Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50682/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50682/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-238/WBC.02/2013 tanggal 22 Juli 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-000815/WBC.02/KPP.MP.01/2013tanggal 16 April 2013 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan, dengan penghitungan sebagai berikut:
Menurut Pemohon
:
bahwa dengan ini mengajukan naik banding seperti hal tersebut di atas yang menolak keberatan Pemohon Banding atas SPTNP-000815/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 16 April 2013 dengan mengeluarkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-238/WBC.02/2013 pada tanggal 22 Juli 2013 dan Pemohon Banding terima pada tanggal 29 Juli 2013;
Menurut Majelis
bahwa Surat Banding Nomor: 0003/DMI-BC/IX/13 tanggal 19 September 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur Utama;
bahwa Surat Banding Nomor: 0003/DMI-BC/IX/13 tanggal 19 September 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 0003/DMI-BC/IX/13 tanggal 19 September 2013. menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-238/WBC.02/2013 tanggal 22 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-000815/WBC.02/KPP.MP.01/2013tanggal 16 April 2013;
bahwa Terbanding dalam persidangan memberikan bukti pengiriman Keputusan Terbanding Nomor: KEP-238/WBC.02/2013 tanggal 22 Juli 2013;
bahwa Pasal 1 butir 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa Surat Banding Nomor: 0003/DMI-BC/IX/13 tanggal 19 September 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 September 2013 ( diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2013 dan dikirim pada tanggal 24 Juli 2013 berdasarkan cap pos bukti kirim Keputusan Terbanding yang diserahkan Terbanding dalam persidangan tanggal 21 Januari 2014 berdasarkan Berita Acara Sidang Nomor: BASP-0041/SP/Pg.17/2014 tanggal 21 Januari 2014.
Apabila jangka waktu pengajuan banding dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Terbanding yaitu tanggal 24 Juli 2013 hingga tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 23 September 2013 maka banding Pemohon Banding diajukan dalam jangka waktu 62 (enam puluh dua) hari, karenanya pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa karena Surat Banding Nomor: 0003/DMI-BC/IX/13 tanggal 19 September 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-238/WBC.02/2013 tanggal 22 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000815/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 16 April 2013, atas nama PT XXXtidak dapat diterima;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: