Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48913/PP/M.XIV/16/2013

Tinggalkan komentar

21 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48913/PP/M.XIV/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Kredit Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 yang menurut Pemohon Banding PPN yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp.599.071.550,00, namun menurut perhitungan Terbanding yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sebesar Rp.565.071.550,00, sehingga nilai sengketa kredit pajak pada perkara banding ini adalah sebesar Rp.34.026.321,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan sebesar Rp.34.026.321,00 berdasarkan penelitian atas keadaan usaha Pemohon Banding dimana pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding belum memiliki pabrik pengolahan sawit untuk produksi CPO, maka disimpulkan bahwa Pemohon Banding hanya bergerak dalam bidang usaha perkebunan kelapa sawit yang semata-mata menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS);
Menurut Pemohon
:
bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya tersebut, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan hasil perkebunan kelapa sawit yaitu Tandan Buah Segar (TBS). Adapun hasil perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding ini tidak dimaksudkan untuk dijual, tetapi seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk minyak kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (PK). CPO dan PK yang dihasilkan inilah yang kemudian dijual kepada pihak lain dan merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak PPN Masa PajakSeptember sebesar Rp.34.026.321,00, adalah sebagai berikut :
bahwa usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Kelapa Sawit,
bahwa berdasarkan penelitian atas KLU dan penelitian terhadap laporan keuangan (neraca) Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding terdaftar di KPP Pratama Ketapang sejak tanggal 16 Agustus 2005 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tanggal 25 Agustus 2005 dengan jenis usaha pada saat pendaftaran adalah Perkebunan Kelapa Sawit (KLU : 01134);
bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap elemen neraca Pemohon Banding tahun 2009 dan 2008 yang terdapat pada Laporan Keuangan per 31 Desember 2009 dan 2008 dan Laporan Auditor Independen Kantor Akuntan Publik Eddy Prakarsa Permana & Siddharta, diketahui bahwa Pemohon Banding mempunyai asset tetap diantaranya adalah Bangunan, Bangunan dalam penyelesaian dan mesin;
bahwa setelah dilakukan penelitian atas bangunan tersebut bukan merupakan bangunan pabrik melainkan bangunan kantor dan perumahan (tipe G1, G2) yang diperuntukkan bagi karyawan perusahaan, sedangkan mesin yang ada juga bukan mesin pabrik melainkan berupa mesin genset dan mesin- mesin untuk keperluan kebun lainnya;
bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, Pemohon Banding belum memiliki pabrik pengolahan sawit untuk produksi CPO, sementara Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan alasan keberatannya bahwa perusahaan telah mempunyai pabrik dan mesin pengolahan CPO
bahwa berdasarkan hal- hal tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Kelapa Sawit;
bahwa berdasarkan penelitian tersebut, Terbanding menyimpulkan kegiatan usaha Pemohon Banding adalah menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) dengan alasan bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh Pemohon Banding selama tahun 2009, tidak ada satupun faktur pajak yang diterbitkan merupakan penyerahan CPO/PK, karena berdasarkan penelitian terhadap faktur pajak yang diserahkan oleh Pemohon Banding sendiri pada saat keberatan diketahui bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan Pupuk TSP (Triple Super Phospate) kepada PT. Nusamas Kimia Persada (02.076.746.3-027.000);
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Kredit Pajak PPN Masa Pajak September sebesar Rp. 34.026.321,00 tidak dapat dikreditkan dengan alasan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dalam bagian Lampiran disebutkan bahwa Barang hasil Pertanian Yang Bersifat Strategis yang Atas Impor dan/ atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diantaranya:
No
Komoditi
Proses
Jenis Barang
I
Perkebunan
3
Kelapa Sawit
-Buah
-Cangkang
– Dipetik dibrondol
– Dipetik, direbus, dirontokkan, dicacah, dipress, dikeringkan, dipecah, dipisahkan (cangkan inti sawit)
– Tandan Buah Segar (TBS)
– Cangkang, ampas daun dan komposnya serta limbah untuk pakan ternak
– Tempurung basah/ kering
bahwa berdasarkan penelitian terhadap berkas/dokumen Pemohon Banding dapat diketahui Pemohon Banding tidak memiliki atau belum memiliki pabrik pengolahan CPO dan atau PK, dan tidak terdapat faktur pajak keluaran yang dapat membuktikan Pemohon Banding telah melakukan penyerahan CPO dan atau PK;
bahwa pada tahun pajak 2009, saat dilakukan pemeriksaan, kondisi usaha Pemohon Banding adalah masih melakukan usaha dibidang perkebunan kelapa sawit, hal ini juga diperkuat dari semua faktur pajak yang menjadi pajak masukan dari Pemohon Banding bahwa semua transaksi adalah untuk kepentingan perkebunan sawit seperti transaksi pekerjaan land clearing, buat jalan, jermbatan, jalur tanam, membangun perumahan karyawan, transaksi pembelian herbisida, pupuk dan sparepart alat berat dan kendaraan, dari faktur pajak yang dijadikan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding tersebut diketahui tidak ada satupun yang menunjukkan transaksi untuk kepentingan pengolahan CPO dan atau PK;
bahwa Pasal 16B ayat (3) UU PPN, mengatur bahwa : “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan “;
bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas Terbanding berpendapat, pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding terkait dengan Perkebunan Kelapa Sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007, Tandan Buah Segar termasuk dalam barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas pajak masukan yang telah dibayar tersebut tidak dapat dikreditkan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas Pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp.34.026.321,00, dengan alasan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang industri minyak kelapa sawit di mana produk yang akan dijual oleh Pemohon Banding pada saat telah menghasilkan (Tanaman Menghasilkan / TM) adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan Inti Sawit / Palm Kernel (PK);
bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya tersebut, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan hasil perkebunan kelapa sawit yaitu Tandan Buah Segar (TBS). Adapun hasil perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding ini tidak dimaksudkan untuk dijual, tetapi seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk minyak kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (PK). CPO dan PK yang dihasilkan inilah yang kemudian dijual kepada pihak lain dan merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding, pendapat/asumsi Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan CPO karena Pemohon Banding tidak mempunyai pabrik pengolahan CPO adalah pendapat yang sama sekali tidak berdasarkan fakta dan bukti yang ada, karena meskipun Pemohon Banding tidak memiliki pabrik pengolahan CPO akan tetapi pengolahan CPO tetap dilakukan oleh Pemohon Banding melalui pihak ke tiga;
bahwa menurut Pemohon Banding, perusahaan baru mulai melakukan penanaman kelapa sawit dimulai di tahun 2007 sehingga untuk Tahun 2009, Perusahaan Pemohon Banding masih dalam tahapan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) dan baru mulai tahapan Tanaman Menghasilkan (TM) pada tahun 2010;
bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada tahun 2009 (saat pemeriksaan), Perusahaan tidak mungkin melakukan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) karena masih dalam tahapan TBM (Tanaman Belum Menghasilkan);
bahwa Pemohon Banding menjelaskan perusahaan Pemohon Banding didirikan tahun 2004 namun ijin pendirian baru keluar dari BKPM tahun 2007 dan pengukuhan PKP Pemohon Banding baru tahun 2008, sehingga Pemohon Banding baru dapat melakukan proses produksi, dalam hal ini menanam kelapa sawit pada tahun 2008, dan perusahaan baru melakukan titip olah pada akhir tahun 2010 (September 2010), sehingga pada saat pemeriksaan (2009) masih dalam tahap penanaman;bahwa dalam alur produksi, hasil akhir yang dihasilkan adalah CPO dan dalam awal proses produksi, Pemohon Banding melakukan proses pengolahan CPO dengan cara titip olah pada pihak ketiga yang menghasilkan CPO dari TBS yang Pemohon Banding hasilkan, sehingga tidak ada penjualan TBS namun CPO;
bahwa dalam hal titip olah dilakukan oleh Pemohon Banding adalah dikarenakan kondisi pada saat itu belum memungkinkan untuk melakukan pendirian pabrik karena banyak hal terkait dengan pengurusan pendirian pabrik seperti perijinan dan jumlah minimun TBS yang bisa diproduksi terkait dengan kapasitas mesin dan lain sebagainya, oleh karenanya pada saat tanaman sawit sudah menghasilkan, TBS yang dihasilkan melalui tanam sendiri tersebut diproses menjadi CPO dengan menggunakan jasa titip olah kepada pihak ketiga;
bahwa didalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan foto kopi data yang telah dimeteraikan sebagai berikut:
  1. Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Pembangunan Kelapa Sawit atas nama PT XXX, No.387 Tahun 2004;
  2. Perpanjangan Izin Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT XXX, No.31Tahun 2008;
  3. Surat Persetujuan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No.205/I/PMDN/2007, Tahun 2007;
  4. SPOP PBB Tahun 2009;
  5. SPOP PBB Tahun 2010;
  6. SPOP PBB Tahun 2011;
  7. Faktur Pajak Keluaran Tahun 2009;
  8. Surat Keterangan Terdaftar No.PEM-435/WPJ.13/KP.0303/2011 tanggal 10 Oktober2011;
  9. Perjanjian Pengolahan Tandan Buah Segar antara Pemohon Banding dengan PT Agrolestari Mandiri tanpa nomor tanggal 1 Juli 2010;
  10. Faktur Pajak Penjualan – Penjualan Pupuk ke PT Nusamas Kimia Persada, Masa September sebesar Rp.0,00, danAsli Surat Pernyataan Tidak Menjual TBS;
bahwa berdasarkan penjelasan dan uaraian Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Terbanding melakukan koreksi Pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp.34.026.321,00, sebagai berikut:
a. Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Kelapa Sawit, yang didasarkan atas KLU Pemohon Banding pada saat mendaftar sebagai PKP, dan tidak adanya transaksi CPO pada Masa/Tahun 2009;
b. Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah menghasilkan Tandan Buah Segar dengan alasan, berdasarkan hasil penelitian terhadap Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh Pemohon Banding selama tahun 2009 dimana tidak ada satupun faktur pajak yang diterbitkan merupakan penyerahan CPO/PK;
bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum sebagai berikut :
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Import dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dalam bagian Lampiran disebutkan bahwa Barang hasil Pertanian Yang Bersifat Strategis yang Atas Impor dan/ atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diantaranya Tandan Buah Segar (TBS);
bahwa Pasal 16B ayat (3) UU PPN, mengatur bahwa : “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan “,
yang mengakibatkan Kredit Pajak PPN Masa Pajak September sebesar Rp.34.026.321,00, tidak dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding didalam persidangan, Majelis menemukan fakta sebagai berikut:
  1. KLU yang Pemohon Banding laporkan pada saat mendaftar sebagai PKP adalah Perkebunan Kelapa Sawit,
  2. Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh Pemohon Banding selama tahun 2009 dimana tidak ada satupun faktur pajak yang diterbitkan merupakan penyerahan CPO/PK,
  3. Terdapat transaksi penjualan pupuk, berdasarkan Faktur Pajak Penjualan – Penjualan Pupuk ke PT. Nusamas Kimia Persada, Masa September sebesar Rp.0,00;
bahwa pendapat Majelis setelah melakukan penelitian terhadap data dan fakta yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dapat dijelaskan sebagai berikut :
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan atas pengeluaran yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dalam rangka menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sehingga tidak dapat dikreditkan, didasarkan pada Pasal 16B ayat (3) UU Pajak Pertambahan Nilai yang berbunyi sebagai berikut: “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan “,
bahwa menurut Majelis, berdasarkan Pasal 16B ayat (3) UU PPN diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.
bahwa menurut Majelis, sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak terutang Pajak, antara lain mengatur bahwa bagi Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;  digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya; nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.
bahwa menurut Majelis, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam 2 (dua) ketentuan tersebut di atas berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagi usaha kelapa sawit terpadu (integrated) maupun bagi usaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated), hal ini sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang PPN tersebut pada angka 2;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan hal tersebut di atas, perlu ditegaskan kembali bahwa untuk perusahaan kelapa sawit yang terpadu (Integrated) maupun bagi usaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka:
  1. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata untuk kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak (CPO/PKO), dapat dikreditkan;
  2. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS), tidak dapat dikreditkan;
  3. Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak sekaligus untuk kegiatan menghasilkan BKP Strategis, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran BKP terhadap peredaran seluruhnya;
bahwa menurut Majelis, sesuai dengan Pasal 11 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai bahwa terutangnya Pajak Pertambahan Nilai terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak, maka hendaknya dilakukan pembuktian terlebih dahulu adanya penyerahan Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang dilakukan oleh Pemohon Banding, baru kemudian dapat diberlakukan Pasal 16B Ayat (3) Undang-undang Pajak bahwa Pertambahan Nilai Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan, sehingga dapat ditentukan berapa besarnya peredaran BKP terhadap peredaran seluruhnya antara mana yang berhak untuk dikreditkan ataupun tidak dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan fakta yang didapat didalam persidangan, bukti-bukti yang ada, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding didalam persidangan, Majelis berkesimpulan penyerahan Tandan Buah (TBS), melainkan pupuk dan pada saat pemeriksaan Perusahaan Pemohon Banding masih dalam tahap penanaman, dimana pada akhir proses produksi adalah berupa CPO yang merupakan barang kena pajak;
bahwa penyerahan yang terjadi pada tahun pajak 2009 adalah berupa transaksi penjualan pupuk, yang didukung dengan Faktur Pajak Penjualan – Penjualan Pupuk ke PT Nusamas Kimia Persada, Masa September sebesar Rp.0,00;
bahwa dengan demikian penerapan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang Nomor: 8Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 11 Tahun 1994 dan Undang-undang Nomor: 18 Tahun 2000, tidak dapat dijadikan dasar koreksi pajak masukan yang menjadi obyek dalam sengketa banding ini, karena terbukti sampai dengan September 2009 tidak ada penyerahan TBS
bahwa berdasarkan keterangan dan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut, serta bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding didalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa koreksi atas pengkreditan pajak masukan sebesar Rp.34.026.321,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai SanksiAdministrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding Rp.565.071.550,00Koreksi kredit pajak yang tidak dapat dipertahankan Rp. 34.026.321,00Pajak Masukan Menurut Majelis Rp.599.071.550,00
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding dan Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya 
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-221/WPJ.13/2012 tanggal 14 Juni 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00069/207/09/703/11 tanggal 2 Agustus 2011 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 16-065185-2009, atas nama : XXX, NPWP YYY, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
1
Dasar Pengenaan Pajak
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN Jumlah Penyerahan yang terutang PPN
Penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai
Jumlah seluruh Penyerahan Perhitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke
masa pajak berikutnya
PPN yang kurang dibayar Sanksi Administrasi
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP
Jumlah sanksi administrasi
0,00
0,00
0,00
2
0,00
599.071.550,00
599.071.550,00 (599.071.550,00)
3
599.071.550,00
4
0,00
5
0,00
6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIV Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Sunarto Ak, MSc : sebagai Hakim Ketua,
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H. : sebagai Hakim Anggota,
Nany Wartiningsih SH MSi : sebagai Hakim Anggota,
Dra. Najmiyulis : sebagai Panitera Pengganti,
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: