Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50356/PP/M.XVII/19/2014

Tinggalkan komentar

20 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50356/PP/M.XVII/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2192/KPU.01/2013 tanggal 19 April 2013;

Menurut Terbanding

:

bahwa bagian menimbang huruf k Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2192/KPU.01/2013 tanggal 19 April 2013 menyatakan berdasarkan penelitian pada data importasi di KPU Tanjung Priok dan harga pasar di Daerah Pabean, nilai pabean untuk pos 1, 2, 46, 47, 62 dan 108 ditetapkan menggunakan metode pengulangan dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa (metode III) dan nilai pabean untuk pos 4, 61, 68, 71, 73, 79, 81, 82, 87 dan 103 ditetapkan dengan metode pengulangan dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel (metode VI-4) sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF SGD82,015.34;

Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding sebesar CIF SGD82,015.34 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 037610 tanggal 30 Januari 2013 sebesar CIF SGD82,015.34;

Menurut Majelis

:

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan kronologis importasi disertai dengan dokumen pendukungnya, yaitu sebagai berikut:

  1. Korespondensi bahwa menurut Pemohon Banding, korespondensi untuk negosiasi harga, mekanisme terbentuknya harga pembelian kepada supplier adalah dari Pemohon Banding melakukan negosiasi kepada supplier melalui telepon, adapun supplier yang Pemohon Banding dapatkan biasanya dari internet atau informasi dari sesame pengusaha, setelah dilakukan tawar menawar harga maka Pemohon Banding dapatkan dalam suatu Proforma Invoice;
  2. Sales Confirmation bahwa menurut Pemohon Banding, pada transaksi yang terjadi saat itu Pemohon Banding dan supplier tidak menerbitkan Sales Confirmation dikarenakan harga sudah disepakati lewat kontrak langsung;
  3. Proforma Invoice Nomor: ITL/13/00128 tanggal 24 Desember 2012,
  4. Purchase Order Nomor: PO 14617 tanggal 26 Desember 2012,
  5. Sales Contract Nomor: IT 14497 tanggal 28 Desember 2012,
  6. Invoice Nomor: ITL/13/00128 tanggal 7 Januari 2013,
  7. Packing List tanggal 7 Januari 2013,
  8. Letter of Credit bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran atas Invoice Pemohon Banding lakukan dengan T/T (Telegraphic Transfer) dengan mendebet langsung dari rekening Pemohon Banding di Bank CIMB Niaga sehingga tidak memakai L/C;
  9. Bill of Lading Nomor: SSLSGJKTCUH741 tanggal 13 Januari 2013,
  10. Freight Cost bahwa menurut Pemohon Banding, tata cara pembayaran Pemohon Banding atas transaksi ini adalah C & F dimana freight ditanggung langsung oleh supplier;
  11. Freight Insurance,
  12. Pemberitahuan Impor Barang (PIB), bahwa menurut Pemohon Banding, PIB dikeluarkan pada tanggal 30 Januari 2013 dan sudah di debetkan di Buku Besar Pembelian pada tanggal 30 Januari 2013 dan sudah Pemohon Banding kreditkan di Buku Besar Hutang Dagang pada tanggal 30 Januari 2013 selanjutnya Pemohon Banding debetkan dengan melakukan pembayaran hutang ke supplier dengan cara telegraphic transfer pada Bank CIMB Niaga, dan sudah Pemohon masukkan dalam SPT Masa PPN pada masa Januari 2013;
  13. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB),
  14. Telegraphic Transfer Bank/Nota Debet Bank, dilakukan untuk pembayaran hutang ke supplier dengan Nomor Voucher BKR/13/02/00044 sebesar Rp427.506.075,36 pada tanggal 18 Februari 2013 dan sudah di debetkan di Bank CIMB Niaga, dengan Jurnal Hutang Dagang pada Bank, dengan rincian:
    Jurnal : Hutang Dagang Rp431.992.082,00
    Selisih Kurs  Rp4.486.006,64
    Bank Rp427.506.075,36
  15. Rekening Koran Bank:
    bahwa menurut Pemohon Banding, Rekening Koran diterima setiap akhir bulan dan direkonsiliasi dengan pembayaran PIB setiap harinya;
  16. Bank Voucher:
    bahwa menurut Pemohon Banding, untuk KEP-2192/KPU.01/2013, dengan Nomor Voucher BKR/13/01/00076 sebesar Rp80.205.000,00 pada tanggal 30 Januari 2013 dan untuk notulnya dengan Nomor Voucher BKR/13/02/00045 sebesar Rp145.278.000,00 pada tanggal 18 Februari 2013, dan semua sudah dikreditkan di Bank Mandiri cabang Tanjung Priok;
  17. Buku Besar Kas / Bank bahwa menurut Pemohon Banding, untuk setiap transaksi Pemohon Banding bukukan dalam Buku Besar Kas, Buku Besar Penjualan, dan Buku Besar Bank, dan sudah Pemohon Banding debetkan di Buku Besar Bea Masuk, PPN, PPnBM Impor, PPh Pasal 22 Impor dan Buku Besar PNBP, semuanya masuk pada tanggal 30 Januari 2013, dengan rincian:
    Jurnal : Bea Masuk Rp23.142.000,00
    PPN Impor Rp45.514.000,00
    PPh Ps. 22  Rp11.379.000,00
    PNBP Rp 100.000,00
    Administrasi Rp 70.000,00
    Bank  Rp80.205.000,00
  18. Buku Besar Persediaan bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak menggunakan Buku Besar Persediaan karena tidak ada barang yang Pemohon Banding sediakan, semuanya langsung ke costumer;
  19. Kartu Stok bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak menggunakan Kartu Stok;

Kesimpulan:bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan data-data dan bukti-bukti yang otentik dan valid tersebut, maka dengan ini Pemohon Banding nyatakan bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB telah sesuai dengan yang sebenarnya, untuk itu Pemohon Banding mohon kepada Majelis untuk membatalkan keputusan Terbanding sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nilainya menjadi nihil;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan surat tanpa nomor tanggal 26 November 2013 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2192/KPU.01/2013 tanggal 19 April 2013 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) yang telah diserahkan ke Majelis Hakim maka nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga nilai pabean ditetapkan dengan metode II s.d VI sesuai PMK 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah Terbanding sampaikan dalam SUB tersebut;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik, atas PIB Nomor: 37610 tanggal 30 Januari 2013 kedapatan jumlah dan jenis barang sesuai Packing List. Tetapi negara asal pada PIB diberitahukan dari China saja, sedangkan pada LHP negara asal barang adalah Germany, Swedia, Thailand, Jepang dan China;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk pasal 23 ayat (1) disebutkan:

Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2)menunjukkan bahwa,:barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli; persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabeantidak dipenuhi;
unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilaitransaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yangobjektif dan terukur; atau,hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yangdiberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan;

bahwa menurut Terbanding, Terbanding menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, nilai transaksi yang diberitahukan pada PIB Nomor: 37610 tanggal 30 Januari 2013 digugurkan, kemudian Terbanding menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa menurut Terbanding, demikian surat tanggapan ini Terbanding sampaikan, mohon Majelis mencantumkan semua data, fakta, temuan yang ditemukan maupun terungkap pada saat persidangan serta seluruh pendapat yang Terbanding sampaikan dari awal persidangan hingga akhir persidangan dalam amar putusan;

bahwa menurut Terbanding, selain penjelasan di atas Terbanding juga menyampaikan bahwa menurut Terbanding, pada PIB, barang yang diimpor adalah tanpa merek, ternyata ada mereknya. Pemohon Banding tidak memberitahu kepada Terbanding dalam hal ini;bahwa dalam persidangan terakhir tanggal 22 Januari 2014, Terbanding menyerahkan fotokopi surat dari Kedutaan Besar Indonesia di Singapore, dengan Surat Nomor: S-01/BC/I/2013 tanggal 29 Januari 2013, yang isinya adalah sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukal Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-191/KPU.01/2013 tanggal 18 Januari 2013 hal Permintaan Bantuan Penelitian Eksistensi Pemasok dan Validitas Invoice, disampaikan hal-hal sebagai berikut :Sesuai dengan data base kami, terdata bahwa perusahaan Singapura dengan alamat No. 4 Kim Chuan Drive, Singapore 537081, telah 2 (dua) kali di survey dalam rangka banding, yakni untuk dan atas nama PT Artha Kreasi Abadi dan untuk dan atas nama PT XXX;
Dalam kasus sebagaimana tersebut pada butir 1, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melalui Surat Nomor: S-06333/KPU.01/BD.02/2009 tanggal 11 Juni 2009, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melalui Surat Nomor: S-1510/KPU.01/2010 tanggal 9 Nopember 2010 hal Permintaan Bantuan Penelitian Eksistensi Pemasok telah pernah mempertanyakan tentang eksistensi pemasok untuk United Impact Pte., Ltd, yang juga menggunakan alamat No. 4 Kim Chuan Drive, Singapore 537081;
Sesuai permasalahan pada pokok surat, dalam kasus terkini PT Artha Kreasi Abadi, importir yang mengimpor beraneka jenis barang melalui KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, mendapatkan pasokan dari Sunset Trading (S) Pte., Ltd, dengan alamat No. 4 Kim Chuan Drive, Singapore 537081;
Atas importasi barang tersebut telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan kedapatan bahwa nilai pabean tidak wajar. Dengan demikian maka agar dilakukan penelitian eksistensi, nature of business, pemilik perusahaan (pemasok) dan kebenaran pemasok sebagai eksportir barang-barang yang diimpor oleh importir dimaksud;
Berkaitan dengan hal-hal tersebut pada butir 3 dan 4 di atas, setelah dilakukan penelitian eksistensi pemasok tersebut pada lembaga yang berwenang untuk menangani hal itu di Singapura maupun lokasi alamat perusahaan dimaksud, maka diketahui bahwa:
Sunset Trading (S) Pte., Ltd, telah terdaftar di Singapura sejak 27 Mei 1994 dengan principal activity sebagai General Wholesale Trade (including general importers and exporters), alamat lokasinya kedapataa di 4 Kim Chuan Drive, Singapore 537081 (lampiran 1 dan 2);
Nama pengurus perusahaan tersebut adalah Lan Jin Ling (Singapore Citizen – Director); Tan Hock Kwee (Singapora Citizen – Director) dan Liew Chwee Hwoon (Singapore Citizen – Secretary);Adapun pemilik perusahaan tersebut adalah Lan Jin Ling (Singapore Citizen) dengan alamat 123 Rivervale Drive #02-115 Singapore 540123, dengan kepemilikan 99,50% dan Tan Hock Kwee (Singapore Citizen) dengon alamat 123 Rivervale Drive #02-115 Singapore 540123 dengan kepemilikan 0,50%;
Dalam kasus sebelumnya tersebut pada butir 2, Tan Hock Kwee (Singapore Citizen) dengan alamat 123 Rivervale Drive #02-115 Singapore 540123 juga adalah salah seorang pemilik perusahaan United Impact Pte, Ltd;Sesuai dengan alamat kediaman yang digunakan para pemegang saham, serta komposisi kepemilikan yang tidak seimbang, dapat disimpulkan bahwa pemilik perusahaan/saham Sunset Trading (S) Pte., Ltd, adalah keluarga;
Dari hasil pengecekan lapangan, diketahui bahwa bangunan yang terletak pada alamat No. 4 Kim Chuan Drive tersebut berfungsi sebagai area pergudangan yang kondisinya kurang terawat dibandingkan dengan lingkungan sekitarnya, kegiatan yang dilakukan sepanjang pengamatan adalah terbatas pada pengepakan dan pemaletan (lampiran 3 dan 4);
Mencermati kegiatan General Wholesale Trade (Including general importers and exporters) yang dilakukan di bangunan termaksud, semua kendaraan yang digunakan (termasuk forklift) mengindikasikan bahwa yang berkantor di bangunan tersebut adalah Paragon Cargo Pte., Ltd (lampiran 5 dan 6);
Dari keterangan yang diberikan oleh para pekerja di bangunan dimaksud, barangbarang yang dikemas seluruhnya berasal dari lokal Singapura dan setelah proses pengemasan selesai, barulah dilakukan pengiriman ke Indonesia. Dari penelusuran terhadap status perusahaan, diperoleh informasi bahwa Sunset Trading (S) Pte., Ltd., adalah “single location”, yakni hanya menggunakan alamat No. 4 Kim Chuan Drive, Singapore 537081 terbatas pada “transaction address”, dengan demikian tidak terdapat nomer telpon ataupun faximili di profil perusahaan tersebut, Singapore Telephone Directory juga tidak mencantumkan perusahaan Sunset Trading (S) Pte., Ltd;
Mengingat nature of business perusahaan Sunset Trading (S) Pte., Ltd., adalah perusahaan trading, namun keberadaan kantornya di Singapura tidak jelas, kami berpendapat Sunset Trading (S) Pte., Ltd., hanya menggunakan alamat No. 4 KimChuan Drive, Singapore 537081 untuk kegiatan ekspor dengan negara tujuan Indonesia, dengan demikian dapat disimpulkan perusahaan dan kegiatannya tidak nyata (disamarkan) untuk tujuan tertentu;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: “ Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”.

bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untukPenghitungan Bea Masuk menyebutkan:
” Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai Nilai Pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan Nilai Pabeannya;
tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
”bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan fisik kedapatan jumlah, jenis barang sesuai Packing List, tetapi negara asal barang kedapatan berasal dari Jerman. Swedia, Thailand, Jepang, dan China sehingga disimpulkan spesifikasi tidak sesuai dengan pemberitahuan;

bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan antara lain: “hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan” maka Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode fallback yang diterapkan secara hirarki;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut penetapan Terbanding telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat dipertahankan;

bahwa mengenai pengenaan bahwa berdasarkan Pasal 82 ayat (5) Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, disebutkan: “Setiap orang yang salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam pemberitahuan pabean atas impor yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar”;

bahwa mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Penjelasan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan, disebutkan antara lain: dalam hal denda yang dasar perhitungannya adalah persentase kekurangan bea masuk, ternyata bea masuk atas barang yang dilakukan pelanggaran tersebut tarif atau tarif akhirnya 0% (nol persen), maka sanksi yang dijatuhkan tidak lagi bersifat proporsional, tetapi didasarkan pada satuan jumlah rupiah yaitu sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);

bahwa kekurangan bayar yang mengakibatkan denda terhadap barang yang pembebanannya 0% (nol persen) hanya dikenai 1 (satu) kali untuk 1 (satu) pemberitahuan pabean atas impor barang, sepanjang pada pemberitahuan pabean atas impor barang tersebut tidak ada barang impor lain yang harus dikenai denda.

Dalam hal pada pemberitahuan pabean atas impor barang tersebut ada barang impor lain yang harus dikenai denda, maka besarnya denda dihitung berdasarkan denda untuk barang impor lainnya tersebut;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Majelis, sanksi administrasi berupa denda dihitung berdasarkan perbandingan antara kekurangan bea masuk dengan jumlah bea masuk yang telah dibayar yang dihitung secara kumulatif di dalam satu pemberitahuan pabean, sehingga keputusan Terbanding mengenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung secara parsial per pos tarif tidak dapat dipertahankan;

bahwa perhitungan Denda Administrasi:
Rp10.668.000,00 : Rp23.142.000,00 x 100% = 46,10%
Masuk ke kategori denda 2 kaliSehingga Denda Administrasi Rp10.668.000,00 x 2 = Rp21.336.000,00;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan menetapkan Denda Administrasi menjadi 200% (dua ratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan menolak selebihnya atas penetapan nilai pabean barang impor berupa 109 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB Nomor: 037610 tanggal 30 Januari 2013 sesuai dengan keputusan Terbanding sebesar CIF SGD82,015.34;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian
 banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2192/KPU.01/2013 tanggal 19 April 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002427/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 18 Februari 2013, atas nama XXX,
sehingga Denda Administrasi ditetapkan menjadi 200% (dua ratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan menolak selebihnya atas penetapan nilai pabean barang impor berupa 109 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB Nomor: 037610 tanggal 30 Januari 2013 sesuai dengan keputusan Terbanding sebesar CIF SGD82,015.34;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Rabu tanggal 22 Januari 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: