Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50869/PP/M.XA/19/2014
Tinggalkan komentar9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50869/PP/M.XA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50869/PP/M.XA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-290/WBC.10/2013 tanggal 26 Pebruari 2013, tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-007917/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 30 Nopember 2012;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP007917/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 30 Nopember 2012 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding dengan ini menyatakan mencabut permohonan banding atas sengketa pajak No. 19-070215-2013 terhadap keputusan Terbanding No. KEP-290/WBC.10/2013 mengenai SPTNP No.7917/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan,
“Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan : a. penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan, b. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding”.
bahwa dalam persidangan Majelis menyatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut, bahwa banding yang dicabut dengan surat pernyataan pencabutan, dihapus dari daftar sengketa melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding.
bahwa Majelis menyatakan, dalam memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis menanyakan persetujuan Terbanding mengenai permohonan pencabutan banding yang dilakukan oleh Pemohon Banding dimaksud.
bahwa Pejabat yang hadir untuk mewakili Terbanding dalam sidang tanggal 17 Januari 2014 menyatakan tidak keberatan atas dicabutnya banding Pemohon Banding dan menyatakan persetujuannya kepada Majelis.bahwa berdasarkan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat untuk mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding, oleh karenanya permohonan banding tidak diperiksa lebih lanjut dan dihapus dari daftar sengketa.
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Pencabutan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Pencabutan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP290/WBC.10/2013 tanggal 26 Pebruari 2013, tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-007917/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 30 Nopember 2012.
Menyatakan mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP290/WBC.10/2013 tanggal 26 Pebruari 2013, tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-007917/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 30 Nopember 2012.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 27 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XA Pengadilan, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Sukma Alam,Ak.,M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan,M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri,S.E.,M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani,S.H.,M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sukma Alam,Ak.,M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan,M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri,S.E.,M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani,S.H.,M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2014 di Surabaya dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.