Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50823/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50823/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50823/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP2440/KPU.01/2013 tanggal 26 April 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001236/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 29 Januari 2013;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa SPTNP Nomor SPTNP-001236/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 29 Januari 2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas PIB Nomor 008922 tanggal 8 Januari 2013 berupa importasi Bulgarian Coriander Seeds, negara asal: Bulgaria dengan nilai pabean diberitahukan CIF USD 22,080.00, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 31,257.00;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 310/MGIMP/II/2013 tanggal 4 Maret 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2440/KPU.01/2013 tanggal 26 April 2013 permohonan Pemohon Banding ditolak sehingga surat Nomor 310/II/MG13 tanggal 25 Juni 2013 mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak;Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
|
Menurut Majelis
|
:
|
Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor 310/II/MG13 tanggal 25 Juni 2013, ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan: Direktur Utama.bahwa Surat Banding Nomor: 310/II/MG13 tanggal 25 Juni 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Nomor 310/II/MG13 tanggal 25 Juni 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2440/KPU.01/2013 tanggal 26 April 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001236/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 29 Januari 2013.
bahwa Surat Banding Nomor 310/II/MG13 tanggal 25 Juni 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 27 Juni 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 26 April 2013, sehingga pengajuan banding dilakukan dalam 63 (enam puluh tiga) hari (26 April 2013 – 27 Juni 2013).
bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding menyatakan Keputusan Terbanding diterima tanggal 29 April 2013 sehingga bila dihitung dari tanggal Keputusan Terbanding diterima sampai dengan diterima Pengadilan Pajak maka pengajuan banding dilakukan dalam 60 (enam puluh) hari (29 April 2013 – 27 Juni 2013), namun Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti tanda terima Keputusan tersebut.
bahwa Terbanding pada persidangan sampai dengan sidang ini dinyatakan cukup, tidak menyerahkan bukti kirim keputusan tersebut kepada Majelis.bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 06 Februari 2014 mengakui bahwa pengajuan banding Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak dilakukan melebihi jangka waktu 60 hari sejak keputusan Terbanding dikirim kepada Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Nomor 310/II/MG13 tanggal 25 Juni 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Nomor 310/II/MG13 tanggal 25 Juni 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu 29 April 2013, namun tidak menyerahkan tanda bukti terima keputusan Terbanding tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Nomor 310/II/MG13 tanggal 25 Juni 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak.
Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp25.219.000,00 sehingga 50%-nya adalah sebesar Rp12.609.500,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai Bukti Penerimaan Jaminan Nomor 000736/JT/KBR/2013 tanggal 4 Maret 2013 sebesar Rp25.219.000,00 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo.
Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Sdr. XX, Jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor 310/II/MG13 tanggal 25 Juni 2013, berdasarkan Akta Notaris H. Dana Sasmita, S.H., Nomor 33 tanggal 10 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas “PT. XXX”, berhak menandatangani Surat Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima.
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding,
Surat Uraian Banding,
pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas.
Surat Banding Pemohon Banding,
Surat Uraian Banding,
pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2440/KPU.01/2013 tanggal 26 April 2013, tentang tentang penetapan atas keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001236/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 29 Januari 2013, tidak dapat diterima.
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2440/KPU.01/2013 tanggal 26 April 2013, tentang tentang penetapan atas keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001236/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 29 Januari 2013, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 06 Februari 2014, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J. B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
Ir. J. B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,