Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49469/PP/M.I/16/2013
Tinggalkan komentar26 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49469/PP/M.I/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49469/PP/M.I/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif atas DPP sebesar Rp44.771.440,00, dengan pokok sengketa Koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp44.771.440,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan sengketa perpajakan nomor : BA-013/WPJ.24/ BD.06/2012 tanggal 03 April 2012 diketahui bahwa menurut Pemohon Banding pemberian diskon tersebut berdasarkan surat edaran dari main dealer, akan tetapi Pemohon Banding belum bisa menunjukkan Surat Edaran tersebut dan berusaha memberikan dalam jangka waktu 1 minggu setelah tanggal pembahasan. Selain itu, Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa pemberian diskon dari main dealer diberitahukan melalui email. Atas hal tersebut Pemohon Banding berjanji untuk memberikan data dalam jangka waktu 1 minggu dari tanggal pembahasan, dengan menunjukkan print out email yang telah disahkan oleh Main dealer;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding atas koreksi positif atas objek PPN sebesar Rp44.771.440,00 yang dilakukan karena :
bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi dan tidak memberikan perincian apapun atas koreksi tersebut dan hal ini dapat dilihat dari pemberitahuan hasil pemeriksaan nomor: PHP-158/WPJ.24/KP.0205/2010 tanggal 31 Desember 2010 yang mana tidak ada koreksi objek PPN sebesar Rp44.771.440,00;
bahwa adalah tidak benar dan keliru Terbanding menyatakan adanya perbedaan faktur penjualan sebesar Rp535.397.833,00 untuk tahun pajak 2008 karena harga jual unit Pemohon Banding telah sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya dan apabila adanya pemberian discount dari main dealer maka harga tersebut telah disesuaikan dengan discount yang diberikan oleh main dealer terhadap costumer;
bahwa Pemohon Banding sangat keberatan atas discount pembelian sebesar Rp88.930.000,- untuk tahun pajak 2008 yang mana discount tersebut diberikan oleh main dealer terhadap dealer merupakan unsure yang harus dikenakan PPN dan hal tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku;bahwa atas pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp44.210.000,- pemberian penghargaan sebesar Rp. 81.770.588,- dan penerimaan bonus leasing sebesar Rp17.890.000,- tahun pajak 2008 dapat Pemohon Banding terima koreksi dari Terbanding;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak November 2008 yang menjadi sengketa adalah sebesar Rp44.771.440,00;
bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari 2008 sampai dengan Desember 2008 dengan total sebesar Rp.768.198.421,00 terdiri dari :
bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari 2008 sampai dengan Desember 2008 dengan total sebesar Rp.768.198.421,00 tersebut dialokasikan ke masing-masing masa pajak, sehingga koreksi DPP PPN untuk masing-masing Masa Pajak adalah sebagai berikut :
bahwa dari uraian koreksi sebagaimana tersebut di atas, diketahui terdapat koreksi yang merupakan hasil equalisasi DPP PPN dengan peredaran usaha pada PPh Badan, yaitu koreksi atas :
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2008 terdapat koreksi positif Peredaran Usaha yang terdiri dari :- Koreksi dari pengurusan STNK 535.397.833,00- Koreksi dari reklas diskon ke penjualan 88.930.000,00 624.327.833,00bahwa atas koreksi Peredaran Usaha tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dan oleh Terbanding keberatan tersebut ditolak dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-746/WPJ.24/2012 tanggal 02 Mei 2012, sehingga atas keputusan Terbanding tersebut Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak melalui surat Nomor: 697/MPM-PP-PPh-29-08/VIII/2012 tanggal 01 Agustus 2012;
bahwa atas sengketa PPh Badan tahun 2008 dimaksud telah diperiksa dan diputus oleh Majelis I Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor: Put-49458/PP/M.I/15/2013 yang telah diucapkan tanggal 16 Desember 2013, dengan amar putusan “Menambah pajak yang harus dibayar oleh Pemohon Banding” dengan simpulan terhadap koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.624.327.872,00.00 tidak dapat dipertahankan, sehingga koreksi tersebut dibatalkan;
bahwa Majelis berpendapat, sengketa DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 atas penjualan kendaraan dan diskon pembelian dengan total sebesar Rp624.327.833,00 tersebut terkait langsung dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp624.327.872,00;
bahwa Majelis berpendapat, oleh karena atas sengketa Peredaran Usaha di PPh Badan dimaksud telah diperiksa dan diputus oleh Majelis I Hakim Pengadilan Pajak, maka dasar-dasar pertimbangan dan putusan Majelis I Pengadilan Pajak atas sengketa Peredaran usaha pada PPh Badan tahun 2008 tersebut diterapkan dalam memeriksa dan memutus sengketa DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008, khususnya mengenai koreksi penjualan kendaraan dan koreksi diskon pembelian dengan total sebesar Rp624.327.833,00;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 yang berasal dari koreksi penjualan kendaraan dan koreksi diskon pembelian dengan total sebesar Rp624.327.833,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa di samping itu, dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding menyatakan dapat menerima koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 yaitu atas koreksi :
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 yang berasal dari pemberian cuma-cuma, penghargaan dan bonus leasing dengan total sebesar Rp143.870.588,00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis atas berkas banding antara lain Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP), Laporan Penelitian Keberatan (LPK) dan Surat Uraian BAnding (SUB), terhadap ketiga koreksi tersebut di atas tidak diperoleh penjelasan mengenai transaksi yang menyebabkan koreksi dengan total Rp143.870.588,00 terhadap DPP PPN masing-masing Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008
bahwa oleh karena itu, Majelis berpendapat koreksi dengan total Rp.143.870.588,00 dibagi secara merata untuk masing-masing Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sehingga jumlah sengketa menjadi sebagai berikut :
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat dari koreksi DPP PPN Masa Pajak Juni 2008 berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp44.771.440,00, koreksi sebesar Rp.11.989.215,00 tetap dipertahankan sedangkan koreksi sebesar Rp32.782.225,00 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksiadministrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung padapenyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan DPP PPN Masa Pajak November 2008 menurut Majelis adalah sebagai berikut:
DPP PPN Masa November menurut keputusan Terbanding Rp 999.944.750,00
Koreksi yang tidak dipertahankan Rp 32.782.225,00 DPP PPN Masa November menurut Majelis Rp 967.162.525,00
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksiadministrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung padapenyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan DPP PPN Masa Pajak November 2008 menurut Majelis adalah sebagai berikut:
DPP PPN Masa November menurut keputusan Terbanding Rp 999.944.750,00
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan peru
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan peru
ndang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-751/WPJ.24/2012 tanggal 02 Mei 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor: 00148/207/08/617/11 tanggal 07 Februari 2011, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak :Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN : Ekspor Rp 0,00 ,Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 967.162.525,00 ,Jumlah Rp 967.162.525,00
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-751/WPJ.24/2012 tanggal 02 Mei 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor: 00148/207/08/617/11 tanggal 07 Februari 2011, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak :Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN : Ekspor Rp 0,00 ,Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 967.162.525,00 ,Jumlah Rp 967.162.525,00
Penghitungan PPN Kurang Bayar :
|
|
|
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri
|
Rp. 96.716.252,00
|
|
b. Dikurangi:
|
|
|
– PPN yg disetor di muka dalam Masa Pajak yg sama
|
Rp. 0,00
|
|
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
Rp. 118.099.683,00
|
Jumlah perhitungan PPN Kurang (lebih) Bayar (Rp 21.383.431,00) ,
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 22.582.352,00 ,
PPN yang kurang dibayar Rp 1.198.921,00
,
Sanksi Administrasi Pasal 13 (3) KUP Rp 1.198.921,00 ,
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 2.397.842,00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 22.582.352,00 ,
PPN yang kurang dibayar Rp 1.198.921,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 (3) KUP Rp 1.198.921,00 ,
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 2.397.842,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 30 September 2013, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Naseri sebagai Hakim Anggota,
Ferdy Alfonsus Sihotang sebagai Panitera Pengganti,
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Naseri sebagai Hakim Anggota,
Ferdy Alfonsus Sihotang sebagai Panitera Pengganti,