Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52209/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52209/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif atas PIB nomor : 120411 tanggal 12 Desember 2012 berupa 34 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Malaysia, yang diberitahukan dengan Tarif BM 0% Fasilitas CEPT (ATIGA) yang kemudian ditetapkan Terbanding dengan Tarif sebesar 10% tarif MFN-tanpa fasilitas;
Menurut Terbanding
:
bahwa bukti yang diajukan PEMOHON TETAP TIDAK DAPAT membuktikan tidak adanya proses lain selain kegiatan bongkar muat serta tidak ada bukti bahwasanya barang tidak memasuki proses perdagangan maupun pasar di negara transit (Singapura) sebagaimana dipersyaratkan pada ASEAN Trade in Goods Agreement Article 32 (2) (b) (Direct Consigment).
Menurut Pemohon
:
bahwa penetapan Terbanding terhadap importasi barang dalam PIB Nomor 120411 tanggal 12 Desember 2012 yang diputuskan Form D tidak dapat diterima/ditolak sehingga tidak berhak atas fasilitas tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) akibatnya dikenakan pembebanan bea masuk sesuai tarif berlaku umum (MFN) sebesar 10% (sepuluh persen) dengan dalil bahwa Pemohon dalam berkas keberatannyatidak melampirkan Through Bill of Lading (Through B/L) dan dokumen pendukung yang dimaksud dalam ATIGA, Article 32(2)(b) paragraph (i), (ii) dan (iii). Bahwa penolakan Terbanding bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, dengan PIB Nomor: 120411 tanggal 12 Desember 2012 dengan pemberitahuan sebagai berikut :
  1. Jenis barang : 34 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIBb.
  2. Jumlah barang : 348 pkgs = 12.786 kgc.
  3. Negara Asal : Malaysiad.
  4. Tarif : sesuai lebar lanjutan PIB (BM 0% – Fas CEPT)
  5. Supplier : Shimano (Singapura) Pte. Ltd..
bahwa Terbanding melakukan penetapan pembebanan bea masuk atas barang yang diberitahukan dalam pada PIB Nomor: 120411 tanggal 12 Desember 2012 Jenis barang: 34 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan perincian sebagai berikut:

116.PNG
bahwa Terbanding menerbitkan SPTNP dengan Nomor: SPTNP-008559/NOTUL/ WBC.10/KPP.10/2012 tanggal 20 Desember 2012 dengan jumlah tagihan Bea Masuk dan PDRI sebesar Rp. 247.524.000,00.
bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor: 1425.IMP/INS/XII/12 tanggal 21 Desember 2012.
bahwa Terbanding telah menolak permohonan keberatan tersebut dengan KEP-247/WBC.10/2013 tanggal 10 Januari 2013 dengan alasan penolakan bahwa berdasarkan ketentuan pengiriman langsung (direct consignment) sebagaimana diatur dalam OCP ATIGA diketahui bahwa PEMOHON dalam berkas keberatannya tidak melampirkan Through Bill of Lading (Through B/L) dan dokumen pendukung yang dimaksud dalam ATIGA, Article 32(2)(b) paragraphs (i), (ii) and (iii) yaitu: (i) persinggahan barang dimaksud hanya berlaku untuk alasan geografis atau pertimbangan terkait persyaratan khusus pengangkutan; (ii) barang tersebut tidak memasuki wilayah dagang atau dikonsumsi; dan (iii) barang dimaksud tidak mengalami setiap operasional lain selain pembongkaran atau pemuatan kembali atau operasional lain untuk menjaga barang dalam keadaan baik.
bahwa pada persidangan tanggal 20 Maret 2014, Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor: 44 /INS/III/2014 tanggal 13 Maret 2014, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. KESIMPULAN PERKARA. LATAR BELAKANG SENGKETA
  1. Pemohon Banding melakukan impor 34 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan nilai pabean CIF USD 228,499.09 dari Malaysia dengan Common Effective Preferential Tariff (ASEAN Trade in Goods) disingkat CEPT- ATIGA dengan tarif preferensi Bea Masuk 0%,
  2. Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean melakukan penetapan tarif preferensi menjadi tarif MFN 10% dengan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP),
  3. Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas SPTNP a quo,
  4. Terbanding menolak keberatan yang diajukan Pemohon Banding dengan Keputusan Nomor 247/WBC.10/2013 dengan alasan:
    1. Pengguguran Form D karena tidak memenuhi ketentuan Pengiriman Langsung (Direct Consignment) dan penerbitan invoice oleh negara ketiga,
    2. Bahwa Pemohon dalam berkas keberatannya tidak melampirkan Through Bill of Lading (Through B/L), dan
    3. Dokumen pendukung yang dimaksud dalam ATIGA, Article 32(2)(b) paragraph (i), (ii) dan (iii) yaitu (i) persinggahan barang dimaksud hanya berlaku untuk alasan geografis atau pertimbangan terkait persyaratan khusus pengangkutan; (ii) barang tersebut tidak memasuki wilayah dagang atau dikonsumsi; dan (iii) barang dimaksud tidak mengalami setiap operasional lain selain pembongkaran atau pemuatan kembali atau operasional lain untuk menjaga barang dalam keadaan baik,
    4. Bahwa dokumen pendukung yang dilampirkan Pemohon berupa Pengakuan Barang-Barang yang Diekspor (PEB Malaysia), Delivery Order bukan sebagaimana yang dimaksud sesuai ketentuan OCP di atas sehingga tidak memenuhi syarat.
B. POKOK SENGKETA
  1. Keberatan Terhadap Formalitas Penerbitan Kep-247/WBC.10/2013 
    Keputusan a quo salah obyek karena salah dengan mencantumkan ‘penetapan nilai pabean’ padahal seharusnya ‘penetapan tarif preferensi dalam kerangka CEPT – ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) menjadi tarif MFN’. Dalam pertimbangan hukumnya, Penetapan Terbanding dilakukan atas PIB a quo dengan nilai pabean CIF USD 412,553.23. Padahal keberatan yang diajukan oleh Pemohon banding adalah atas PIB dengan nilai pabean USD 228,499.09. Akibatnya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai a quo menjadi cacat hukum sehingga haruslah dibatalkan demi hukum.
  2. Keberatan Terhadap Materi Penetapan Tarif oleh Pejabat Bea dan Cukai 
    Bahwa Terbanding dalam Kep-247/WBC.10/2013 tanggal 19 Februari 2013 menetapkan importasi barang dalam PIB Nomor 120411 tanggal 12 Desember 2012 tidak berhak atas tarif preferensitarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) dikenakan pembebanan bea masuk sesuai tarif berlaku umum (MFN) sebesar 10% (sepuluh persen) dengan dalil bahwa Pemohon dalam berkas keberatannya tidak melampirkan Through Bill of Lading (Through B/L) dan dokumen pendukung yang dimaksud dalam ATIGA, Article 32(2)(b) paragraph (i), (ii) dan (iii). Bahwa penolakan Terbanding bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. ALASAN BANDING
Alasan banding terhadap formalitas penerbitan Kep-247/WBC.10/2013
Bahwa Keputusan Terbanding dalam Kep-247/WBC.10/2013 tanggal 19 Februari 2013 adalah salah obyek (error in objecto) karena salah denganmencantumkan ‘penetapan nilai pabean’ sebagai pertimbangan hukum penolakan keberatan padahal seharusnya ‘penetapan tarif preferensi dalamkerangka CEPT – ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) menjadi tarif MFN’. Dalam pertimbangan hukumnya, Penetapan Terbanding dilakukan atas PIB a quo dengan nilai pabean CIF USD 412,553.23. Padahal keberatan yang diajukan oleh Pemohon banding adalah atas PIB dengan nilai pabean USD 228,499.09. Akibatnya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai a quo menjadi cacat hukum sehingga haruslah dibatalkan demi hukum.
Alasan banding terhadap materi Keputusan Nomor: Kep-247/WBC.10/2013
Penetapan Terbanding terhadap importasi barang dalam PIB Nomor 120411 tanggal 12 Desember 2012 yang diputuskan Form D tidak dapatditerima/ditolak sehingga tidak berhak atas tarif preferensitarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) akibatnyadikenakan pembebanan bea masuk sesuai tarif berlaku umum (MFN) sebesar 10% (sepuluh persen) dengan dalil bahwa Pemohon dalam berkaskeberatannya tidak melampirkan Through Bill of Lading (Through B/L) dan dokumen pendukung yang dimaksud dalam ATIGA, Article 32(2) (b) paragraph (i), (ii) dan (iii).
Bahwa penolakan Terbanding bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.D. SURAT URAIAN BANDING
  1. Bahwa Pemohon dalam berkas keberatannya tidak melampirkan Through Bill of Lading (Through B/L) dan dokumen pendukung yang dimaksud dalam ATIGA, Article 32(2)(b) paragraph (i), (ii) dan (iii),
  2. Bahwa dokumen pendukung yang dilampirkan Pemohon berupa Pengakuan Barang-Barang yang Diekspor (PEB Malaysia), Delivery Order dan bukan sebagaimana yang dimaksud sesuai ketentuan OCP di atas sehingga tidak memenuhi syarat,
  3. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, terhadap importasi barang dalam PIB Nomor 120411 tanggal 12 Desember 2012 tidak berhak atas tarif preferensitarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%.
E. SURAT BANTAHAN
  1. Terbanding tidak menanggapi pokok sengketa formalitas penerbitan SPTNP a quo,
  2. Terbanding tidak menanggapi alasan banding Pemohon bahwa Terbanding secara sepihak menolak/menggugurkan Form D yang diterbitkan oleh otoritas penerbit Malaysia tanpa mengikuti ketentuan dalam Annex 8 OCP for the ROO Rule 13 paragraph 2 yaitu Form D yang ditolak harus ditandai pada Kotak 4 dan asli Form D dikembalikan ke otoritas penerbit dalam jangka waktu tidak lebih dari 60 hari. Otoritas penerbit harus diberitahu secara jelas dasar penolakan pemberian tarif preferensi,
  3. Terbanding tidak menanggapi keberatan Pemohon bahwa Through B/L harus disampaikan kepada otoritas pabean di negara pengimpor apabila transhipment melalui negara bukan anggota ASEAN. Padahal transshipment dilakukan di Singapura yang merupakan negara anggota ASEAN. Bahwa dokumen pendukung berupa Pengakuan Barang-Barang Yang Diekspor (PEB Malaysia), Delivery Order merupakan bukti bahwa barang yang dikirim oleh pemasok di Malaysia ke Pemohon Banding di Indonesia melalui pelabuhan Singapura semata-mata terkait dengan kebutuhan transport dan tidak memasuki wilayah perdagangan Singapura dan hanya dilakukan kegiatan bongkar-muat untuk selanjutnya diangkut ke pelabuhan tujuan Tanjung Perak di Indonesia.
F. PENJELASAN TERTULIS PEMOHON DALAM SIDANG 3 OKTOBER 2013 (Surat Nomor S-Nug/0930/Sid/IS/247/IX/2013 tanggal 30 Sep 2013)
1. Formalitas penerbitan Kep-247/WBC.10/2013 salah mencantumkan ‘penetapan nilai pabean’ padahal seharusnya ‘penetapan tarif preferensi dalam kerangka CEPT – ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) menjadi tarif MFN’ serta penetapan keberatan Terbanding atas PIB dengan nilai pabean CIF USD 412,553.23. Padahal keberatan diajukan atas PIB dengan nilai pabean CIF USD 228,499.09. Akibatnya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai a quo menjadi cacat hukum sehingga haruslah dibatalkan demi hukum.
Kesalahan pencantuman penyebab pokok sengketa dalam konsideran produk hukum pejabat Tata Usaha Negara berupa Kep-247/WBC.10/2013 tanggal 19 Februari 2013 telah melanggar Asas Kecermatan dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (disingkat UU Peradilan Tata Usaha Negara).
Dengan demikian, produk hukum yang merupakan keputusan TUN yaitu Kep-247/WBC.10/2013 tanggal 19 Februari 2013 telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum.
2. Materi sengketa:
  1. Penolakan sepihak Terbanding tanpa menjalankan Annex 8 OCP for the ROO Rule 13 paragraph 2 yaitu Form D yang ditolak harus ditandai pada Kotak 4 dan asli Form D dikembalikan ke otoritas penerbit dalam jangka waktu tidak lebih dari 60 hari. Otoritas penerbit harus diberitahu secara jelas dasar penolakan pemberian tarif preferensi,
  2. Alasan penolakan Form D karena Pemohon tidak melampirkan Through B/L,
  3. Bahwa dokumen pendukung berupa Pengakuan Barang-Barang Yang Diekspor (PEB Malaysia), Delivery Order merupakan bukti bahwa barang yang dikirim oleh pemasok di Malaysia ke Pemohon Banding di Indonesia melalui pelabuhan Singapura semata-mata terkait dengan kebutuhan transport dan tidak memasuki wilayah perdagangan Singapura dan hanya dilakukan kegiatan bongkar-muat untuk selanjutnya diangkut ke pelabuhan tujuan Tanjung Perak di Indonesia telah ditolak oleh Terbanding karena bukan sebagaimana dimaksud sesuai ketentuan OCP. Padahal OCP tidak mengatur secara spesifik tentang jenis-jenis dokumen sebagai bukti Direct Consignment.
G. PENJELASAN TERTULIS PEMOHON DALAM SIDANG TANGGAL 14 NOPEMBER 2013 (Surat Nomor S-Nug/1211/Sid/IS/247/XI/2013 tanggal 12 Nop 2013 tentang Tanggapan Atas SR-77/WBC.10/2013)1. Formalitas penerbitan Kep-247/WBC.10/2013:
Bahwa Terbanding telah mengakui adanya kesalahan dalam konsideran Menimbang huruf a: ”… menetapkan nilai pabean …” tidak berkesesuaian dengan konsideran Menimbang huruf g: ”… dasar permasalahan adalah Form D (fasilitas CEPT-ASEAN Trade in Goods (ATIGA)) tidak dapat diterima(digugurkan)”.
Bahwa keberadaan konsideran Menimbang bagi sebuah keputusan Pejabat TUN wajib berkesesuaian karena di dalam konsideran tersebut tertera landasan hukum setiap keputusan. Bilamana konsideran Menimbang sudah tidak berkesesuaian maka menurut prosedur perundang-undangan yang berlaku sudah sepatutnya Keputusan a quo adalah produk yang cacat hukum sehingga Keputusan a quo tidak sah dan sepatutnya batal demi hukum.2. Materi sengketa:
  1. Justifikasi penolakan sepihak oleh Terbanding atas Form D
1) Bahwa Terbanding menyatakan telah menjalankan Annex 8 OCP for the ROO Rule 13 paragraph 2 dan terkait masalah pengiriman ke negara penerbit merupakan mekanisme intern dari sistem Terbanding,2) Bahwa dalam Annex 8 OCP for the ROO Rule 13 paragraph 2 tidak disebutkan waktu pengiriman konfirmasi sehingga Terbanding tidak wajib menunjukkan bukti pengiriman.
  1. Tanggapan Pemohon:
Bahwa ATIGA merupakan perjanjian luar negeri yang telah diratifikasi oleh Pemerintah RI dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 sehingga menjadi bagian peraturan perundang-undangan nasional RI. Dengan demikian ATIGA beserta lampiran-lampirannya mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum. Oleh karena itu Terbanding diwajibkan menurut hukum untuk membuktikan telah dilaksanakannya Annex 8 OCP for the ROO Rule 13 paragraph 2.
  1. Terkait Through B/L Pemohon tetap berpegang teguh pada dalil bahwa karena transhipment melalui Singapura yang merupakan negara anggota ASEAN maka Through B/L tidak diperlukan.
  2. Terkait dokumen pendukung yang dimaksud dalam ATIGA, Article 32(2)(b) paragraph (i), (ii) dan (iii), Pemohon berpendapat bahwa Pengakuan Barang-Barang Yang Diekspor (PEB Malaysia), Delivery Order merupakan bukti bahwa barang yang dikirim oleh pemasok di Malaysia ke Pemohon Banding di Indonesia melalui pelabuhan Singapura semata-mata terkait dengan kebutuhan transport dan tidak memasuki wilayah perdagangan Singapura dan hanya dilakukan kegiatan bongkar-muat untuk selanjutnya diangkut ke pelabuhan tujuan Tanjung Perak di Indonesia.
H. PENJELASAN TERTULIS TERBANDING DALAM SIDANG TANGGAL 5 DESEMBER 2013 (Surat Nomor SR-137/WBC.10/2013)
  1. Justifikasi penolakan sepihak oleh Terbanding atas Form D: Terbanding beritikad baik menunjukkan bukti kirim ini meskipun permasalahan ini bukan merupakan syarat formal maupun materi sengketa.
  2. Terkait alasan penolakan Form D oleh Terbanding: Terbanding menyampaikan berbagai macam alasan penolakan Form D yang seharusnya dituangkan dalam Asli Form D yang ditolak dan dikirimkan kepada pihak otoritas penerbit Form D Malaysia.
I. TANGGAPAN PEMOHON BANDING DALAM SIDANG TANGGAL 5DESEMBER 2013
  1. Terkait justifikasi penolakan sepihak Form D oleh Terbanding Pemohon menyatakan bahwa oleh karena ATIGA telah diratifikasi oleh RI dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tanggal 5 Januari 2010 maka mengikat menurut hukum. Dengan demikian bukti bahwa Terbanding telah menjalankan Rule 13 paragraf 2 diperlukan untuk meyakini kebenaran hakiki bahwa Terbanding telah taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Terkait Through B/L Dalam Sidang Majelis VA Pengadilan Pajak di Surabaya tanggal 5 Desember 2013 Terbanding telah mengklarifikasi bahwa Through B/L tidak diperlukan. Klarifikasi Terbanding adalah sebagai berikut: Terbanding: ” Meluruskan. Tadi terjadi misunderstand. Kami tidak pernah menuntut masalah Through B/L. Yang kami minta adalah pembuktian tiga keadaan yang diatur dalam ATIGA dstnya.”
  3. Terkait dokumen pendukung yang dimaksud ATIGA Article 32(2)(b) paragraph (i), (ii), and (iii): Pemohon tetap teguh pada dalilnya bahwa dokumen-dokumen tersebut telah membuktikan pemenuhan syarat Direct Consignment telah dipenuhi sehingga tidak ada alasan hukum untuk menolak Form D dari Malaysia.
II. Tanggapan Atas Penjelasan Tertulis TERBANDING Nomor SR-137/WBC.10/2013 Sebagaimana diperintahkan oleh Majelis Hakim V A selanjutnya digantikan oleh Majelis Hakim XVII A Pengadilan Pajak dalam Sidang sengketa pajak a quo tanggal 30 Januari 2014, Pemohon Banding diminta memberikan tanggapan tertulis atas Penjelasan Tertulis Terbanding Nomor SR-137/WBC.10/2013. Demikian tanggapan tertulis Pemohon Banding.
A. TANGGAPAN ATAS PENJELASAN TERBANDING SURAT NOMOR SR-137/WBC.10/2013Huruf A Mengenai Formalitas Penerbitan Kep-247
  1. Pemohon Banding tetap berpegang teguh bahwa:
    • Kekeliruan/ketidaksesuaian pertimbangan hukum/konsideran Menimbang huruf a:”… menetapkan nilai pabean … “ dengan keberatan yang diajukan yaitu atas penetapan tarif oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP.
    • Ketidaksesuaian nilai pabean pada PIB yang ditetapkan Terbanding sebesar CIF USD 412,553.23 dengan nilai pabean pada PIB yang diajukan keberatan oleh Pemohon sebesar CIF USD 228,499.09 menjadikan Kep-247/WBC.10/2013 tanggal 19 Februari 2013 cacat menurut hukum dan sepatutnya batal demi hukum.
  2. Pokok sengketa pajak di atas termuat dalam produk hukum Pasal 93 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yaitu Kep-247/WBC.10/2013 dan telah diajukan banding oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Mengingat Pengadilan Pajak adalah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dengan kewenangan absolut mengadili sengketa pajak maka pengajuan banding atas pokok sengketa pajak berupa kekeliruan pertimbangan hukum Terbanding dalam Kep-247/WBC.10/2013 kepada Pengadilan Pajak sudah tepat dan tidak terbantahkan.
Huruf B Justifikasi Penolakan Sepihak Terbanding atas Form D
  1. Terbanding menyatakan bahwa penolakan sepihak atas Form D yang diterbitkan Malaysia adalah sesuai prosedur. Padahal ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), Annex 8 OCP for the ROO, Rule 13 paragraph 2 berbunyi “In cases when a Certificate of Origin (Form D) is rejected by the customs authority of the importing Member State, the subject Certificate of Origin (Form D) shall be marked accordingly in Box 4 and the original Certificate of Origin (Form D) shall be returned to the issuing authority within a reasonable period not exceeding sixty (60) days. The issuing authority shall be duly notified of the grounds for the denial of tariff preference.” Berdasarkan OCP Rule 13 paragraph 2 Negara Anggota pengimpor tidak boleh melakukan penolakan sepihak Form D.
  2. Bahwa ATIGA telah diratifikasi oleh Pemerintah RI dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tanggal 5 Januari 2010 sehingga mengikat menurut hukum. Dengan demikian bukti bahwa Terbanding telah menjalankan Rule 13 paragraph 2 dan paragraph 3 diperlukan untuk meyakini kebenaran hakiki bahwa Terbanding telah taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Dalam Surat Banding maupun Tanggapan Tertulis Pemohon Banding telah menyampaikan bahwa pada saat pengajuan PIB a quo:
  • Pemohon Banding telah melaksanakan OCP Rule 13 paragraph 1 dengan menyampaikan asli COO (Form D), copy original invoice, packing list, bill of lading, dan dokumen-dokumen lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara pengimpor yaitu Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 42/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang untuk Dipakai, dan
  • Pemohon Banding telah melaksanakan OCP Rule 13 paragraph 1 yaitu menyerahkan dokumen-dokumen pendukung yang membuktikan bahwa barang yang diekspor dari negara ASEAN (Malaysia) transit di negara ASEAN (Singapura) memenuhi syarat Direct Consignment dalam Article 32(2)(b),
  • Bahwa dalam Direct Consignment pada kasus a quo, transshipment dilakukan melalui Negara Anggota ASEAN yaitu Singapura oleh karena itu OCP Rule 21 tidak berlaku.
Huruf CBahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti berupa dokumen dokumen pendukung yang membuktikan bahwa barang yang diekspor dari negara ASEAN (Malaysia) transit di negara ASEAN (Singapura) memenuhi syarat Direct Consignment dalam Article 32(2)(b). Bukti-bukti tersebut berasal dari otoritas di Malaysia, otoritas di Singapore, pemasok, freight forwarder dan penerbit invoice dari Singapura.
Apabila Terbanding meragukan dokumen-dokumen tersebut telah memenuhi syarat Direct Consignment OCP Article 32(2)(b) yaitu: (i) transit di Singapura semata-mata karena alasan transportasi; (ii) selama transit barang-barang tersebut tidak memasuki wilayah perdagangan ataupun dikonsumsi di Singapura; dan (iii) selama transit hanya dilakukan kegiatan bongkar-muat maka harus menjalankan Rule 13 paragraph 2 dan 3 yaitu:
  1. Memberi tanda pada Box 4 di masing-masing Asli Form D,
  2. Menuliskan alasan penolakan pemberian tarif preferensi pada masingmasing asli Form D, dan
  3. Mengirimkan kembali Form D pada huruf a dan b di atas kepada MITI Ministry of International Trade and Industry Malaysia (MITI) dalam jangka waktu tidak lebih dari 60 hari.
B. IMPOR PEMOHON BANDING DENGAN TARIF PREFERENSI ATIGA
Pemohon Banding melakukan impor komponen sepeda untuk keperluan produksi sebagai berikut:
  1. Pemohon mengimpor barang dengan negara asal Malaysia berupa 68 jenis barang sesuai dokumen pelengkap pabean dalam rangka skema ATIGA dengan Tarif Preferensi Bea Masuk 0%.
  2. Invoice yang merupakan dokumen pelengkap pabean diterbitkan oleh Shimano (Singapore) PTE LTD, 20 Benoi Sector, Jurong Town, Singapore 629852.
  3. Pada dokumen Form D tertulis exporter dari barang diimpor adalah Shimano Components (M) SDN BHD, Malaysia dengan consignee Pemohon Banding (Pemohon Banding).
  4. Bahwa berdasarkan dokumen bill of lading (B/L) nomor HDMUSGSY0456029 tanggal 08 November 2012 barang dimuat ke kapal di Pelabuhan Singapura tujuan Tanjung Perak, Surabaya, Indonesia.
  5. Dengan demikian impor dalam rangka skema ATIGA tersebut adalah merupakan:
    1. Third country invoicing
    2. Direct consignment
  6. Third Country Invoicing
Dasar hukumAnnex 8, Operational Certification Procedure for the Rules of Origin Under Chapter 3 (OCP) Rule 23: ‘1. Relevant Government authorities in the importing Member State shall accept Certificates of Origin (Form D) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a thirdcountry or by an ASEAN exporter for the account of the said company, provided that the goods meet the requirements of Chapter 3 of this Agreement. 2. The exporter shall indicate ‘third country invoicing’ and such information as name and country of the company issuing the invoice in the Certificate of Origin (Form D)
Fakta bahwa Form D yang diterbitkan oleh Ministry of International Trade and Industry, Malaysia telah memenuhi Rule 23 OCP yaitu:
  1. Space/Ruang 13, kotak Third-Country Invoicing telah diberi ‘TANDA’, dan
  2. Nama dan negara penerbit invoice yaitu SHIMANO (SINGAPORE) PTE LTD, 20 BENOI SECTOR, JURONG TOWN, SINGAPORE telah dituliskan dalam Form D.
Kesimpulan tentang Third country invoicing dalam Form D yang diberitahukan dalam PIB a quo Oleh karena persyaratan Third Country Invoicing OCP telah dipenuhi maka Pemohon Banding berhak memperoleh tarif preferensi Bea Masuk ATIGA sebesar 0%.
  1. Direct consignment
Dasar hukumASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), Article 32, Direct Consignment, pada angka 2 huruf (b) disebutkan: “The following shall beconsidered as consigned directly from the exporting Member State to the importing Member State: goods transported through one or more MemberStates, other than the exporting Member State and the importing MemberState, or through a non-Member State, provided that: (i) the transit entry is justified for geographiphal reason or by consideration related exclusively to transport requirements; (ii) the goods have not entered into trade or consumption there; and (iii) the goods have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any other operation to preserve them in good condition”.Operational Certification Procedures for the Rules of Origin Under Chapter 3 (OCP), Rule 21 Documentation for Implementing Article 32(2)(b) (Direct Consignment) sebagai berikut: “For the purposes of implementing Article 32(2)(b) of this Agreement where transportation is effected through the territory of one or more non-Member State, the following shall be produced to the Government authorities of the importing Member State: (a) A through Bill of Lading issued in the exporting Member State; (b) A Certificate of Origin (Form D) issued by the relevant Government authorities of the exporting Member State; (c) A copy of the original commercial invoice in respect of the goods; and (d) Supporting documents in evidence that the requirements of Article 32(2)(b) paragraphs (i), (ii) and (iii) of this Agreement are being complied with”.
Fakta bahwa barang impor dalam PIB a quo memenuhi ketentuan Direct Consignment sebagaimana diatur dalam ATIGA Article 32 paragraph 2 huruf b yaitu barang yang diekspor dari Malaysia diangkut melalui Singapura dengan alasan semata-mata untuk kepentingan transportasi; tidak memasukidaerah perdagangan atau dikonsumsi di Singapura; saat berada di Singapura hanya dilakukan kegiatan bongkar dan muat.Through Bill of LadingAlasan Penolakan Form D oleh TerbandingSalah satu alasan Terbanding menolak Form D yang diterbitkan Malaysia atas barang impor dalam PIB a quo adalah:
  1. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 247/WBC.10/2013 Bagian Konsideran, Menimbang huruf g “… tidak melampirkan Through Bill of Lading …”,
  2. Surat Uraian Banding No. SR-406/BC.8/2013 huruf D. Analisa butir 9 “… bahwa Pemohon dalam berkas keberatannya tidak melampirkan Through Bill of Lading (Through B/L) dan dokumen pendukung yang dimaksud ATIGA, Article 32(2)(b) paragraf (i), (ii) and (iii) …”
AnalisisBerdasarkan OCP Rule 21 tentang dokumentasi untuk implementasi Article 32(2)(b) (Direct Consignment), Through B/L harus diserahkan kepada otoritas kepabeanan di negara pengimpor apabila transportasi melalui bukan Negara Anggota. Oleh karena transportasi melalui Singapura yang merupakan Negara Anggota ASEAN maka Through B/L tidak diperlukan.
Sidang Sengketa Pajak Majelis VAtanggal 5 Desember 2013 Bahwa dalam Sidang Pengadilan Pajak Majelis VA di Surabaya tanggal 5 Desember 2013, Terbanding menyatakan bahwa Through B/L tidak diperlukan.
KesimpulanDengan adanya pernyataan Terbanding dalam Sidang tanggal 5 Desember 2013 bahwa Through B/L tidak diperlukan dalam Direct Consignment barang impor dalam PIB a quo maka sengketa tentang Through B/L menjadi batal.Dokumen pendukung yang dimaksud ATIGA, Article 32(2)(b) paragraf (i), (ii) and (iii)Alasan lain penolakan Form D oleh Terbanding karena Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung Article 32(2)(b) paragraf (i), (ii) and (iii).
FaktaSebagai bukti pemenuhan persyaratan Direct Consignment, Pemohon Banding menyampaikan dokumen-dokumen yang disediakan oleh eksportir di Malaysia dan penerbit invoice di Singapura. Dokumen-dokumen tersebut adalah:
  1. Pengakuan Barang-Barang yang Diekspor (PEB Malaysia),
  2. Delivery Order,
  3. License Premise for the Storage of Zero GST Goods Shimano (Singapore) PTE LTD, 20 Benoi Sector, Jurong Town, Singapore 629852 (Lampiran:1).
Analisis/PenjelasanDokumen-dokumen tersebut beserta dokumen pelengkap pabean merupakan bukti pemenuhan persyaratan ATIGA, Article 32(2)(b) paragraf (i), (ii) and (iii). Berikut penjelasan Pemohon Banding:
  1. Berdasarkan Delivery Order barang yang diangkut dengan truck dari Malaysia ke SPL Warehouse yang merupakan singkatan dari Shimano (Singapore) PTE LTD Warehouse, 20 Benoi Sector, Jurong Town, Singapore 629852 yang berada di Premise for the Storage of Zero GST Goods yaitu suatu kawasan yang diawasi oleh Customs Singapore untuk menyimpan barang asal impor yang belum dikenakan GST yang selanjutnya diangkut lanjut ke pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Oleh karena barang yang diekspor Malaysia ke Pemohon Banding transit di Singapura melalui Premise for the Storage of Zero GST Goods maka terbukti bahwa barang impor dalam PIB a quo tidak diperdagangkan/diperjualbelikan di Singapura,
  2. PEB Malaysia, Delivery Order, Form D, Bill of Lading, Invoice/Packing List, dan PIB memuat barang yang sama dengan jumlah satuan 32.632 pcs, jumlah package 348 dan berat brutto 15.789,85 kg (Lampiran: 2). Hal ini merupakan bukti bahwa barang impor saat transit di Singapura tidak pernah diolah atau dikonsumsi dan hanya dilakukan kegiatan bongkarmuat, c. Berdasarkan penjelasan Shimano Malaysia dalam Lampiran 3: Flow of Process Start from the Goods Ready at Shimano Malaysia until the Goods Ready Ship to Surabaya, Indonesia at Singapore Port:
    1. Port (Tanjong Pelepas) near to Shimano Malaysia the vessel is limited.
    2. Singapore Port is international free port which having very active vessel schedule to worldwide including to Indonesia.
Dengan demikian terbukti bahwa transit melalui Singapura semata-mata untuk keperluan transportasi.
KesimpulanDengan demikian telah terbukti bahwa persyaratan Direct Consignment telah terpenuhi yaitu:
  1. Transhipment di Singapura semata-mata adalah untuk keperluan transportasi karena jadwal kapal ke Tanjung Perak, Surabaya di pelabuhan di Malaysia yang terdekat dengan Shimano Malaysia jumlahnya terbatas. Keterbatasan jadwal kapal akan menyebabkan tingginya biaya pengiriman,
  2. Barang dikirimkan oleh Shimano Malaysia ke Shimano (Singapore) PTE LTD, 20 Benoi Sector, Jurong Town, Singapore 629852 yang terletak di Premise for the Storage of Zero GST Goods untuk menyimpan barang asal impor yang belum dikenakan GST yang selanjutnya diangkut lanjut ke pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Oleh karena barang yang diekspor Malaysia ke Pemohon Banding transit di Singapura melalui Premise for the Storage of Zero GST Goods maka terbukti bahwa barang impor dalam PIB a quo tidak diperdagangkan/diperjualbelikan di Singapura,
  3. Bahwa selama transit di Singapura atas barang dalam PIB a quo tidak dilakukan perubahan atau pengolahan apapun selain kegiatan bongkarmuat didukung bukti berupa PEB Malaysia, Delivery Order, Bill of Lading, Invoice, Packing List, Form D dan PIB berisikan jumlah satuan, jumlah package, dan berat brutto yang sama.
bahwa dengan bukti-bukti di atas maka persyaratan Direct Consignment dalam ATIGA Article 32 (2)(b) telah dipenuhi sehingga tidak ada alasan hukum untuk menolak Form D dari Malaysia.
bahwa demikian kesimpulan Perkara menurut Pemohon Banding. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim XVIIA Pengadilan Pajak berkenan untuk menjatuhkan putusan dalam perkara ini dengan putusan sebagai berikut :
  1. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding,
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Keputusan Terbanding sebagaimana tertuang dalam Kep-247/WBC.10/2013 tanggal 19 Februari 2013 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  3. Membatalkan Keputusan Terbanding sebagaimana tertuang dalam Kep-247/WBC.10/2013 tanggal 19 Februari 2013 sehingga tagihan atas kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 menjadi nihil.
bahwa jika Yang Mulia Majelis Hakim XVII A Pengadilan Pajak berpendapat lain mohon putusan lain yang seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik dan benar (Ex Aequo et Bono).
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti berupa:- Invoice/packing list,- Bill of lading,- Form D,- Pengakuan Barang-Barang Yang Diekspor (PEB Malaysia),- Delivery Order,- Cargo Clearance Permit,- Surat Pernyataan dari Pemasok,- Certificate of Non Manipulation dari Singapore Customs,– License Premise for the Storage of Zero GST Goods Shimano (Singapore) PTE LTD, 20 Benoi Sector, Jurong Town, Singapore 629852.
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan negara asal Malaysia berupa 34 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan BM 0%-Fasilitas CEPT (ATIGA) berdasarkan Form D yang diterbitkan oleh Malaysia dengan Reference No. JB-192825A-025816, JB-192825A-025817, JB-192825A-025818, JB-192825A-025819, JB-192825A-025820, JB-192825A-025821, JB-192825A-025824 tanggal 29 November 2012, Reference No. JB-192825A-025357, tanggal 02 Desember 2012.
bahwa dokumen invoice Nomor: INS-2CK1036, INS-2CK1037, INS-2CK1038, INS-2CK1039, INS-2CK1040, INS-2CK1041, INS-2CK1042 dan INS-2CK1043 tanggal 19 November 2012 tanggal 16 Oktober 2012 yang merupakan dokumen pelengkap PIB Nomor: 120411 tanggal 12 Desember 2012, diterbitkan oleh Shimano (Singapore) Pte. Ltd., Singapore.
bahwa berdasarkan penelitian dokumen Form D tertulis eksportir dari barang yang diimpor adalah Shimano Component (M) Sdn. Bhd., Malaysia dengan cosignee Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan Bill of Lading (B/L) Nomor: HDMUSGSY0456965 tanggal 220 Desember 2012 yang diterbitkan di Singapore, diketahui bahwa barang dikirim dari pelabuhan Singapore tujuan Surabaya, Indonesia dengan menyebutkan asal barang dari Malaysia.
bahwa praktek penerbitan invoice oleh Shimano (Singapore) Pte. Ltd., Singapore atas produk yang dibuat Shimano Components (M) Sdn. Bhd., Malaysia tersebut diijinkan dalam Operational Certification Procedures (OCP) ATIGA yang dikenal dengan “Third-Country Invoicing” sebagaimana ketentuan Operational Certification Procedures (OCP) ATIGA Rule 23 yang menyebutkan: “Relevant Government authorities in the importing member state shall accept Certificates of Origin (Form D) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ASEAN exporter for the accountof the said company, provided that the goods meet the requirements of chapter 3 of this agreement. The exporter shall indicate “third country invoicing”and such information as name and country of the company issuing the invoice int the Certificate of Origin (Form D)”.
bahwa pokok permasalahan adalah Terbanding menggugurkan Form D karena tidak memenuhi ketentuan Pengiriman Langsung (Direct Consignment) dan Pemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Lading (Through B/L).
bahwa berdasarkan ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), Article 32, Direct Consignment, pada angka 2 huruf (b), menyebutkan: “The following shall be considered as consigned directly from the exporting member state to the importing member state: goods transported through one or more member states, other than the exporting member state and the importing member state, or through a non¬member state, provided that: (i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements; (ii) the goods have not entered into trade or consumption there; and (iii) the goods have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any other operation to preserve them in good condition”.
bahwa berdasarkan ketentuan pengiriman langsung (direct consignment) sebagaimana diatur dalam OCP ATIGA diketahui Article 32(2)(b) paragraphs (i), (ii) and (iii) yaitu: (i) persinggahan barang dimaksud hanya berlaku untuk alasan geografis atau pertimbangan terkait persyaratan khusus pengangkutan; (ii) barang tersebut tidak memasuki wilayah dagang atau dikonsumsi; dan (iii) barang dimaksud tidak mengalami setiap operasional lain selain pembongkaran atau pemuatan kembali atau operasional lain untuk menjaga barang dalam keadaan baik.
bahwa berdasarkan Delivery Order diketahui barang yang diangkut dengan truck dari Malaysia ke SPL Warehouse yang merupakan singkatan dari Shimano (Singapore) PTE LTD Warehouse, 20 Benoi Sector, Jurong Town, Singapore 629852 dengan alasan letak geografis dan transportasi.
bahwa berdasarkan OCP Rule 21 tentang dokumentasi untuk implementasi Article 32(2)(b) (Direct Consignment), Through B/L harus diserahkan kepada otoritas kepabeanan di negara pengimpor apabila transportasi melalui bukan Negara Anggota. Oleh karena transportasi melalui Singapura yang merupakan Negara Anggota ASEAN maka Pemohon Banding tidak perlu melampirkan Through B/L.
bahwa pengangkutan dari Malaysia via darat dilindungi dengan Form K2 (PEB dari Malaysia) dan Delivery Order untuk tujuan Shimano (Singapore) PTE LTD Warehouse, 20 Benoi Sector, Jurong Town, Singapore 629852 yang berada di Premise for the Storage of Zero GST Goods ini membuktikan maka terbukti bahwa barang impor dalam PIB tidak diperdagangkan/diperjualbelikan di Singapura.
bahwa Certificate of Non Manipulation yang diterbitkan oleh Customs Singapura merupakan pernyataan bahwa barang diangkut lanjut ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya saat transit di Singapura tidak dilakukan perubahan ataupun pengolahan apapun.
bahwa dari PEB Malaysia, Delivery Order. Form D dan Bill of Lading. Invoice serta Packing List. dan PIB memuat barang yang sama dengan jumlah satuan dan jumlah package dan berat brutto yang sama hal ini merupakan bukti bahwa barang impor saat transit di Singapura tidak pernah diolah atau dikonsumsi dan hanya dilakukan kegiatan bongkarmuat.
bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas Majelis berpendapat Form D yang dilampirkan oleh Pemohon Banding pada saat importasi tetap sah.
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Ttentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan:” tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Penetapan Tarlf Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) diatur hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Phillipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.Pasal 3 bahwa pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa tarif bea masuk dalam rangka ATIGA yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ATIGA yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan.
bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2010 yaitu mencantumkan kode fasilitas ATIGA dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) pada PIB Nomor: 120411 tanggal 12 Desember 2012 dan telah menyampaikan Surat Keterangan Asal (Form D) asli pada saat pengajuan importasi.
bahwa dengan demikian seluruh persyaratan impor dalam rangka ATIGA sudah dipenuhi sehingga Pemohon Banding secara sah berhak memperoleh fasilitas tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) berupa tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen).
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 120411 tanggal 12 Desember 2012 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) karena Form D diterbitkan dari negara asal barang sebagaimana diatur PMK Nomor: 128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) sehingga atas importasinya dikenakan Tarif Prefrensi Bea Masuk dengan BM 10% BBS 100% (Fasilitas CEPT ATIGA).
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan Perpajakan.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-247/WBC.10/2013 tanggal 19 Februari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008559/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 20 Desember 2012, sehingga Pembebanan Bea Masuk atas importasi 34 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Negara Asal Malaysia sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 120411 tanggal 12 Desember 2012 sebesar pembebanan BM 10%, BBS 100 % (Fasilitas CEPT ATIGA).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R.Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 30 April 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: