Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51640/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51640/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-50/BC.8/2013 tanggal 31 Juli 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-50/BC.8/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-000308/WBC.07/2013 tanggal 30 Mei 2013;
Menurut Pemohon
:
bahwa Keterlambatan penyampaian Laporan Ekspor (LE) adalah karena situasi dan kondisi, bukan karena faktor sengaja atau kelalaian, yaitu:
  1. Pemohon Banding terpaksa harus mengurangi staff import dari tiga orang menjadi hanya satu orang, karena UMR naik sangat tinggi, sedangkan order sudah sangat berkurang.
  2. Pada awal 2013 terjadi adanya Pemuktahiran semua ijin Impor dan Audit Bea&Cukai secara total.
  3. Beban pekerjaan yang terlampau banyak ini mengakibatkan staff Pemohon Banding jatuh sakit dan masuk rumah sakit.
Menurut Majelis
:
bahwa Surat Banding Nomor: 004/BTC-Banding/2013 tanggal 1 September 2013 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 004/BTC-Banding/2013 tanggal 1 September 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-50/BC.8/2013 tanggal 31 Juli 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-000308/WBC.07/2013 tanggal 30 Mei 2013;
bahwa Surat Banding Nomor: 004/BTC-Banding/2013 tanggal 1 September 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa 1 Oktober 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan oleh Terbanding pada tanggal 31 Juli 2013, maka dihitung sejak tanggal Keputusan Terbanding 31 Juli 2013 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 1 Oktober 2013 adalah 63 (enam puluh tiga) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 bahwa Surat Banding Nomor: 004/BTC-Banding/2013 tanggal 1 September 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 004/BTC-Banding/2013 tanggal 1 September 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 004/BTC-Banding/2013 tanggal 1 September 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp50.946.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp25.473.000,00 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tagihan pungutan impor tersebut yang dibuktikan dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 20 Agustus 2013 sebesar Rp50.946.000,00, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 004/BTC-Banding/2013 tanggal 1 September 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur Utama;
bahwa XX, jabatan: Direktur Utama, selaku penanda tangan Surat Banding Nomor: 004/BTCBanding/2013 tanggal 1 September 2013, dan berdasarkan Akta Nomor: 03 tanggal 7 Agustus 2012 yang dibuat oleh Maria Rahmawati Gunawan,S.H.. Notaris di Jakarta, menunjukkan bahwa XX, jabatan: Direktur Utama dan berhak menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa karena Surat Banding Nomor: 004/BTC-Banding/2013 tanggal 1 September 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
PENDAPAT YANG BERBEDA (DISSENTING OPINION)Terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Pengadilan Pajak Majelis IX B, Sudirman S., SH, MH, menyatakan pendapat atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak yang berbeda sebagai berikut:bahwa Surat Banding Nomor: 004/BTC-Banding/2013 tanggal 1 September 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa 1 Oktober 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-50/BC.8/2013 diterbitkan oleh Terbanding pada tanggal 31 Juli 2013;
bahwa kekuasaan Pengadilan Pajak dalam hal Banding diatur dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut: Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) dengan penjelasannya UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan ” Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas Keputusan Keberatan, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”.
”Sengketa Pajak yang menjadi obyek pemeriksaan adalah Sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam Keputusan Keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang-undangan yang terkait yang mengatur demikian”;
bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 tahun1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 dengan penjelasanya menyebutkan “Dalam pemeriksaan persiapan, Hakim dapat meminta penjelasan kepada Pejabat TUN yang bersangkutan”
Penjelasan: Ketentuan ini merupakan kekhususan dalam proses pemeriksaan Tata Usaha Negara. Kepada Hakim diberikan kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan persiapan sebelum pemeriksaan pokok sengketa. Dalam kesempatan ini Hakim dapatmeminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan demi lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan itu (Banding).
Wewenang Hakim ini untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan seseorang sebagai penggugat (Pemohon Banding) dalam mendapatkan informasi atau data yang diperlukan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mengingat bahwa penggugat (Pemohon Banding) dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari) Pasal 67 dengan Penjelasan menyebutkan “Berbeda dengan Hukum Acara Perdata, maka dalam Hukum Tata Usaha Negara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Penggugat (Pemohon Banding) bahwa keputusan yang digugat (diajukan Banding) itu melawan hukum”;
bahwa Pasal 93 A ayat (6) dan ayat (8) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
Ayat (6): Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal tidak memberikan keputusan, keberatan yang bersangkutan dianggap dikabulkan dan jaminan dikembalikanAyat (8): Ketentuan mengenai pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010 Tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan dalam konsideran huruf (b) antara lain menyebutkan: “bahwa…….., serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (6), Pasal 93A ayat (8), dan Pasal 94 ayat (6), Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telahdi ubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan”
bahwa Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010 Tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan menyatakan: Ayat (1)Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (9), dikirimkan kepada yang bersangkutan paling lama pada hari kerja berikutnya.
Ayat (2)Pengiriman Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dengan:
  1. tanda terima surat, dalam hal disampaikan secara langsung;
  2. bukti pengiriman surat, dalam hal dikirim melalui pos, ekspedisi, atau kurir; atau
  3. bukti pengiriman lainnya
bahwa Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010 secara eksplisit menjelaskan bahwa Keputusan Direktur jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (9), dikirimkan kepada yang bersangkutan paling lama pada hari kerja berikutnya. Pengiriman dinyatakan dengan bukti pengiriman surat (resi pos), dalam hal dikirim melalui pos.
bahwa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-50/BC.8/2013 ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2013.
bahwa berdasarkan Pasal 63 dan Pasal 67 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, menegaskan bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara dan mengingat bahwa Pemohon Banding dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari) dan Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Pemohon Banding bahwa keputusan yang diajukan Banding itu melawan hukum, oleh karena Terbanding yang harus membuktikan bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-50/BC.8/2013 tanggal 31 Juli 2013 telah dikirim atau diberikan kepada Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Terbanding bukti pengiriman surat yang dikirim melalui Pos, tetapi sampai dengan berakhirnya persidangan yaitu sidang ke-7 dalam pemeriksaan Acara Cepat, Terbanding tidak dapat membuktikan bukti kirim Pos, menurut Hakim Dissenting stempel pos adalah stempel yang didalamnya tercantum tanggal, bulan dan tahun yang merupakan bagian tidak terpisah dari stempel pos;
bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-50/BC.8/2013 tanggal 31 Juli 2013 telah dikirim pada hari kerja berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010, oleh karenanya Hakim Dissenting berpendapat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-50/BC.8/2013 tanggal 31 Juli 2013 batal demi hukum;
MENIMBANG
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim Dissenting berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-50/BC.8/2013 tanggal 31 Juli 2013 sehingga tagihan menjadi nihil.
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan 
banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-50/BC.8/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-000308/WBC.07/2013 tanggal 30 Mei 2013 atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2014 berdasarkan suara terbanyak Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S.,S.H.,M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: