Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50798/PP/M.XVA/19/2014

Tinggalkan komentar

9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50798/PP/M.XVA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP238/WBC.09/2013 tanggal 6 Mei 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001205/SPKPN/WBC.09/KP.01/2013 tanggal 4 Februari 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-001205/SPKPN/WBC.09/KP.01/2013 tanggal 4 Februari 2013 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas;
Menurut Pemohon
:
bahwa atas SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan denganSurat Nomor: TP/ADM-1205/033 tanggal 15 Maret 2013 dan dengan Keputusan Terbanding a quo permohonan keberatan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Nomor: TP/ADM-238/091 tanggal 30 Mei 2013 mengajukan banding.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
Menurut Majelis
:
bahwa Surat Banding Nomor: TP/ADM-238/091 tanggal 30 Mei 2013, ditandatangani oleh Direktur.
bahwa Surat Banding Nomor: TP/ADM-238/091 tanggal 30 Mei 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor: TP/ADM-238/091 tanggal 30 Mei 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP238/WBC.09/2013 tanggal 6 Mei 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001205/SPKPN/WBC.09/KP.01/2013 tanggal 4 Februari 2013.
bahwa Surat Banding Nomor: TP/ADM-238/091 tanggal 30 Mei 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 3 Juni 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 6 Mei 2013, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2012.
bahwa Surat Banding Nomor: TP/ADM-238/091 tanggal 30 Mei 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor: TP/ADM-238/091 tanggal 30 Mei 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP238/WBC.09/2013 tanggal 6 Mei 2013 namun Majelis dapat meyakini pengajuan banding masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor: TP/ADM-238/091 tanggal 30 Mei 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp18.645.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp9.322.500,00.
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan foto copy bukti pembayaran berupa Surat Setoran Pajak, Cukai dan Pajak lainnya ( SSPCP ) tanggal 14 Mei 2013 sebesar Rp18.645.000,00.
bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti berupa asli SSPCP walaupun telah diundang secara patut oleh Majelis sesuai Surat Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb-253/SP/Pg.29/2013 tanggal 25 November 2013 untuk persidangan tanggal 5 Desember 2013, dan Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb-261/SP/Pg.29/2013 tanggal 31 Desember 2013 untuk persidangan tanggal 9 Januari 2014.
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis tidak dapat meyakini pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor: TP/ADM-238/091 tanggal 30 Mei 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan Direktur, namun karena Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyampaikan Akte Notaris terkait kewenangan penandatangan Surat Banding tersebut walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis sesuai Surat Pemberitahuan Sidang Nomor:Pemb-253/SP/Pg.29/2013 tanggal 25 November 2013 untuk persidangan tanggal 5 Desember 2013, dan Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb-261/SP/Pg.29/2013 tanggal 31 Desember 2013 untuk persidangan tanggal 9 Januari 2014.
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis tidak dapat meyakini bahwa XX, berwenang menandatangani Surat Banding Nomor: TP/ADM-238/091 tanggal 30 Mei 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Nomor: TP/ADM-238/091 tanggal 30 Mei 2013 tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon, Keterangan Tertulis Terbanding serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP 238/WBC.09/2013 tanggal 6 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif Dan/ Atau Nilai Pabean ( SPTNP ) Nomor: SPTNP-001205/SPKPN/WBC.09/KP.01/2013 tanggal 4 Februari 2013, tidak dapat diterima.Demikian diputus di Yogyakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 9 Januari 2013, oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak

Nomor: Pen.01054/PP/PM/XI/2013 tanggal 18 November 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2014, oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: