Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51027/PP/M.VB/99/2014
Tinggalkan komentar8 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51027/PP/M.VB/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51027/PP/M.VB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
Gugatan
TAHUN PAJAK
2007
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1109/WPJ.11/2010 tanggal 13 Agustus 2010;
Menurut Tergugat
|
:
|
bahwa permohonan gugatan Penggugat telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, akan tetapi tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 41 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;
|
Menurut Penggugat
|
:
|
bahwa Dasar Perhitungan Pajak (DPP) yang menjadi dasar perhitungan Surat Tagihan Pajak tersebut mencakup kavling-kavling yang secara legal maupun secara ekonomis bukan milik Penggugat melainkan milik pihak ketiga lainnya. Penggugat hanya membantu dalam kegiatan administrasi penjualan kavling-kavling milik pihak ketiga tersebut;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan dan keterangan Penggugat dan Tergugat dipersidangan diketahui hal-hal sebagai berikut:bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP-1109/WPJ.11/2010 tanggal 13 Agustus 2010 mengenai Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari – Desember 2007 Nomor : 00084/107/07/619/09 tanggal 21 Desember 2009, yang memutuskan Menolak permohonan Penggugat;
bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari Desember 2007 Nomor : 00084/107/07/619/09 tanggal 21 Desember 2009 yang merupakan denda berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berkaitan dengan adanya penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari – Desember 2007 Nomor : 00051/207/07/619/09 tanggal 21 Desember 2009 yang telah diajukan keberatan dan telah ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor : KEP-1134/WPJ.11/2010 tanggal 13 Agustus 2010, kemudian Penggugat mengajukan banding dan telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51026/PP/M.VB/16/2014 yang diucap pada tanggal 03 Maret 2014 yang memutuskan “Menolak” banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP disebutkan bahwa terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak;
bahwa Sanksi Administrasi berupa denda pada Pasal 14 ayat (4) UU KUP disebabkan karena berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat penyerahan BKP kepada bukan pemungut PPN sebesar Rp.2.133.956.592,00 yang belum dilaporkan dan faktur pajak keluaran tidak tepat waktu sebesar Rp. 4.551.016.432,00, sehingga sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP adalah 2% x Rp. 6.706.937.433,00 = Rp 134.138.749,00. Perhitungan selengkapnya disajikan di KKP;
bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terhutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
bahwa dalam memori penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU KUP dinyatakan bahwa “Dapat saja terjadi dalam praktek, bahwa sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak, karena ketidaktelitian petugas pajak dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal yang demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”;
bahwa berdasarkan hasil penelitian atas keberatan wajib pajak terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak penyerahan BKP Penelaah berpendapat bahwa perhitungan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) KUP sudah tepat;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa oleh karena koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari – Desember 2007 yang merupakan dasar pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tetap dipertahankan, maka Majelis berpendapat Surat Keputusan Tergugat Nomor : Nomor : KEP1109/WPJ.11/2010 tanggal 13 Agustus 2010 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1109/WPJ.11/2010 tanggal 13 Agustus 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari – Desember 2007 Nomor: 00084/107/07/619/09 tanggal 21 Desember 2009, atas nama : XXX.
Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1109/WPJ.11/2010 tanggal 13 Agustus 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari – Desember 2007 Nomor: 00084/107/07/619/09 tanggal 21 Desember 2009, atas nama : XXX.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2011 berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, S.H., LLMsebagai Hakim Ketua,
Drs. Sigit Henryanto, Ak sebagai Hakim Anggota,
Drs. A. Martin Wahidin sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., MM sebagai Panitera Pengganti
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, S.H., LLMsebagai Hakim Ketua,
Drs. Sigit Henryanto, Ak sebagai Hakim Anggota,
Drs. A. Martin Wahidin sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., MM sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor: Put-51027/PP/M.VB/99/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 03 Maret 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti