Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49632/PP/M.XIII/16/2013
Tinggalkan komentar26 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49632/PP/M.XIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49632/PP/M.XIII/16/2013
JENIS PAJAK
PPN
PPN
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat dperhitungkan Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp33.264.499,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Koreksi atas Pajak Masukan Impor Luar Negeri sebesar Rp33.264.499,00 yang tidak didukung dokumen transfer harga (transfer pricing) berupa intangible property berkenaan dengan penggunaan teknologi produksi (know how) dan patent;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa atas koreksi tersebut di atas Pemohon Banding tidak menyetujui seluruhnya karena Pemohon Banding telah menyerahkan Surat perjanjian “Technical Assistance” antara Onamba Company Ltd . bahwa sebagai informasi tambahan Pemohon Banding menyampaikan bahwa untuk tahun 2007, 2009 dan 2010 Pemohon Banding juga diperiksa Pajak Penghasilan Badan tetapi tidak dikoreksi oleh Terbanding, dengan catatan pembukuan / pencatatan atas Royalty tersebut Pemohon Banding perlakukan sama dimana dicatat sebagai Royalty karena pencatatan dalam sistem pembukuan Pemohon Banding;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa dari pemeriksaan Majelis diketahui koreksi Terbanding berdasarkan hasil penelitian keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan terkait koreksi biaya Royalti tersebut di atas, dimana Penelaah Keberatan sependapat dengan Pemeriksa bahwa pembayaran royalti kepada Onamba Co.Ltd merupakan pengeluaran di luar usaha dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumentasi Transfer Pricing atas pembayaran royalti dan tidak dapat menunjukkan bukti atas kepemilikan harta tidak berwujud tersebut sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masukan impor tersebut tidak dapat dikreditkan;
bahwa menurut Terbanding, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat 8 huruf b bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan atas pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Oleh karena itu atas pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dalam daerah pabean sebesar Rp33.264.499,00 yang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak dapat dikreditkan karena pembayaran Pajak;
bahwa dalam pemeriksaan Majelis terhadap sengketa banding untuk berkas PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebagaimana yang dijadikan dasar alasan Terbanding dalam Keputusan keberatannya untuk mempertahankan koreksi Pajak Masukan, Majelis telah memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas biaya Royalty sebesar USD292,074.00 karena terbukti pembebanan Biaya Royalty tersebut sebenarnya adalah pengeluaran untuk Biaya Technical Assistance;
bahwa sejalan dengan hal tersebut maka Majelis berpendapat atas koreksi Pajak
Masukan terkait dengan kegiatan Technical Assistance yang sebelumnya diasumsikan terkait Biaya Royalty, telah didukung dengan bukti-bukti yang kuat dan berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak, termasuk didalamnya meliputi Masa Pajak Desember 2008;
bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp33.264.499,00 tidak dipertahankan;
bahwa untuk selanjutnya diuraikan mengenai alasan tidak dipertahankannya koreksi positif Penghasilan netto Tahun 2008 sebesar USD292,074.00 dalam sengketa banding berkas Perkara PPh Badan tahun 2008 dimana kesimpulan Majelis untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dengan pembahasan sebagai berikut:
bahwa halaman 12 Laporan Pemeriksaan Pajak No: LAP-336/WPJ.07/KP.0305/2010 tgl26 April 2010, dijelaskan koreksi Biaya Royalti karena atas biaya yang tidak disertai bukti/dokumen pendukung yang kuat;
bahwa dalam proses pemeriksaan maupun keberatan Terbanding berpendapat bahwa biaya royalti adalah pembayaran atas penggunaan hak (paten, merk dagang, formula, teknologi,dll) dan Terbanding tetap meminta kepada Pemohon Banding bukti atas kepemilikan harta tidak berwujud tersebut;
bahwa dalam surat uraian bandingnya halaman 7 dinyatakan Terbanding tidak dapat meyakini keberadaan harta tidak berwujud yang ditunjukkan dengan bukti kepemilikan atas harta tidak berwujud tersebut ataupun keberadaan atas penyerahan jasa Technical assistance tersebut dengan alasan :
Pemohon Banding telah mengakui dalam suratnya bahwa Onamba Co Ltd tidak mempunyai hak paten dan Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Onamba Co Ltd atas technical fee yang oleh Pemohon Banding disebut sebagai “royalty”;Wajib pajak tidak memberikan data berupa TP Documentation;Tidak adanya bukti pendukung yang menunjukkan adanya karyawan Onamba Co Ltd yang berkunjung ke Indonesia tahun 2008 yang dibuktikan dengan Visa, Pasport dll; Tidak adanya bukti pendukung yang menunjukkan adanya karyawan Pemohon Banding yang berkunjung ke Jepang tahun 2008 yang dibuktikan dengan Visa, Pasport dll;Tidak adanya bukti pendukung berupa Time Sheet ataupun Job Sheet atas jasa apa yang diberikan oleh Onamba Co Ltd;Tidak adanya hasil nyata dari pemberian jasa technical assistance berupa laporan hasil penyelesaian pekerjaan lapangan;Tidak terdapat dokumentasi atas kegiatan technical assistance tersebut yang dibuat oleh Pemohon Banding yang meyakinkan bahwa pembiayaan atas aktivitas tersebut memang benar-benar ada;
bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa tidak ada pemberian jasa technical assistance sehingga technical assistance fee yang oleh Pemohon Banding disebut sebagai “royalty” menjadi tidak ada. Oleh karena itu penentuan nilai kewajaran pembebanan jasa tidak perlu lagi dilakukan;
bahwa atas alasan penolakan keberatan di atas, dalam persidangan Pemohon Banding menegaskan kembali bahwa Onamba Co Ltd memang tidak mempunyai hak paten dan Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Onamba Co Ltd atas technical fee yang oleh Pemohon Banding disebut sebagai “royalty”;
bahwa menurut Pemohon Banding, yang dimaksud dengan biaya royalti dalam pembukuan Pemohon Banding adalah pembayaran atas jasa Technical Assistance dari Onamba Company Ltd kepada Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam, Surat perjanjian “Technical Assistance” antara Onamba Company Ltd dan Pemohon Banding;
bahwa Technical Assistance yang dilakukan oleh Onamba Co. Ltd., tercantum dalam article 1 .1 dan 1.2;
bahwa menurut Pemohon Banding penggunaan istilah Royalty telah sesuai dengan isi Pasal 12 ayat 2 P3B Indonesia – Jepang. lstilah “royalty” yang digunakan dalam ini berarti segala bentuk pembayaran yang diterima sebagai balas jasa atas penggunaan, atau hak menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film-sinematografi dan film atau pita-pita untuk siaran radio atau televise, paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus rahasia atau pengolahan, atau penggunaan atau hak menggunakan perlengkapan-perlengkapan industry, perdagangan atau ilmu pengetahuan, atau untuk keterangan mengenai pengalaman di bidang industry, perdagangan atau ilmu pengetahuan;
bahwa oleh karenanya bukti paten yang diminta oleh Terbanding menjadi tidak relevan dengan substansi dari biaya royalti;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap “Technical Assistance Agreement”antara Onamba Company Ltd dan Pemohon Banding diketahui hal-hal sebagai berikut :
Article 1 dan 2 menunjukkan bahwa Onamba Co Ltd memberikan bimbingan dan pengetahuan teknis maupun pemberian informasi kepada Pemohon Banding, komputerisasi data teknis mengenai informasi hingga proses-proses baru dan penyempurnaan akan diadakan sepanjang waktu dan bentuk-bentuk bimbingan dan informasi yang akan diberikan;
Article 3 Onamba Jepang akan mengirimkan karyawannya dan sebaliknya OnambaJepang menerima karyawan Onamba Indonesia-Article 6, Pemohon Banding harus membayar royalti 2% dari total omzet penjualanan tahunan;
bahwa Perjanjian atau kontrak yang dibuat oleh pemohon Banding dengan Onamba Co. Ltd adalah suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia);
bahwa oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri dalam hal ini Pemohon Banding dan Onamba Co Ltd, serta
mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan;
bahwa memperhatikan “Technical Assistance Agreement” menurut Majelis biaya royalti yang dimaksudkan dalam perjanjian tersebut adalah secara substansi pemberian bimbingan dan pengetahuan teknis dari Onamba Jepang sehingga terdapat harga yang yang harus dibayarkan dan menjadi konsekuensi dari Pemohon Banding karena adanya “Technical Assistance” yang berlangsung terus menerus dari Onamba Jepang dimaksud;
bahwa untuk mendukung bahwa biaya royalti dimaksud adalah secara substansi pemberian Technical Assistance adalah berdasarkan Laporan Keuangan dari Onamba Co.Ltd dapat diketahui bahwa atas Technical Assistance Fee yang diperoleh, oleh Onamba Co.Ltd dimasukkan kedalam akun penjualan (sales). Artinya bahwa penghasilan-tersebut berasal dari kegiatan/jasa yang dilakukan secara aktif oleh Onamba Co.Ltd. Apabila pendapatan tersebut merupakan pendapatan Royalty, maka OnambaCo.Ltd akan membukukan sebagai Pendapatan lain-lain dan bukan Penjualan/Sales;
bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap SPHP dan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak atas pemeriksaan pajak tahun 2007, 2009 dan 2010, yang Pemohon Banding sampaikan dalam sidang, diketahui tidak terdapat koreksi atas Biaya Royalty pada tahun-tahun yang diperiksa tersebut, dimana biaya dimaksud sesuai penjelasan Pemohon Banding dan bukti-bukti yang disampaikan, dibiayakan setiap tahun sesuai dengan perjanjian Technical Assistance yang dibuat sejak tahun 1996, sehingga Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak konsisten melakukan koreksi atas pos biaya Royalty ini;
bahwa selanjutnya untuk membuktikan adanya penyerahan jasa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut :
a. Email tanggal 18 Januari 2008 dari Ono ke INO dan seluruh bagian INO;
b. Gambar spesifikasi Produk dari ONO yang terdiri dari:1. WJZ0311-001A-E2. WJZ0319-001A-E3. WJZ0320-001A-E4. WJZ0321-001A-E5. WJZ0353-001A-E c. Email dari Yanagiha (Onamba Jepang) tanggal 17 Juni 2008 kepada Pemohon Banding untuk persetujuan konsep yang dibuat; d. Gambar Working Instruction Change Wire Type, Wire, Colour, Cut Length, Strip dan Process; e. Working Specifications TXJPA6RFTB dengan tanggal jatuh tempo 28 Maret 2008 f. Email dari Sakurai (Onamba Jepang) kepada Pemohon Banding tanggal 19 Februari 2008 kepada beberapa bagian di Pemohon Banding tentang Productivity Comparative Data for Januari 2008 g. Laporan Productivity Comparative Data for Januari 2008 dan Productivity Control h. Terjemahan Surel hari Jumat tanggal 18 Januari 2008 dari T Shinkai tentang adanya pesanan produksi massal dari CRO i. Terjemahan surat kepada Kepala Pabrik Shinkai INOtetang model Produk JVC Eropa LT-32A90BUA sejumlah 1000 Unit;\ j. Terjemahan Keterangan Gambar No.WJZ0311, No.WJZ0319, No.WJZ0320, No.WJZ0321, N0.WJJ0953; k. Quality Control Notification Nomor:0901, 0902, 0903, 0904, 0905, 0906; l. Laporan Actual Investigasi 14 April 2007; m. Surel dari T.Shinkai/INO kepada Bagian-bagian tentang: HO TXJ/P40PYH dan terjemahannya; n. Terjemahan Surel dari T. Shinkai (INO) tanggal 1 Juli 2008 kepada Firman tentang HO TXJA67RLTB Salah Harness; o. Terjemahan Surel dari T. Shinkai (INO) tanggal 27 Juni 2008 kepada Firman tentang HO TXJA67RLTB Salah Harness; p. Buku Panduan Engineer Castugnon;q. Buku Pedoman Manajemen Peringkat Zat Kimia dan Screening untuk Elemen;
a. Cost Sheet Finished Goods Costing yang mencantumkan Quantity/1000, Quantity- Used, S/Costing dan Amount (jumlah);
b. Terjemahan Biaya Barang Jadi atas Total Material yang digunakan untuk model No. WJZ0311-001A-E (CRO) sebanyak 1.000 unit dengan Biaya Material Total sejumlah Rp618,48; c. Terjemahan Biaya Pembuatan Crimping Dua Sisi (Auto), Insert Tunggal/Point, Taping/Normal, Inspeksi Visual/Point dan Inspeksi Elek Keduanya/Point dengan Total Biaya Pembuatan 193,58, Total Biaya Perkiraan 812,06 dan Harga Jual 868,90 dengan Harga GVA% 6,54 d. Terjemahan Surel Perihal Pembaruan SONY Green Partner ; e. Terjemahan Hasil Evaluasi Sistem Jaminan ISO dan Informasi Sertifikasi ISO; f. Terjemahan Surel Permintaan Dugaah WH untuk lembaran SHARP dari Numano Masashi ke INO; g. Terjemahan Surel Perihal Harga untuk PSEC dari Kenji Shimizu (Onamba Jepang) ke Mr Shinkai untuk Panasonic Helathcare; h. Terjemahan Surel perihal: Data Perbandingan Produksi setiap perusahaan di Asia Tenggara (Januari 2008); i. Terjemahan Daftar Spesifikasi Pengiriman VEE1F13, VEE1F15, VEE1F16, VEE1F17, VEE1F19, VEE1F21-1, VEE1F23, VEE1F57, VEE1F58, VEE1G13, dan Perincian barang Penunjang RoHS kepada PT Hoeidenki; bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang menunjukkan adanya Technical Assistance seperti bukti kunjungan manajemen Onamba Co. Ltd maupun bukti karyawan Pemohon Banding mengikuti pelatihan yang diadakan Onamba Co. Ltd dan bukti bimbingan teknis, dan Majelis dapat meyakini bahwa terdapat pemberian jasa Technical Assistance dari Onamba Jepang kepada Pemohon Banding yang dimasukkan dalam biaya royalti;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas biaya royalti sebesar USD292.074 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan pendapat Majelis ada koreksi Penghasilan Netto sebesar USD292,074.00 tidak dapat dipertahankan, maka koreksi Pajak Masukan Impor Masa Pajak Desember 2008 yang berdasarkan equalisasi Penghasilan Netto sebesar Rp33.264.499,00 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untu mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Kredit Pajak PPN Masa Pajak Desember 2008 menjadi sebagai berikut:
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untu mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Kredit Pajak PPN Masa Pajak Desember 2008 menjadi sebagai berikut:
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Cfm Keputusan Keberatan Rp902.213.934,00Koreksi Pajak Masukan Impor yang tidak dipertahankan Rp33.264.499,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Cfm Majelis Rp935.478.433,00;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
MENGINGAT
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat(1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat(1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-470/WPJ.07/2011 tanggal 28 Februari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor:00227/407/08/055/10 tanggal 18 Februari 2010, atas nama XXX dengan menghitung kembali Pajak Terutang dan Jumlah yang Masih Harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-470/WPJ.07/2011 tanggal 28 Februari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor:00227/407/08/055/10 tanggal 18 Februari 2010, atas nama XXX dengan menghitung kembali Pajak Terutang dan Jumlah yang Masih Harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:
Pajak Keluaran
|
Rp
|
2.027.282,00
|
Kredit Pajak
|
Rp
|
2.027.282,00
|
Jumlah pajak yang kurang (lebih) dibayar
|
Rp
|
(933.451.151,00)
|
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
|
Rp
|
0,00
|
Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar
|
Rp
|
(933.451.151,00)
|
Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (3) KUP
|
Rp
|
0,00
|
Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar
|
Rp
|
(933.451.151,00)
|