Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52156/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52156/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 137147 tanggal 10 April 2013, berupa importasi 10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal: China, dengan Klasifikasi Pos Tarif yang diberitahukan oleh Pemohon Banding: 9506.62.0000 (BM 0% ACFTA) dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi Klasifikasi Pos Tarif: 9506.62.0000 (BM 15% MFN);
Menurut Terbanding
:
bahwa penelitian pada Form E nomor E1339B35D0500025 tanggal 09 Maret 2013 yang dilampirkan Pemohon Banding, kedapatan bahwa pada kolom 7 terdapat keterangan mengenai nama dan negara dari pihak penerbit invoice RFE Asia Pacific Limited (Hong Kong), sedangkan pada kolom 10 tercantum nomor Invoice ARIN-13003 tanggal 09 Maret 2013 yang diterbitkan oleh RFE Far East Co., Ltd. (Taiwan), menurut ketentuan seharusnya dalam hal Third Party Invoicing pada kolom 7 harus dicantumkan nama dan negara pihak yang menerbitkan invoice.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pembebanan tarif bea masuk yang ditetapkan Terbanding, dengan alasan pembebanan tarif bea masuk yang dilaporkan dalam PIB adalah telah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian kewajiban import Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemohon Banding Nomor 137147 tanggal 10 April 2013.
Menurut Majelis
:
bahwa pembahasan Majelis mengenai identifikasi klasifikasi pos tarif dan tarif bea masuk atas barang impor berupa 10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dapat diuraikan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi 10 jenis barangsesuai lembar lanjutan PIB Negara Asal: China sesuai dengan PIB Nomor: 137147 tanggal 10 April 2013 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah ditetapkan pada klasifikasi pos tarif 9506.62.0000 (BM 15% MFN.
bahwa Majelis berkesimpulan penetapan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor: 137147 tanggal 10 April 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, yang menjelaskan :(1)Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan”.
bahwa pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan klasifikasi dan tarif atas PIB No: 137147 tanggal 10 April 2013 tersebut berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang petunjuk pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa atas penetapan klasifikasi pos tarif dan tarif Bea Masuk, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok memberikan surat penatapan Tarif dan /atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005717/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 15 April 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi kekurangan BM, PPN, PPh Pasal 22 sebesar Rp21.338.000,00.
bahwa kemudian atas penetapan klasifikasi tarif dan tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor: 026/NT/IV/13 tanggal 18 April 2013 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada tanggal 23 April 2013, berdasarkan ketentuan pasal 93 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 Tahun 2006 bahwa selanjutnya Terbanding dengan surat keputusan Nomor: KEP-3440/KPU.01/2013 tanggal 11 Juni 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan oleh kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa atas keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat Nomor: 340/BD/MAP/SR/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif Bea Masuk yang ditetapkan diuraikan sebagai berikut:
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif atas importasi yang diberitahukan dalam PIB No.137147 tanggal 10 April 2013 tersebut Majelis menggunakan Baku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jendral Bea dan Cukai.
bahwa Majelis kemudian melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir tarif bea masuknya.
  1. Identifikasi Barang Bahwa menurut Terbanding dan Pemohon Banding tidak ada sengketa terkait dengan identifikasi barang atas importasi 10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 137147 tanggal 10 April 2013
  2. Klasifikasi Barang bahwa menurut Terbanding maupun Pemohon Banding tidak ada sengketa mengenai klasifikasi pos tarif, kedua pihak sama-sama menyetujui bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding tersebut, negara asal (Country of Origin): China, berdasarkan BTKI 2012 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 9506.62.0000.
  3. Tarif Bea MasukMenurut Pemohon Banding : bahwa pembebanan tarif untuk pos tarif sesuai lembar lanjutan PIB yang dilaporkan Pemohon Banding dalam PIB atas pemasukan berupa 10 Jenis barang, Negara asal China dengan bea masuk sebesar 15% (bebas 100%) dengan skema tarif AC-FTA adalah telah benar dan didukung dengan bukti.
Dengan demikian kewajiban import Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemohon Banding Nomor 137147 tanggal 10 April 2013.
bahwa mekanisme terbitnya Form E adalah sepenuhnya wewenang dan telah sesuai prosedur penerbitan SKA dari pihak otoritas pemerintah di negara China bukan wewenang pemohon dan Form E tersebut merupakan dokumen yang sifatnya given (pemberian) untuk Pemohon Banding.Menurut Terbanding : bahwa sesuai penelitian pada SKP Impor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, diketahui bahwa terhadap PIB nomor 137147 tanggal 10 April 2013 menggunakan fasilitas Preferensi Tarif Importasi Asean-China dengan nomor Form E adalah E133211022230001 tanggal 11 Maret 2013.
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen-dokumen pelengkap yang dilampirkan, kedapatan bahwa dokumen Form E Nomor E133211022230001 tanggal 11 Maret 2013 disebutkan
eksportirnya adalah Nantong Sport Trade Co., Ltd. (China), sedangkan pada Invoice nomor ARIN-13003 tanggal 09 Maret 2013 diketahui penerbitnya adalah RFE Far East Co., Ltd. (Taiwan).
bahwa berdasarkan penelitian pada Form E nomor E1339B35D0500025 tanggal 09 Maret 2013 yang dilampirkan Pemohon Banding, kedapatan bahwa pada kolom 7 terdapat keterangan mengenai nama dan negara dari pihak penerbit invoice RFE Asia Pacific Limited (Hong Kong), sedangkan pada kolom 10 tercantum nomor Invoice ARIN-13003 tanggal 09 Maret 2013 yang diterbitkan oleh RFE Far East Co., Ltd. (Taiwan), menurut ketentuan seharusnya dalam hal Third Party Invoicing pada kolom 7 harus dicantumkannama dan negara pihak yang menerbitkan invoice.
bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas, maka SKA dan Ketentuan Kriteria Asal Barang tidak dapat diterima, sehingga atas importasi tersebut tidak dapat menggunakan fasilitas Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT).
bahwa berdasarkan hasil kajian di atas, maka disimpulkan bahwa pemberian tarif preferensi dalam rangka skema Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) tidak dapat diterapkan dan atas importasi barang pada PIB nomor 137147 tanggal 10 April 2013 dikenakan tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 15%.
Menurut Majelis bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemohon Banding Nomor 137147 tertanggal 10 April 2013.
bahwa dalam PIB, nama dan alamat pemasok/supplier adalah RFE Far East Co., Ltd, dengan alamat 16F No. 61 Sec.2, Kung Yi Road, Taichung City, Taiwan.
bahwa dalam Form E Nomor E133211022230001 tanggal 11 Maret 2013 dinyatakan eksportir: Nantong Sport Trade, Co, Ltd, China dengan alamat F-5, A Tongming Bldg, No. 1 South Yuelong Rd, Nantong-Jiangsu China, dan diterbitkan oleh Jiangsu Entry Exit Inspection and Quarantine Beaureu, The People’s Republic of China.
bahwa dalam Form E dinyatakan nama dan alamat supplier adalah Nantong Sport Trade, Co, Ltd, China dengan alamat F-5, A Tongming Bldg, No. 1 South Yuelong Rd, Nantong-Jiangsu China, sedangkan yang dicantumkan pada kolom 10 adalah invoice nomor ARIN-13003 tanggal 09 Maret 2013, dan pada kolom 7 dicantumkan Third Party invoicing by RFE Asia Pacific Limited, 18th Floor, Henley Building No. 5 Queens Road Central Hongkong, barang diangkut dengan kapal Yong Zheng 2 Hao v 837E dari Nantong, China, kolom 13 Third Party Invoicing dicontreng.
bahwa commercial invoice nomor ARIN-13003 tanggal 9 Maret 2013 diterbitkan oleh RFE Far East Co., Ltd, dengan alamat 16F No. 61 Sec.2, Kung Yi Road, Taichung City, Taiwan, dengan keterangan diangkut dengan kapal Yong Zheng 2 Hao v 837E dari Nantong, China, beneficiar: RFE Far east Co., Ltd., Bank: Bank Sinopac Hongkong Branch.
bahwa dengan demikian terdapat bukti terjadinya Third Party/Country Invoicing.
bahwa importasi dengan kategori Third Party/Country Invoicing diperbolehkan, diatur dalam Rule 23 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, sebagai berikut: “The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Origin (Form E) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ACFTA exporter for the account of the said company, provided that the product meets the requirements of the Rules of Origin for the ACFTA. The third party invoice number should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must be located in the Parties and the copy of the third party invoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) when presenting to the Customs Authority of the importing Party”
yang telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China (Protokol
Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China) yang saat mulai berlakunya secara efektif adalah pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan Surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60 tanggal 3 Oktober 2011.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis :
  1. bahwa pada kolom 7 Form E, Third Party invoicing by RFE Asia Pacific Limited, 18th Floor, Henley Building No. 5 Queens Road Central Hongkong sedangkan RFE Far East Co., Ltd, dengan alamat 16F No. 61 Sec.2, Kung Yi Road, Taichung City, Taiwan,
  2. bahwa pada kolom 10 Form E, tercantum invoice RFE Far East Co., Ltd , Taiwan dan tidak memenuhi ketentuan Rule 23 Revised OperationalCertification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area.
bahwa menunjuk hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Form E Nomor E133211022230001 tanggal 11 Maret 2013 tidak dapat digunakan untuk memperoleh preferensi tarif dalam rangka ACFTA, sehingga untuk pos tarif 9506.62.0000 dengan pembebanan Bea Masuk 15% (MFN).
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa tarif Bea Masuk yang ditetapkan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3440/KPU.01/2013 tanggal 11 Juni 2013 atau Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 137147 tanggal 10 April 2013 berupa importasi 10 jenis barang sesuai lembarlanjutan PIB, Negara asal: China yang diberitahukan pada pos tarif 9506.62.0000 (BM 0% ACFTA) oleh Terbanding ditetapkan dengan tarif Bea Masuk 15% (MFN) sudah benar.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, yaitu tidak dapat menggunakan tarif preferensi dan dikenakan tarif yang berlaku umum (MFN) yaitu sebesar Bea Masuk 15%.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3440/KPU.01/2013 tanggal 11 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-005717/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 15 April 2013, dan menetapkan klasifikasi tarip dan tarif bea masuk atas 10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, buatan (Country of Origin): China sebagaimana diberitahukan pada PIB Nomor: 137147 tanggal 10 April 2013 dalam Pos Tarif 9506.62.0000 dengan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) yaitu sebesar BM 15%.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2014 berdasarkan Musyawarah Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh
Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 24 April 2014, dengan dihadiri oleh
para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: