Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49253/PP/M.XV/16/2013
Tinggalkan komentar21 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49253/PP/M.XV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49253/PP/M.XV/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Mei 2009 sebesar Rp.1.113.587.302,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Mei 2009 sebesar Rp.1.113.587.302,00 merupakan pendapatan komisi dari penyerahan jasa perdagangan masa Mei 2009 yang belum dikenakan PPN;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Mei 2009 sebesar Rp.1.113.587.302,00 karena atas jasa tersebut dikonsumsi diluar daerah pabean sehingga dikenakan tarif 0%;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Majelis melakukan penelitian bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, untuk menguji apakah komisi jasa perdagangan sebesar Rp.1.113.587.302,00 yang diterima Pemohon Banding dari luar negeri tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, terutang PPN atau tidak;
bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, menyatakan :
”Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
bahwa Majelis berpendapat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 aquo mengatur tentang objek Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Majelis berpendapat dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 aquo, Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai hanya ada 2 (dua) macam yaitu :
bahwa Majelis berpendapat atas penyerahan Jasa Kena Pajak diluar Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dan penyerahan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean, tidak diatur secara tegas dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 a quo;
bahwa Majelis berpendapat bahwa konsep objek pajak yang digunakan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 aquo, bersifat restriktif dan limitatif, sehingga karena tidak diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 aquo, Majelis berpendapat atas penyerahan Jasa Kena Pajak diluar Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dan penyerahan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean bukan objek Pajak Pertambahan Nilai sehingga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Majelis berpendapat bahwa prinsip pengenaan Pajak Pertambahan Nilai merupakan pengenaan pajak atas konsumsi (pemakaian umum) barang dan jasa di dalam negeri atau di dalam Daerah Pabean, sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
bahwa Majelis berpendapat sebagai konsekuensi dari legal character-nya sebagai pajak atas konsumsi (pemakaian umum) barang dan jasa di dalam negeri atau di dalam Daerah Pabean maka Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% terhadap :
bahwa karena dalam Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 aquo atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai maka Majelis berpendapat atas lawan dari Pasal 4 huruf e Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000 aquo yaitu atas Jasa Kena Pajak dari Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (tidak terutang PPN);
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat butir 2.2. huruf ”a” Surat Edaran Terbanding Nomor : SE¬-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 yang menyatakan ”Jasa perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal : a. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada diluar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan.” sejalan atau sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 aquo;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti P-5, P-10, P-11, P-12, P-13, P-14, P-15 dan P-16 diketahui hal-hal sebagai berikut :
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti P-6, P-7, P-8, dan P-9 diketahui atas sengketa jasa perdagangan yang diajukan banding oleh Pemohon Banding telah dinyatakan sebagai penyerahan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Majelis berpendapat bahwa pengusaha jasa perdagangan (Pemohon Banding) dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada diluar Daerah Pabean dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan, sehingga Majelis berpendapat atas jasa perdagangan sebesar Rp.1.113.587.302,00 tersebut merupakan penyerahan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (Tidak terutang PPN);
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp.1.113.587.302,00 berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan tarif 10% tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-103/WPJ.07/2012 tanggal 20 Januari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Mei 2009 Nomor : 00034/207/09/059/11 tanggal 16 Februari 2011, atas nama : PT XXX, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Mei 2009 menjadi sebagai berikut :
Jumlah Seluruh Penyerahan (DPP PPN) Rp. 46.971.467.954,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp.3.629.102.923,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp.3.628.827.999,00
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-103/WPJ.07/2012 tanggal 20 Januari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Mei 2009 Nomor : 00034/207/09/059/11 tanggal 16 Februari 2011, atas nama : PT XXX, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Mei 2009 menjadi sebagai berikut :
Jumlah Seluruh Penyerahan (DPP PPN) Rp. 46.971.467.954,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp.3.629.102.923,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp.3.628.827.999,00
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar
|
Rp.
|
274.924,00
|
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
Rp.
|
103.344,00
|
PPN yang kurang/(lebih) dibayar Sanksi Administrasi
|
Rp.
|
378.268,00
|
– Bunga Pasal 13 (2) KUP
|
Rp.
|
109.970,00
|
– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
|
Rp.
|
103.344,00
|
Jumlah PPN yang masih harus (lebih) Dibayar
|
Rp.
|
|