Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49571/PP/M.XV/16/2013

Tinggalkan komentar

21 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49571/PP/M.XV/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp.237.244.073,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding berpendapat Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas PPN Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp.237.244.073,00 tidak dapat dikreditkan karena adanya jawaban klarifikasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar yang menyatakan “Tidak Ada”;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding juga telah menyerahkan semua dokumen pendukung yang diminta oleh Terbanding selama proses keberatan. Sesuai dengan prinsip tanggung jawab renteng, karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa PPN Masukan telah dibayar kepada pihak penjual BKP/JKP, maka prinsip tanggung jawab renteng tidak relevan lagi;
bahwa berdasarkan penjelasan di atas dan dengan adanya bukti pendukung atas pembayaran PPN Masukan tersebut, maka PPN Masukan tersebut seharusnya dapat dikreditkan. Dengan demikian, koreksi atas PPN Masukan Dalam Negeri seharusnya dibatalkan;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap koreksi kredit pajak berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas PPN Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp.237.244.073,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan sedangkan menurut Pemohon banding dapat dikreditkan;
bahwa Terbanding berpendapat Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas PPN Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp.237.244.073,00 tidak dapat dikreditkan karena adanya jawaban klarifikasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar yang menyatakan “Tidak Ada”;
bahwa Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Sebagaimana yang Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan menyatakan Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.52/2006 tanggal 15 Agustus 2006 tentang Perekaman SPT Masa PPN, Konfirmasi Faktur Pajak, dan Langkah-langkah Penanganan Restitusi dalam rangka Pengamanan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan “Perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan konfirmasi, baik untuk Pajak Masukan, Pajak Keluaran, PIB, maupun PEB merupakan salah satu prosedur Pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material. Untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar Pemeriksa mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut”;
bahwa Majelis berpendapat jawaban klarifikasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar yang menyatakan “Tidak Ada” tidak dapat dijadikan dasar koreksi karena untuk meyakini kebenaran suatu transaksi Terbanding seharusnya melakukan mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding untuk menunjukkan dokumen pendukung atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding dan memerintahkan Terbanding untuk melakukan penelitian terhadap dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding;
bahwa terhadap penelitian yang dilakukan, Terbanding pada intinya berpendapat Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen-dokumen terkait dengan pengujian arus uang dan arus barang, namun Terbanding meragukan kebenaran dan validitas transaksi dari dokumen- dokumen tersebut;
bahwa terhadap pendapat Terbanding, Pemohon Banding memberikan pendapat yang pada intinya adalah dokumen-dokumen yang diajukan telah menunjukkan bahwa PPN atas pembelian BKP/JKP telah dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP/JKP;
bahwa Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Sebagaimana yang Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Sebagaimana yang Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak;
bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Sebagaimana yang Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama;
bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Sebagaimana yang Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, atau penerima Jasa Kena Pajak, atau pengimpor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut di atas oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terdapat bukti-bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti/dokumen pendukung yang mendukung kebenaran pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dan menerima Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak;
bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan yang sudah dibayar dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding atas kredit pajak berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas PPN Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp.237.244.073,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu koreksi oleh Majelis terhadap kredit pajak atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut :(dalam Rupiah)
No
Macam/Jenis/Unsur Kredit Pajak menurut istilah yang digunakan oleh Terbanding
Kredit Pajak versi Terbanding
Kredit Pajak versi Majelis
Koreksi Jumlah Pajak karena sengketa kredit pajak
1
2
3
4
5 (34)
1.
Kredit Pajak Masukan yg disengketakan
0,00
237.244.073,00
237.244.073,00
2.
Kredit Pajak Lainnya (tidak disengketakan)
24.508.057.657,00
24.508.057.657,00
0,00
Jumlah
24.508.057.657,00
24.745.301.730,00
237.244.073,00
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-915/WPJ.19/2012 tanggal 06 Juli 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor:00192/207/09/091/11 tanggal 10 Mei 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00091/WPJ.19/KP.0103/2012 tanggal 11 Mei 2011, atas nama: PT XXX, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 menjadi sebagai berikut:
Penyerahan Ekspor Rp 333.647.165.894,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp 247.453.017.279,00
Jumlah Seluruh Penyerahan (DPP PPN) Rp 581.100.183.173,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 24.745.301.730,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 24.745.301.730,00
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Rp 0,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2013, berdasarkan musyawarah Majelis XV Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M sebagai Hakim Anggota, Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 18 Deseber 2013, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: