Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50820/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50820/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap PIB Nomor 0036/M tanggal 14 Februari 2013, Pos 1: atas importasi Minuman Mengandung Ethil Alkohol (MMEA), dengan uraian jenis barang Chamisul Soju 360 ml ALC 19%, Negara asal Korea, memberitahukan dengan klasifikasi pos tarif 2206.00.20.00 dan tarif bea masuk Rp55.000/ltr dan Terbanding telah menetapkan dengan klasifikasi pos tarif 2208.90.90.00 dan tarif bea masuk Rp125.000/ltr sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-003686/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 7 Maret 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan uraian pos tarif, mengingat barang yang diimpor merupakan fermentasi dari rasperry maka lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos 2206.00.99.00 dengan BM Rp55.000,00/ltr;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan klasifikasi yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan pemberitahuan klasifikasi pos tarif Pemohon Banding dalam PIB Nomor 0036/M tanggal 18 April 2013 sudah tepat;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas MMEA Chamisul Soju 360 ml ALC 19%, negara asal: Korea dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 0036/M tanggal 18 April 2013, Pos 1, diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 2206.00.20.00 dan tarif bea masuk Rp55.000/ltr dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 2208.90.90.00 dan tarif bea masuk Rp125.000/ltr, sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-003686/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 7 Maret 2013 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp680.402.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa di dalam persidangan hari Kamis tanggal 7 November 2013, Pemohon Banding menyatakan yang diajukan banding hanya Chamisul Soju 360 ml ALC 19% dan untuk Bok Bun Ja Joo 375 ML Alc 15% menerima.
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 0036/M tanggal 18 April 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 ( tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”.
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 0036/M tanggal 18 April 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atauNilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-003686/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 7 Maret 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp680.402.000,00.
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 008-DIR/SRT-K/BC-TP/IV/2013 tanggal 8 April 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 17 April 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP2630/KPU.01/2013 tanggal 6 Mei 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 003DIR/SRTBD/BC/VI/2013 tanggal 5 Juni 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut:bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 0036/M tanggal 18 April 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea MasukIdentifikasi Barangbahwa identifikasi barang diperlukan guna penetapan klasifikasi, dan menurut Explanatory Notes to The Harmonize System disebutkan, ada 2 ( dua ) golongan minuman mengandung Ethyl Alkohol, yaitu:
  • Fermented Alcoholic Beverages, yaitu minuman mengandung alkohol yang dihasilkan dari proses fermentasi,
  • Distilated Alcoholic Beverages, yaitu minuman mengandung ethyl alkohol yang dihasilkan dari proses fermentasi yang kemudian dilanjutkan dengan proses distilasi.bahwa proses pembuatan dari Chamisul Soju 360 ml ALC 19% dapat diketahui dan diyakini kebenarannya dari Manufacturing Process of Chamisul Soju (alc. 19%), Korean Spirits tertanggal 14 Maret 2013 yang ditandatangani oleh I.K. KIM/President Hite Jinro Co., Ltd. yang menyatakan proses fermentation dilanjutkan dengan distillation by pot still.bahwa persetujuan perubahan label oleh BPOM tidak dapat dijadikan dasar untuk perubahan kandungan jenis alkohol
  • apakah hasil fermentasi atau hasil distillasi
  • dari Chamisul Soju 360 ml ALC 19% untuk tujuan pentarifan/klasifikasi HS.
bahwa keberadaan BPOM di Indonesia adalah untuk pelaksanaan Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SisPOM) yang efektif dan efisien yang mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk industri farmasi, obat asli Indonesia, makanan, kosmetika dan alat kesehatan untuk melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumen.
bahwa hasil pengujian di laboratorium Independent PT. Saraswanti Indo Genetech yang hasilnya disampaikan dengan surat No. SIG.CLVII.2012.4668 tanggal 06 Juli 2012 hanya menyatakan kandungan alkohol (ethanol) 19 %, tanpa menyebut alkohol hasil fermentasi.
bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan diatas, Majelis mengidentifikasi Chamisul Soju 360 ml ALC 19% adalah minuman beralkohol yang dihasilkan dengan proses awal fermentasi dan kemudian dilanjutkan dengan proses distillasi.
Klasifikasi Pos Tarif bahwa di dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, minuman beralkohol yang diperoleh dengan cara penyulingan (distilasi) diklasifikasi pada pos tariff 22.08.
bahwa pos tarif 22.08, susunan posnya adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan susunan pos tarif tersebut diatas, Chamisul Soju 360 ml ALC 19% diklasifikasi pada pos tarif 2208.90.90.00.
Tarif Bea Masuk bahwa tarif bea masuk atas pos tarif 2208.90.90.00 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor adalah Rp125.000,- /Liter.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk MMEA Chamisul Soju 360 ml ALC 19%, Negara asal: Korea oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-003686/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 7 Maret 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2630/KPU.01/2013 tanggal 6 Mei 2013 tetap dipertahankan.Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas MMEA Chamisul Soju 360 ml ALC 19%, Negara asal: Korea masuk dalam klasifikasi pos tarif 2208.90.90.00 dan tarif bea masuk Rp125.000 /ltr.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding,
Surat Uraian Banding Terbanding,
Surat Bantahan Pemohon Banding,
dan pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undangNomor7Tahun1983 tentang PajakPenghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2630/KPU.01/2013 tanggal 6 Mei 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-003686/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 7 Maret 2013, dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 0036/M tanggal 18 April 2013, Pos 1, yaitu MMEA Chamisul Soju 360 ml ALC 19%, negara asal Korea, masuk klasifikasi pos tarif 2208.90.90.00 dengan tarif bea masuk sebesar Rp125.000/liter.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2013, berdasarkan Musyawarah Majelis VII B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: