Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49242/PP/M.XI/16/2013

Tinggalkan komentar

21 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49242/PP/M.XI/16/2013
JESNIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.1.853.365.474,00
Menurut Terbanding
:
bahwa Dalam surat keberatannya Pemohon Banding mengajukan alasan bahwa penjualan sesungguhnya untuk tahun 2008 adalah sebesar Rp.686.475.980,00 karena terdapat penjualan tahun 2009 yang dilaporkan pada tahun 2008 sebesar Rp.1.888.646.051,00 untuk tujuan mengikuti tender dan pengajuan kredit ke bank;
Menurut Pemohon
:
bahwa semua transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding adalah transaksi yang terjadi tahun 2009, sedangkan dalm pencatatannya di lakukan tahun 2008;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-14/WPJ.06/KP.0305/2011 tanggal 31 Januari 2011 Masa Pajak Desember 2009 diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi positif dasar pengenaan pajak sebesar Rp.1.853.365.474.00 dengan alasan karena berdasarkan equalisasi PPh Badan tahun 2009 dengan DPP PPN Tahun 2009 sebagai berikut:
bahwa DPP PPN sesuai SPT Masa PPN masa Desember 2009 menurut Pemohon Banding sebesar Rp.21.565.413.00, sedangkan selisih DPP PPN menurut hasil equalisasi dengan PPh Badan sebesar Rp.1.874.930.887.00, sehingga koreksi DPP PPN adalah sebesar Rp.1.853.365.474.00, ( Rp.1.874.930.887.00 – Rp.21.565.413.00);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP- 65/WPJ.06/2012 tanggal 24 Januari 2012 diketahui bahwa atas koreksi Pemeriksa atas koreksi positif DPP PPN Masa Desember 2009 sebesar Rp.1.853.365.474.00, tetap dipertahankan dengan alasan seperti menurut Terbanding a quo;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif DPP PPN Masa Desember 2009 sebesar Rp.1.853.365.474.00 dengan alasan seperti menurut Pemohon Banding a quo;
bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan penghasilan yang akan dihasilkan pada tahun 2009 pada penghasilan tahun 2008 sebesar Rp.1.888.646.051.00 dengan tujuan untuk mengikuti tender dan pengajuan kredit ke Pihak Bank;
bahwa berdasarkan alasan Pemohon Banding a quo maka seharusnya Terbanding dalam melakukan equalisasi PPN dengan PPh Badan seharusnya Terbanding tidak memperhitungkan lagi penjualan tahun 2008 tersebut;
bahwa dengan demikian seharusnya menurut Pemohon Banding perhitungan equalisasi PPN dan PPh Badan adalah sebagai berikut:
DPP PPN 2009 Rp. 3.931.778.780.00
DPP PPN 2008 dilaporkan di 2009 Rp. 0 -/-
DPP PPN 2009 Nett Rp. 3.931.778.780.00
Omset PPh Badan tahun 2009 Rp. 3.913.320.624.00 -/-
Selisih Rp. 18.458.156.00
bahwa jika Terbanding menghitung equalisasi antara PPN dan PPh Badan seperti perhitungan di atas maka tidak akan terdapat koreksi DPP PPN untuk masa Desember 2009, sehingga Pemohon Banding meminta kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi Terbanding;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat beberapa invoice tahun 2009 yang memang merupakan penjualan tahun 2009 dan sudah dilaporkan dalam SPT PPh Badan tahun 2009 dan SPT Masa PPN tahun 2009, yang kemudian Pemohon Banding laporkan juga dalam SPT PPh Badan tahun 2008 sebagai omzet tahun 2008 dengan alasan tertentu (untuk mengikuti tender dan pengajuan kredit ke bank), sebagai berikut :
Pembeli BKP
DPP PPN 2009
Tgl Faktur 2009
No. Faktur 2009
Sebagai Omzet 2008 Dicatat Kurs  Rp.11.062,60/US$
PT Pupuk Sriwijaya CNOOCSES BV
CNOOCSES BV
CNOOCSES BV
CNOOCSES BV
CNOOCSES BV
CNOOCSES BV
TOTAL E5P INDON CNOOCSES BV
TOTAL E5P INDON
TOTAL E5P INDON
TOTAL E5P INDON
19.950.000
7.043.767
16.850.605
11.233.737
18.562.560
86.608.000
17.886.864
120.132.850
223.358.260
826.780.636
483.790.007
61.191.959
7 Januari 2009
6 Peb 2009
18 Peb 2009
18 Peb 2009
7 April 2009
8 Mei 2009
6 Peb 2009
6 Peb 2009
15 April 2009
13 Juli 2009
21 Juli 2009
29 Juli 2009
27 Agustus 2009
010-000-09-00000001
010-000-09-00000003
030-000-09-00000004
030-000-09-00000005
030-000-09-00000007
030-000-09-00000011
030-000-09-00000002
030-000-09-00000002
030-000-09-00000009
030-000-09-00000019
030-000-09-00000020
030-000-09-00000025
030-000-09-00000029
19.950.000
7.854.446
15.798.388
10.532.259
17.700.160
88.500.800
14.469.861
3.009.027
116.710.430
222.358.260
1.371.762.400
JUMLAH
1.893.389.043
 Selisih karena perbedaan  kurs
antara thn 2008 dengan thn 2009
1.853.365.474
bahwa dalam persidangan Majelis meminta dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mengakui penghasilan yang akan dihasilkan namun belum ada realisasi penghasilan tersebut;
bahwa Pemohon Banding menyatakan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Kauangan (PSAK) No. 23 pada bagian Tujuan dalam Pendahuluan yang menyatakan: Pendapatan diakui bila besar kemungkinan manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke perusahaan dan manfaat ini dapat diukur dengan andal. Pernyataan ini mengindentifikasikan keadaan yang memenuhi kriteria tersebut agar pendapatan dapat diakui. Pernyataan ini juga memberikan pedoman praktis dalam penerapan kriteria tersebut;
bahwa PSAK No. 23 paragraf 18 menyatakan:
Pendapatan dan beban sehubungan dengan suatu transaksi atau peristiwa tertentu diakui secara bersamaan; proses ini biasanya mengacu pada pengaitan pendapatan dengan beban (matching revenue and expose). Beban, termasuk jaminan dan biaya lain yang terjadi setelah pengiriman barang, biasanya dapat diukur dengan andal jika kondisi lain untuk pengakuan pendapatan yang berkaitan dapat dipenuhi. Tetapi, pendapatan tidak dapat diakui bila beban yang berkaitan tidak dapat diukur dengan andal. Dalam keadaan demikian, setiap imbalan yang telah diterima untuk penjualan barang tersebut diakui sebagai suatu kewajiban.
bahwa Pemohon Banding mengakui pendapatan yang akan dihasilkan tahun pada tahun 2009 telah diakui pada penghasilan tahun 2008, namun Pemohon Banding membebankan biaya atas pendapatan yang akan dihasilkan tahun 2009 pada tahun 2009, bukan tahun 2008 sehingga bertentangan dengan paragraf 18 PSAK a quo;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mengakui telah melakukan pencatatan pembukuan yang tidak benar sehingga Pemohon Banding tidak mempermasalahkan lagi koreksi Terbanding;
bahwa Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyatakan:
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan dan pengakuan Pemohon Banding dalam persidangan seperti yang telah dijelaskan dan berdasarkan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan a quo maka Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah membuat pembukuan yang tidak konsisten dan taat azaz sehingga Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding;
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu kesimpulan hasil pemeriksaan Majelis atas jenis-jenis sengketa terbukti mengenai obyek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 menjadi sebagai berikut:
tabel pemilahan nilai sengketa obyek pajak ke dalam “ dipertahankan” dan “dibatalkan/ditambah”
No.
Jenis sengketa atas Obyek PPN terbukti
Dipertahankan oleh
Majelis sebagai objek
PPN 2009
Dibatalkan/ditambah oleh
Majelis sebagai bagian
Obyek PPN 2009
Total nilai sengketa
Terbukti (Rp)
1
2
3
4
5 (3+4)
1.
DPP PPN
1.853.365.474,00
0.00
1.853.365.474,00
Total Nilai Sengketa terbukti
1.853.365.474,00
0.00
1.853.365.474,00
bahwa oleh karena itu nilai Obyek Pajak versi Majelis setelah memperhitungkan koreksi oleh Majelis terhadap nilai Obyek Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari s.d Desember 2009 Pajak versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut :
tabel penyesuaian atas nilai obyek pajak yang mendasari keputusan Terbanding
No.
Macam/Jenis Obyek menurut istilah yang
digunakan oleh Terbanding
Nilai Obyek Pajak
versi keputusan Terbanding (Rp)
Dibatalkan/ditambah
oleh Majelis sebagai
Obyek Pajak
PPN 2009(Rp)
Nilai obyek Pajak versi Majelis (Rp)
1
2
3
4
5 (3-4)
1.
DPP PPN yang disengketakan
1.853.365.474,00
0.00
1.853.365.474,00
2.
Lainnya (tidak disengketakan)
0.00
0.00
0.00
Jumlah
1.853.365.474,00
0.00
1.853.365.474,00
oleh karena itu koreksi oleh Majelis terhadap jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 versi Keputusan Terbanding akibat dari sengketa obyek pajak menjadi sebagai berikut:
tabel nilai koreksi pajak akibat sengketa obyek pajak
No
Macam/jenis obyek menurut istilah yang digunakan oleh Terbanding
Nilai Obyek PPN
Tarif PPN 
Versi Majelis
PPN
Koreksijumlah pajakakibat sengketaobyek (Rp)
Versi Terbanding
(Rp)
Versi Majelis
(Rp)
Versi  Terbanding
(Rp)
Versi Majelis
(Rp)
1
2
3
4
5
6(3×5)
7 (4×6)
8 (6-7)
1.
Dasar Pengenaan Pajak
1.853.365.474,00
1.853.365.474,00
10%
185.336.547.00
185.336.547.00
0.00
4.
Lainnya (tidak disengketakan)
0.00
0.00
10%
0.00
0.00
0.00
Jumlah
1.853.365.474,00
1.853.365.474,00
185.336.547.00
185.336.547.00
0.00
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa oleh karena itu koreksi jumlah pajak karena sengketa tarif oleh Majelis terhadap jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut:
tabel nilai koreksi pajak akibat sengketa tarif
No
DPP PPN (versi Terbanding)
Tarif PPN
PPN
Koreksi jumlah pajak karena sengketa tarif (Rp)
Macam/Jenis
Nilai (Rp)
Versi Terbanding
Versi Majelis
Versi Terbanding
Versi Majelis
1
2
3
4
5
6 (3×4)
7 (3×5)
8 (6-7)
1.
Dasar Pengenaan Pajak
1.853.365.474,00
10%, 0%
10%,0%
185.336.547.00
185.336.547.00
0,00
2.
Lainnya
0.00
0.00
0.00
0,00
Jumlah
1.853.365.474,00
185.336.547.00
185.336.547.00
0,00
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa oleh karena itu koreksi oleh Majelis terhadap kredit pajak atas jumlah PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 versi keputusanTerbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut :
tabel nilai koreksi pajak akibat sengketa kredit pajak
No
Macam/Jenis/unsur Kredit Pajak menurut istilah yang digunakan oleh Terbanding
Kredit Pajak Versi Terbanding (Rp)
Kredit Pajak Versi Majelis (Rp)
Koreksi Jumlah Pajak karena sengketa kredit pajak (Rp)
1
2
3
4
5 (3-4)
1
Kredit Pajak disengketakan
0.00
0.00
0.00
2
Kredit Pajak Lainnya ( tidak disengketakan)
(227.178.494,00)
(227.178.494,00)
0.00
Jumlah
(227.178.494,00)
(227.178.494,00)
0.00
bahwa oleh karena itu koreksi Majelis terhadap jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 yang masih harus dibayar versi Terbanding menjadi sebagai berikut:
tabel total nilai koreksi pajak
No
Macam/Jenis obyek sesuai istilah yang digunakan oleh Terbanding
Nilai obyek Pajak Pertambahan Nilai
Tarif
Pajak
Total Koreksi Jumlah Pajak (Rp.)
Versi Terbanding (Rp.)
Versi Majelis (Rp.)
Versi Ter- Manding
Versi ajelis
Versi Terbanding (Rp.)
Versi Majelis (Rp.)
1
2
3
4
5
6
7 (3x 5)
8 (4 x 6)
9 (7 – 8)
1.
Ekspor
0.00
0
0%
0%
0.00
0.00
0.00
2.
Penyerahan yg PPNnya dipungut sendiri
1.874.930.887,00
1.874.930.887,00
10%
10%
187.493.089,00
187.493.089,00
0.00
3.
Penyerahan yg PPNnya dipungut Pemungut
14.166.000,00
14.166.000,00
0%
0%
0.00
0.00
0.00
4.
PPN tidak terhutang
0.00
0.00
0.00
0.00
0.00
Jumlah
1.889.096.887,00
1.889.096.887,00
187.493.089,00
187.493.089,00
0.00
Pajak Keluaran
187.493.089,00
187.493.089,00
0.00
Kredit Pajak
(227.178.494,00)
(227.178.494,00)
0.00
Jumlah Pajak yang kurang/(lebih) dibayar
39.685.405.00
39.685.405.00
0.00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
0.00
0.00
0.00
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar
39.685.405.00
39.685.405.00
0.00
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena itu koreksi oleh Majelis terhadap jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi versi Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut:tabel total nilai koreksi pajak termasuk sanksi administrasi
bahwa oleh karena itu jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 termasuk sanksi administrasi yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan Majelis menjadi sebagai berikut:
Pajak versi murni Pemohon Banding yang dikabulkan termasuk sanksi administrasi
Pajak dan Sanksi Administrasi
Versi Terbanding
 (Rp.)
Versi murni Pemohon Banding 
(Rp.)
Jumlah yang disengketakan versi murni Pemohon Bandin
 (Rp)
Jumlayang tidadikabulkaole  Majelis
 (Rp.)
 Jumlah yang dikabulkan oleh Majelis 
(Rp.)
1
2
3
4 (2-3)
5 (4-6)
6 (= kolom 4 tabel di atas)
Pajak Keluaran
187.493.089,00
2.156.541,00
185.336.548.00
185.336.548.00
0.00
Kredit Pajak
(227.178.494,00)
(227.178.494,00)
0.00
0.00
0.00
Jumlah yang kurang/(lebih) dibayar
(39.685.405.00)
(225.021.953,00)
185.336.548.00
185.336.548.00
0.00
Kelebihan Pajak yang suda dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
0.00
0.00
0.00
0.00
0.00
Jumlah Pajak yang kurang/(lebih) dibayar
(39.685.405.00)
(225.021.953,00)
185.336.548.00
185.336.548.00
0.00
bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang lebih dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp.185.336.548.00, dipertahankan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-95/WPJ.06/2012 tanggal 24 Januari 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00017/407/09/029/11 tanggal 14 Februari 2011 atas nama: XXX, NPWP: YYY;
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: