Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49320/PP/M.XIII/16/2013

Tinggalkan komentar

21 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49320/PP/M.XIII/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap banding sebagai berikut :
Koreksi Positif DPP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp.6.959.694.399,00 yang terdiri dari:
1.1. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp.1.925.387.576,00
1.2. Koreksi Positif atas Jasa Perdagangan sebesar Rp.5.034.306.823,00
Koreksi Positif atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.69.781.747,00
Koreksi Positif DPP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp6.959.694.399,00
Koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp.1.925.387.576,00
Menurut Terbanding
 :
bahwa koreksi peredaran usaha tersebut berasal dari equalisasi kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor dengan pembelian yang kemudian atas selisihnya dikalikan 1,22 dengan anggapan bahwa margin laba atas setiap transaksi sebesar 22%;
bahwa aktivitas yang dilakukan Pemohon Banding adalah bertindak sebagai perantara yaitu menghubungkan antara pembeli di dalam daerah pabean dengan penjual di luar daerah pabean. Atas kegiatannya sebagai perantara tersebut, Pemohon Banding memperoleh komisi/fee langsung dari penjual di luar daerah pabean. Berdasarkan kegiatan tersebut diketahui bahwa Jasa Perdagangan dikonsumsi di dalam daerah pabean.
bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: BA-2657/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 13 Desember 2011, koreksi sebesar Rp69.781.747,00 bukan merupakan koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan. Berdasarkan hasil perhitungan Pemeriksa tidak terdapat kekurangan pembayaran karena pembetulan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari sampai dengan Desember 2009.
Menurut Pemohon
 :
bahwa koreksi Pemeriksa Pajak yang menetapkan Peredaran usaha dari ekualisasi kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Import dengan pembelian yang kemudian atas selisihnya dikalikan 1,22 dengan anggapan bahwa margin laba atas setiap transaksi sebesar 22%, bahwa dasar koreksi Pemeriksa Pajak adalah sangat lemah dan terlalu agresif serta tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa Pajak yang telah melakukan koreksi atas DPP Pajak Pertambahan Nilai atas Komisi Jasa Perdagangan sejumlah Rp.5.034.306.823,00 yang Pemohon Banding terima dari perusahaan yang berada di Luar Negeri, dengan alasan bahwa penghasilan tersebut diperoleh Pemohon Banding atas komisi jasa perdagangan dari perusahaan penjual barang yang berada di luar daerah pabean, sedangkan pembeli barang berada didalam daerah pabean.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa Pajak yang telah melakukan koreksi atas DPP Pajak Pertambahan Nilai atas Komisi Jasa Perdagangan sejumlah Rp5.034.306.823,00 yang Pemohon Banding terima dari perusahaan yang berada di Luar Negeri, dengan alasan bahwa penghasilan tersebut diperoleh Pemohon Banding atas komisi jasa perdagangan dari perusahaan penjual barang yang berada di luar daerah pabean, sedangkan pembeli barang berada didalam daerah pabean.
Menurut Majelis
 :
bahwa besarnya kredit Pajak yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2009 adalah sebesar Rp2.852.199.472,00 terdiri dari:
PPh Pasal 22 Impor
Rp
2.813.316.321,00
Ph Pasal 23
Rp
38.883.151,00
Total
Rp
2.852.199.472,00
bahwa Pemeriksa melakukan equalisasi antara kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 22Impor dengan pembelian yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT TahunanPajak Penghasilan Badan tahun pajak 2009
Pembelian cfm SPT Tahunan
Rp
110.954.466.302,00
PPh Badan 2009
PPh Pasal 22 Impor cfm SPT
Tahunan
PPh Badan (tarif 2,5% dari Impor) Rp 2.813.316.321,00
Pembelian 2009 menurut Pemeriksa Rp 112.523.652.840,00
Selisih Pembelian Rp 1.578.186.538,00
Koreksi Terbanding (Gross Up 1,22) Rp 1.925.387.576,00
bahwa Pemeriksa melakukan equalisasi antara kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 22Impor dengan pembelian yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT TahunanPajak Penghasilan Badan tahun pajak 2009;
Pembelian cfm SPT Tahunan PPh Badan 2009 Rp.110.954.466.302,00
PPh Pasal 22 Impor cfm SPT TahunanPPh Badan (tarif 2,5% dari Impor) Rp.2.813.316.321,00
Pembelian 2009 menurut PemeriksaRp2.813.316.321,00 : 2,5% Rp.112.532.652.840,00
Selisih Pembelian Rp.1.578.186.538,00
bahwa ringkasan koreksi Pemeriksa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan adalah :
Kolom(2SPT 1771-II
Menurut Pemeriksa
Koreksi
Data DarSPT 1771-IPemohon Banding
MenuruPemeriksa
1.
12.
13.
Pembelian Barang
Persediaan Awal (+/+)
Persedian Akhir (-/-)
110.954.466.302
45.528.632.702
(24.260.744.138)
112.532.652.840
45.528.632.702
(24.620.744.138)
1.578.186.538
– (360.000.000)
Jumlah
132.222.354.866
133.440.541.404
1.218.186.538
bahwa dasar perbandingan yang dipakai oleh Pemeriksa adalah SPT 1771-II, dimana tercantum angka Rp110.954.466.302,00 di Kolom Biaya Pembelian Barang (Impor seluruhnya);
bahwa angka Pembelian Impor menurut Pemeriksa Rp112.532.652.840,00 didapat dari perincian Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 x 100/2,5;
bahwa pengisian Biaya Harga Pokok Penjualan di SPT 1771-II yang tercantum dan yang SEHARUSNYA tercantum menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
YANG SEHARUSNYA
Kolom (2SPT1771II
Tercantum di SPT1771II
 SPT 1771II
Penjelasan
1.
11.
12.
13.
PembelianBarang
Biaya Lainnya
Persediaan Awal (+/+)
Persedian Akhir (-/-)
110.954.466.302
0
45.528.632.702
(24.260.744.138)
112.532.652.840
(573.546.577)
41.725.995.635
(21.462.747.032)
Sesuai dengan dokumen PIBiaya Non Material &Selisih Kurs
Angka sesuai Lap Keu 2009 (catatan6)
Angka sesuai Lap Keu 2009 (catatan6
Jumlah
132.222.354.866
132.222.354.866
Penjelasan:
a.1. Angka Pembelian Barang memang seharusnya Rp.112.532.652.840,00 sesuai dengan dokumen PIB dan Kredit Pajak Penghasilan Pasal 22 impor;
Penjelasan ini telah dijelaskan oleh Pemohon Banding pada tanggal 20 April 2011 atas Surat Sanggahan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tahun2009;a.2. Biaya Non-material dan selisih kurs, perinciannya :
NAkun
Nama Akun
Rupiah
41521
GR/IR Variance
225.716.597
41511
Obsolete Stock Expense on Provision
(644.639.961)
41518
Commission (Third Party)
19.578.401
41529
Late Freight Charges – Import & Export
72.506.661
41596
Indirect Cost of Sales-Others
10.786.803
41512
Stock Take Discrepancies (701/702 mvmt)
62.610.474
41597
Indirect Cost of Sales-Others
10.786.803
Selisih Kurs PIB dan Invoices
(330.892.355)
Total
(573.546.577)
bahwa penjelasan ini telah dijelaskan oleh Pemohon Banding pada tanggal 20 April2011 atas Surat Sanggahan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)tahun 2009;
a.3. Persediaan Awal sebagaimana telah tercantum dalam Laporan Keuangan tahun 2009 pada Catatan-6 adalah sebagai berikut :
No Akun
Nama Akun
Rupiah
12001,
12006,
12007
Inventory ( stocks, borrowed goods, dan goods in- transit)
45.528.3632.702
12051
Less : Provision for Obsolete Stock
(3.802.637.067)
Total
(41.725.995.635)
a.4. Persediaan Akhir sebagaimana telah tercantum dalam Laporan Keuangan tahun 2009 pada Catatan-6 adalah sebagai berikut :
No Akun
Nama Akun
Rupiah
12001,
12006,
12007
Inventory ( stocks, borrowed goods, dan goods in- transit)
24.620.744.138
12051
Less : Provision for Obsolete Stock
(3.157.997.106)
Total
(21.462.747.032)
Angka Persediaan Awal dan Akhir Yang Salah Diambil oleh Pemeriksa
bahwa perbandingan Angka Persediaan Awal dan Persediaan Akhir antara Pemeriksa dengan yang SEHARUSNYA berdasarkan Laporan Keuangan 2009 (Catatan 6):
MenuruPemeriksa
Menurut Laporan Keuangan 2009
Selisi= Provision for Obsolete Stock
Persediaan Awal (+/+)
Persedian Akhir (-/-)
45.528.632.702
(24.620.744.138)
41.725.995.635
(21.462.747.032)
(3.802.637.067)
(3.157.997.106)
bahwa dengan demikian dalam Kertas Kerja Pemeriksaan. Pemeriksa seharusnya mencantumkan Angka Persediaan Awal Rp41.725.995.635,00 dan Persediaan Akhir Rp21.462.747.032,00 yaitu angka setelah dikurangi dengan Provision for ObsoleteStock;
Perhitungan Pemeriksa Yang Seharusnya
Menurut PemeriksdiSKPLB (A)
MenurutPemeriksa SEHARUSNYA(B)
Perbedaan
Penjelasan
Pembelian Barang
Biaya Lainnya
Persediaan Awal (+/+)
Persedian Akhir (-/-)
112.532.652.840
0
45.528.632.702
(24.620.744.138)
112.532.652.840
(573.546.577)
41.725.995.635
(21.462.747.032)
0
(573.546.577)
(3.802.637.067)
3.157.997.106)
Tidak Ada Selisih
Non Material & Selisih Kurs
Provision for Obsolete Stock
Provision for Obsolete Stock
Jumlah
133.440.541.404
132.222.354.866
(1.218.186.538)
Kesimpulan :
Dengan membandingkan Hasil Perhitungan Pemeriksa yang seharusnya, dan angka Pembelian, Persediaan Awal dan Akhir yang seharusnya tercantum di SPT 1771-II tidak ada selisih sama sekali;
Menurut Pemeriksa SEHARUSNYA
Angka Yang Seharusnya Tercantum di SPT 1771-II
 Selisih
Pembelian Barang
Biaya Lainnya
Persediaan Awal (+/+)
Persediaan Akhir (-/-)
112.532.652.840
(573.546.577)
41.725.995.635
(21.462.747.032)
112.532.652.840
(573.546.577)
41.725.995.635
(21.462.747.032)
0
0
0
0
Jumlah
132.222.354.866
132.222.354.866
0
bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut di atas Majelis menyimpulkan antara lain sebagai berikut :
a. Harga pokok penjualan yang laporkan pada SPT PPh Badan tahun 2009 adalah sebesar Rp.132.222.354.866,00;
b. Data yang dicatat pada SPT 1771-II pada perincian tentang pembelian bahan/barang dagangan, persediaan awal dan persediaan akhir tidak sesuai dengan sumber datanya sebagai berikut :
YANG SEHARUSNYA
Kolom (2) SPT 1771-II
Tercantum di SPT 1771-II
SPT 1771-II
Penjelasan
1.
11.
12.
13.
Pembelian Barang
Biaya Lainnya
Persediaan Awal (+/+)
Persedian Akhir (-/-)
110.954.466.302
0
45.528.632.702
(24.260.744.138)
112.532.652.840
(573.546.577)
41.725.995.635
(21.462.747.032)
Sesuai dengan dokumen PIB
Biaya Non Material & Selisih Kurs
Angka sesuai Lap Keu 2009 (catatan 6)
Angka sesuai Lap Keu 2009 (catatan 6)
Jumlah
132.222.354.866
132.222.354.866
c. Secara substansi tidak terdapat perbedaan antara pembelian barang yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2009 dengan pembelian melalui impor yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009, sehingga tidak terdapat penjualan barang yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berpendapat bahwa Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.1.925.387.576,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa Pajak yang telah melakukan koreksi atas DPP Pajak Pertambahan Nilai atas Komisi Jasa Perdagangan sejumlah Rp5.034.306.823,00 yang Pemohon Banding terima dari perusahaan yang berada di Luar Negeri, dengan alasan bahwa penghasilan tersebut diperoleh Pemohon Banding atas komisi jasa perdagangan dari perusahaan penjual barang yang berada di luar daerah pabean, sedangkan pembeli barang berada didalam daerah pabean.
bahwa bahwa berdasarkan SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 butir 2.2 huruf a menyebutkan bahwa :
“Jasa Perdagangan tidak dikenakan dalam hal Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan”
bahwa berdasarkan penjelasan aturan perpajakan diatas maka komisi jasa perdagangan Rp.5.034.306.823,00 yang Pemohon Banding terima tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai, karena :
a. Pemohon Banding menerima komisi dari penjual yang merupakan perusahaan Luar Negeri yang tidak mempunyai BUT di Indonesia,
b. Pemohon Banding menerima pembayaran komisi secara langsung dari penjual yang merupakan perusahaan Luar Negeri.
bahwa sehubungan dengan acara sebelumnya dan penjelasan tertulis Pemohon Banding Nomor: 048/JJCHI/HB&P/ RIBN/13 tanggal 29 Mei 2013 tentang Pajak Pertambahan Nilai Jasa Perdagangan SE-08/PJ.52/196 tanggal 29 Maret 1996, berikut Pemohon Banding sampaikan penjelasan tambahan yang diminta oleh Majelis Hakim mengenai Alur Transaksi Jasa Perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana diminta oleh Majelis Hakim sebagai berikut ;
  1. Perusahaan Dalam Negeri (Perusahaan DN) mengirimkan Purchase Order (PO) kepada Perusahaan Luar Negeri (Perusahaan LN). PO Perusahaan DN tersebut dikirimkan/difax ke Bagian Marketing Pemohon Banding,
  2. tas dasar PO tersebut, PT JJCHI mengirimkan “Indent Order” melalui email ke Perusahaan LN,
  3. Kemudian Perusahaan LN mengirimkan Proforma Invoice (invoice sementara) kepada Perusahaan DN (melalui email kepada Pemohon Banding) merujuk kepada PO Perusahaan DN tersebut diatas, dimana dalam Proforma Invoice tersebut disebutkan jenis kapal/armada yang akan mengirimkan barang, minta sistem pembayaran dan lain-lain,
  4. Setelah isinya sesuai, Perusahaan LN mengirimkan Invoice, Packaging List, Bill of Lading kepada Perusahaan DN (Pemohon Banding mendapatkan copy salinannya), dan barang diimpor langsung oleh Perusahaan DN,
  5. Kemudian Pemohon Banding menagih Komisi Jasa Perdagangan (istilah di perusahaan “Indent Commission”) sebesar 1% s/d 5% (dari harga barang) kepada Perusahaan LN dengan termin pembayaran 90 hari dari tanggal Bill of Lading;
  6. Jumlah Perusahaan LN yang memberikan Komisi Jasa Perdagangan kepada Pemohon Banding sebanyak 38 perusahaan selama tahun 2009, dengan ringkasan sebagai berikut :
No
Kode Konsumen
Nama Konsumen
Komisi Jasa Perdagangan Selama2009 (Dlm Rupiah)
1
1010508
Albemarle Singapore Pte Ltd
(650.332.770)
2
1019752
Colortrend Australia Pty Ltd
(191.048.299)
3
1052626
CyPlus GmbH
(66.102.503)
4
1009359
Evonik Carbon Black Korea Co. Ltd
(265.458.366)
5
1011464
Evonik Degussa GmbH
(54.841.662)
6
1009990
Evonik Degussa GmbH/ TS-IM-RR
(80.135.571)
7
1010448
Evonik Degussa Hong Kong Ltd.
(98.697.901)
8
1017755
Evonik Degussa Taiwan Ltd.
(37.456.111)
9
1052530
Evonik Industries AG/ (SM-CG-AA/AB)
(104.649.558)
10
1009894
Evonik Industries AG/ (SM-CG-CX)
(293.213.807)
11
1008348
Evonik Industries AG/ (SM-CG-PH)
(59.280.123)
12
1014892
Evonik Industries AG/ (SM-PA-AV/AW)
(797.718.526)
13
1012659
Evonik Industries AG/ (TS-IC)
(467.900.482)
14
1063762
Evonik Industries AG/ CU-HN-EA
(74.701.396)
15
1012679
Evonik Industries AG/ CU-HN-KA
(355.223.868)
16
1008495
Evonik Industries AG/ TS-IC-EL/AK
(95.577.296)
17
1009879
Evonik Industries AG/ TS-IM-SI-ST
(64.866.428)
18
1077919
Evonik Sanzheng (Yingkou)
(100.628.153)
19
1048770
Evonik Tego Chemie GmbH
(29.981.477)
20
1023996
Evonik United Silica (Siam) Ltd.
(117.293.451)
21
1071224
Evonik Wellink Silica
(114.228.555)
22
1079301
Fromatech Ingredients B.V.
(5.570.957)
23
1048972
Hans Kaspar AG
(21.065.651)
24
1080388
IMCOPA FOOD INGREDIENT BV
(66.278.309)
25
1017783
Ineos Paraform GmbH & Co. KG
(34.672.112)
26
1004936
Macfarlan Smith Limited
(3.860.110)
27
1034145
Nocil Limited
(3.777.045)
28
1061649
Omya Peralta GmbH
(7.262.589)
29
1001005
Rexim S. A. S.
(22.593.341)
30
1019748
Schill+Seilacher “Struktol”
(60.316.903)
31
1008421
Solvay Fluor GmbH
(6.490.017)
32
1076780
Solvay Fluor Korea Co. Ltd
(56.945.614)
33
1009871
Tennants Fine Chemicals Ltd
(385.818.854)
34
1088530
Tianjin Boshuai Industrial
(14.557.056)
35
1010446
Umicore AG & Co. KG
(118.387.574)
36
1059899
Umicore s.a.
(53.216.348)
37
1060664
United Initiators (Shanghai) Co. Ltd.
(52.747.196)
38
1044394
United Initiators GmbH & Co.KG
(1.410.844)
(5.034.306.823)
  1. Berdasarkan butir 2.2. huruf “a” Surat Edaran Terbanding Nomor : SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 yang menyatakan “Jasa perdagangan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dalam hal : Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada diluar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan.”;
  2. Bahwa menurut sepengetahuan Pemohon Banding, 38 Perusahaan LN tersebut diatas tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia selama di tahun 2009 (silahkan kepada Terbanding untuk meneliti ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing),
  3. Jika terbukti ada dari 38 Perusahaan LN tersebut diatas mempunyai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia selama di tahun 2009, maka Pemohon Banding dapat setuju atas Komisi Jasa Perdagangan yang Pemohon Banding terima dari Perusahaan LN yang ada BUT-nya terhutang Pajak Pertambahan Nilai,
  4. Bahwa pembayaran Komisi Jasa Perdagangan dilakukan langsung oleh Perusahaan LN kepada Pemohon Banding (dalam tagihan/invoice Pemohon Banding ke Perusahaan LN disebutkan nomor rekening Pemohon Banding).
bahwa atas penjelasan Pemohon Banding tersebut Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut :
  1. Pada prinsipnya, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas jasa yang diserahkan di dalam daerah pabean,
  2. Kegiatan Jasa Perdagangan yang dilakukan Pemohon Banding, tidak dapat diidentifikasikan dimana penyerahannya,
  3. Dari penelusuran Terbanding, yang melakukan jasa adalah Pemohon Banding yang berada di daerah pabean, dan karena dilakukan oleh Pemohon Banding di daerah pabean, maka terutang Pajak Pertambahan Nilai,
  4. Hal tersebut merupakan a-contrario dari penerapan peraturan Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Penjualan Atas Barang Mewah.
bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Penjualan Atas Barang Mewah menyatakan bahwa : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
bahwa pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang a quo dinyatakan bahwa : Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai  Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan;
Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. jasa yang dlserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut di atas Majelis berkesimpulan sebagai berikut:
– bahwa ke-38 perusahaan yang bertransaksi jasa perdagangan dengan Pemohon Banding adalah perusahaan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean,
– bahwa sampai dengan persidangan berakhir Terbanding tidak menyampaikan data apakah di antara atau ke-38 perusahaan penjual barang tersebut mempunyai BUT di Indonesia,
– bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Terbanding melakukan koreksi berdasarkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut SPT tidak benar, bukan berdasarkan penafsiran a-contrario.
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Koreksi Terbanding terhadap Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Perdaganga sebesar Rp.5.034.306.823,00 tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak., Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya 
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1335/WPJ.07/2012 tanggal 23 Juli 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00067/207/09/059/11 tanggal 28 April 2011, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut: :
Dasar Pengenaan Pajak Rp.25.846.253.589,00
Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang Rp. 1.870.529.956,00
Kredit Pajak Rp. 576.842.376,00
PPh Pasal 23 yang kurang dibayar Rp. 1.293.687.580,00
Sanksi administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp. 620.970.038,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 1.914.657.618,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: