Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48382/PP/M.XV/16/2013
Tinggalkan komentar20 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48382/PP/M.XV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48382/PP/M.XV/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 sebesar Rp.87.356.694,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 sebesar Rp.87.356.694,00 dikoreksi berdasarkan Pasal 13 angka 7 pont (ii) Kontrak Karya yang menyatakan bahwa sejak didaftarkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kelebihan dari Pajak Masukan PPN sebagaimana terlihat dalam risalah pengembalian pajak yang dibuat Perusahaan dengan Direktorat Jenderal Pajak, akan dibayar kembali oleh Pemerintah kepada perusahaan sesuai dengan undang-undang dan peraturan perpajakan yang berlaku.
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dibidang penambangan emas berdasarkan Kontrak Karya yang telah ditandatangani antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986.
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 sebesar Rp.87.356.694,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan sedangkan menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan.
bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding mengacu pada klausul Kontrak Karya yang sama yaitu bahwa Pasal 13 angka 7 romawi (ii) yang menyebutkan bahwa “sejak didaftarkan sebagai pengusaha kena pajak, kelebihan dari Pajak Masukan PPN sebagaimana terlihat dalam risalah pengembalian pajak yang dibuat Perusahaan dengan Direktorat Jenderal Pajak akan dibayar kembali oleh Pemerintah kepada Perusahaan sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan perpajakan yang berlaku”.
bahwa Terbanding menyatakan bahwa pengertian “sesuai dengan Undang- Undang dan peraturan-peraturan perpajakan yang berlaku” adalah berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pengertian “sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan perpajakan yang berlaku” adalah berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berlaku pada saat Kontrak Karya ditandatangani.
bahwa Majelis berpendapat bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding mendasarkan pendapatnya berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan perubahannya yang menjadi dasar pengkreditan Pajak Masukan menyatakan “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan denganPajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”.
bahwa Majelis berpendapat pengecualian terhadap Pajak Masukan yang telah dibayar yang tidak dapat dikreditkan dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan Terbanding menyatakan Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN tidak ada yang memenuhi Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang menyatakan “Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan”.
bahwa Majelis berpendapat ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah penegasan dari Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
bahwa bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat Pajak Masukan yang telah dibayar dapat dikreditkan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama meskipun tidak ada Pajak Keluaran yang harus dibayar sehingga koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 sebesar Rp.87.356.694,00 tidak dapat dipertahankan.
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-09/WPJ.19/2013 tanggal 4 Januari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor: 00012/207/10/056/12 tanggal 26 Januari 2012, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2010 menjadi sebagai berikut :
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-09/WPJ.19/2013 tanggal 4 Januari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor: 00012/207/10/056/12 tanggal 26 Januari 2012, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2010 menjadi sebagai berikut :
Jumlah Seluruh Penyerahan (DPP PPN)
|
Rp.
|
0,00
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
Rp.
|
0,00
|
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
|
Rp.
|
87.356.694,00
|
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar
|
Rp.
|
(87.356.694,00)
|
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
Rp.
|
87.356.694,00
|
PPN yang kurang / (lebih) dibayar
|
Rp.
|
0,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2013, oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00515/PP/PM/V/2013 tanggal 24 Mei 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Didi Hardiman, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak.,M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Didi Hardiman, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak.,M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,