Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51329/PP/M.XVIIB/19/2014
Tinggalkan komentar8 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51329/PP/M.XVIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51329/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap keraguan atas keabsahan Form E dimana tanda tangan yang tertera pada Form E tidak tercantum pada Speciment Signature of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China dari Xiamen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, atas Jenis Barang: 10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (pos 1: 201 Stainless steel round tube grit 600, terinci sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah Barang: 337 pkgs, Negara Asal: China diberitahukan dalam PIB Nomor: 018695 tanggal 15 Januari 2013, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1660/KPU.01/2013 tanggalagai berikut: dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp24.587.000,;![]()
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, menurut Terbanding atas importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dengan PIB Nomor 018695 tanggal 15 Januari 2013 tidak berhak menggunakan fasilitas tarif bea masuk barang impor dalam rangka AC-FTA, sehingga pembebanan bea masuk untuk Pos Tarif 7306.40.90.00 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 7.5%;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa penetapan Terbanding yang menolak keabsahan dokumen Form E Nomor: E1239B35N9280020 atas PIB Nomor: 018695 tanggal 15 Januari 2013, sehingga menimbulkan tambah bayar sebesar Rp24.587.000,00 dengan rincian seperti tersebut di atas dan tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Majelis, alasan Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding karenaberdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E1239B35N9280020 tanggal 20 Desember 2012, terdapat keraguan atas keabsahan Form E, dimana tanda tangan yang tertera pada Form E tidak tercantum pada ”Specimen Signatures of Officials Authorizedto issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China” dari Xiamen Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China”;
bahwa di dalam persidangan, sesuai dengan permintaan Majelis, Pemohon Bandingvmenyampaikan Surat Nomor: 021/BD/X/2014 tanggal 15 Februari 2014 hal: Tanggapanvatas Surat Nomor: SR-569/KPU.01/2013 tanggal 4 Juni 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi stainless steel round tube grit 600 melalui KPU Tanjung Priok dengan PIB No: 018695 tanggal 15 Januari 2012 sebagai berikut:
2. bahwa Terbanding, menetapkan bahwa Form E yang dilampirkan diragukan keabsahannya, sehingga Form E yang dilampirkan dianggap tidak berlaku dan mengakibatkan tambah bayar sebesar Rp24.587.000,00 sesuai dengan SPTNP No: 001212/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 29 Januari 2013;
3. bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan bahwa Form E yang dilampirkan adalah asli dan harga pada Invoice adalah harga yang sebenarnya dibayar kepada penjual; 4. bahwa pengajuan keberatan ditolak oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-1660/KPU.01/2013 tanggal 26 Maret 2013; Tanggapan SUBA. Pendapat Terbandingbahwa berdasarkan SUB tersebut khususnya butir 12 Terbanding berpendapat bahwa Form E diragukan kebenarannya karena tanda tangan pejabat yang menandatangan form E tersebut diragukan dan telah dilakukan konfirmasi ke penerbit Form E di China tetapi belum mendapat jawaban;
B. Tanggapan Kuasa Hukum:
1. bahwa pada saat pengajuan PIB, Pemohon Banding sudah melampirkan form E sesuai ketentuan yang berlaku dan dalam PIB sudah dicantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor preferensi SKA (kode 54) sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai No: SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement;
2. bahwa Terbanding menyatakan: “telah dilakukan konfirmasi ke penerbit Form E” hal ini menunjukan bahwa Terbanding dalam meragukan Form E tidak didasarkan pada aturan yang diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai No: SE-05/PC/2010 tanggal 23 Maret 2010; 3. bahwa SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 pada huruf b butir 8) antara lain menyatakan bahwa menentukan kriteria ketentuan asal barang dapat diragukan hanya dalam hal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki bukti nyata misalnya informasi tertulis yang diyakini kebenarannya antara lain dari:
4. bahwa alasan penolakan Form E yang dikemukakan oleh Terbanding tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding karena Terbanding tidak dengan tegas menyatakan alasan diragukan kebenaran tanda tangannya;
5. bahwa penolakan form E yang dilampirkan pada PIB No: 018695 tgl 15 Januari 2012 tidak didasarkan SE -05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 sehingga dapat diyakini Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1660/KPU.01/2013 tanggal 26 Maret 2013, tidak didasarkan kepada bukti nyata; Kesimpulan bahwa berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan:
1. Terbanding menetapkan Form E yang dilampirkan pada PIB No: 018695 tgl 15 Januari 2012 tidak didasarkan pada alasan yang jelas, hanya tanda tangannya diragukan kebenarannya;
2. bahwa untuk mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 harus dilampirkan form E hal ini disadari benar oleh Pemohon Banding, sehingga tidak mungkin Pemohon Banding akan melampirkan Form E yang tidak benar; 3. bahwa SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 menentukan kriteria ketentuan asal barang dapat diragukan hanya dalam hal Terbanding memiliki bukti nyata misalnya informasi tertulis yang diyakini kebenarannya antara lain dari: Perusahaan/asosiasi industri tertentu di luar negeri/tempat barang dibuat atau perusahaan/asosiasi industri di dalam negeri;
4. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak keputusan Terbanding dan mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding serta membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1660/KPU.01/2013 tanggal 26 Maret 2013;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa ketentuan dasar dari pada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;
bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;
bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namundalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai denga ketentuanyang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 “Rules Of Origin For The The Asean-China Free Trade Area”, dinyatakan:
bahwa pada Rule 2 disebutkan sebagai berikut:Rule 2The Certificate of Origin (Form E) shall be issued by the issuing authorities of the exporting party;
bahwa pada Rule 3 disebutkan bahwa setiap negara anggota menginformasikan specimen tanda tangan dan stempel resmi yang digunakan dalam menerbitkan Certificate of Origin (Form E), sebagaimana kutipan berikut:
Rule 3A party shall inform all the other parties of the names and addresses of its respective issuing authorities and shall provide specimen signatures and specimen of official seals, and correction stamps if any, used by its issuing authorities; The above information and specimens shall be provided to all the other parties to the agreement and copy furnished to the Asean Secretariat. A party shall promptly inform all the other parties of any charge in names, addresses, of official seals in the same manner;
bahwa pada Rule 18 butir a, disebutkan bahwa apabila terdapat keraguan yang beralasan (reasonable doubt) atas keaslian dokumen, negara pengimpor dapat melakukan retroactive check dan menunda pemberlakuan preferential tarif sampai diterimanya hasil konfirmasi sebagaimana kutipan berikut:
Rule 18The customs authority of the importing party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof;(i) …(ii) The Customs Authorities if the importing party may suspend the granting of preferential treatment while awaiting the result of verification; However, it may release the products to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, including imposition of customs duties at the higher applied rate or equivalent amount of deposit, provided that they are not held to be subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud;
bahwa terhadap importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 018695 tanggal 15 Januari 2013, Terbanding meragukan keabsahan Form E Nomor: E1239B35N9280020 tanggal 20 Desember 2012 dengan alasan tanda tangan yang tertera pada Form E tidak tercantum pada ”Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China” dari Xiamen Entry-ExitInspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China;
bahwa Pemohon Banding menolak pendapat Terbanding dengan alasan karena Pemohon Banding sudah melampirkan form E sesuai ketentuan yang berlaku dan dalam PIB sudah dicantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor preferensi SKA (kode 54) sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai No: SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement;
bahwa atas permasalahan tersebut Terbanding telah melakukan konfirmasi kepada Head of Xiamen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau dengan mengirimkan Surat Nomor: Surat Nomor: S-345/KPU.01/2013 tanggal 5 Februari 2013, hal: Confirmation on Certificate of Origin kepada Xiamen Entry-Exit Inspection And Quaratine Bureau Of The People’s Republic of China;
bahwa di dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa pihak Xiamen Entry-Exit Inspection And Quaratine Bureau Of The People’s Republic of China telah memberikan jawaban konfirmasi melalui Surat Nomor: 130016T tanggal 3 April 2013;
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor: 130016T tanggal 3 April 2013 tersebut, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form E Nomor: E1239B35N9280020 tanggal 20 Desember 2012 tidak diterbitkan oleh Xiamen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China serta stempel maupun tanda tangan dalam kolom 12 adalah tiruan sebagaimana kutipan: “We find thatthe above mentioned certificate was not issued by us. Both the stamp and the signatur in box 12 are forged. Therefore the certificate is forged”;
bahwa isi dari surat jawaban tersebut penerbit Form E menyatakan bahwa Form E Nomor: E1239B35N9280020 tanggal 20 Desember 2012 “was not issued…” , sehingga tidak ada alasan Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa SKA (Form E) Nomor: E1239B35N9280020 tanggal 20 Desember 2012 tidak dapat diterima atau tidak sah sebagai dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) karena tidak pernah diterbitkan oleh Xiamen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 018695 tanggal 15 Januari 2013 berupa 210 Stainless Steel Round Tube Grit 600, etc (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 337 packages, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD45,964.35 tidak berhak memperoleh preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) karena Form E Nomor: E1239B35N9280020 tanggal 20 Desember 2012 yang dilampirkan Pemohon Banding tidak pernah diterbitkan oleh Xiamen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1660/KPU.01/2013 tanggal 26 Maret 2013 tetap dipertahankan serta menetapkan atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 018695 tanggal 15 Januari 2013 berupa 210 Stainless Steel Round Tube Grit 600, etc (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 337 packages, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD45,964.35, sebagaimana Keputusan Terbanding a quo dengan pos tarif dan pembebanan bea masuk yang berlaku umum sebagai berikut:
bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1660/KPU.01/2013 tanggal 26 Maret 2013 tetap dipertahankan serta menetapkan atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 018695 tanggal 15 Januari 2013 berupa 210 Stainless Steel Round Tube Grit 600, etc (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 337 packages, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD45,964.35, sebagaimana Keputusan Terbanding a quo dengan pos tarif dan pembebanan bea masuk yang berlaku umum sebagai berikut:
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1660/KPU.01/2013 tanggal 26 Maret 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-001212/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 29 Januari 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan pos tarif dan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 018695 tanggal 15 Januari 2013 berupa 210 Stainless Steel Round Tube Grit 600, etc (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 337 packages, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD45,964.35, sebagaimana Keputusan Terbanding a quo dengan rincian sebagai berikut:
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1660/KPU.01/2013 tanggal 26 Maret 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-001212/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 29 Januari 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan pos tarif dan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 018695 tanggal 15 Januari 2013 berupa 210 Stainless Steel Round Tube Grit 600, etc (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 337 packages, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD45,964.35, sebagaimana Keputusan Terbanding a quo dengan rincian sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir pada hari Senin tanggal 17 Februari 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.