Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50838/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50838/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50838/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP1724/KPU.01/2013 tanggal 28 Maret 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-900414/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 15 Januari 2013;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa SPTNP Nomor SPTNP-900414/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 15 Januari 2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok atas PIB Nomor 511893 tanggal 18 Desember 2012 berupa imporasi Ceramic Tiles (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Vietnam dengan nilai pabean diberitahukan CIF US$34,049.8, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF US$34,433.05.
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 002 /TT/I/ 2013 tanggal 15 Januari 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP1724/KPU.01/2013 tanggal 28 Maret 2013 permohonan Pemohon Banding ditolak, dan nilai pabean ditetapkan menjadi US$34,633.80.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
|
Menurut Majelis
|
:
|
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding 016/TT/V/2013 tanggal 15 Mei 2013, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan Direktur Utama.bahwa Surat Banding 016/TT/V/2013 tanggal 15 Mei 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajakbahwa Surat Banding 016/TT/V/2013 tanggal 15 Mei 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1724/KPU.01/2013 tanggal 28 Maret 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-900414/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 15 Januari 2013.
bahwa Surat Banding 016/TT/V/2013 tanggal 15 Mei 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2013 ( diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 28 Maret 2013, sehingga pengajuan banding dilakukan dalam 62 hari (28 Maret 2013 – 20 Mei 2013) sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006.Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak
bahwa Surat Banding 016/TT/V/2013 tanggal 15 Mei 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding 016/TT/V/2013 tanggal 15 Mei 2013, memuat alasanalasan banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding 016/TT/V/2013 tanggal 15 Mei 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak
bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp13.247.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp6.623.500,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai fotokopi Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 386631 sebesar Rp8.700.000,00 yang diterima PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Jkt. Perumpel Tg. Priok tanggal 15 April 2013.
bahwa karena Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan, sehingga tidak dapat ditunjukkan asli SSPCP terebut kepada Majelis, oleh karenanya Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran dan keabsahan SSPCP tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak
bahwa Surat Banding Nomor 016/TT/V/2013 tanggal 15 Mei 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan Direktur Utama.bahwa di dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pendukung apapun yang dapat menunjukkan bahwa Sdr. XX adalah Direktur Utama.
bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan, sehingga tidak dapat diketahui bahwa Sdr. XX adalah Direktur Uatama dan berhak menandatangani surat banding, oleh karenanya Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran dan keabsahan Akta tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), dan ayat (3), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima.
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1724/KPU.01/2013 tanggal 28 Maret 2013 tentang penetapan atas keberatan CV. XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-900414/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 15 Januari 2013, tidak dapat diterima.
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1724/KPU.01/2013 tanggal 28 Maret 2013 tentang penetapan atas keberatan CV. XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-900414/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 15 Januari 2013, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 06 Februari 2014, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J. B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
Ir. J. B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,