Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51268/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51268/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Welding Electrode, Parts for Welding Machine, dan lain-lain (72 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 276992 tanggal 06 Juli 2012 dengan tarif bea masuk 5% bebas 100% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5%;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif HS sesuai lembar lanjutan PIB nomor 276992 tanggal 06 Juli 2012 dikenakan pembebanan BM 5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa impor barang yang Pemohon Banding lakukan dengan PIB Nomor 276992 tanggal 6 Juli 2012 yang Pemohon Banding ajukan dan telah Pemohon Banding lampirkan Form E Nomor E123216031347003 tanggal 25 Juni 2012 yang telah ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang di Negara asal barang telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desenber 2008 dan Attachment A tentang Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, oleh karena itu Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat berkenan mengabulkan Permohonan Banding yang Pemohon Banding ajukan;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4920/KPU.01/2012 tanggal 06 September 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian silang antara Form E dan The Signature in Specimen Signatures of Officials Autorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China-Jiangsu Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic of China, tanda tangan pada kolom 12 Form E Nomor E123216031347003 tanggal 25 Juni 2012 berbeda dengan Specimen Signatures of Officials Autorized tersebut dan Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Jiangsu Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau atas keabsahan dari Form E melalui surat Kepala KPU Bea Cukai Tanjung Priok Nomor S-1139/KPU.01/2012 tanggal 12 Juli 2012, namun sampai dengan saat ini belum diterima jawaban secara resmi atas konfirmasi dimaksud, sehingga Form E yang dilampirkan dinyatakan tidak berlaku dan terhadap barang yang diimpor dengan PIB nomor 276992 tanggal 06 Juli 2012, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dan pada pokoknya mengemukakan alasan sebagai berikut:
1. Pemohon Banding telah melampirkan SKA Form E Nomor 123216031347003 tanggal 25 Juni 2012 yang sebenarnya yang merupakan pengajuan untuk pembebasan bea masuk,
2. Bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah Form E yang benar-benar otentik Pemohon Banding terima dari negara importer,
3. Pemohon Banding juga mendapat informasi dari Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China melalui shipper bahwa mereka ada menerima surat konfirmasi keabsahan Form E dari Terbanding.
Mereka juga telah membalas surat tersebut ke pihak Terbanding, namun mungkin dari segi waktu agak terlambat diterima oleh Terbanding sehingga keberatan Pemohon Banding ditolak dan Pemohon Banding yakin bahwa Terbanding telah menerima balasan konfirmasi atas keabsahan Form E tersebut.
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:
  •  Pasal 1 Ayat (1)Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
  • Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:
    a. hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang,
    b. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan,
    c. importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor, dan
    d. Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.
bahwa Terbanding meragukan Form E Nomor: E123216031347003 tanggal 25 Juni 2012 dikarenakan berdasarkan penelitian silang antara Form E dan The Signature in Specimen Signatures of Officials Autorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China-Jiangsu Entry- Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic ofChina, tanda tangan pada kolom 12 Form E Nomor E123216031347003 tanggal 25 Juni 2012 berbeda dengan Specimen Signatures of Officials Autorized tersebut dan Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Jiangsu Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau atas keabsahan dari Form E melalui surat Kepala KPU Bea Cukai Tanjung Priok Nomor S-1139/KPU.01/2012 tanggal 12 Juli 2012.
bahwa sesuai ketentuan dalam Revised Operational Certification Procedure for The Rule of Origin for ASEAN-China Free Trade Area, Rule 18 huruf (a)butir (iii) antara lain disebutkan bahwa pihak otoritas penerbit Form E wajib memberikan jawaban konfirmasi dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh)hari.bahwa sampai dengan persidangan berakhir, Terbanding tidak dapat menunjukkan hasil konfirmasi dari otoritas yang menerbitkan Form, sehingga Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa Form E Nomor: E123216031347003 tanggal 25 Juni 2012.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap tanda tangan dan stempel yang tertera pada Form E Nomor: E123216031347003 tanggal 25 Juni 2012 dan dicocokkan dengan Spesimen tanda tangan dan contoh stempel dari Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Reople’s Republic of China, kedapatan tanda tangan yang tertera pada Form E sesuai dengan tanda tangan yang terdapat pada spesimen tanda tangan atas nama Zhang Chuanxin.
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Welding Electrode, Parts for Welding Machine, dan lain-lain (72 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 276992 tanggal 06 Juli 2012 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA),oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas impor tersebut dikenakan tarif bea masuk 5% bebas 100% (AC-FTA).
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4920/KPU.01/2012 tanggal 06 September 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-013165/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 10 Juli 2012, dan menetapkan atas impor Welding Electrode, Parts for Welding Machine, dan lain-lain (72 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 276992 tanggal 06 Juli 2012 dikenakan tarif bea masuk 5% bebas 100% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-51268/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: