Beputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50212/PP/M.VII/19/2014

Tinggalkan komentar

9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Beputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50212/PP/M.VII/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2210/KPU.01/2013 tanggal 19 April 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-900361/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 10 Januari 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa menunjuk keputusan dari Terbanding, dengan terjadinya utang atas kesalahan tarif pos yang ditetapkan oleh Terbanding yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar tambahan bea-bea sebesar Rp23.918.000,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding terhadap penetapan tarif atas tiga jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB yang diberitahukan dengan PIB Nomor 514842 tanggal 20 Desember 2012;
Menurut Majelis
:
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan BandingPasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor 002/NBR/01/13 tanggal 22 April 2013, ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan Direktur;
bahwa Surat Banding Nomor 002/NBR/01/13 tanggal 22 April 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Nomor 002/NBR/01/13 tanggal 22 April 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2210/KPU.01/2013 tanggal 19 April 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-900361/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 10 Januari 2013;
bahwa Surat Banding Nomor 002/NBR/01/13 tanggal 22 April 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2013 ( diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 19 April 2013, sehingga pengajuan banding dilakukan dalam empat puluh hari, sehingga memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu enam puluh hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak 
bahwa Surat Banding Nomor 002/NBR/01/13 tanggal 22 April 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak 
bahwa Surat Banding Nomor 002/NBR/01/13 tanggal 22 April 2013, memuat alasanalasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu enam puluh hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak 
bahwa Surat Banding Nomor 002/NBR/01/13 tanggal 22 April 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp23.918.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp11.959.000,00;
bahwa di dalam berkas banding Pemohon Banding melampirkan fotokopi SSPCP Nomor 390371 tanggal 8 Mei 2013 melalui Bank Mandiri sebesar Rp23.918.00000;
bahwa karena Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan, sehingga tidak dapat ditunjukkan asli SSPCP terebut kepada Majelis, oleh karenanya Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran dan keabsahan SSPCP tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak 
bahwa Surat Banding Nomor 002/NBR/01/13 tanggal 22 April 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan Direktur;
bahwa di dalam berkas banding, Pemohon Banding melampirkan fotokopi akta salinan berita acara rapat PT XXX Nomor 34 tanggal 8 Agustus 2008 yang dibuat oleh di hadapan Lieke L. Tukgali, S.H., M.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Jakarta, yang menunjukkan kedudukan Sdr. XX sebagai Direktur Utama bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan, sehingga tidak dapat ditunjukkan asli Akta terebut kepada Majelis, oleh karenanya Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran dan keabsahan Akta tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding,
Surat Uraian Banding,
pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan
perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2210/KPU.01/2013 tanggal 19 April 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-900361/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 10 Januari 2013 atas nama PT. XXX tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2014, berdasarkan Musyawarah Majelis VII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastatasebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, SSos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM.sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: