Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52155/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar13 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52155/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52155/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor: 029230 tanggal 23 Januari 2013, berupa importasi 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD26,957.28 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD38,049.10;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 029230 tanggal 23 Januari 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode Nilai Transaksi Barang Impor yang bersangkutan gugur) dengan alasan nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur, sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 8c Peraturan Menteri Keuangan Nomor:160/PMK.04/2010 tidak dapat dilakukan, dan selanjutnya menetapkan nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai heirarki penggunaannya.
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB atas pemasukan 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal: China, adalah telah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Pemohon Banding Nomor : 029230 tanggal 23 Januari 2013.
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi PIB Nomor: 029230 tanggal 23 Januari 2013 pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal: China, dengan Nilai Pabean diberitahukan pada CIF USD26,957.28 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi sebesar CIF USD38,049.10, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp18.503.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding.
bahwa dalam Surat Uraian Banding Nomor: SR-939/KPU-01/2013 tanggal 28 Agustus 2013 Terbanding menyatakan:
bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon Banding melampirkandokumen dan data-data berupa fotokopi PIB, Purchase Order, Sales Contract, Commercial Invoice, Packing List, dan Bill of Lading (B/L).bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah
bahwa dari penelitian di atas, kedapatan:· Term of Delivery yang digunakan adalah FOB,· Bukti-bukti terkait pembayaran tidak dilampirkan sehingga tidak dapat diketahui nilai yang sebenarnya atau seharusnya dibayar oleh importer kepada supplier,· Tidak terlampir polis asuransi dan bukti pembayaran biaya transportasi mengingat penyerahan barang sesuai PIB adalah FOB (Freight, Insurance, Inland freight diperhitungkan sendiri; sesuai B/L freight prepaid) sehingga unsur pembentuk Nilai Transaksi tidak dapat dibuktikan,· Rekening Koran tidak dilampirkan,· Pembukuan perusahaan (buku bank, buku kas, buku pembelian, buku utang/piutang, buku besar, buku stok dll) tidak diserahkan, maka tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksinya,bahwa berdasarkan penelitian di atas, nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 029230 tanggal 23 Januari 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode Nilai Transaksi Barang Impor yang bersangkutan gugur) dengan alasan nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur, sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal8c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tidak dapat dilakukan, dan selanjutnya menetapkan nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai heirarki penggunaannya.”bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan bukti pendukung penetapan nilai pabean yang dilakukan Terbanding.
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), Faktor Multiplikator, dan data harga yang diambil dari situs http://tokorenang.multiply.com kepada Majelis.
bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa Majelis meminta Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen pendukung importasi.
bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis dokumen-dokumen pendukung berupa :1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)2. Purchase Order;3. Letter of Credit (LC);4. Invoice;5. Packing List;6. Bill of Lading;7. Shipping Insurance;8. Telegraphic Transfer,9. Rekening Koran,10. Cash/Bank Voucher,11. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB),12. Buku Besar Kas/Bank,13. Kartu Stock,14. Buku Besar Hutang,15. Faktur Pajak PPN,16. Brosur/catalogue,17. laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP),18. Bukti Penerimaan Berkas PIB.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 029230 tanggal 23 Januari 2013 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-001842/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 7 Februari 2013 sebesar Rp18.503.000,00.
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2375/KPU.01/2013 tanggal 26 April 2013, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 011/NT/VII/13 tanggal 7 Februari 2013.
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.” bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 029230 tanggal 23 Januari 2013 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah denganPeraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan CukaiTipe A Tanjung Priok.bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk.
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
“Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.”
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:
“Pasal 7(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;Pasal 8Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
bahwa dalam ‘menimbang’ huruf g sampai dengan huruf h Keputusan Terbanding Nomor KEP-2375/KPU.01/2013 tanggal 26 April 2013 menyatakan:
g. berdasarkan penelitian terhadap data-data pelengkap, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 029230 tanggal 23 Januari 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi sehingga dilakukan penetapan nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya,h. bahwa metode penetapan nilai pabean yang digunakan ialah metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel, sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD38,049.10”.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2375/KPU.01/2013 tanggal 26 April 2013 tersebut, diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut yang menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”.
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:
“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.” bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan:“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :f. Menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor.”
bahwa LPPNP adalah dokumen penelitian dan penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang menyatakan bahwa:“Pasal 32(1) Dalam melakukan penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean,(2) Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kertas kerja dan risalah penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai”.
bahwa karena SPTNP tersebut diatas tidak memuat data nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding, maka LPPNP adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa dalam butir 7 s.d. 11 Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Terbanding menyatakan:7. Pengujian Kewajaran Nilai Pabean yang Diberitahukan: Tidak Wajar, alasan: Tidak ada data pembanding barang identik dan serupa pada DBNP I dan DBNP II8. Nomor dan Tanggal INP: 05/02/139. Deklarasi Nilai Pabean
10. Hasil Konsultasi: —11. Kesimpulan/Catatan lainnya: nilai transaksi ditolak;bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Metode VI.4, yaitu berdasarkan Metode Deduksi yang diterapkan secara Fleksibel, yaitu metode Deduksi menggunakan dasar harga pasar;
bahwa LPPNP dibuat 7 Februari 2013, setelah penerbitan SPTNP Nomor: SPTNP-001842/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 yaitu tanggal 7 Februari 2013 sehingga sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk;
bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan
bahwa:Pasal 221. Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.2. Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
bahwa penjelasan Pasal 15 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan :
“Yang dimaksud metode deduksi yaitu metode untuk menghitung nilai pabean barang impor berdasarkan harga jual dari barang impor yang bersangkutan, barang impor yang identik atau barang impor yang serupa di pasar dalam daerah pabean dikurangi biaya atau pengeluaran, antara lain komisi atau keuntungan, transportasi,asuransi, bea masuk, dan pajak”. bahwa dalam Metode Deduksi sesuai Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan syarat harga satuan suatu jenis barang impor sebagai berikut:
“Harga satuan yang digunakan sebagai dasar penghitungan metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
bahwa penetapan nilai pabean berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi menurut butir c Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dinyatakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Terbanding sebagai berikut:“Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel. Fleksibelitas diterapkan atas:1) Jangka waktuJangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai data harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;2) Jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) diterapkan menjadi harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan barang;3) Data Harga
4) Unsur Pengurangan Unsur pengurangan berupa komisi atau pengeluaran umum dan keuntungan, transportasi dan asuransi, ditetapkan sebagai berikut:
c. Transportasi dan asuransi ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari CIF;5) Tata cara penghitungan nilai pabean berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagai berikut:
* Harga importir adalah harga barang yang di dalamnya meliputi Bea Masuk, Cukai, Pajak dalam Rangka Impor dan biaya-biaya lainnya termasuk keuntungan pembeli yang melakukan transaksi jual beli dengan penjual di luar negeri;d. Faktor multiplikator dihitung dengan cara sebagai be
rikut:
atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan perundangundangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau secara periodik”;
bahwa Terbanding menyerahkan print out harga internet dari situs http://tokorenang.multiply.com kepada Majelis. bahwa menurut Majelis print out harga internet adalah harga penawaran, bukan harga jual yang dapat dipergunakan sebagai pembanding yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 15 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006.
bahwa dengan tidak diserahkannya harga pasar dalam negeri kepada Majelis, tidak dapat membuktikan adanya “bukti nyata atau data yang obyektifdan terukur” sebagai dasar penggunaan Metode Pengulangan (fallback) dalam penetapan nilai pabean sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk.
bahwa dengan demikian terbukti bahwa Terbanding tidak memakai bukti nyata atau data objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tersebut.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf g Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2375/KPU.01/2013 tanggal 26 April 2013 yang menyatakan “berdasarkan penelitian terhadap data-data pelengkap, nilai pabean yang diberitahukandalam PIB Nomor 029230 tanggal 23 Januari 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi sehingga dilakukan penetapan nilai pabeanmenggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya”, tidak dapat dijadikan dasar menggugurkan Metode I dalam menetapkan nilai pabean.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2375/KPU.01/2013 tanggal 26 April 2013.
2. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 4500597626 tanggal 12 November 2012 yang dibuat oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding memesan Speedo mariner optical assorted, Speedo mariner mirror assorted, Speedo rapide assorted, Aumariner speedfit Gog-Bu/clear S113 kepada Speed International (711), yang beralamat di Ascot Road, Nottingham, N68, 5AJ 1208, United Kingdom dengan nilai sebesar USD26.908.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor: 91148265 tanggal 27 Desember 2012 yang diterbitkan oleh Speed International (711), yang beralamat di Ascot Road, Nottingham, N68, 5AJ 1208, United Kingdom diperoleh petunjuk bahwa Speed International (711) membebankan kepada Pemohon Banding atas importasi Speedo mariner optical assorted, Speedo mariner mirror assorted, Speedo rapide assorted, Aumariner speedfit Gog-Bu/clear S113 negara asal China dengan total harga transaksi USD26,908.00 FOB Shanghai.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List merujuk pada Invoice Nomor: 91148265 tanggal 27 Desember 2012 yang diterbitkan oleh Speed International (711), yang beralamat di Ascot Road, Nottingham, N68, 5AJ 1208, United Kingdom diperoleh petunjuk bahwa Speed International (711) mengirimkan kepada Pemohon Banding atas importasi 80 cartons Speedo mariner optical assorted, Speedo mariner mirror assorted, Speedorapide assorted, Au mariner speedfit Gog-Bu/clear S113 negara asal China.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: GSHSE12120039 tanggal 31 Desember 2012 yang diterbitkan oleh Shanghai United International Freight Co. Ltd., diperoleh petunjuk bahwa barang impor yang diangkut dalam kapal Ling Yun He v1218S dari Shanghai, China ke Jakarta, Indonesia adalah 80 cartons Swim Equipment (swim goggles) dengan keterangan “freight to collect”, speedo invoice number 91148265 dan for delivery goods please apply to: PT GPI Logistics, yang beralamat di Jl Ir H. Juanda III No 26A-B Kebon Kelapa,, Jakarta.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Insurance Certificate Nomor: 10-620-4000004-00000-2012-01 0000002834 tanggal 28 Desember 2012 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Dayin Mitra Tbk (perusahaan asuransi dalam negeri) diperoleh petunjuk bahwa atas pengangkutan barang impor 80 cartons Swim Equipment (swim goggles) menunjuk invoice: 91148265 dan B/L GSHSE12120039 yang diangkut dengan Kapal Ling Yun He v1218S telah diasuransikan dengan Nilai Pertanggungan USD26,908.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor: OINGLN130300106 tanggal 07 Maret 2013 yang diterbitkan oleh PT GPI Logistics, yang beralamat di Jl Ir H. Juanda III No 26A-B Kebon Kelapa,, Jakarta diperoleh petunjuk bahwa PT GPI Logistics membebankan kepada Pemohon Banding atas importasi Swim Equipment negara asal China yang menunjuk House B/L GSHSE12120039 dengan ocean freight: USD49.28.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Sanggup/Aksep Promissory Note nomor 014ITSY032355 tanggal 14 Januari 2013 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding menyatakan kesanggupan membayar kepada Bank BCA sebesar USD26,908.00 pada tanggal 01 Maret 2013.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas pemberitahuan Bank BCA tanggal 14 Januari 2013 yang ditujukan kepada Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah menyetujui pembayaran atas L/C no 014ITSY032355 sebesar USD26,908.00 dengan tanggal jatuh tempo 1 Maret 2013.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas pendebetan pelunasan L/C yang diterbitkan oleh Pemohon Banding tanggal 1 Maret 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Bank BCA untuk melakukan pendebetan rekening Pemohon Banding sebesar USD26,908.00 dengan kurs Rp9,670,00/USD atau setara dengan Rp260.200.360,00 untuk pelunasan L/C Speedo International Lltd no. 014ITSY032355.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BCA KCU City Tower periode 28-02-13 s.d. 31-03-13 Mata uang: IDR atas nama Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 01 Maret 2013 telah melakukan transaksi debet sebesar Rp260.200.360,00 dengan keterangan Db otomatis 014ITSY032355.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Payment Voucher Pemohon Banding nomor 1500006567 tanggal 01.03.2013 diketahui bahwa pada tanggal 01 Maret 2013 telah dilakukan permintaan pembayaran invoice no. 91148265 sebesar USD26.908,00 atau setara dengan Rp.60.200.360,00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Bank BCA Pemohon Banding diketahui bahwa pada tanggal 01 Maret 2013 Pemohon Banding melakukan pembayaran sebesar Rp260.200.360,00 dengan keterangan 91148265.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Hutang Speedo International Pemohon Banding, diketahui bahwa pada tanggal 06 Maret 2013 Pemohon Banding melakukan pencatatan hutang sebesar USD26,908.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 029230 tanggal 23 Januari 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan nilai FOB sebesar USD26,908.00, freight sebesar USD49.28, dan nilai CIF sebesar USD26,957.28.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 029230 tanggal 23 Januari 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi 80 cartons 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Negara asal China, dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD26,957.280 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi 80 cartons 4 jenis barang sesuai lembarlanjutan PIB Negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD26,957.280 sama dibanding dengan dokumen pendukungnya.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 029230 tanggal 23 Januari 2013 atas importasi berupa 80 cartons 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Negara asal China dengan nilai pabean diberitahukan CIF USD26,957.280 telah benar.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2375/KPU.01/2013 tanggal 26 April 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD38,049.10 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 80 cartons 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Negara asal China ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 029230 tanggal 23 Januari 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD26,957.280.
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan, dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan, dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 2375/KPU.01/2013 tanggal 26 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001842/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 7 Februari 2013, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 80 cartons 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Negara asal China ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 029230 tanggal 23 Januari 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD26,957.280.
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 2375/KPU.01/2013 tanggal 26 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001842/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 7 Februari 2013, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 80 cartons 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Negara asal China ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 029230 tanggal 23 Januari 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD26,957.280.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2013, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,Lalita Irawati, SE., MM sebagai Panitera Pengganti.
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,Lalita Irawati, SE., MM sebagai Panitera Pengganti.