Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47257/PP/M.III/16/2013

Tinggalkan komentar

22 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47257/PP/M.III/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp.198.503.733,00, terdiri atas :
Koreksi Pajak Masukan jawaban konfirmasi tidak ada Rp. 30.463.333,00
Koreksi Pajak Masukan atas pembelian batu bara Rp.168.038.400,00
Jumlah Rp.198.503.733,00
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi positif Pajak Masukan Dalam Negeri dilakukan terhadap Faktur Pajak yang hasil klarifikasi Faktur Pajak-nya dari KPP terkait dijawab “Tidak Ada” sebesar Rp.58.841.268,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa mengingat Faktur Pajak sah dan tidak cacat serta berkaitan dengan kegiatan usaha, maka sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka adalah sah untuk dikreditkan. Atas faktur Pajak senilai Rp.30.465.333,00 tersebut menjadi sah untuk dikreditkan;
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi Pajak Masukan sebesarRp.30.463.333,00 atas konfirmasi yang dijawab “tidak ada” ;
bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa faktur pajak masukan yang dilakukan koreksi oleh Terbanding saat pemeriksaan adalah faktur pajak yang memenuhi syarat sebagai faktur pajak standar dan mempunyai hubungan langsung untuk mendapat, menagih dan memelihara penghasilan;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-754/PJ./2001, tentang tata cara pelaksanaan konfirmasi faktur pajak dengan aplikasi sistem informasi perpajakan, jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa faktur pajak tersebut sah adanya, maka faktur pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas pembelian yang terutang Pajak Pertambahan Nilai tersebut di atas, dan Suplier Pemohon Banding pun telah menyetor dan melaporkan Faktur Pajak tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar, sehingga tidak ada merugikan negara sedikitpun;
bahwa mengingat Faktur Pajak sah dan tidak cacat serta berkaitan dengan kegiatan usaha, maka sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, maka adalah sah untuk dikreditkan. Atas faktur Pajak senilai Rp.30.465.333,00 tersebut menjadi sah untuk dikreditkan;
bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa konsep pemungutan PPN adalah memisahkan hak dan kewajiban terhadap dua entitas yang berbeda dalam terkait transaksi Pajak Pertambahan Nilai, yaitu antara penanggung jawab beban atau disebut Pengusaha Kena Pajak Pembeli (Pasal 16F Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2009) dan penanggung jawab pembayaran atau disebut Pengusaha Kena Pajak penjual (Pasal 3A Ayat (1) Undang- undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2009), jika Penanggung jawab beban sudah dipungut, atau bahkan belum dipungut dan si penanggungjawab pembayaran tidak melaporkannya, maka yang harus bertanggungjawab adalah penanggungjawab pembayaran.
Kecuali penanggungjawab pembayaran tidak dapat diketemukan, dan penanggungjawab beban tidak dapat menunjukkan bukti asli pungutan, maka yang harus membayar adalah Pengusaha Kena Pajak Pembeli (Pasal 9 Ayat (2) dan Pasal 16F Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2009);
bahwa Terbanding harus melakukan konfirmasi, hal itu memang mutlak harus dilakukan terkait kebenaran faktur pajak masukan yang dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli, hal ini diperlukan lebih kepada pengawasan terhadap Pengusaha Kena Pajak penjual, apakah Pengusaha Kena Pajak penjual atas pemungutan tersebut telah melaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilainya, jika belum maka Terbanding harus menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak berikut sanksi, dan bukan mengoreksi faktur pajak masukan Pengusaha Kena Pajak pembeli;
bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” kemudian dalam penjelasannya disebutkan;
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa berdasarkan pertimbangan a quo, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.30.463.333,00 atas konfirmasi yang dijawab “tidak ada” tidak dapat dipertahankan;
Menurut Pemohon Banding
:
bahwa mengingat Faktur Pajak sah dan tidak cacat serta berkaitan dengan kegiatan usaha, maka sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka adalah sah untuk dikreditkan. Atas faktur Pajak senilai Rp.168.038.400,00 tersebut menjadi sah untuk dikreditkan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai SanksiAdministrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Masukan harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan: Menurut Terbanding Rp.1.111.981.825,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp30.463.333,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp1.142.445.158,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2436/WPJ.07/2011 tanggal 03 Oktober 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00059/207/09/052/10 tanggal 13 Juli 2010 Masa Pajak Juni 2009, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2009 menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:Ekspor Rp24.787.653.201,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp4.249.484.434,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp99.619.450,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp29.136.757.085,00
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp424.948.444,00
Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan Rp1.142.445.158,00
PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar (Rp717.496.714,00)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak-Berikutnya Rp0,00
PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar (Rp 717.496.714,00)
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: