Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52210/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52210/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean jenis barang impor berupa 17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 003681 tanggal 11 Januari 2013 sebesar CIF USD 37,461.17, dan ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 38,222.85;
Menurut Terbanding
:
bahwa data-data yang dilampirkan tidak lengkap sebagaimana dipersyaratkan Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) PMK-217, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan.
Menurut Pemohon
:
bahwa harga yang tertera dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum pada Purchase Order tanpa adanya manipulasi. Dan tidak ada gunanya bagi Pemohon Banding untuk memanipulasi harga impor tersebut, karena semua jenis barang yang tercantum dalam PIB Nomor 003681 tanggal 11 Januari 2013 mendapatkan fasilitas CEPT Form D, dimana Bea Masuk adalah sebesar 0%, sedangkan nilai PPN dan PPh pasal 22 dapat direstitusikan.
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-437/WBC.10/2013 tanggal 3 April 2013, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi).
bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean.
bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti nilai transaksi.
bahwa atas bukti-bukti nilai transaksi tersebut, Terbanding memberikan tanggapan yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
  1. Terdapat perbedaan nilai nominal yang tercantum dalam PIB yaitu USD 37,461.17 dengan nilai nominal yang tercantum dalam sales contract dan commercial invoice yaitu USD 37,264.30,
  2. Pemohon Banding melampirkan aplikasi transfer dengan penulisan yang tidak dapat dilihat dengan jelas hususnya besarnya nilai nominal yang ditransfer, sehingga tidak dapat diketahui apakah nilai nominal yang tercantum dalam aplikasi transfer tersebut sama dengan nilai nominal yang tercantum dalam dokumen pendukung lainnya seperti PIB, sales contract dan invoice,
  3. Dalam rekening koran yang dilampirkan oleh Pemohon Banding tercantum nilai nominal sebesar USD 399,370.89 pada tanggal 8 Januari 2013 dengan keterangan mutasi transaksi valas, namun besarnya nilai nominal yang tercantum dalam Rekening Koran tersebut berbeda dengan nilai nominal yang tercantum dalam PIB yaitu USD 37,461.17 dan juga pada sales contract commercial invoice yaitu USD 37,264.30,
  4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, harga pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I tidak terpenuhi).
bahwa atas penjelasan Terbanding tersebut Pemohon Banding memberikan tanggapan tertulis dengan Surat Nomor: 07/INS/I/2014 tanggal 25 Januari 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
  1. bahwa pokok permasalahan yang diuraikan oleh Terbanding adalah mengenai perbedaan nominal antara yang tercantum dalam PIB sebesar USD 37.461,17 (CIF) dan yang tercantum dalam invoice sebesar USD 37.264,30 (CNF). Dengan ini Pemohon Banding jelaskan bahwa perbedaan tersebut terjadi karena yang tercantum dalam invoice adalah nilai CNF sedangkan nilai yang ada di dalam PIB adalah nilai CIF sudah termasuk komponen freight dan insurance. Dimana nilai ini sudah terhitung secara otomatis pada modul PIB. Berikut perincian detailnya:
  1. bahwa selain itu permasalahan lainnya mengenai perbedaan dalam rekening Koran, dengan ini Pemohon Banding jelaskan bahwa Pemohon Banding menggabungkan beberapa pembayaran dalam satu Letter of Authorization dimana salah satunya adalah pemasok dalam PIB a quo antara lain:
    1. RYDE MALAYSIA SDN BHD dengan jumlah sebesar USD 37,264.3,
    2. BARNETT FAR EAST TRADING CO. denga jumlah sebesar USD 239,943.48,
    3. A-PRO TECH CO. LTD dengan jumlah sebesar USD 44,116.70,
    4. KENDA GLOBAL HOLDING CO.LTD dengan jumlah sebesar USD 65,739.91,
    5. TRADE APEX LIMITED dengan jumlah sebesar USD 12,306.5.
Pemohon Banding juga melampirkan copy surat keterangan dari Bank mengenai jumlah transfer tersebut terkait Rekening Koran LA Nomor: AA667319;
bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding.
bahwa atas pertanyaan Majelis mengenai jumlah T/T yang dibayarkan kepada supplier sebesar USD 399,370.89 sedangkan tagihan invoice hanya sebesar USD 37,264.30, Pemohon Banding menjelaskan bahwa pembayaran sebesar USD 399,370.89 untuk beberapa suplier dengan perincian sebagai berikut:
bahwa atas pertanyaan Majelis mengenai perbedaan invoice dengan nilai PIB sebesar USD 10.50, Pemohon Banding menjelaskan perbedaan tersebut karena ada 1 item barang di invoice merupakan Free of Charge dan Pemohon Banding dalam PIB memasukkan nilai barang tersebut sesuai nilai yang tertera dalam invoice.
bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan data dan atau bukti pendukung yang diserahkan tidak memadai untuk dapat meyakini nilai transaksi sebagai nilai pabean yang sebenarnya ata seharusnya dibayar tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain, Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Asuransi, Rekening Koran, T/T, Buku Besar Kas/Bank, Kartu Stock.
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 003681 tanggal 11 Januari 2013 sebesar CIF USD 37,461.17 adalah nilai transaksi yang sebenarnya.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
1. Sales Contract Nomor:2012116 tanggal 6 November 2012,2. Commercial Invoice Nomor: EX2012200 tanggal 8 Desember 2012,3. Packing List tanggal 8 Desember 2012,4. PIB Nomor:003681 tanggal 11 Januari 2013,5. B/L Nomor: TCL/PKGSUB/1212074 tanggal 9 Desember 2012,6. T/T Bank BCA tanggal 8 Januari 2013 sebesar USD 399,370.89,7. Rekening Koran Bank BCA,8. Bukti Bank Keluar,9. Kartu Stok,10. General Ledger Kas, Bank.
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada pihak Ryde (Malaysia) SDN BHD. dengan Purchase Order.
bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak supplier yaitu Ryde (Malaysia) SDN BHD. membuat Sales Contract Nomor: 2012116 tanggal 6 November 2012.
bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak supplier yaitu Ryde (Malaysia) SDN BHD. membuat Commercial Invoice Nomor: EX2012200 tanggal 8 Desember 2012, sebesar USD 37,264.30 Gross Weight: 5,008 Kg, Net Weight: 4.592 kg.
bahwa supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: TCL/PKGSUB/1212074 tanggal 9 Desember 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Ryde (Malaysia) SDN BHD.Consignee : Pemohon BandingPort of Loading : Port Klang MalaysiaPort of Discharge : SurabayaDescription : 842 CartonsGross Weight : 5,008 kg
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: EX2012200 tanggal 8 Desember 2012 adalah 17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Ryde (Malaysia) SDN BHD. dengan harga sebesar USD 37,364.30.
bahwa Pemohon Banding mencantumkan biaya asuransi sebesar 0,5 % dari nilai C&F sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.
bahwa impor 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan Bill of Lading Nomor: TCL/PKGSUB/1212074 tanggal 9 Desember 2012 dan Commercial Invoice Nomor: EX2012200 tanggal 8 Desember 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 003681 tanggal 11 Januari 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 37,461.17.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 003681 tanggal 11 Januari 2013 adalah 17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, dengan Nilai Pabean sebesar FOB USD 37,264.30 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: EX2012200 tanggal 8 Desember 2012, Packing List tanggal 8 Desember 2012 dan Bill of Lading Nomor: TCL/PKGSUB/1212074 tanggal 9 Desember 2012.
bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: EX2012200 tanggal 8 Desember 2012 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 37,264.30 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank BCA tanggal 8 Januari 2013 sebesar USD 399,370.89.
bahwa atas pertanyaan Majelis mengenai jumlah pembayaran sebesar USD 399,370.89 sedangkan tagihan sesuai invoice Nomor: EX2012200 tanggal 8 Desember 2012 sebesar USD 37,264.30, Pemohon Banding mengemukakan bahwa pembayaran sebesar USD 399,370.89 diperuntukkan untuk beberapa suplier dengan perincian sebagai berikut:
119.PNG
120.PNG
bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar USD 399,370.89 dengan Aplikasi Transfer melalui Bank OCBC NISP tanggal 8 Januari 2013 tersebut, telah didukung dengan Rekening Koran bulan Januari 2013, dan telah dicatat di dalam General Ledger Pemohon Banding pada tanggal 8 Januari 2013.
bahwa mengingat Pemohon Banding melakukan impor dalam FOB, sedangkan untuk menentukan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) berlaku harga CIF (Cost, Insurance dan Freight) dan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 003681 tanggal 11 Januari 2013 telah mencantumkan besarnya Cost & Freight sebesar USD 37,274.80 dan besarnya asuransi sebesar 0.5 % dari C & F.
bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 003681 tanggal 11 Januari 2013, data barang impor Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Nama Pemasok : Ryde (Malaysia) SDN BHD.Importir : Pemohon BandingPelabuhan Muat : Port KlangPelabuhan bongkar : Tangjung PerakNilai C&F : USD 37,274.80Asuransi : USD 186.90Nilai CIF : USD 37,461.17
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: EX2012200 tanggal 8 Desember 2012 telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 003681 tanggal 11 Januari 2013 sebesar CIF USD 37,461.17.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor 17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari yaitu Ryde (Malaysia) SDN BHD.sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: EX2012200 tanggal 8 Desember 2012 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 003681 tanggal 11 Januari 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 37,461.17 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: EX2012200 tanggal 8 Desember 2012 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 003681 tanggal 11 Januari 2013 sebesar USD 37,461.17.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap
bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan Perpajakan.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-437/WBC.10/2013 tanggal 3 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000826/NOTUL/ WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 29 Januari 2013, sehingga Nilai Pabean atas importasi 17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Negara Asal Malaysia sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 003681 tanggal 11 Januari 2013 sebesar CIF USD 37,461.17.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R.Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 30 April 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: