Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50356/PP/M.XVII/19/2014
Tinggalkan komentar20 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50356/PP/M.XVII/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2192/KPU.01/2013 tanggal 19 April 2013;
Menurut Terbanding |
: |
bahwa bagian menimbang huruf k Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2192/KPU.01/2013 tanggal 19 April 2013 menyatakan berdasarkan penelitian pada data importasi di KPU Tanjung Priok dan harga pasar di Daerah Pabean, nilai pabean untuk pos 1, 2, 46, 47, 62 dan 108 ditetapkan menggunakan metode pengulangan dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa (metode III) dan nilai pabean untuk pos 4, 61, 68, 71, 73, 79, 81, 82, 87 dan 103 ditetapkan dengan metode pengulangan dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel (metode VI-4) sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF SGD82,015.34; |
Menurut Pemohon |
: |
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding sebesar CIF SGD82,015.34 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 037610 tanggal 30 Januari 2013 sebesar CIF SGD82,015.34; |
Menurut Majelis |
: |
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan kronologis importasi disertai dengan dokumen pendukungnya, yaitu sebagai berikut:
Kesimpulan:bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan data-data dan bukti-bukti yang otentik dan valid tersebut, maka dengan ini Pemohon Banding nyatakan bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB telah sesuai dengan yang sebenarnya, untuk itu Pemohon Banding mohon kepada Majelis untuk membatalkan keputusan Terbanding sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nilainya menjadi nihil; bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan surat tanpa nomor tanggal 26 November 2013 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2192/KPU.01/2013 tanggal 19 April 2013 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) yang telah diserahkan ke Majelis Hakim maka nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga nilai pabean ditetapkan dengan metode II s.d VI sesuai PMK 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah Terbanding sampaikan dalam SUB tersebut; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik, atas PIB Nomor: 37610 tanggal 30 Januari 2013 kedapatan jumlah dan jenis barang sesuai Packing List. Tetapi negara asal pada PIB diberitahukan dari China saja, sedangkan pada LHP negara asal barang adalah Germany, Swedia, Thailand, Jepang dan China; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk pasal 23 ayat (1) disebutkan: Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2)menunjukkan bahwa,:barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli; persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabeantidak dipenuhi; bahwa menurut Terbanding, Terbanding menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, nilai transaksi yang diberitahukan pada PIB Nomor: 37610 tanggal 30 Januari 2013 digugurkan, kemudian Terbanding menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa menurut Terbanding, demikian surat tanggapan ini Terbanding sampaikan, mohon Majelis mencantumkan semua data, fakta, temuan yang ditemukan maupun terungkap pada saat persidangan serta seluruh pendapat yang Terbanding sampaikan dari awal persidangan hingga akhir persidangan dalam amar putusan; bahwa menurut Terbanding, selain penjelasan di atas Terbanding juga menyampaikan bahwa menurut Terbanding, pada PIB, barang yang diimpor adalah tanpa merek, ternyata ada mereknya. Pemohon Banding tidak memberitahu kepada Terbanding dalam hal ini;bahwa dalam persidangan terakhir tanggal 22 Januari 2014, Terbanding menyerahkan fotokopi surat dari Kedutaan Besar Indonesia di Singapore, dengan Surat Nomor: S-01/BC/I/2013 tanggal 29 Januari 2013, yang isinya adalah sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukal Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-191/KPU.01/2013 tanggal 18 Januari 2013 hal Permintaan Bantuan Penelitian Eksistensi Pemasok dan Validitas Invoice, disampaikan hal-hal sebagai berikut :Sesuai dengan data base kami, terdata bahwa perusahaan Singapura dengan alamat No. 4 Kim Chuan Drive, Singapore 537081, telah 2 (dua) kali di survey dalam rangka banding, yakni untuk dan atas nama PT Artha Kreasi Abadi dan untuk dan atas nama PT XXX; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: “ Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”. bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untukPenghitungan Bea Masuk menyebutkan: bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan antara lain: “hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan” maka Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode fallback yang diterapkan secara hirarki; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut penetapan Terbanding telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat dipertahankan; bahwa mengenai pengenaan bahwa berdasarkan Pasal 82 ayat (5) Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, disebutkan: “Setiap orang yang salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam pemberitahuan pabean atas impor yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar”; bahwa mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Penjelasan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan, disebutkan antara lain: dalam hal denda yang dasar perhitungannya adalah persentase kekurangan bea masuk, ternyata bea masuk atas barang yang dilakukan pelanggaran tersebut tarif atau tarif akhirnya 0% (nol persen), maka sanksi yang dijatuhkan tidak lagi bersifat proporsional, tetapi didasarkan pada satuan jumlah rupiah yaitu sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah); bahwa kekurangan bayar yang mengakibatkan denda terhadap barang yang pembebanannya 0% (nol persen) hanya dikenai 1 (satu) kali untuk 1 (satu) pemberitahuan pabean atas impor barang, sepanjang pada pemberitahuan pabean atas impor barang tersebut tidak ada barang impor lain yang harus dikenai denda. Dalam hal pada pemberitahuan pabean atas impor barang tersebut ada barang impor lain yang harus dikenai denda, maka besarnya denda dihitung berdasarkan denda untuk barang impor lainnya tersebut; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Majelis, sanksi administrasi berupa denda dihitung berdasarkan perbandingan antara kekurangan bea masuk dengan jumlah bea masuk yang telah dibayar yang dihitung secara kumulatif di dalam satu pemberitahuan pabean, sehingga keputusan Terbanding mengenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung secara parsial per pos tarif tidak dapat dipertahankan; bahwa perhitungan Denda Administrasi: |
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan menetapkan Denda Administrasi menjadi 200% (dua ratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan menolak selebihnya atas penetapan nilai pabean barang impor berupa 109 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB Nomor: 037610 tanggal 30 Januari 2013 sesuai dengan keputusan Terbanding sebesar CIF SGD82,015.34;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2192/KPU.01/2013 tanggal 19 April 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002427/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 18 Februari 2013, atas nama XXX,
sehingga Denda Administrasi ditetapkan menjadi 200% (dua ratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan menolak selebihnya atas penetapan nilai pabean barang impor berupa 109 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB Nomor: 037610 tanggal 30 Januari 2013 sesuai dengan keputusan Terbanding sebesar CIF SGD82,015.34;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Rabu tanggal 22 Januari 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.