Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49320/PP/M.XIII/16/2013
Tinggalkan komentar21 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49320/PP/M.XIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49320/PP/M.XIII/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap banding sebagai berikut :
Koreksi Positif DPP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp.6.959.694.399,00 yang terdiri dari:
1.1. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp.1.925.387.576,00
1.2. Koreksi Positif atas Jasa Perdagangan sebesar Rp.5.034.306.823,00
Koreksi Positif atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.69.781.747,00
1.1. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp.1.925.387.576,00
1.2. Koreksi Positif atas Jasa Perdagangan sebesar Rp.5.034.306.823,00
Koreksi Positif atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.69.781.747,00
|
|
Koreksi Positif DPP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp6.959.694.399,00
Koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp.1.925.387.576,00
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi peredaran usaha tersebut berasal dari equalisasi kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor dengan pembelian yang kemudian atas selisihnya dikalikan 1,22 dengan anggapan bahwa margin laba atas setiap transaksi sebesar 22%;
bahwa aktivitas yang dilakukan Pemohon Banding adalah bertindak sebagai perantara yaitu menghubungkan antara pembeli di dalam daerah pabean dengan penjual di luar daerah pabean. Atas kegiatannya sebagai perantara tersebut, Pemohon Banding memperoleh komisi/fee langsung dari penjual di luar daerah pabean. Berdasarkan kegiatan tersebut diketahui bahwa Jasa Perdagangan dikonsumsi di dalam daerah pabean.
bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: BA-2657/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 13 Desember 2011, koreksi sebesar Rp69.781.747,00 bukan merupakan koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan. Berdasarkan hasil perhitungan Pemeriksa tidak terdapat kekurangan pembayaran karena pembetulan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari sampai dengan Desember 2009.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa koreksi Pemeriksa Pajak yang menetapkan Peredaran usaha dari ekualisasi kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Import dengan pembelian yang kemudian atas selisihnya dikalikan 1,22 dengan anggapan bahwa margin laba atas setiap transaksi sebesar 22%, bahwa dasar koreksi Pemeriksa Pajak adalah sangat lemah dan terlalu agresif serta tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa Pajak yang telah melakukan koreksi atas DPP Pajak Pertambahan Nilai atas Komisi Jasa Perdagangan sejumlah Rp.5.034.306.823,00 yang Pemohon Banding terima dari perusahaan yang berada di Luar Negeri, dengan alasan bahwa penghasilan tersebut diperoleh Pemohon Banding atas komisi jasa perdagangan dari perusahaan penjual barang yang berada di luar daerah pabean, sedangkan pembeli barang berada didalam daerah pabean.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa Pajak yang telah melakukan koreksi atas DPP Pajak Pertambahan Nilai atas Komisi Jasa Perdagangan sejumlah Rp5.034.306.823,00 yang Pemohon Banding terima dari perusahaan yang berada di Luar Negeri, dengan alasan bahwa penghasilan tersebut diperoleh Pemohon Banding atas komisi jasa perdagangan dari perusahaan penjual barang yang berada di luar daerah pabean, sedangkan pembeli barang berada didalam daerah pabean.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa besarnya kredit Pajak yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2009 adalah sebesar Rp2.852.199.472,00 terdiri dari:
bahwa Pemeriksa melakukan equalisasi antara kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 22Impor dengan pembelian yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT TahunanPajak Penghasilan Badan tahun pajak 2009
PPh Badan (tarif 2,5% dari Impor) Rp 2.813.316.321,00
Pembelian 2009 menurut Pemeriksa Rp 112.523.652.840,00
Selisih Pembelian Rp 1.578.186.538,00
Koreksi Terbanding (Gross Up 1,22) Rp 1.925.387.576,00
bahwa Pemeriksa melakukan equalisasi antara kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 22Impor dengan pembelian yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT TahunanPajak Penghasilan Badan tahun pajak 2009;
Pembelian cfm SPT Tahunan PPh Badan 2009 Rp.110.954.466.302,00
PPh Pasal 22 Impor cfm SPT TahunanPPh Badan (tarif 2,5% dari Impor) Rp.2.813.316.321,00
Pembelian 2009 menurut PemeriksaRp2.813.316.321,00 : 2,5% Rp.112.532.652.840,00
Selisih Pembelian Rp.1.578.186.538,00
bahwa ringkasan koreksi Pemeriksa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan adalah :
bahwa dasar perbandingan yang dipakai oleh Pemeriksa adalah SPT 1771-II, dimana tercantum angka Rp110.954.466.302,00 di Kolom Biaya Pembelian Barang (Impor seluruhnya);
bahwa angka Pembelian Impor menurut Pemeriksa Rp112.532.652.840,00 didapat dari perincian Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 x 100/2,5;
bahwa pengisian Biaya Harga Pokok Penjualan di SPT 1771-II yang tercantum dan yang SEHARUSNYA tercantum menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
Penjelasan:
a.1. Angka Pembelian Barang memang seharusnya Rp.112.532.652.840,00 sesuai dengan dokumen PIB dan Kredit Pajak Penghasilan Pasal 22 impor;
Penjelasan ini telah dijelaskan oleh Pemohon Banding pada tanggal 20 April 2011 atas Surat Sanggahan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tahun2009;a.2. Biaya Non-material dan selisih kurs, perinciannya :
bahwa penjelasan ini telah dijelaskan oleh Pemohon Banding pada tanggal 20 April2011 atas Surat Sanggahan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)tahun 2009;
a.3. Persediaan Awal sebagaimana telah tercantum dalam Laporan Keuangan tahun 2009 pada Catatan-6 adalah sebagai berikut :
a.4. Persediaan Akhir sebagaimana telah tercantum dalam Laporan Keuangan tahun 2009 pada Catatan-6 adalah sebagai berikut :
Angka Persediaan Awal dan Akhir Yang Salah Diambil oleh Pemeriksa
bahwa perbandingan Angka Persediaan Awal dan Persediaan Akhir antara Pemeriksa dengan yang SEHARUSNYA berdasarkan Laporan Keuangan 2009 (Catatan 6):
bahwa dengan demikian dalam Kertas Kerja Pemeriksaan. Pemeriksa seharusnya mencantumkan Angka Persediaan Awal Rp41.725.995.635,00 dan Persediaan Akhir Rp21.462.747.032,00 yaitu angka setelah dikurangi dengan Provision for ObsoleteStock;
Perhitungan Pemeriksa Yang Seharusnya
Kesimpulan :
Dengan membandingkan Hasil Perhitungan Pemeriksa yang seharusnya, dan angka Pembelian, Persediaan Awal dan Akhir yang seharusnya tercantum di SPT 1771-II tidak ada selisih sama sekali;
bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut di atas Majelis menyimpulkan antara lain sebagai berikut :
a. Harga pokok penjualan yang laporkan pada SPT PPh Badan tahun 2009 adalah sebesar Rp.132.222.354.866,00;
b. Data yang dicatat pada SPT 1771-II pada perincian tentang pembelian bahan/barang dagangan, persediaan awal dan persediaan akhir tidak sesuai dengan sumber datanya sebagai berikut :
c. Secara substansi tidak terdapat perbedaan antara pembelian barang yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2009 dengan pembelian melalui impor yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009, sehingga tidak terdapat penjualan barang yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berpendapat bahwa Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.1.925.387.576,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa Pajak yang telah melakukan koreksi atas DPP Pajak Pertambahan Nilai atas Komisi Jasa Perdagangan sejumlah Rp5.034.306.823,00 yang Pemohon Banding terima dari perusahaan yang berada di Luar Negeri, dengan alasan bahwa penghasilan tersebut diperoleh Pemohon Banding atas komisi jasa perdagangan dari perusahaan penjual barang yang berada di luar daerah pabean, sedangkan pembeli barang berada didalam daerah pabean.
bahwa bahwa berdasarkan SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 butir 2.2 huruf a menyebutkan bahwa :
“Jasa Perdagangan tidak dikenakan dalam hal Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan”
bahwa berdasarkan penjelasan aturan perpajakan diatas maka komisi jasa perdagangan Rp.5.034.306.823,00 yang Pemohon Banding terima tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai, karena :
a. Pemohon Banding menerima komisi dari penjual yang merupakan perusahaan Luar Negeri yang tidak mempunyai BUT di Indonesia,
b. Pemohon Banding menerima pembayaran komisi secara langsung dari penjual yang merupakan perusahaan Luar Negeri. bahwa sehubungan dengan acara sebelumnya dan penjelasan tertulis Pemohon Banding Nomor: 048/JJCHI/HB&P/ RIBN/13 tanggal 29 Mei 2013 tentang Pajak Pertambahan Nilai Jasa Perdagangan SE-08/PJ.52/196 tanggal 29 Maret 1996, berikut Pemohon Banding sampaikan penjelasan tambahan yang diminta oleh Majelis Hakim mengenai Alur Transaksi Jasa Perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana diminta oleh Majelis Hakim sebagai berikut ;
bahwa atas penjelasan Pemohon Banding tersebut Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut :
bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Penjualan Atas Barang Mewah menyatakan bahwa : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
bahwa pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang a quo dinyatakan bahwa : Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan;
Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. jasa yang dlserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut di atas Majelis berkesimpulan sebagai berikut:
– bahwa ke-38 perusahaan yang bertransaksi jasa perdagangan dengan Pemohon Banding adalah perusahaan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean,
– bahwa sampai dengan persidangan berakhir Terbanding tidak menyampaikan data apakah di antara atau ke-38 perusahaan penjual barang tersebut mempunyai BUT di Indonesia,
– bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Terbanding melakukan koreksi berdasarkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut SPT tidak benar, bukan berdasarkan penafsiran a-contrario.
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Koreksi Terbanding terhadap Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Perdaganga sebesar Rp.5.034.306.823,00 tidak dapat dipertahankan.
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak., Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak., Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1335/WPJ.07/2012 tanggal 23 Juli 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00067/207/09/059/11 tanggal 28 April 2011, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut: :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1335/WPJ.07/2012 tanggal 23 Juli 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00067/207/09/059/11 tanggal 28 April 2011, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut: :
Dasar Pengenaan Pajak Rp.25.846.253.589,00
Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang Rp. 1.870.529.956,00
Kredit Pajak Rp. 576.842.376,00
PPh Pasal 23 yang kurang dibayar Rp. 1.293.687.580,00
Sanksi administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp. 620.970.038,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 1.914.657.618,00
Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang Rp. 1.870.529.956,00
Kredit Pajak Rp. 576.842.376,00
PPh Pasal 23 yang kurang dibayar Rp. 1.293.687.580,00
Sanksi administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp. 620.970.038,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 1.914.657.618,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti