasil kebun (TBS) tersebut diolah terlebih dahulu menjadi CPO dengan menggunakan pabrik milik Pemohon Banding sendiri;
bahwa jika memperhatikan ketentuan yang ada dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN, Majelis berpendapat bahwa pengkreditan PM tidak dikaitkan dengan produk yang dihasilkan melainkan dikaitkan dengan penyerahannya;
bahwa terkait penafsiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 atas Pajak Masukan sebesar Rp.3.640.500,00 yaitu atas pembelian ally 20 WDG dan R-Rud BO Roundup (obat-obatan atau sejenis herbisida) terkait Produk atau hasil dari pohon/kebun sawit berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan barang yang bersifat strategis, akan tetapi Pemohon Banding tidak menjual TBS tersebut kepada pihak ke-3 tetapi diolah di pabrik milik Pemohon Banding sendiri, sehingga yang diserahkan berupa CPO/PK yang atas penyerahan tersebut terutang PPN;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas terbukti bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan BKP yang terutang pajak (CPO dan PK) sehingga sesuai Pasal 9 ayat (2) UU PPN yang berbunyi : “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”, maka Pajak Masukan-nya (yang terkait dengan kebun dan pabrik tersebut) dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atasKoreksi Pajak Masukan sebesar Rp.3.640.500,00 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN dan Pajak Masukan Masa Maret 2008, dengan perincian sebagai berikut :
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN dan Pajak Masukan Masa Maret 2008, dengan perincian sebagai berikut :
No.
|
Uraian
|
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)
|
Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)
|
1.
|
DPP PPN yang harus dipungut sendiri
|
17.250.000,00
|
0,00
|
2.
|
Pajak Masukan
|
3.640.500,00
|
0,00
|
DPP PPN menurut Keputusan Terbanding Rp 17.250.000,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 17.250.000,00
DPP PPN menurut Majelis Rp 0,00
Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding Rp 5.651.081,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 3.640.500,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp 9.291.581,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 17.250.000,00
DPP PPN menurut Majelis Rp 0,00
Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding Rp 5.651.081,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 3.640.500,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp 9.291.581,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-135/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 31 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00050/207/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 Masa Pajak Maret 2008 atas nama XXX, NPWP : YYY, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 0,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut Rp 0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 9.291.581,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar (Rp 9.291.581,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 9.291.581,00
PPN yang kurang dibayar Rp 0,00
Sanksi Administrasi Rp 0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-135/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 31 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00050/207/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 Masa Pajak Maret 2008 atas nama XXX, NPWP : YYY, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 0,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut Rp 0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 9.291.581,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar (Rp 9.291.581,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 9.291.581,00
PPN yang kurang dibayar Rp 0,00
Sanksi Administrasi Rp 0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2013 berdasarkan musyawarah Majelis VIII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,