Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51264/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51264/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51264/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-27/WBC.06/KPP.MP.02/2013 tanggal 2 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000059/NTL/WBC6/KPPMP2/2013 tanggal 16 Januari 2013;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-000059/NTL/WBC6/KPPMP2/2013 tanggal 16 Januari 2013 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak.
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa atas SPTNP Nomor: SPTNP-000059/NTL/WBC6/KPPMP2/2013 tanggal 16 Januari 2013, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 01/IMP/LG.RWIII/2013 tanggal 13 Maret 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-27/WBC.06/KPP.MP.02/2013 tanggal 2 Mei 2013 permohonan Pemohon Banding ditolak, sehingga Pemohon Banding dengan surat Nomor: 01/Dir/LG.RWI/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 mengajukan banding.
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa penetapan Terbanding dengan SPTNP Nomor: SPTNP 000059/NTL/WBC6/KPPMP2/2013 tanggal 16 Januari 2013 adalah merupakan koreksi Terbanding terhadap PIB Nomor: 000050 tanggal 4 Januari 2013.
bahwa menurut Terbanding, Surat Keberatan Nomor: 01/IMP/LG.RWIII/2013 tanggal 13 Maret 2013 diajukan oleh Pemohon Banding, dan diterima dengan lengkap dan benar oleh Terbanding pada tanggal 1 Mei 2013 sehingga sejak penerbitan SPTNP Nomor: SPTNP-000059/NTL/WBC6/KPPMP2/2013 tanggal 16 Januari 2013 sampai dengan diterimanya Surat Keberatan secara lengkap dan benar tanggal 1 Mei 2013 adalah 106 hari sehingga keberatan Pemohon Banding melebihi batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan
bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000059/NTL/WBC6/KPPMP2/2013 tanggal 16 Januari 2013 karena tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan keberatan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, pembayaran tagihan terhadap SPTNP nomor SPTNP-000059/NTL/WBC6/KPPMP2/2013 tanggal 16 Januari 2013 dilakukan Pemohon Banding pada tanggal 4 April 2013 sesuai bukti Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), sehingga sejak tanggal penerbitan SPTNP 16 Januari 2013 sampai dengan tanggal pembayaran tagihan 4 April 2013 adalah 79 hari
bahwa ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untukpenghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggalpenetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan melebihi batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa karena Surat Keberatan Nomor: 01/IMP/LG.RWIII/2013 tanggal 13 Maret 2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 17 Tahun 2006, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima.bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut.
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-27/WBC.06/KPP.MP.02/2013 tanggal 2 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000059/NTL/WBC6/KPPMP2/2013 tanggal 16 Januari 2013, tidak dapat diterima.
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-27/WBC.06/KPP.MP.02/2013 tanggal 2 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000059/NTL/WBC6/KPPMP2/2013 tanggal 16 Januari 2013, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S.,S.H.,M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S.,S.H.,M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.