Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51267/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51267/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Essensis Spinner, Cube Alfa Spinner (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 293584 tanggal 17 Juli 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD6,979.91, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD14,104.05 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp119.816.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5382/KPU.01/2012 tanggal 27 September 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya disimpulkan nilai pabean yang dibeirtahukan dalam PIB Nomor 293584 tanggal 17 Juli 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaanya, dan nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) atas metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sehingga nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD14,104.05;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5382/KPU.01/2012 tanggal 27 September 2012, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB atas pemasukan 12 jenis barang, negara asal China sebesar CIF USD6,979.91 adalah telah benar dan didukung dengan bukti, dengan demikian kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti tercantum dalam PIB Nomor 293584 tanggal 17 Juli 2012;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5382/KPU.01/2012 tanggal 27 September 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya disimpulkan nilai pabean yang dibeirtahukan dalam PIB Nomor 293584 tanggal 17 Juli 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya, dan nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) atas metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sehingga nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD14,104.05.
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 183/SI/SR/XI/2012 tanggal 19 November 2012 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-5382/KPU.01/2012 tanggal 27 September 2012, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB atas pemasukan 12 jenis barang, negara asal China sebesar CIF USD6,979.91 adalah telah benar dan didukung dengan bukti, dengan demikian kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti tercantum dalam PIB Nomor 293584 tanggal 17 Juli 2012.
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dan/atau
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atasbahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 293584 tanggal 17 Juli 2012 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan harga pasar dengan perhitungan faktor multiplikator, namun Terbanding tidak melampirkan data/bukti pendukung yang objektif dan terukur berupa kwitansi dan/atau price list.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:
P.1. PIB Nomor Pengajuan: 000000-005758-20120705-120191,
P.2. Aplikasi Transfer Bank BCA sebesar USD267,220.20 tanggal 18 September 2012,
P.3. Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 3193088895 periode 31 Agustus 2012 s/d 30 September 2012,
P.4. Buku Besar Kas/Bank,
P.5. Buku Hutang,
P.6. Buku Besar Persediaan,
P.7. Payment Voucher,
P.8. Bill of Lading Nomor: 4363-0133-206.014 tanggal 03 Juli 2012,
P.9. Invoice Nomor: 1800000433 tanggal 03 Juli 2012,
P.10. Purchase Order Nomor: 450 0554171 tanggal 15 Juni 2012,
P.11. Packing List atas Invoice Nomor: 1800000433 tanggal 03 Juli 2012,
P.12. Marine Cargo Insurance Certificate Nomor: 10-620-4000004-00000-2012-01/0000001305 tanggal 02 Juli 2012,
P.13. Freight Invoice,
P.14. Deklarasi Nilai Pabean (DNP),
P.15. Rekapitulasi Pembayaran Gabungan beserta PIB dan Invoice terkait,
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Supplier Samsonite Asia Limited, Hong Kong dengan Purchase Order Nomor: 450 0554171 tanggal 15 Juni 2012 dengan rincian sebagai berikut:
Payment terms: 60 days (Z060)
bahwa Supplier Samsonite Asia Limited, Hong Kong, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: 1800000433 tanggal 03 Juli 2012, dengan perincian sebagai berikut:

Payment terms: Net 30 days146 Ctns, GW: 703.00 Kgs
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 4363-0133-206.014 tanggal 03 Juli 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper: Samsonite Asia Limited, Hong Kong
Consignee: PT. XXX
Port of Loading: Shekou
Port of Di: Jakarta
Description: 146 Ctns of Plastic Suitcase Freight Collect
Gross Weight: 703.00 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 1800000433 tanggal 03 Juli 2012 adalah Essensis Spinner, Cube Alfa Spinner (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Samsonite Asia Limited, Hong Kong dengan harga sebesar USD6,314.20.
bahwa barang impor Essensis Spinner, Cube Alfa Spinner (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Bill of Lading Nomor: 4363-0133-206.014 tanggal 03 Juli 2012 dan Invoice Nomor: 1800000433 tanggal 03 Juli 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 293584 tanggal 17 Juli 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD6,979.91 dengan perincian sebagai berikut:
FOB: USD6,629.91Freight: USD350.00Asuransi: USD0.00Total CIF: USD6,979.91
bahwa berdasarkan keterangan dari Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis Nomor: S-304/SI/SR/V/2013 tanggal 30 Mei 2013 dan dalam Deklarasi Nilai Pabean (DNP), nilai FOB sebesar USD6,629.91 merupakan nilai Invoice sebesar USD6,314.20 ditambah dengan royalti sebesar USD315.71.
bahwa nilai freight yang ditambahkan sebesar USD350.00 sesuai dengan Freight Invoice Nomor: JKT0444903 tanggal 31 Agustus 2012, yang diterbitkan oleh Agen Pelayaran PT. XXX.
bahwa asuransi dibayar didalam negeri sesuai Marine Cargo Insurance Certificate Nomor: 10-620-4000004-00000-2012-01/0000001305 tanggal 02 Juli 2012 yang diterbitkan oleh PT. ABC.
bahwa nilai pabean atas impor Essensis Spinner, Cube Alfa Spinner (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 293584 tanggal 17 Juli 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD14,104.05.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 293584 tanggal 17 Juli 2012 adalah Essensis Spinner, Cube Alfa Spinner (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Samsonite Asia Limited, Hong Kong, dengan harga CIF USD6,979.91 sesuai dengan Invoice Nomor: 1800000433 tanggal 03 Juli 2012 dan Bill of Lading Nomor: 4363-0133-206.014 tanggal 03 Juli 2012.
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 1800000433 tanggal 03 Juli 2012 sebesar USD6,314.20, telah dibayar oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti aplikasi transfer dari Bank BCA pada tanggal 18 September 2012 sebesar USD267,220.00 yang merupakan pembayaran untuk beberapa Invoice dengan rincian sebagai berikut:

dan rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank BCA pada tanggal 18 September 2012 sebesar Rp2.537.255.799,00 (USD267,220.00 X kurs 9.495.00) sesuai Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 3193088895 periode 31 Agustus 2012 s/d 30 September 2012 dan atas transaksi tersebut telah tercatat sebagai kredit pada Buku Bank sebesar Rp2.537.255.799,00 pada tanggal 18 September 2012.
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: 1800000433 tanggal 03 Juli 2012 sebesar USD6,314.20 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 293584 tanggal 17 Juli 2012 sebesar CIF USD6,979.91 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean dibatalkan.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan
 seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5382/KPU.01/2012 tanggal 27 September 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-015004/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 31 Juli 2012, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Essensis Spinner, Cube Alfa Spinner (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebesar CIF USD6,979.91, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-51267/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: