Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52142/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

12 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52142/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Terbanding atas PIB Nomor 217154 tanggal 01 Juni 2013 telah menetapkan tarif bea masuk 5% (MFN) sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-009431/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 14 Juni 2013,sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB Nomor 217154 tanggal 01 Juni 2013 dengan tarif bea masuk 5% (ACFTA);
Menurut Terbanding
:
bahwa dikarenakan terdapat keraguan atas tanda tangan pada form E yang dilampirkan serta belum terdapat jawaban atas konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC¬FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tarif bea masuk yang ditetapkan Terbanding karena alasan penetapan Terbanding tidaklah mendasar dan tidak mempunyai alasan yang kuat tetapi hanya berdasar penafsiran karena tidak mengetahui pengetahuan barang yang baik sehingga salah mengartikan/memahami butir a sampai i dari kriteria Wholly Obtained.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal: China, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 217154 tanggal 01 Juni 2013 dengan tarif bea masuk sebesar 0% (AC-FTA), yang kemudian oleh Terbanding ditetapkan dengan klasifikasi pos tarif yang sama dengan tarif bea masuk sebesar 5% (MFN) dengan alasan karena barang impor bukan merupakan wholly obtained sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009431/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 14 Juni 2013 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp5.703.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 217154 tanggal 01 Juni 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”.
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor: 217154 tanggal 01 Juni 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009431/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 14 Juni 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp5.703.000,00.
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 380-COIN/INK/VI/13 tanggal 17 Juni 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 17 Juni 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 4883/KPU.01/2013 tanggal 12 Agustus 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 513-COIN/IMP/IX/13 tanggal 10 September 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut:
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 217154 tanggal 01 Juni 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa sehubungan sengketa tersebut menyangkut tarif preferensi dalam rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), maka Majelis menggunakan Operational Certification Procedures (OCP) yang terkait dan telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk.1. Identifikasi Barang bahwa menurut Pemohon Banding, barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 217154 tanggal 01 Juni 2013 adalah “Electric Blower dan Heavy Duty Earth Clamp for Electric “ sama dengan yang ditetapkan oleh Terbanding.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, dengan yang ditetapkan Terbanding.
2. Klasifikasi Pos Tarifbahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa barang impor yang disengketakan pembebanannya diklasifikasikan ke dalam posnya masing – masing yaitu:
113.PNG
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang impor.
3. Tarif Bea Masuk3.1. Menurut Terbanding bahwa Terbanding dalam SUB Nomor: SR-1260/KPU.01/2013 tanggal 03 Desember 2013, menyatakan sebagai berikut:
bahwa yang menjadi permasalahan adalah Pemenuhan Persyaratan lmpor penggunaan E134407J90330085 tanggal 21 Juni 2013, terdapat keraguan atas barang yang diimpor yaitu Emergency Lamp, atas kerumitan proses produksinya sehingga diragukan keseluruhan bahan penyusunnya Origin Criterianya sebagai Wholly Obtained.
bahwa sehubungan dengan hasil penelitian atas Form E tersebut diatas disampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa pada Rule 18 butir a disebutkan bahwa apabila terdapat keraguan yang beralasan (reasonable doubt) atas keaslian dokumen, negara pengimpor dapat melakukan retroactive check dan menunda pemberlakukan preferential tarif sampai diterimanya hasil konfirmasi, sebagaimana kutipan berikut:“Rule 18a. The customs authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof (i)…”.
bahwa telah dilakukan konfirmasi (retroactive check) kepada pihak penerbit form E yaitu Guangdong Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok nomor S-3318/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, namun jawaban konfirrnasi belum diterima.
bahwa berdasarkan uraian di atas, dikarenakan terdapat keraguan atas tanda tangan pada form E yang dilampirkan serta belum terdapat jawaban ataskonfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC¬FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum.3.2. Menurut Pemohon Banding Bahwa dalam surat bandingnya Nomor: 513-COIN/IMP/IX/13 tanggal 10 September 2013Pemohon Banding mengatakan:”Form E Kami ini asli dari Pemerintah China di mana Supplier Pemohon Banding mendapatkan Form E ini dengan menyertakan invoice. Lalu diperiksa oleh Pemerintah China, ketika barang diekspor, maka supplier/eksportir akan memperoleh tax return (pengembalian pajak) yang dihitung dari nilai invoice. Oleh sebab itu Form E kami ini benar benar asli dan nilai invoice kami merupakan nilai transalcsi yang sebenarnya terjadi”.
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor: 114/COIN-IMP/II/14 tanggal 24 Februari 2014, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:“bahwa sesuai dengan criteria Wholly Obtained diatas, jelas disebutkan dalam angka 5 dan angka 10 “Mineral dan produk alami lainnya, yang diperoleh dari tanah, perairan, dasar laut atau dibawahnya; barang-barang yang diproduksi atau diperoleh di negara anggota, semata-mata menggunakan bahan baku sebagaimana butir 1-9 di atas, atau turunannya”jelas Electric Blower “ATS” dan Heavy Duty Earth Clamps For Electric “XP Tool” 500 A (5 jenis barang sesuai dengan lampiran PIB) yang kami impor termasuk dalam criteria Wholly Obtained, seperti yang tertera dalam kolom 8 origin criteria WO”.3.3. Menurut Majelis bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, ataub. … dst. …(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1):Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Huruf aTarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (ACFTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkanperjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain.bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China).
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive EconomicCo-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa AsiaTenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60.
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, memberi petunjuk mengenai Indikasi keabsahan SKA diragukan, yang antara lain adalah:
a) ukuran kertas dan format SKA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan mengenai SKA masing-masing FTA.b) tandatangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan.
c) kriteria Ketentuan Asal Barang diragukan, hanya dalam hal Bea dan Cukai memiliki bukti nyata misalnya informasi tertulis yang telah diyakini kebenarannya antara lain dari:
  • perusahaan/asosiasi industri tertentu di luar negeri/tempat barang dibuat atau perusahaan/asosiasi industri di dalam negeri,
  • instansi pemerintah di dalam/luar negeri,
  • hasil pengembangan intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau,
  • hasil pemeriksaan pembukuan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 217154 tanggal 01 Juni 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut:
114.PNG
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: NXH13-1459 tanggal 06-05-2013, diketahui Penerbitnya adalah Ningbo Xie Hang TradingCo. Ltd. dengan uraian barang:Electric Blower 600 PcsHeavy Duty Earth Clamp for Electric 1000 Pcs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor EGLV 143383608597 tanggal 10-05-2013 diketahui shipper-nya adalah Ningbo XieHang Trading Co. Ltd dengan uraian barang:
Electric BlowerHeavy Duty Earth Clamp for Electric
port of loading: Ningbo- China.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor: E133800501390233 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah: Ningbo Xie Hang Trading Co. Ltd, China bahwa di SUB nya, Terbanding menyatakan telah malakukan retroactive check kepada pihak penerbit form E yaitu Ningbo Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea clan Cukai tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2459/KPU.01/2013 tanggal 18 Juni 2013, yang meragukan keabsahan Form E.
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan jawaban dari Ningbo Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China Nomor Reff. 3800001393 tanggal 2 Agustus 2013 yang pada pokoknya menyatakan:“We confirm that the certificate issued by our bureau is authentic and accurate with the stamp and signature of box 12 being effective….. … The goods covered by the certificate were manufactured in several factories in China. In the manufacture of the goods, all the materials used were wholly obtained in China…”.
bahwa pencantuman “WO” pada kolom 8 dari Form E menurut Majelis tidak menjadikan Form E tersebut diragukan validitasnya. bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa Form E Nomor E133800501390233 adalah sah dan benar, sehingga Pemohon Banding berhak menggunakan tarif preferensi ACFTA.
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK. 011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif barang impor sebagaimana lampiran PIB Nomor: 217154 tanggal 01 Juni 2013 ditetapkan tarif bea masuknya sebesar 0 %.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk barang impor sesuai lampiran PIB Nomor: 217154 tanggal 01 Juni 2013 Negara asal: China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-009431/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 14 Juni 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4883/KPU.01/2013 tanggal 12 Agustus 2013 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas barang impor sebagaimana lampiran PIB Nomor 217154 tanggal 01 Juni 2013 Negara asal: China masuk dalam pos tarif sebagaimana tersebut dalam lampiran PIB terebut dengan tarif BM ACFTA 0%.
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4883/KPU.01/2013 tanggal 12 Agustus 2013, tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-009431/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 14 Juni 2013, Jenis Usaha: Perdagangan Umum, dan menetapkan pos tarif atas barang impor sebagaimana lembar lanjutan PIB Nomor 217154 tanggal 01 Juni 2013 kedalam klasifikasi pos tarif sebagiamana lembar lanjutan PIB tersebut dengan tarif BM-ACFTA 0%.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2014, oleh Majelis VII-B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua
,Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh
Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 24 April 2014 dengan dihadiri oleh
para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: