Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49324/PP/M.II/16/2013

Tinggalkan komentar

20 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49324/PP/M.II/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-454/WPJ.07/2013 tanggal 05 Maret 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 nomor : 00059/207/10/058/12 tanggal 19 Maret 2012;
Menurut Terbanding
 :
bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-454/WPJ.07/2013 tanggal 05 Maret 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 nomor : 00059/207/10/058/12 tanggal 19 Maret 2012;
Menurut Pemohon
 :
bahwa Pemohon Banding mohon agar majelis dapat meninjau kembali Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-454/WPJ.07/2013 tanggal 05 Maret 2013 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No.00059/207/10/058/12 tanggal 19 Maret 2012 Masa Pajak Februari 2010 atas nama PT. XXX, NPWP YYY, dan menetapkan kembali berdasarkan hitungan sebagai berikut:
1.
Dasar Penganaan Pajak
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Rp7.001.067.657,00
2.
Penghitungan PPN Kurang Bayar
– Pajak Keluaran yang dipungut/dibayar sendiri
Rp 700.106.766,00
3.
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
– Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
Rp2.081.768.382,00
4.
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
Rp1.381.661.616,00
5.
Kelebihan Pajak yang dikompensasikan
Rp1.381.661.616,00
6.
PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar
Rp NIHIL
Menurut Majelis
 :
bahwa Surat Banding Nomor: G.463/2013 tanggal 10 September 2013, ditandatangani olehSdr. XX, jabatan: Direktur;
bahwa Surat Banding Nomor: G.463/2013 tanggal 10 September 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: G.463/2013 tanggal 10 September 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-454/WPJ.07/2013 tanggal 05 Maret 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Februari 2010 Nomor:00059/207/10/058/12 tanggal 19 Maret 2012;
bahwa Surat Banding Nomor: G.463/2013 tanggal 10 September 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : G.463/2013 tanggal 10 September 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 27 Agustus 2013 (melalui fax) sehingga pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : G.463/2013 tanggal 10 September 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: Nomor: 00059/207/10/058/12 tanggal 19 Maret 2012 Masa Pajak Februari 2010 jumlah yang telah disetujui Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah Nihil dan sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 27 ayat (5c) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 maka jumlah pajak terutang untuk penetapan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah nihil;
bahwa Surat Banding Nomor: G.463/2013 tanggal 10 September 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 12 September 2013 (Cap Harian Pos tanggal 11 September 2013), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 05 Maret 2013 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 27 Agustus 2013 (melalui fax), sehingga pemenuhan ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diperlukan penelitian lebih lanjut;
bahwa untuk melakukan pemeriksaan atas pemenuhan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis telah mengundang Pemohon Banding dengan Surat No. : Pemb-474/SP/Pg.04/2013 tanggal 1 November 2013 dan Surat No. : Pemb-510/SP/Pg.04/2013 tanggal 25 November 2013 untuk menghadiri sidang dan menujukkan/menyerahkan dokumen-dokumen pendukung pemenuhan ketentuan formal surat banding atas pemenuhan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa meskipun telah diundang secara patut namun Pemohon Banding tidak dapat menghadiri persidangan dan tidak dapat menunjukkan pemenuhan ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa dalam persidangan Terbanding menujukkan bukti asli pengiriman Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-454/WPJ.07/2013 tanggal 05 Maret 2013 melalui Pos Indonesia, yang telah Terbanding kirim kepada Pemohon Banding pada tanggal 06-03-2013;
bahwa dengan bukti Terbanding a quo, maka surat Surat Banding Nomor: G.463/2013 tanggal 10 September 2013, yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 12 September 2013 (Cap Harian Pos tanggal 11 September 2013) telah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan Majelis berkesimpulan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan Surat Banding Nomor: G.463/2013 tanggal 10 September 2013, tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa karena pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 maka banding tidak dapat diterima, dengan demikian ketentuan formal lainnya maupun materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perudang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUSTUSKAN
Menyatakan banding
 Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-454/WPJ.07/2013 tanggal 05 Maret 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 nomor : 00059/207/10/058/12 tanggal 19 Maret 2012 atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN Mayun Winangun, S.H., L.L.M sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M PKN sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., MA sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 12 Desember 2013 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: