Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47218/PP/M.XIII/16/2013
Tinggalkan komentar22 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47218/PP/M.XIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47218/PP/M.XIII/16/2013
JENIS PAJAK
PPN
PPN
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.6.457.301,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa sampai dengan keputusan keberatan di terbitkan, dari total koreksi Pajak Masukan karena jawaban klarifikasi “tidak ada” untuk Masa Pajak September 2009 sebesar Rp.6.457.301,00 tetap belum ada ralat jawaban dari KPP terkait atau tetap dijawab “tidak ada”;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa sampai dengan keputusan keberatan di terbitkan, dari total koreksi Pajak Masukan karena jawaban klarifikasi “tidak ada” untuk Masa Pajak September 2009 sebesar Rp.6.457.301,00 tetap belum ada ralat jawaban dari KPP terkait atau tetap dijawab “tidak ada”;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp.8.248.751,00 atas tujuh Faktur Pajak hasil konfirmasi dari KPP pihak Penjual yang menyatakan “tidak ada” yaitu atas Faktur Pajak sebagai berikut:
bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi ulang atas Faktur Pajak tersebut, namun belum ada ralat atas jawaban ”tidak ada” sebanyak 5 (lima) Faktur Pajak sebesar Rp.6.457.301,00, sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut oleh Wajib Pajak Penjual tidak pernah diakui/dilaporkan dalam SPT masa PPN-nya. Ini berarti PKP Penjual tidak pernah mengakui bahwa telah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak Pembeli;
bahwa menurut Majelis, jawaban konfirmasi ”tidak ada” adalah tidak termasuk kondisi yang mengakibatkan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN;
bahwa selanjutnya berdasarkan Lampiran I Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001, tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistim Informasi Perpajakan dalam angka 1.4.2.1.dinyatakan bahwa Dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh)hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggung–jawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
bahwa dalam angka 1.4.1.3.2.nya dinyatakan bahwa Apabila jawaban klarifikasi menyatakan : “tidak ada“ dengan penjelasan bahwa Faktur Pajaktersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa dalam angka 1.4.2.3.nya disebutkan bahwa Permintaan klarifikasi harus dijawab paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman suratpermintaan klarifikasi. Jangka waktu 1 (satu) bulan tersebut sudah termasuk dengan jangka waktu pengiriman himbauan dan penerbitanSKPKB/SKPKBT kepada PKP Penjual. Jawaban atas permintaan klarifikasi harus disertai dengan penjelasan;
bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan tersebut di atas, apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggung- jawabkan kewajiban perpajakannya, maka SKPKB/SKPKBT wajib diterbitkan oleh Terbanding kepada PKP penjual dalam jangka waktu paling lambat satu bulan sejak tanggal pengiriman surat permintaan klarifikasi, hal tersebut dimaksudkan agar Pemohon Banding dapat mengkreditkan Faktur Pajak Masukannya;
bahwa terhadap konfirmasi dengan jawaban “tidak ada” tersebut ternyata Terbanding tidak mendapat informasi tindak lanjut dari KPP penjual, dimana seharusnya Terbanding dalam hal ini KPP penjual, menerbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya Terbanding juga menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan kepada PKP Penjual karena PKP Penjual tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud KEP-754/PJ./2001 tersebut di atas;
bahwa oleh karena itu menurut Majelis, akibat yang timbul dari tidak diterbitkannya SKPKB/SKPKBT tersebut yaitu berupa “tidak dapat dikreditkannya Faktur Pajak Masukan”, tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding;
bahwa pada halaman empat Laporan Penelitian Keberatan dinyatakan:“c) Dokumen yang diberikana.Asli Faktur Pajak Masukan yang disengketakanbeserta rekapitulasinyab.Dokumen pendukung berupa invoice, purchase order, bukti kas keluar, perjanjian danBAc.Copy SPT Masa PPN Masa PajakJanuari 2009”
bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut di atas, Majelis berpendapat Pemohon Banding sudah menyerahkan kepada Terbanding Faktur Pajak dan dokumen-dokumen pendukungnya dan Terbanding sudah melakukan penelitian atas dokumen-dokumen terkait transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dengan demikian seharusnya Terbanding sudah mengetahui kebenaran transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis meyakini atas Faktur Pajak berikut
adalah berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan benar-benar telah dibayar PPN-nya oleh Pemohon Banding, sehingga atas Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif PajakMasukan sebesar Rp.6.457.301,00 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk PPN Masa Pajak September 2009 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut
Keputusan Terbanding ………. Rp.3.472.973.567,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan……………………………….Rp.6.457.301,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis ………Rp.3.479.430.868,00
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk PPN Masa Pajak September 2009 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut
Keputusan Terbanding ………. Rp.3.472.973.567,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan……………………………….Rp.6.457.301,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis ………Rp.3.479.430.868,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-433/WPJ.19/2012 tanggal 13 April 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2009 Nomor 00182/207/09/051/11 tanggal 14 April 2011, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-433/WPJ.19/2012 tanggal 13 April 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2009 Nomor 00182/207/09/051/11 tanggal 14 April 2011, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak:
|
Jumlah (Rp.)
|
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
74.604.753.156,00
|
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
135.355.672,00
|
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
|
7.978.157.196,00
|
Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN
|
3.509.111.382,00
|
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak
|
86.227.377.406,00
|
Perhitungan PPN Kurang Bayar
|
Jumlah (Rp.)
|
Pajak Keluaran yang dipungut atau dibayar sendiri
|
7.441.393.202,00
|
Dikurangi : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
3.479.430.868,00
|
Dikurangi : Dibayar dengan NPWP sendiri
|
3.992.681.841,00
|
Jumlah perhitungan PPN kurang bayar
|
(30.719.507,00)
|
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
56.179.734,00
|
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar
|
25.460.227,00
|
Sanksi Administrasi : Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP
|
25.460.227,00
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
50.920.454,00
|