Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49620/PP/M.XIII/16/2013
Tinggalkan komentar26 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49620/PP/M.XIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49620/PP/M.XIII/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiPajak Masukan;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa sesuai Laporan Pemeriksaan Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing Tiga Nomor: LAP-158/PL/WPJ.07/KP.0400/III.4/2010 tanggal 26 April 2010 halaman 22 dan Risalah Pembahasan halaman 9 dijelaskan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00180/207/08/056/10, tanggal 29 April 2010 Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp99.931.936,00 diterbitkan karena adanya koreksi Pajak Masukan Impor (Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri) tersebut disebabkan Pemohon Banding belum dapat menyediakan penjelasan dan data/bukti pendukung yang lengkap dan menyeluruh terkait dengan koreksi pemeriksa atas biaya manajemen fee (I/C management fees paid). Sehingga pemeriksa berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara detail dan terperinci adanya management services tersebut, sehingga pemeriksa tidak dapat meyakini bahwa biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding atas nama biaya manajemen fee tersebut terkait dengan kegiatan untuk memperoleh, memelihara, dan menagih penghasilan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa pembayaran Management Fee kepada pihak Luar Negeri adalah obyek Pajak Pertambahan Nilai yang kewajibannya dilakukan secara “self-assessed” oleh perusahaan Pemohon Banding selaku pihak yang membayar Management Fee tersebut, dimana hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, yaitu : Pasal 4 (e) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 568/KMK.04/2000 juncto Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-522/PJ/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-312/PJ/2001;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa di bidang perpajakan, diambil dengan berdasar pada hasil penilaian atas bukti yang disampaikan, peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta keyakinan Hakim;
bahwa mengenai materi sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen, bukti, penjelasan lisan maupun tertulis dari para pihak yang disampaikan dalam persidangan, diperoleh informasi sebagai berikut:
bahwa sejak pemeriksaan, penelitian keberatan, Surat Uraian Banding sampai dengan keterangan yang disampaikan dalam persidangan alasan koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan berupa pemanfaatan jasa manajemen dari luar daerah pabean pada intinya tetap sama dimana Terbanding menyatakan tidak dapat meyakini eksistensi keberadaan biaya jasa manajemen yang dibayar terkait dengan kegiatan untuk memperoleh, memelihara, dan menagih penghasilan berdasarkan data/bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen berupa Laporan Pemeriksaan Pajak dari KPP Penanaman Modal Asing Tiga Nomor: LAP-158/PL/WPJ.07/KP.0400/III.4/2010 tanggal 26 April 2010 diketahui bahwa ruang lingkup pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding adalah terkait dengan Pemeriksaan terhadap beberapa jenis pajak termasuk diantaranya PPh Badan Tahun Pajak 2008 dan PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008;
bahwa alasan koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan berupa pemanfaatan jasa manajemen dari luar pabean adalah terkait dengan eksistensi dari transaksi aquo yang bersifat yuridis yang tidak didukung bukti yang memadai sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan metode penelitian dan pemeriksaan dalam rangka memutus sengketa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan berupa pemanfaatan jasa manajemen dari luar daerah pabean sama dengan penyelesaian koreksi positif atas biaya jasa manajemen di dalam penghitungan PPh Badan Tahun Pajak 2008, sebagai berikut:
Ruang lingkup Usaha
bahwa PT XXX memulai kegiatan komersialnya pada tahun 1996. Ruang lingkup aktivitas dari Pemohon Banding yang utama adalah menyediakan jasa pengeboran kepada perusahaan pertambangan umum. Dalam bekerja, Pemohon Banding selalu menerapkan teknologi terbaru untuk dapat memberikan layanan jasa pengeboran yang terbaik bagi para pelanggan. Selain ditunjang oleh teknologi terbaru, Pemohon Banding juga memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dan ahli di bidang jasa pengeboran;
Adapun susunan pengurus Pemohon Banding pada tanggal 31 Desember 2007 adalah sebagai berikut:
Komisaris : Mr. K; Presiden Direktur : Mr. R; Direktur : Mr. S, Mr. C, Mr. RW bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan afiliasi dimana Longyear Global Holding, Inc bertindak sebagai Parent Company. Longyear Global Holding, Inc merupakan global leader dalam menyediakan produk-produk pengeboran, sistem dan pelayanan kepada industri yang bergerak dibidang pengolahan sumber daya alam (seperti mineral, energi, dan air) dan industri jasa konstruksi diseluruh dunia, Struktur organisasi XXX Group telah disampaikan dalam persidangan;
bahwa terlihat di dalam struktur organisasi perusahaan tersebut, Pemohon Banding juga memiliki sister company antara lain seperti XXX Company US. Dengan sister company tersebut Pemohon Banding melakukan kegiatan afiliasi berupa penggunaan jasa manajemen yang dilakukan oleh XXX Company US;
Hubungan dengan Pihak yang memberikan Jasa Management
bahwa Perusahaan Pemohon Banding, yakni PT XXX adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa pengeboran kepada perusahaan-perusahaan pertambangan umum. Dalam rangka meningkatkan kualitas dan efisiensi di dalam memberikan pelayanan jasa pengeboran, Pemohon Banding menerima bantuan jasa dari BLC yang merupakan sister company Pemohon Banding yang berkedudukan di Amerika Serikat. Bantuan jasa tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian yang disetujui dan ditandatangani bersama oleh Pemohon Banding dan BLC;
Detail Transaksi
bahwa bantuan jasa yang diberikan oleh BLC kepada Pemohon Banding berhubungan dengan manajemen, produksi, teknologi informasi, keuangan, sumber daya manusia, penjualan, pengadaan, pengeboran, dan lainnya dengan penjelasan sebagai berikut:
Manajemen,
pada prinsipnya bertanggung jawab atas semua arahan, inisiatif, dan keputusan yang berdampak global terhadap perusahaan. Sebagai contoh: penentuan strategi usaha dalam rangka memajukan perusahaan secara global dan bantuan dalam melakukan negosiasi sehubungan dengan kontrak kerja.
Pengeboran,
menyediakan layanan dukungan sehubungan dengan pengeboran baik dalam hal operasional maupun fungsi manajemen termasuk pengelolaan resiko yang berkaitan dengan penawaran dan penerimaan proyek. Sebagai contoh: BLC membantu dalam menentukan nilai dalam suatu proyek, adanya konsultasi sehubungan dengan pengeboran, dan pelatihan sehubungan dengan pengeboran untuk meningkatkan keahlian pengebor (driller skill).
Penjualan,
menyediakan layanan dukungan sehubungan dengan penjualan seperti adanya tim khusus yang ditunjuk untuk membantu mendapatkan proyek tertentu. Sebagai contoh: BLC melakukan pendekatan bisnis kepada BHP Biliton dimana akhirnya Pemohon Banding mendapatkan proyek dari PT Biliton Indonesia (afiliasi BHP Biliton) untuk proyek di Kalimantan. Dengan demikian, penambahan klien tersebut menambah penghasilan Pemohon Banding.
Pengadaan,
menyediakan layanan dukungan sehubungan dengan pengadaan yang meliputi persediaan, pembelian, termasuk masalah transportasi. Sebagai contoh: mempersingkat urutan pembelian.
Produksi,
menyediakan layanan dukungan sehubungan dengan proses produksi seperti penggunaan struktur operasi biaya rendah, berbagi pengetahuan di pabrik, dan sebagainya;
Sumber Daya Manusia,
menyediakan layanan dukungan sehubungan dengan sumber daya manusia dalam hal akuisisi, divestasi, transisi organisasi, perencanaan suksesi, hubungan tenaga kerja, dan rancangan program kompensasi. Sebagai contoh: konsultasi sehubungan dengan sumber daya manusia termasuk kebijakan-kebijakan terkait dengan sumber daya manusia, dan adanya sistem yang terintegrasi sehubungan dengan sumber daya manusia.
Keuangan,
menyediakan layanan dukungan sehubungan dengan keuangan seperti perencanaan dan pengawasan keuangan, analisis keuangan dan perpajakan. Sebagai contoh: adanya sistem keuangan yang terintegrasi dan pengawasan keuangan.
Teknologi Informasi,
menyediakan layanan dukungan sehubungan dengan teknologi informasi seperti pengawasan kegiatan operasional harian. Teknologi informasi merupakan elemen penting dan vital serta menjadi fasilitas utama yang memberikan andil besar terhadap perubahan-perubahan yang sifatnya mendasar. Sebagai contoh: sistem informasi dan teknologi yang terintegrasi, adanya layanan help-desk, bantuan teknis terkait sistem informasi, dan sebagainya.
Kesehatan dan Keselamatan Lingkungan,
menyediakan layanan dukungan sehubungan dengan kesehatan dan keselamatan kerja seperti alat pelindung dan pelatihan. Sebagai contoh: penerapan standar keselamatan kerja, pelatihan kesehatan dan keselamatan kerja yang bertujuan untuk mencegah kecelakaan kerja.
Hukum,
menyediakan layanan dukungan sehubungan dengan hukum seperti kepatuhan kepada ketentuan peraturan niaga, isu seputar kegiatan pekerjaan, masalah lingkungan hidup, penyusunan perjanjian, dan sebagainya. Sebagai contoh: melakukan review dokumen-dokumen yang berhubungan dengan hukum untuk menghindari adanya kerugian atas permasalahan hukum di kemudian hari baik perdata maupun pidana.
bahwa atas bantuan jasa tersebut di atas, yang diberikan oleh BLC, Pemohon Banding memperoleh manfaat diantaranya berupa peningkatan penjualan, peningkatan kualitas pelayanan kepada konsumen, efisiensi biaya, dan pengetahuan dan keahlian khusus mengingat industri jasa pengeboran terbilang unik Sebagai bukti pendukung, Pemohon Banding lampirkan invoice yang menunjukkan hak tagih BLC kepada Pemohon Banding atas bantuan jasa yang dilakukannya dan bukti berupa email koresponden, memo, report, sertifikat training yang menunjukkan bahwa bantuan jasa nyata terjadi dan Pemohon Banding mendapatkan manfaatnya atas itu;
bahwa selama tahun 2008, Pemohon Banding telah membayar kepada BLC sebesar USD1,434,451 dengan rincian sebagai berikut:
Eksistensi Biaya dan hubungan langsung dengan Peredaran Usaha
bahwa biaya jasa manajemen merupakan biaya aktual yang dialokasikan kepada Pemohon Banding berdasarkan (1) rasio peredaran usaha Pemohon Banding terhadap total peredaran usaha dari jasa pengeboran global untuk biaya Exec Management G&A, Procurement, Drilling Services G&A, Human Resources, Tax, General Counsel, Global Sales, E&l Management, Training & Development, Drilling Services E&l Integration dan Drilling Services M&E Integration; (2) rasio jumlah last time injuries yang terjadi pada Pemohon Banding terhadap total jumlah last time injuries dari jasa pengeboran global untuk biaya Environmental Health/Safety; dan (3) rasio email address Pemohon Banding terhadap total email address dari jasa pengeboran global untuk biaya Information Technologies;
bahwa dalam pelaksanaan persidangan yang diselenggaran beberapa kali terakhir pada tanggal 19 Juli 2012, diperoleh informasi sebagai berikut:
bahwa menjawab pertanyaan Terbanding mengenai manfaat yang diterima dari manajemen service dan pembuktian seperti apa, Pemohon Banding hanya memberikan dokumentasi korespondensi email untuk membuktikan jasa manajemen benar-benar ada;
bahwa menurut Pemohon Banding dalam transfer pricing documentation disebutkan semua biaya yang dibebankan kepada Pemohon Banding sudah dikenakan secara proporsional sesuai jasa yang diperoleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding meyatakan dalam transfer pricing document terdapat perhitungan direct cost dan indirect cost dimana untuk direct cost berdasarkan cost salary orang yang memberikan jasa sedangkan indirect cost berhubungan dengan alat yang digunakan untuk memberikan jasa tersebut;
bahwa Pemohon Banding menyatakan pembayaran jasa manajemen dilakukan setiap bulannya dengan jumlah yang sama besar, kemudian pada akhir tahun akan dihitung kembali jumlah yang sebenarnya menjadi biaya Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding data yang diserahkan Pemohon Banding tidak menjawab pertanyaan Terbanding terkait jasa yang diberikan seperti apa sehingga Terbanding tidak mengakui eksistensi jasa yang diberikan;
bahwa menurut Pemohon Banding jasa yang diberikan oleh Boart Longyear Amerika kepada Pemohon Banding untuk 2008 terkait jasa penjualan, global management services (untuk ekspansi usaha dan kebijakan), manufacturing service, human resources (untuk recruitment employees yang high level, salary increases dan employee program), treasury financial GLA, Global IT, environment health and savety, general consule, INI management, training management, drilling service dan lain sebagainya;
bahwa menurut Pemohon Banding yang memberikan jasa bukan kantor pusat melainkan sister company Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding untuk tahun 2008 Pemohon Banding hanya menggunakan beberapa jasa dimana biaya yang dibebankan hanya sesuai jasa yang diberikan;
bahwa menurut Terbanding korespondensi Pemohon Banding hanya berupa pertanyaan biasa yang menurut Terbanding tidak ada nilai ilmiah yang terlihat jelas manfaatnya sehingga menurut Terbanding korespondensi tersebut hanya dikemas sebagai jasa;
bahwa menurut Terbanding jasa ini tidak diakui karena Terbanding tidak meyakini eksistensi manajemen fee tersebut dimana jumlah pembayaran yang dilakukan berdasarkan jumlah yang tetap (fix) setiap bulan sehingga apabila dikaitkan dengan jasa yang diserahkan yang seharusnya tidak sama, maka tidak relevan;
bahwa data yang diserahkan Pemohon Banding adalah korespondensi linier sedangkan yang diminta Terbanding adalah invoice, laporan manajemen service dan penjelasan mengenai pembayaran berdasarkan prosentase penjualan;
bahwa menurut Terbanding pemberian jasa manajemen seharusnya ada orang yang melakukan, apa yang dilakukan, kapan dilakukan, kapabilitas pemberi jasa serta nilai jasa sesuai atau tidak dengan jasa yang diberikan;
bahwa menurut Terbanding untuk menunjukkan eksistensi jasa manajemen tidak cukup hanya korespondensi email yang berisi pertanyaan umum antara afiliasi namun harus dibuktikan dengan bukti kunjungan, survey lapangan atau seminar;
bahwa menurut Pemohon Banding email merupakan media komunikasi yang semata-mata untuk efisiensi biaya karena jika harus datang biayanya akan lebih besar;
bahwa menurut Terbanding biaya yang dikatakan manajemen fee pada dasarnya adalah alokasi biaya dari XXX Company yang merupakan service centre dan biaya service centre ini dihitung setahun kemudian dibagi ke anak perusahaan plus margin12% dan dibuat sedemikian rupa untuk dialokasi setiap jasanya;
bahwa Terbanding tidak meyakini adanya eksistensi jasa manajemen dimana pada saat pemeriksaan dan keberatan sudah diminta secara detail terkait bukti-bukti namun bukti-bukti yang benar-benar terkait dan relevan dengan sengketa ini tidak bisa Pemohon Banding tunjukkan secara langsung;
Dasar hukum perpajakan
bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur: “Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”;
bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur: “Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa dalam memori penjelasan ketentuan Pasal 29 UU KUP disebutkan: “Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak”;
Pasal 8 huruf c, Pasal 12, dan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 Tentang Tatacara Pemeriksaan Pajak jo. Pasal 5 huruf e Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2010 tentang Standar Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan mengatur: “Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bukti yang diperoleh dari sumber eksternal (misalnya konfirmasi) memiliki validitas lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari sumber internal. Meskipun sumber informasi independen, bukti tidak valid jika orang yang menyediakan informasi tidak mempunyai kualifikasi untuk melakukan hal tersebut. Sebagai contoh, penyedia informasi yang dapat diakui adalah DJBC, Bapepam, dan lain-lain.
Bukti yang dihasilkan oleh entitas yang memiliki sistem pengendalian internal kuat memiliki validitas lebih tinggi dibandingkan bukti yang dihasilkan oleh entitas yang memiliki sistem pengendalian internal lemah.
Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi persediaan) lebih handal dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya hasil wawancara dengan Wajib Pajak).
3. Relevan berarti bahwa bukti pemeriksaan harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.
4. Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung LHP. Kecukupan terkait dengan pertimbangan Pemeriksa Pajak (auditor judgment) dan biasanya didasarkan pada materialitas dan kecukupan sistem pengendalian internal. Pemeriksa Pajak akan meminta jumlah bukti yang lebih banyak untuk pos-pos utama. Sebagai contoh, penambahan aset tetap pada Wajib Pajak manufaktur akan diperiksa lebih intensif dibandingkan beban lain-lain.
bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan mengatur: “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan”;
bahwa dalam penjelasan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan mengatur: “Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran”;
bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur: “alat bukti dapat berupa:
bahwa pasal 75 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya’;
bahwa pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur: Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim;
Pendapat dan Kesimpulan Majelis
bahwa Majelis berpendapat, kebenaran suatu biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto selain secara yuridis berdasarkan ketentuan perpajakan harus berhubungan dengan upaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, juga harus terbukti eksistensi serta kewajarannya;
bahwa untuk membuktikan kebenaran transaksi biaya jasa manajemen berdasarkan eksistensi dan kewajaran transaksi aquo, maka Majelis melakukan penelitian terhadap bukti yang disampaikan dan penjelasan para pihak yang bersengketa;
bahwa Majelis berpendapat, untuk menilai kewajaran transaksi biaya terkait dengan penerimaan disamping didukung oleh bukti-bukti yang handal dan akurat yang bersifat objektif juga mempertimbangkan sejarah transaksi serta relevansi manfaat hubungan sebab akibat langsung antara pos-pos item yang berhubungan dalam hal ini antara biaya dan penerimaan, dan meskipun penilaian ini bersifat subjektif namun tetap dapat terukur;
bahwa bukti berupa dokumen yang diminta dan dipinjamkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding, sesuai dengan surat permintaan data terkait koreksi biaya jasa manajemen berupa Laporan Keuangan Audit 2008, 2007,2006; SPT Tahunan PPh Badan; Fotokopi analisis transfer Pricing Management Service Tahun 2008 dan2007; Management Fee Agreement; Schedule A Management Services, Invoice, Print Email Korespondensi, dan SPT Masa PPh Pasal 26, Majelis berpendapat bukti a quo memiliki kompetensi yang cukup dan memadai terkait dengan koreksi atas biaya jasa manajemen;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap metode pengambilan dan penggunaan data meliputi bukti internal, eksternal, quesioner, yang dilakukan oleh Terbanding dalam rangka menguji kepatuhan Pemohon Banding, Majelis berpendapat telah sesuai dengan ketentuan perudang-undangan yang berlaku serta sesuai dengan kewajaran yang dapat diterima secara umum;
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam surat Ref. 356- Fin/Tax/BLI-07-2012 tanggal 3 April 2012 dan Ref. 401-Fin/Tax/BLI-06-2012 tanggal 3 Juli 2012, dinyatakan antara lain:
bahwa berdasarkan penjelasan a quo, bukti, keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat Jasa Manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding telah dilakukan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut (multiyears) Tahun 2006,2007, serta 2008, dan berdasarkan penelitian terhadap email koresponden antara Pemohon Banding dengan BLC, Majelis berpendapat substansi materi korespondensi email terkait dengan bantuan jasa manajemen yang disampaikan hanya bersifat umum, dan memiliki kecenderungan berulang, dan karenanya Majelis tidak meyakini kewajaran atas kontribusi langsung antara biaya jasa manajemen terhadap penghasilan;
bahwa berdasarkan Perjanjian Layanan Manajemen antara Pemohon Banding dan BLC dinyatakan bahwa metode akuntansi atas layanan jasa tersebut menggunakan metode biaya aktual sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum;
bahwa metode pencatatan akuntansi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah metode stelsel akrual dimana pencatatan atau pengakuan beban maupun pendapatan pada saat terjadinya, yaitu beban dicatat pada saat barang-barang atau jasa diterima, sedang pendapatan dicatat pada saat barang-barang atau jasa diserahkan tanpa menghiraukan saat pengeluaran atau penerimaan kas dari yang bersangkutan;
bahwa berdasarkan angka 3 Perjanjian Layanan Manajemen terkait dengan Upah Manajemen disebutkan, upah manajemen mempertimbangkan kinerja Penyedia atau pengadaan dari layanan,afiliasi (dalam hal ini Pemohon Banding) akan membayar kepada penyedia jasa manajemen sebesar 112% (seratus dua belas persen) dari biaya penyedia jasa manajemen yang sebenarnya untuk menyediakan layanan;
bahwa berdasarkan laporan keuangan audit 2008 diketahui biaya jasa manajemen untuk tahun 2008 sebesar USD1,434,451,00;
bahwa berdasarkan bukti berupa invoice internal tanpa didukung bukti pembayaran diketahui besarnya jasa manajemen yang dibayarkan secara fix sebesar USD54,166/bulan;
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam surat bantahan a quo dinyatakan bahwa imbalan jasa manajemen yang dibayarkan dihitung berdasarkan biaya yang sebenarnya (actual costs). Adapun mekanisme penagihan imbalan jasa dilakukan secara berkala berdasarkan estimasi untuk kemudian dilakukan penyesuaian diakhir tahun untuk menunjukkan jumlah imbalan jasa berdasarkan biaya yang dikeluarkan sebenarnya;
bahwa terkait dengan pernyataan Pemohon Banding di atas, Majelis berpendapat pencatatan dan pelaporan transaksi biaya jasa manajemen berdasarkan biaya yang sebenarnya adalah hal atau pengetahuan yang telah diketahui secara umum dan konstan (common senses), hal ini juga telah diatur berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur: “Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”;
bahwa Majelis berpendapat, pembebanan upah jasa manajemen harus dihitung sesuai dengan cost real yang dikeluarkan, sedangkan metode persentase dari omzet yang digunakan Pemohon Banding tidak lazim dan bukan praktek usaha yang sehat dalam dunia usaha;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan berupa invoice, tidak sesuai dengan gambaran keadaan yang diperjanjikan dalam Perjanjian Layanan Manajemen;
bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang KUP, pemeriksaan adalah hak dari Terbanding yang dijamin secara hukum untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding. Oleh karena itu, seharusnya Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti yang valid dan relevan untuk membuktikan eksistensi biaya manajemen fee;
bahwa Majelis berpendapat tidak terdapat cukup keterangan dan bukti yang dapat meyakinkan Majelis untuk menilai kebenaran, kewajaran serta eksistensi biaya jasa manajemen yang dibayarkan Pemohon Banding sehubungan dengan upaya mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Terbanding atas pengurang penghasilan bruto berupa pembayaran manajemen fee sebesar USD1,434,452.00 tetap dipertahankan;
bahwa koreksi positif Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa Luar Negeri berupa Jasa Manajemen Masa Pajak Mei 2008 terkait dengan koreksi positif Terbanding atas biaya Jasa Manajemen pada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dan mengingat adanya hubungan langsung antara koreksi positif Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa Luar Negeri berupa Jasa Manajemen Masa Pajak Mei 2008 terkait dengan koreksi positif Terbanding atas biaya Jasa Manajemen pada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008, maka Majelis berpendapat bahwa terdapat bukti yang meyakinkan Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi positif Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa Luar Negeri berupa Jasa Manajemen Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp49.965.968,00;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi sebesar Rp49.965.968,00;
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi sebesar Rp49.965.968,00;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini,
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini,
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-957/WPJ.07/2011 tanggal 21 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00180/207/08/056/10 tanggal 29 April 2010, atas nama: XXX.
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-957/WPJ.07/2011 tanggal 21 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00180/207/08/056/10 tanggal 29 April 2010, atas nama: XXX.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2012 berdasarkan musyawarah Majelis XIII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, MBA. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Anggota,
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Drs. Aman Santosa, MBA. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Anggota,
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi. sebagai Hakim Ketua,
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, S.H., M.M., sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Drs. Mariman Sukardi. sebagai Hakim Ketua,
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, S.H., M.M., sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti