Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51138/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

20 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51138/PP/M.XVIIB/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2049/KPU.01/2013 tanggal 11 April 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP001728/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 6 Februari 2013;

Menurut Terbanding

:

bahwa bagian menimbanghurufg KeputusanTerbandingNomor: KEP-2049/KPU.01/2013 tanggal 11 April 2013 menyatakan berdasarkan penelitian harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 028730 tanggal 23 Januari 2013 tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi dan selanjutnya dilakukan penetapan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya;

Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding sebesar CIF SGD112,910.75 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 028730 tanggal 23 Januari 2013 sebesar CIF SGD74.771.55;

Menurut Majelis

:

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan kronologis importasi disertai dengan dokumen pendukungnya, yaitu sebagai berikut:1. Korespondensibahwa menurut Pemohon Banding, korespondensi untuk negosiasi harga, mekanisme terbentuknya harga pembelian kepada supplier adalah dari Pemohon Banding melakukan negosiasi kepada supplier melalui telepon, adapun supplier yang Pemohon Banding dapatkan biasanya dari internet atau informasi dari sesama pengusaha, setelah dilakukan tawar menawar harga maka Pemohon Banding dapatkan dalam suatu Proforma Invoice;;2. Sales Confirmationbahwa menurut Pemohon Banding, pada transaksi yang terjadi saat itu Pemohon Banding dan supplier tidak menerbitkan Sales Confirmation dikarenakan harga sudah disepakati lewat kontrak langsung;3. Proforma Invoice Nomor: ITL/13/00122 tanggal 17 Desember 2012 ,4. Purchase Order Nomor: PO 14612 tanggal 19 Desember 2012 ,5. Sales Contract Nomor: IT 14492 tanggal 20 Desember 2012 ,6. Invoice Nomor: ITL/13/00122 tanggal 30 Desember 2012 ,7. Packing List tanggal 30 Desember 2012 ,8. Letter of Creditbahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran atas Invoice Pemohon Banding lakukan dengan T/T (Telegraphic Transfer) dengan mendebet langsung dari rekening Pemohon Banding di Bank CIMB Niaga sehingga tidak memakai L/C;9. Bill of Lading Nomor: SSLSGJKTCUL273 tanggal 6 Januari 2013 ,10. Freight Costbahwa menurut Pemohon Banding, tata cara pembayaran Pemohon Bandingatas transaksi ini adalah C & F dimana freight ditanggung langsung oleh supplier;11. Freight Insurance,12. Pemberitahuan Impor Barang ( PIB),bahwa menurut Pemohon Banding, PIB dikeluarkan pada tanggal 23 Januari 2013 dan sudah didebetkan di Buku Besar Pembelian pada tanggal 23 Januari 2013 dan sudah Pemohon Banding kreditkan di Buku Besar Hutang Dagang pada tanggal 23 Januari 2013 selanjutnya Pemohon Banding debetkan dengan melakukan pembayaran hutang ke supplier dengan cara telegraphic transfer pada Bank CIMB Niaga, dan sudah Pemohon masukkan dalam SPT Masa PPN pada masa Januari2013 ;13. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang ( SPPB),14. Telegraphic Transfer Bank/Nota Debet Bank, dilakukan untuk pembayaran hutang ke supplier dengan Nomor Voucher BKR/13/02/00019 sebesar Rp581.653.649,22,00 pada tanggal 8 Februari 2013 dan sudah di debetkan di Bank CIMB Niaga, dengan Jurnal Hutang Dagang pada Bank, dengan rincian:Jurnal:Hutang Dagang…………….Rp 595.260.048,00Selisih Kurs…………………Rp 13.606.398,78Bank…………………………. Rp 581.653.649,2215. Rekening Koran Bank:bahwa menurut Pemohon Banding, Rekening Koran diterima setiap akhirbulan dan direkonsiliasi dengan pembayaran PIB setiap harinya;16. Bank Voucher:bahwa menurut Pemohon Banding, untuk KEP-2049/KPU.01/2013, dengan Nomor Voucher BKR/13/01/00059 sebesar Rp120.196.000,00 pada tanggal 23 Januari 2013 dan untuk notulnya dengan Nomor Voucher BKR/13/02/00013 sebesar Rp242.907.000,00 pada tanggal 6 Februari 2013, dan semua sudah dikreditkan di Bank Mandiri cabang Tanjung Priok;17. Buku Besar Kas / Bankbahwa menurut Pemohon Banding, untuk setiap transaksi Pemohon Banding bukukan dalam Buku Besar Kas, Buku Besar Penjualan, dan Buku Besar Bank, dan sudah Pemohon Banding debetkan di Buku Besar Bea Masuk, PPN, PPnBM Impor, PPh Pasal 22 Impor dan Buku Besar PNBP, semuanya masuk pada tanggal 23Januari 2013, dengan rincian:Jurnal:Bea Masuk…………………Rp 40.549.000,00PPN Impor…………………Rp 63.581.000,00PPh Ps. 22…………………Rp 15.896.000,00PNBP………………………..Rp 100.000,00Administrasi……………….Rp 70.000,00Bank…………………………Rp 120.196.000,0018. Buku Besar Persediaanbahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak menggunakan Buku Besar Persediaan karena tidak ada barang yang Pemohon Banding sediakan, semuanya langsung ke costumer;19. Kartu Stokbahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak menggunakanKartu Stok; Kesimpulan:bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan data-data dan bukti-bukti yang otentik dan valid tersebut, maka dengan ini Pemohon Banding nyatakan bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB telah sesuai dengan yang sebenarnya, untuk itu Pemohon Banding mohon kepada Majelis untuk membatalkan keputusan Terbanding sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nilainya menjadi nihil;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan surat tanpa nomor tanggal 26 November 2013 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2049/KPU.01/2013 tanggal 11 April 2013 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) yang telah diserahkan ke Majelis Hakim maka nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga nilai pabean ditetapkan dengan metode II s.d VI sesuai PMK 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah Terbanding sampaikan dalam SUB tersebut;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik, atas PIB Nomor: 28730 tanggal 23 Januari 2013 kedapatan jumlah dan jenis barang sesuai, negara asal barang tidak sesuai;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk pasal 23 ayat (1) disebutkan:Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa: barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli; persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi;unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atau,hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan;

bahwa menurut Terbanding, Terbanding menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, nilai transaksi yang diberitahukan pada PIB Nomor: 28730 tanggal 23 Januari 2013 digugurkan, kemudian Terbanding menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa menurut Terbanding surat tanggapan ini Terbanding disampaikan dengan permohonan kepada Majelis untuk mencantumkan semua data, fakta, temuan yang ditemukan maupun terungkap pada saat persidangan serta seluruh pendapat yang Terbanding sampaikan dari awal persidangan hingga akhir persidangan dalam amar putusan;

bahwa selain penjealasan di atas Terbanding juga menyampaikan LPPNP atas PIB Nomor: 28730 tanggal 23 Januari 2013 ;

bahwa dalam persidangan terakhir tanggal 22 Januari 2014, Terbanding menyerahkan fotokopi surat dari Kedutaan Besar Indonesia di Singapore, dengan Surat Nomor: S-01/BC/I/2013 tanggal 29 Januari 2013, yang isinya adalah sebagai berikut:bahwa sehubungan dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukal Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-191/KPU.01/2013 tanggal 18 Januari 2013 hal Permintaan Bantuan Penelitian Eksistensi Pemasok dan Validitas Invoice, disampaikan hal-hal sebagai berikut :Sesuai dengan data base kami, terdata bahwa perusahaan Singapura dengan alamat No. 4 Kim Chuan Drive, Singapore 537081, telah 2 (dua) kali di survey dalam rangka banding, yakni untuk dan atas nama PT Artha Kreasi Abadi dan untuk dan atas nama PT Prima Daya Indotama;Dalam kasus sebagaimana tersebut pada butir 1, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melalui Surat Nomor: S-06333/KPU.01/BD.02/2009 tanggal 11 Juni 2009, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melalui Surat Nomor: S-1510/KPU.01/2010 tanggal 9 Nopember 2010 hal Permintaan Bantuan Penelitian Eksistensi Pemasok telah pernah mempertanyakan tentang eksistensi pemasok untuk United Impact Pte., Ltd, yang juga menggunakan alamat No. 4 Kim Chuan Drive, Singapore 537081 ;Sesuai permasalahan pada pokok surat, dalam kasus terkini PT Artha Kreasi Abadi, importir yang mengimpor beraneka jenis barang melalui KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, mendapatkan pasokan dari Sunset Trading (S) Pte., Ltd, dengan alamat No. 4 Kim Chuan Drive, Singapore 537081 ;Atas importasi barang tersebut telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan kedapatan bahwa nilai pabean tidak wajar. Dengan demikian maka agar dilakukan penelitian eksistensi, nature of business, pemilik perusahaan (pemasok) dan kebenaran pemasok sebagai eksportir barang-barang yang diimpor oleh importir dimaksud;Berkaitan dengan hal-hal tersebut pada butir 3 dan 4 di atas, setelah dilakukan penelitian eksistensi pemasok tersebut pada lembaga yang berwenang untuk menangani hal itu di Singapura maupun lokasi alamat perusahaan dimaksud, maka diketahui bahwa:Sunset Trading (S) Pte., Ltd, telah terdaftar di Singapura sejak 27 Mei 1994 dengan principal activity sebagai General Wholesale Trade (including general importers and exporters), alamat lokasinya kedapataa di 4 Kim Chuan Drive, Singapore 537081 (lampiran 1 dan 2) ;Nama pengurus perusahaan tersebut adalah Lan Jin Ling (Singapore Citizen Director); Tan Hock Kwee (Singapora Citizen – Director) dan Liew Chwee Hwoon (Singapore Citizen – Secretary);Adapun pemilik perusahaan tersebut adalah Lan Jin Ling (Singapore Citizen) dengan alamat 123 Rivervale Drive #02-115 Singapore 540123, dengan kepemilikan 99 ,50% dan Tan Hock Kwee (Singapore Citizen) dengon alamat 123 Rivervale Drive #02-115 Singapore 540123 dengan kepemilikan 0 ,50%;Dalam kasus sebelumnya tersebut pada butir 2, Tan Hock Kwee (Singapore Citizen) dengan alamat 123 Rivervale Drive #02-115 Singapore 540123 juga adalah salah seorang pemilik perusahaan United Impact Pte, Ltd;Sesuai dengan alamat kediaman yang digunakan para pemegang saham, serta komposisi kepemilikan yang tidak seimbang, dapat disimpulkan bahwa pemilik perusahaan/saham Sunset Trading (S) Pte., Ltd, adalah keluarga;Dari hasil pengecekan lapangan, diketahui bahwa bangunan yang terletak pada alamat No. 4 Kim Chuan Drive tersebut berfungsi sebagai area pergudangan yang kondisinya kurang terawat dibandingkan dengan lingkungan sekitarnya, kegiatan yang dilakukan sepanjang pengamatan adalah terbatas pada pengepakan dan pemaletan (lampiran 3 dan 4) ;Mencermati kegiatan General Wholesale Trade (Including general importers and exporters) yang dilakukan di bangunan termaksud, semua kendaraan yang digunakan (termasuk forklift) mengindikasikan bahwa yang berkantor di bangunan tersebut adalah Paragon Cargo Pte., Ltd (lampiran 5 dan 6) ;Dari keterangan yang diberikan oleh para pekerja di bangunan dimaksud, barangbarang yang dikemas seluruhnya berasal dari lokal Singapura dan setelah proses pengemasan selesai, barulah dilakukan pengiriman ke Indonesia.Dari penelusuran terhadap status perusahaan, diperoleh informasi bahwa Sunset Trading (S) Pte., Ltd., adalah “single location”, yakni hanya menggunakan alamat No. 4 Kim Chuan Drive, Singapore 537081 terbatas pada “transaction address”, dengan demikian tidak terdapat nomer telpon ataupun faximili di profil perusahaan tersebut, Singapore Telephone Directory juga tidak mencantumkan perusahaan Sunset Trading (S) Pte., Ltd;Mengingat nature of business perusahaan Sunset Trading (S) Pte., Ltd., adalah perusahaan trading, namun keberadaan kantornya di Singapura tidak jelas, kami berpendapat Sunset Trading (S) Pte., Ltd., hanya menggunakan alamat No. 4 Kim Chuan Drive, Singapore 537081 untuk kegiatan ekspor dengan negara tujuan Indonesia, dengan demikian dapat disimpulkan perusahaan dan kegiatannya tidak nyata (disamarkan) untuk tujuan tertentu;bahwa dalam persidangan terakhir tanggal 12 Februari 2014, Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti SUB dengan Surat Nomor: SR27/KPU.01/BD.02/2014 tanpa tanggal 29 Januari 2013, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:Sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian atas bukti-bukti pendukung dasar-dasar penetapan SPTNP dan data-data lain yang terkait.Penelitian terhadap nilai pabean yanq diberitahukan sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, kedapatan hal-hal sebagai berikut:Bahwa PT. Prima Daya Indotama merupakan importir Merah High ( MH ). Bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik tanggal 29-01-2013 dengan kesimpulan jumlah dan jenis barang sesuai Packing List.Bahwa uji kewajaran berdasarkan data barang identik yang terdapat pada Database Nilai Pabean I dan Database Nilai Pabean II tidak ditemukan data, sehingga terhadap uji kewajaran sebagaimana dimaksud pasal 26 dan 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 disimpulkan sebagai berikut :Tidak terdapat data pembanding barang identik pada Database Nilai Pabean I, sehingga tidak dapat dilakukan Uji Kewajaran Nilai Transaksi.Tidak terdapat data pembanding barang identik pada Database Nilai Pabean II, sehingga tidak dapat dilakukan Uji Kewajaran Nilai Transaksi.Bahwa dalam hal hasil uji kewajaran adalah tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding, maka Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan INP untuk importir kategori risiko sedang, importir kategori risiko tinggi atau importir kategori risiko sangat tinggi.3. Penelitian terhadap LPPNPINP diterbitkan tanggal 01 Februari 201 3Importir menyerahkan DNP 01 Februari 2013.Data yang dilampirkan tidak dapat diyakini kebenaran sebagai nilai transaksi.Bahwa sesuai pasal 28 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010, disebutkan : Dalam hal importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya dan keakuratannya, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya.Bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon melampirkan dokumen dan datadata berupa fotokopi PIB, Purchase Order, Sales Contract, Proforma Invoice, Invoice, Packing List, Bill of Lading dan Aplikasi transfer.Penelitian terhadap dokumen pendukung kebenaran nilai transaksi yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagai berikut. :

6. Berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung diketahui :Bahwa Purchase Order terbit setelah proforma Invoice, seharusnya Purchase Order baru terbit proforma Invoice, dimana proforma Invoice merupakan konfirmasi/jawaban pesanan barang dari penjual, sedangkan Purchase Order merupakan pemesanan/pembelian barang yang ditujukan kepada penjual.Bahwa Proforma InvoiceSales ContractInvoice dan Packing List diterbitkan oleh Indo Trans Logistics Pte Ltd, sedangkan pembayaran ditujukan kepada United Impact Pte Ltd, berdasarkan data yang terlampir, tidak terdapat data perjanjian antara Indo Trans Logistics Pte Ltd dengan United Impact Pte Ltd.Sesuai dengan surat Indo Trans Logistics Pte Ltd tanggal 14 Januari 2013 disebutkan bahwa barang-barang kami adalah pembelian dari United Impact Pte Ltd, sehingga pembayaran ditujukan ke United Impact Pte Ltd, dari surat ini dapat diketahui bahwa Indo Trans Logistics Pte Ltd sebagai trader bukan supplier, sehingga nilai transaksi sebesar CIF SGD 74,399.29 tidak dapat diyakini sebagai nilai transaksi yang seharusnya dibayar.Pencatatan/pembukuan tidak dilampirkan oleh Pemohon, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas dimulainya proses transaksi sampai dengan pembayaran yang dilakukan, sehingga tidak terdapat bukti-bukti yang memadai atas nilai transaksi yang sebenarnya dan/atau seharusnya dibayar.Bahwa penjelasan tentang dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendukung pembuktian nilai pabean yang diberitahukan Pemohon, serta jangka waktu untuk Pemohon untuk menyerahkan data dan/atau bukti tambahan, telah diatur dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut :lampiran X PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang bentuk dan tata cara pengisisan DNP telah disebutkan mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendukung pembuktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon. lampiran II PMK Nomor: 217/PMK.04/2010 tentang keberatan di bidang kepabeanan telah disebutkan mengenai data dan/atau bukti pendukung yang diperlukan guna mendukung pembuktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon. pasal 12 ayat (2) Peraturan Dirjen BC nomor PER-1/BC/2001 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan, telah diatur mengenai penyerahan data dan/atau bukti pendukung dari pemohon dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) dari sejak tanggal tanda terima permohonan keberatan.mengacu uraian di atas, kedapatan tidak terdapat bukti-bukti yang memadai ( tidak keterkaitan antara satu dokumen dengan dokumen lainnya) guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya.Berdasarkan hasil penelitian di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 028730 tanggal 23 Januari 2013 tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi dan selanjutnya dilakukan penetapan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaanya.Penetapan Nilai Pabeani) Bahwa ketentuan penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada PMK160/PMK.04/2010 sebagai berikut :Nilai transaksi barang identik tidak dapat digunakan, karena tidak ditemukan data importasi yang memenuhi persyaratan.Nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan, karena tidak ditemukan data importasi yang memenuhi persyaratan.Metode deduksi tidak dapat digunakan karena tidak diperoleh data harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang laku terjual dalam jumlah terbanyak (the greatest aggregate quantity) di pasaran dalam Daerah pabean.Metode komputasi tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data-data yang diperlukan yaitu data-data pembentuk barang impor yang bersangkutan. Bahwa PFPD telah melakukan cek harga pasar diperoleh harga pasar dengan harga sebagai berikut :

f. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka jenis barang yang diberitahukan pada PIB nomor 028730 tanggal 23 Januari 2013 ditetapkan sebagai berikut :

Berdasarkan data di atas, maka metode penetapan nilai pabean yang digunakan ialah metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel, untuk jenis barang pada pos 1,6,7,9,11,12,17,21,26, s.d 32,34,43,47,50 s.d 54,56 s.d 67, dan pos 72. sedangkan untuk pos 2 dan 3 ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaklsi barang identik seperti pada butir f di atas.Berdasarkan hasil penetapan nilai pabean di atas, maka Nilai Pabean untuk PIB Nomor: 028730 tanggal 23 Januari 2013 ditetapkan sebesar CIF SGD 112,910.75.Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 2049/KPU.01/2013 tanggal 11 April 2013 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang Mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya.

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan: “ Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160 /PMK. 04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: “ Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”.

bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: ” Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.”bahwa berdasarkan LHP kedapatan megara asal barang dari Japan, Hungary, Italy, Germany, Austria, dan China berbeda dengan yang diberitahukan di dalam PIB yakni dari China;

bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1d) PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 disebutkan bila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) a quo menunjukkan spesifikasi tidak sesuai dengan pemberitahuan, maka Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode fallback yang diterapkan secara hierarki;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan harga sehingga penetapan Terbanding dipertahankan;

bahwa mengenai pengenaan denda administrasi berdasarkan Pasal 16 ayat (4) Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, disebutkan: : “Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurangdibayar“;

bahwa mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Penjelasan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan, disebutkan antara lain: ”Dalam hal denda yang dasar perhitungannya adalah persentase kekurangan bea masuk, ternyata bea masuk atas barang yang dilakukan pelanggaran tersebut tarif atau tarif akhirnya 0% (nol persen), maka sanksi yang dijatuhkan tidak lagi bersifat proporsional, tetapi didasarkan pada satuan jumlah rupiah yaitu sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Kekurangan bayar yang mengakibatkan denda terhadap barang yang pembebanannya 0% (nol persen) hanya dikenai 1 (satu) kali untuk 1 (satu) pemberitahuan pabean atas impor barang, sepanjang pada pemberitahuan pabean atas impor barang tersebut tidak ada barang impor lain yang harus dikenai denda. Dalam hal pada pemberitahuan pabean atas impor barang tersebut ada barang impor lain yang harus dikenai denda, maka besarnya denda dihitung berdasarkan denda untuk barang impor lainnya tersebut”;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Majelis, sanksi administrasi berupa denda dihitung berdasarkan perbandingan antara kekurangan bea masuk dengan jumlah bea masuk yang telah dibayar yang dihitung secara kumulatif di dalam satu pemberitahuan pabean, sehingga keputusan Terbanding mengenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung secara parsial per pos tarif tidak dapat dipertahankan;

bahwa perhitungan Denda Administrasi:Rp 17.784.000,00 : Rp 40.549.000,00 x 100% = 43 ,86%Masuk ke kategori denda 2 kaliSehingga Denda Administrasi Rp 17.784.000,00 x 2 = Rp 35.568.000,00 ;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan menetapkan Denda Administrasi menjadi 200% (dua ratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan menolak selebihnya atas penetapan nilai pabean barang impor berupa 72 ( tujuh puluh dua) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB Nomor: 028730 tanggal 23 Januari 2013 sesuai dengan keputusan Terbanding sebesar CIF SGD112,910.75;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 ;

MEMUTUSKAN

Menyatakan Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2049/KPU.01/2013 tanggal 11 April 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP001728/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 6 Februari 2013, atas nama XXX, sehingga Denda Administrasi ditetapkan menjadi 200% (dua ratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan menolak selebihnya atas penetapan nilai pabean barang impor berupa 72 (tujuh puluh dua) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB Nomor: 028730 tanggal 23 Januari 2013 sesuai dengan keputusan Terbanding sebesar CIF SGD112,910.75;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Rabu tanggal 12 Februari 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M.sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M.sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: