Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50818/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50818/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP2502/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013, tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-003439/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 4 Maret 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-003439/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 4 Maret 2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 061938 tanggal 14 Februari 2013, berupa importasi 22 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, berupa 504 cartons of Ring Set dan Cyl Liner, Negara asal: China, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD18,630.00 dan oleh Terbanding ditetapkan Nilai Pabeannya menjadi sebesar CIF USD24,287.60;
Menurut Pemohon
:
bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor: 006/III-CSA/2013 tanggal 6 Maret 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2502/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan surat nomor: 004/V/CSA/2013 tanggal 23 Mei 2013, Pemohon Banding mengajukan banding;Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
Menurut Majelis
:
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor: 004/V/CSA/2013 tanggal 23 Mei 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Pasal 35 ayat (2) Undang-UndangNomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Nomor: 004/V/CSA/2013 tanggal 23 Mei 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 30 April 2013, sehingga diketahui tanggal jatuh tempo pengajuan banding adalah 28 Juni 2013 dan diketahui Surat Banding Pemohon Banding diajukan dalam jangka waktu 32 hari, dengan demikian, pengajuan banding memenuhi ketentuan jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Nomor: 004/V/CSA/2013 tanggal 23 Mei 2013 , menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP2502/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013, dengan demikian, pengajuan banding memenuhi persyaratan 1 Surat Banding untuk 1 Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Nomor: 004/V/CSA/2013 tanggal 23 Mei 2013 , memuat alasan-alasan banding yang jelas, tetapi tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, namun demikian, dapat diketahui bahwa pengajuan banding masih dalam jangka waktu 60 hari, sehingga pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Nomor: 004/V/CSA/2013 tanggal 23 Mei 2013, dilampiri dengan salinan Keputusan Nomor: KEP-2502/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013, maka pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp46.041.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp23.020.500,00.
bahwa Pemohon Banding dalam berkas bandingnya melampirkan fotokopi Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor ( SSPCP ) Nomor: 006449, tanggal 7 Mei 2013, sebesar Rp46.041.000,00, yang diterima oleh Bank Syariah Mandiri Jakarta III.bahwa karena Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan, sehingga tidak dapat ditunjukkan asli SSPCP terebut kepada Majelis, oleh karenanya Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran dan keabsahan SSPCP tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Nomor: 004/V/CSA/2013 tanggal 23 Mei 2013, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur Utama.bahwa di dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pendukung apapun yang dapat menunjukkan bahwa Sdr. XX adalah orang yang berwenang untuk mengajukan dan menandatangani Surat Banding.
bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan, sehingga tidak dapat diketahui bahwa Sdr. XX, adalah Direktur Utama dan berhak menandatangani surat banding, oleh karenanya Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran dan keabsahan akta tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding,
Surat Uraian Banding,
pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2502/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-003439/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 4 Maret 2013, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2014, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J. B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM.: sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: