Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47221/PP/M.XIII/16/2013

Tinggalkan komentar

22 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47221/PP/M.XIII/16/2013
JENIS PAJAK
PPN
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp101.878.982,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa sampai dengan keputusan keberatan di terbitkan, dari total koreksi Pajak Masukan karena jawaban klarifikasi “tidak ada” untuk Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp 101.878.982,00 tetap belum ada ralat jawaban dari KPP terkait atau tetap dijawab “tidak ada”.
Menurut Pemohon
:
bahwa dasar koreksi Terbanding adalah adanya jawaban konfirmasi dari KPP rekanan yang menyebutkan tidak ada, sesuai KEP-754/PJ/2001, tanggal 26 Desember 2001 Lampiran 1 huruf C angka 1.4.1.3.2. “tidak ada dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual”;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp 146.218.869,00 atas 14 (empat belas) Faktur Pajak hasil konfirmasi dari KPP pihak Penjual yang menyatakan “tidak ada” yaitu atas Faktur Pajak sebagai berikut:
No.
Faktur Pajak
PKP Penjual
PPN (Rp)
Hasil Klarifikasi
di keberatan
Nomor
Tanggal
Nama
NPWP
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
010-000-0900000050
010-000-0900000083
010-000-0900000085
010-000-0900000084
010-000-0900000073
010-000-0900000105
010-000-0900000008
010-000-0900000049
010-000-0900000016
010-000-0900000013
010-000-0900000012
010-000-0900000015
010-000-0900000018
010-000-0900000010
26/11/2009
22/12/2009
31/12/2009
31/12/2009
15/12/2009
19/11/2009
30/12/2009
28/12/2009
20/11/2009
10/11/2009
30/10/2009
02/12/2009
02/12/2009
30/12/2009
CV Citra Persada
CV Asta Bumi
CV Asta Bumi
CV Asta Bumi
CV Gentan Winangun
CV Duakalitiga Citra Pratama
CV Hari Multi Guna
CV Indico Pratama
PT Istana Putra Agung
PT Axis Mundi
PT Axis Mundi
UD Seger Jaya
UD Seger Jaya
CV Sekar Wangi
01.621.025.4-614.000
01.236.550.8-906.000
01.236.550.8-906.000
01.236.550.8-906.000
02.278.301.3-901.000
02.210.638.9-617.000
01.946.566.5-911.000
02.586.529.6-614.000
01.429.149.6-517.000
01.850.103.1-021.000
01.850.103.1-021.000
06.137.795.8-614.000
06.137.795.8-614.000
01.743.774.0-603.000
2.525.000
33.359.055
4.169.882
20.849.409
6.141.232
4.530.000
13.466.077
1.460.000
10.238.655
10.560.000
14.080.000
15.028.382
6.491.177
3.320.000
Tidak Ada
Tidak Ada
Tidak Ada
Tidak Ada
Ada
Tidak Ada
Belum dijawab
Tidak Ada Ada
Ada
Ada
Tidak Ada
Tidak Ada
Ada
Total Koreksi Pajak Masukan berdasarkan jawaban klarifikasi tidak ada
146.218.869
bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi ulang atas Faktur Pajak tersebut, namun belum ada ralat atas jawaban ”tidak ada” sebanyak 8 (delapan) Faktur Pajak, sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut oleh Wajib Pajak Penjual tidak pernah diakui/dilaporkan dalam SPT masa PPN-nya. Ini berarti PKP Penjual tidak pernah mengakui bahwa telah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak Pembeli;
bahwa menurut Majelis, jawaban konfirmasi ”tidak ada” adalah tidak termasuk kondisi yang mengakibatkan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN;
bahwa selanjutnya berdasarkan Lampiran I Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001, tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistim Informasi Perpajakan dalam angka 1.4.2.1.dinyatakan bahwa Dalam haFaktuPajak tidaatabelum dipertanggungjawabkansebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agadalam jangkwaktpalinlamba(tujuhhari sejatanggasurategoraPKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yanberlaku. Apabilsampai bataswaktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidamempertanggungjawabkannyamaka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan PajaKurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
bahwa dalam angka 1.4.1.3.2.nya dinyatakan bahwa Apabila jawaban klarifikasi menyatakan tidak ada dengan penjelasan bahwa Faktur Pajaktersebut beludilaporkan oleh PKP Penjual dan KPdomisili PKPenjual telah menerbitkaSKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkanPKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yandapadikreditkan;
bahwa dalam angka 1.4.2.3.nya disebutkan bahwa Permintaan klarifikasi harudijawapaling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggapengiriman suratpermintaaklarifikasiJangka waktu (satu) bulan tersebut sudah termasuk dengan jangka waktu pengirimahimbauan dan penerbitanSKPKB/SKPKBT kepada PKP Penjual.Jawaban atas permintaan klarifikasi harus disertai dengan penjelasan;
bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan tersebut di atas, apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggung-jawabkan kewajiban perpajakannya, maka SKPKB/SKPKBT wajib diterbitkan oleh Terbanding kepada PKP penjual dalam jangka waktu paling lambat satu bulan sejak tanggal pengiriman surat permintaan klarifikasi, hal tersebut dimaksudkan agar Pemohon Banding dapat mengkreditkan Faktur Pajak Masukannya;
bahwa terhadap konfirmasi dengan jawaban “tidak ada” tersebut ternyata Terbanding tidak mendapat informasi tindak lanjut dari KPP penjual, dimana seharusnya Terbanding dalam hal ini KPP penjual, menerbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya Terbanding juga menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan kepada PKP Penjual karena PKP Penjual tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud KEP-754/PJ./2001 tersebut di atas;
bahwa oleh karena itu menurut Majelis, akibat yang timbul dari tidak diterbitkannya SKPKB/SKPKBT tersebut yaitu berupa “tidak dapat dikreditkannya Faktur Pajak Masukan”, tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding;
bahwa pada halaman empat Laporan Penelitian Keberatan dinyatakan:c) Dokumen yang diberikana.Asli Faktur Pajak Masukan yang disengketakanbeserta rekapitulasinyab.Dokumen pendukung berupa invoice, purchase order, bukti kas keluar, perjanjiadan BAc.Copy SPT Masa PPN Masa PajakJanuari 2009
bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut di atas menurut Majelis, sebenarnya Pemohon Banding sudah menyerahkan kepada Terbanding Faktur Pajak dan dokumen-dokumen pendukungnya dan Terbanding sudah melakukan penelitian atas dokumen-dokumen terkait transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dengan demikian seharusnya Terbanding sudah mengetahui kebenaran transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis meyakini atas Faktur Pajak sebesarRp 88.412.905,00 berikut:
No. 
Faktur Pajak
PKP Penjual
PPN (Rp)
Nomor
Tanggal
Nama
NPWP
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
010-000-0900000050
010-000-0900000083
010-000-0900000085
010-000-0900000084
010-000-0900000105
010-000-0900000049
010-000-0900000015
010-000-0900000018
26/11/2009
22/12/2009
31/12/2009
31/12/2009
19/11/2009
28/12/2009
02/12/2009
02/12/2009
CV Citra Persada
CV Asta Bumi
CV Asta Bumi
CV Asta Bumi
CV DuakalitigaCitra Pratama
CV Indico Pratama
UD Seger Jaya
UD Seger Jaya
01.621.025.4-614.000
01.236.550.8-906.000
01.236.550.8-906.000
01.236.550.8-906.000
02.210.638.9-617.000
02.586.529.6-614.000
06.137.795.8-614.000
06.137.795.8-614.000
2.525.000
33.359.055
4.169.882
20.849.409
4.530.000
1.460.000
15.028.382
6.491.177
Total Koreksi Pajak Masukan berdasarkan jawaban klarifikasi tidak ada
88.412.905
adalah berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan benar-benar telah dibayar PPN-nya oleh Pemohon Banding, sehingga atas Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan;
bahwa atas Faktur Pajak Nomor 010-000-0900000008 tanggal 30 Desember 2009 a.n. CV Hari Multi Guna, NPWP. 01.946.566.5-911.000 sebesar Rp 13.466.077,00 belum ada jawaban konfirmasi ulang atas Faktur Pajak tersebut, dengan demikian belum ada ralat atas jawaban ”tidak ada”, dengan demikian Majelis meyakini Faktur Pajak tersebut adalah berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan benar-benar telah dibayar PPN-nya oleh Pemohon Banding, sehingga atas Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp101.878.982,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk PPN Masa Pajak Desember 2009 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut KeputusanTerbanding Rp 6.357.374.516,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 101.878.982,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut MajelisRp 6.459.253.498,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-436/WPJ.19/2012 tanggal 13 April 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 Nomor 00185/207/09/051/11 tanggal 14 April 2011, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
Jumlah (Rp.)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
154.725.547.680,00
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN
8.665.000,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
121.889.889,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
9.365.538.293,00
Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN
4.311.421.204,00
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak
168.533.062.066,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar :
Jumlah (Rp.)
Pajak Keluaran yang dipungut atau dibayar sendiri
15.442.480.644,00
Dikurangi : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
6.459.253.498,00
Dikurangi : Dibayar dengan NPWP sendiri
8.946.671.905,00
Jumlah perhitungan PPN kurang bayar
36.555.241,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan Ke Masa Pajak berikutnya
527.441,00
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar
37.082.682,00
Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
b. Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP
11.697.677,00
527.441,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
49.307.800,00

http://www.pengadilanpajak.com

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: