Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51418/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51418/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa 47 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal Polandia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 316718 tanggal 31 Juli 2012 dengan Nilai Pabean sebesar total CIF IDR408.539.773,01, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar total CIF IDR432.040.747,52,;
Menurut Terbanding
:
bahwa atas PIB yang telah dikenakan SPTNP juga termasuk dalam daftar PIB yang menjadi objek pemeriksaan auditor, sehingga terjadi tagihan ganda atas PIB yang tersebut di atas;
bahwa terdapat beberapa PIB yang tidak seluruh pos dikenakan SPTNP namun pada Laporan Hasil Audit seluruh pos atas PIB yang dikenakan SPTNP dikenakan tambah bayar;
Menurut Pemohon
:
bahwa transaksi-transaksi pembelian impor oleh Pemohon Banding hanya semata-mata menyebutkan masalah harga dan tidak ada ketentuan-ketentuan sebagaimana di atas yang dapat membatalkan harga impor untuk diterima sebagai nilai transaksi;
bahwa pembayaran terkait importasi barang oleh Pemohon Banding hanya berupa pembayaran atas pembelian barang impor tersebut sesuai dengan nilai di invoice tanpa adanya pembayaran-pembayaran yang lain;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6159/KPU.01/2012 tanggal 08 November 2012, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean atas 47 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal Polandia, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 316718 tanggal 31 Juli 2012 dengan Nilai Pabean sebesar total CIF IDR408.539.773,01 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode VI dengan menerapkan Metode IV secara fleksibel berdasarkan harga pasar dengan perhitungan faktor multiplikator, sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD432.040.747,52;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP 81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP 81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode IV secara fleksibel berdasarkan harga pasar dengan perhitungan faktor multiplikator, namun Terbanding tidak melampirkan bukti pendukung berupa kwitansi pembelian dan/atau Price List, sehingga Majelis tidak dapat meneliti kebenaran penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Terbanding;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 316718 tanggal 31 Juli 2012 sebesar CIF IDR408.539.773,01 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:
P.1. Risalah Pembayaran Transaksi Impor (KEP-6159/KPU.01/2012);
P.2. Purchase Order Nomor: 039/PO-OCI/IM/OCSA/V/12 tanggal 23 Mei 2012;
P.3. Invoice Nomor: T72295 tanggal 29 Mei 2012 sebesar IDR 405.965.368,58;
P.4. Invoice Nomor: T72296 tanggal 29 Mei 2012 sebesar IDR 2.574.404,43;
P.5. Packing List Nomor: T-847839-T-1 tanggal 29 Mei 2012;
P.6. Pendebetan Bank;
P.7. Payment Schedule Agustus 2012;
P.8. Laporan Transaksi periode 01 s.d. 31 Juli 2012;
P.9. Formulir 1111 B1 Masa Pajak Juli 2012;
P.10. Invoice Nomor: II2200109 tanggal 31 Agusuts 2012 sebesar IDR5.303.194.512,00;
P.11. Faktur Pajak Standar Nomor: 010.000.12.00000073 tanggal 31 Agustus 2012;
P.12. Invoice Nomor: II2200112 tanggal 31 Agustus 2012 sebesar IDR4.717.660.222,00;
P.13. Faktur Pajak Standar Nomor: 010.000.12.00000076 tanggal 31 Agustus 2012;
P.14. Invoice Nomor: II2200114 tanggal 31 Agustus 2012 sebesar IDR5.041.883.572,00;
P.15. Faktur Pajak Standar Nomor: 010.000.12.00000078 tanggal 31 Agustus 2012;
P.16. Invoice Nomor: II2200113 tanggal 31 Agustus 2012 sebesar IDR2.917.491.302,00;
P.17. Faktur Pajak Standar Nomor: 010.000.12.00000077 tanggal 31 Agustus 2012;
P.18. Receiving Report Nomor: 153/RR/OCI/VIII/12 tanggal 27 Agustus 2012;
P.19. Kertas Kerja Audit terkait;
P.20. Laporan Hasil Audit Nomor: 20/WBC.07/2013 tanggal 03 Juni 2013;
P.21. Surat Nomor: S-396/WBC.07/2013 tanggal 05 Juni 2013 perihal Penyampaian Surat Penetapan atas Hasil Audit;
P.22. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP20/WBC.07/2013 tanggal 05 Juni 2013;
P.23. SSPCP tanggal tidak jelas sebesar Rp2.033.346.000,00;
P.24. Bukti Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor Bank CIMB Niaga tanggal 20 Juni 2013 sebesar Rp2.033.346.000,00;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa PIB Nomor: 316718 tanggal 31 Juli 2012, jenis barang 47 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal Polandia, dengan Nilai Pabean sebesar total CIF IDR1.404.114.236,63;
bahwa PIB Nomor: 316718 tanggal 31 Juli 2012, jenis barang 47 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal Polandia, dengan Nilai Pabean sebesar total CIF IDR1.404.114.236,63;
bahwa Invoice Nomor: T72295 tanggal 29 Mei 2012 dengan Nilai Pabean sebesar total CIF IDR 1.404.114.236,63;
bahwa HSBC Bank telah mendebet rekening Pemohon Banding tanggal 14 September 2012 sebesar Rp7.054.528.822,00 untuk Oriflame CSA Fribrourg;
bahwa Pemohon Banding dalam penjelasan tertulis menyatakan bahwa pembayaran sebesar Rp7.054.528.822,00 adalah untuk pembayaran akumulasi dari beberapa invoice (sesuai payment schedule September 2012) yang dilampirkan oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran dan data invoice-invoice dimaksud;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis beRpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi sebagai harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis beRpendapat bahwa harga barang impor berupa 47 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal Polandia, yang tercantum dalam invoice Nomor: T72295 tanggal 29 Mei 2012 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 316718 tanggal 31 Juli 2012 sebesar total CIF IDR408.539.773,01, tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas nilai pabean tetap dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang berupa 47 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB menjadi sebesar total CIF IDR432.040.747,52 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6119/KPU.01/2012 tanggal 07 November 2012; PENDAPAT YANG BERBEDA (DISSENTING OPINION)Terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Pengadilan Pajak Majelis IX Harsinom Selasa, Sudirman S., SH, MH, menyatakan pendapat atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak yang berbeda sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keputusan Terbanding, surat banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Penjelasan Tertulis pengganti Surat Bantahan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dan bukti-bukti yang ada serta pengetahuan Hakim dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dalam sengketa ini, Hakim Dissenting beRpendapat sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam Surat Keputusan Nomor KEP-6159/KPU.01/2012 tanggal 08 November 2012 atas PIB Nomor: 316718 tanggal 31 Juli 2012 yang diberitahukan sebesar CIF USD 408,539,773.01 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD432,040,747.52 dengan alasan:
Terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan Oriflame Cosmetics SA Luxemburg sebagai pihak pemasok;

Tidak dilampirkan bukti pembayaran transaksi impor, Rekening Koran dan Buku Besar Banksehingga tidak dapa tdilakukan uji silang nilai transaksi xdengan invoice;

Tidak dilampirkan kartu stock dan Buku Besar Persediaan/Pembelian Barang Impor, sehingga tidak dapat diketahui dengan jelas mutasi barang impor terkait;

Sehingga disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya;
bahwa kronologis terjadinya Sengekta adalah: Terbanding menetapkan koreksi atas PIB Nomor: 316718 tanggal 31 Juli 2012 berdasarkan kewenangan Pejabat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dengan menerbitkan SPTNP Nomor: SPTNP-015783/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 08 Agustus 2012 tagihan sebesar Rp10.282.000,00 (sepuluh juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah) yang tidak diterima oleh Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding mengajukan Keberatan kepada Terbanding dan ditolak oleh Terbanding dengan surat Keputusan Nomor: KEP-6159/KPU.01/2012 tanggal 08 November 2012;
bahwa Terbanding dalam persidangan menjelaskan (secara tertulis) bahwa PIB Nomor: 316718 tanggal 31 Juli 2012, telah dilakuan audit kepabeanan oleh Terbanding dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-20/WBC.07/2013 tanggal 03 Juni 2013 (Lampiran II KKA Nomor 5) dan ditindakjanjuti dengan SPKTNP Nomor: SPKTNP-20/WBC.07/2013 tanggal 05 Juni 2013 dengan tagihan sebesar Rp2.129.562.000,00 (dua milyar seratus dua puluh sembilan juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) sehingga satu PIB ditetapkan 2 (dua) kali koreksi kurang bayar dan sanksi;
bahwa Undang-undang Nomor; 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor; 17 Tahun 2006, Pasal 16 menyebutkan antara lain:
Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif tehadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.
Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.
Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.
Pasal 17 menyebutkan antara lain:
Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk menghitung bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean.
Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importer untuk:
 Melunasi Bea masuk yang kurang dibayar; atau
Mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar(3) Bea masuk yang kurang dibayar atau pengembalian bea masuk yang lebih dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar sesuai dengan penetapan kembali.
bahwa Terbanding melakukan 2 (dua) kali penetapan terhadap obyek yang sama dengan permasalahan yang sama yaitu Nilai Pabean, pemberitahuan pabean PIB Nomor: 316718 tanggal 31 Juli 2012 ditetapkan oleh Terbanding pertama: dengan SPTNP Nomor: SPTNP- 015783/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 08 Agustus 2012 tagihan Sebesar Rp10.282.000,00 (sepuluh juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah) oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang-Kepabeanan dengan alasan nilai pabean, kedua: dengan SPKTNP Nomor: SPKTNP-20/WBC.07/2013 tanggal 05 Juni 2013 sebesar Rp2.203.346.000,00 (dua milyardua ratus tiga juta tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah) penetapan kembali oleh Direktur Jenderal atas hasil pelaksaan audit kepabeanan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-20/WBC.07/2013 tanggal 03 Juni 2013 (PIB Nomor: 316718 tanggal 31 Juli 2012 Lampiran II KKA Nomor 5) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang-Kepabeanan dengan alasan nilai pabean;
bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Hakim dissenting beRpendapat bahwa penetapan Direktur Jenderal (SPKTNP) merupakan penetapan kembali atas hasil pelaksaan audit kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Kepabeanan yang mengubah atau membatalkan penetapan pejabat (SPTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Kepabeanan, oleh karenanya penetapan yang berlaku atau sah adalah penetapan kembali Direktur Jenderal yang secara hirarki merupakan penetapan tertinggi di instansi Terbanding dan penetapan kembali Direktur Jenderal harus dilunasi bea masuk kurang bayar oleh Importir, sehingga SPTNP batal demi hukum;
bahwa tagihan Terbanding SPKTNP Nomor: SPKTNP-20/WBC.07/2013 tanggal 05 Juni 2013 yang merupakan tindak-lanjut dari Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-20/WBC.07/2013 tanggal 03 Juni 2013 sebesar Rp2.203.346.000,00 (dua milyar dua ratus tiga juta tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah) telah dilunasi oleh Pemohon Banding dengan Bukti bayar SSPCP tanggal 20 Juni 2013 dan Bukti Setor Penerimaan Negara dengan tanggal yang sama yaitu 20 Juni 2013;
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim dissenting berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6159/KPU.01/2012 tanggal 08 November 2012 atas penolakan Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP- 015783/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 08 Agustus 2012, sehingga tagihannya menjadi Nihil.
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak
 permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6159/KPU.01/2012 tanggal 08 November 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP- 015783/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 08 Agustus 2012, atas PT XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor 47 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal Polandia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 316718 tanggal 31 Juli 2012 menjadi sebesar total CIF IDR432.040.747,52, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah Rp10.282.000,00 (sepuluh juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2013 berdasarkan suara terbanyak Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: