Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47203/PP/M.VI/16/2013
Tinggalkan komentar22 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47203/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47203/PP/M.VI/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.167.241.383,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan KMK Nomor: 575/KMK.04/2000, perusahaan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (integrated) maka pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (menghasilkan TBS) tidak dapat dikreditkan;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS (yang dibebaskan dari PPN) akan tetapi hanya melakukan kegiatan usaha yang mana atas seluruh penyerahannya terutang PPN 10% yaitu dalam hal ini melakukan penjualan produk CPO dan PK, sehingga dapat disimpulkan bahwa seluruh pajak masukan yang kami kreditkan tersebut berkaitan dengan barang dan jasa untuk menghasilkan CPO yang mana atas penyerahannya seluruhnya terutang PPN 10%;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp.167.241.383,00 dengan dalil kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Kelapa Sawit dan terbukti tidak ada pabrik pengolahan kelapa sawit sehingga atas perolehan BKP atau JKP yang nyata-nyata digunakan di unit perkebunan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar,yang berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) dan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini adalah sebagai berikut:
bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut:“Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama”;
bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut:
“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”
bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut:
“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur:“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
bahwa Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut :
(1) Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:
(2) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.
(3) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.” bahwa dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Import dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan bahwa Tandan Buah Segar kelapa sawit merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, fakta hukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang No PEM-422/WPJ.13/KP.0303/2011 Tanggal 27 September 2011, diketahui bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 27 September 2011 dengan status usaha : Cabang dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) adalah IndustriMinyak Kasar (Minyak Makan) dari Nabati dan Hewani;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dokumen Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 384/Tahun 2004 tanggal 21 Desember 2004 dan Nomor 432 Tahun 2007 tanggal12 Desember 2012, terbukti bahwa Pemohon Banding mendapatkan ijin untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dokumen Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 38/Tahun 2009 tanggal 6 Februari 2009, terbukti bahwa Pemohon Banding mendapatkan ijin lokasi pembangunan perkebunan kelapa sawit dan Pabrik Pengolahan;
bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor: 99/I/PMDN/2007 Tanggal 11 Juni 2007, terbukti bahwa Pemohon Banding mendapat persetujuan penanaman modal dengan rencana Investasi berupa perkebunan dan industri; rencana waktu penyelesaian 48 (empat puluh delapan) bulan terhitung sejak surat persetujuan, dengan demikian jatuh tempo pada bulan Juni 2011;
bahwa kemudian Pemohon Banding mengajukan perpanjangan ijin dan disetujui oleh Badan Penanaman Modal Daerah melalui penerbitan Surat Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal dari Badan Penanaman Modal Daerah Nomor: 016/61/IP/III/PMDN/2011 Tanggal 17 Oktober 2011, dengan waktu penyelesaian proyek perkebunan dan pabrik menjadi selambat-lambatnya 11 Juni 2013;
bahwa kemudian Pemohon Banding mengajukan kembali perpanjangan ijin dan disetujui oleh Penanaman Modal Daerah melalui penerbitan Surat Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal dari Badan Penanaman Modal Daerah Nomor: 8/61/IP/III/PMDN/2013 Tanggal 10 Juni 2013 dengan waktu penyelesaian proyek perkebunan dan pabrik menjadi selambat-lambatnya 11 Juni 2018;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas SPOP Tahun 2008,2012 dan 2013 terbukti Pemohon Banding belum mempunyai pabrik pengolahan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas SPT PPN Tahun 2009 dan 2010, diketahui bahwa Pemohon Banding belum melakukan penjualan TBS karena masih dalam fase Tanaman Belum Menghasilkan, dan baru melakukan penjualan CPO dari TBS hasil perkebunannya yang dititipolahkan ke Perusahaan lain;
bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas dan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa menurut pendapat Majelis, sesuai izin persetujuan dari BKPM/BPMD dan Bupati Ketapang, secara administrasi kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Kelapa Sawit dan Industri Pengolahan Kelapa Sawit;
bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan, terbukti bahwa Pemohon Banding telah mengajukan ijin persetujuan investasi untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit sejak tahun 2007, yang kemudian diperpanjang pada tahun 2011 dan terakhir pada 2013 yang berdasarkan persetujuan Badan Penanaman Modal Daerah melalui Surat Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal dari Nomor: 8/61/IP/III/PMDN/2013 Tanggal 10 Juni 2013, mendapat persetujuan untuk melaksanakan pembangunan pabrik pengolahan sampai dengan tanggal 11 Juni 2018;
bahwa menurut pendapat Majelis, sejak Pemohon Banding mengajukan permohonan pembangunan perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit di tahun 2007 yang dilanjutkan dengan perpanjangan ijin tahun 2011 dan 2013, fakta hukum dalam persidangan sampai dengan pemeriksaan persidangan tanggal 16 Juli 2013, terbukti bahwa Pemohon Banding belum mempunyai pabrik pengolahan kelapa sawit;
bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Majelis berkeyakinan bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit;
bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, TBS merupakan salah satu barang kena pajak yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas pajak masukan Pemohon Banding telah benar, dan oleh karenanya menolak banding Pemohon Banding;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan Pemohon untuk Masa Pajak Desember Tahun 2009 dihitung kembali sebagai berikut :
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas pajak masukan Pemohon Banding telah benar, dan oleh karenanya menolak banding Pemohon Banding;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan Pemohon untuk Masa Pajak Desember Tahun 2009 dihitung kembali sebagai berikut :
Jumlah
|
Pajak Masukan menurut Terbanding sebesar
|
Rp.
|
1.111.414.940,00
|
Jumlah
|
Pajak Masukan Yang tidak dapat dipertahankan sebesar
|
Rp.
|
0,00
|
Jumlah
|
Pajak Masukan menurut Majelis sebesar
|
Rp.
|
1.111.414.940,00
|
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-254/WPJ.13/2012 tanggal 14 Juni 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00084/207/09/703/11 tanggal 02 Agustus 2011 Masa Pajak Desember 2009, atas nama PT.XXX.
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-254/WPJ.13/2012 tanggal 14 Juni 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00084/207/09/703/11 tanggal 02 Agustus 2011 Masa Pajak Desember 2009, atas nama PT.XXX.