Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50119/PP/M.XII/99/2014
Tinggalkan komentar8 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50119/PP/M.XII/99/2014
Gugatan
2007
Menurut Tergugat |
: |
bahwa gugatan dari Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-079/WPJ.06/2013 tanggal 22 Januari 2013 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00007/107/07/072/11 tanggal 11 Oktober 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 tidak memiliki dasar hukum untuk dipertimbangkan lebih lanjut; |
Menurut Penggugat |
: |
bahwa berdasarkan pendapat Tergugat yang menyebutkan: “Sehubungan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007, Penggugat melaporkan bahwa peredaran usaha sebesar Rp.58.352.859.765,00 dan Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.55.909.699.839,00 yang menunjukkan bahwa Penggugat mengakui peredaran usaha sebesar nilai PO yang telah dikurskan ke dalam rupiah, sedangkan Harga Pokok Penjualan besarnya sama dengan biaya pembelian/pengadaan barang dari Metal One Corporation”, maka setelah adanya pembetulan/pengungkapan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 yang melaporkan bahwa peredaran usaha sebesar Rp.6.990.687.191,00 dan Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.4.547.527.265,00 jelas-jelas secara implisit menyatakan apabila Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 tersebut telah dilakukan pembetulan/pengungkapan maka pihak Tergugat seyogyanya membatalkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut, hal ini juga telah terungkap (Tergugat) secara lisan didalam pembahasan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan di tingkat pemeriksaan; |
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen persidangan pokok sengketa tentang penerbitan Keputusan Nomor: KEP-079/WPJ.06/2013 tanggal 22 Januari 2013 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00007/107/07/072/11 tanggal 11 Oktober 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2007 terbagi menjadi sengketa formal materi dan sengketa materi;
bahwa atas sengketa formal materi:
bahwa Tergugat menyatakan Surat Keputusan Nomor: KEP-079/WPJ.06/2013 tanggal 22 Januari 2013 bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, serta Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Penggugat menyatakan gugatan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
bahwa atas sengketa formal materi Majelis berpendapat:
bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
c. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”; bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-079/WPJ.06/2013 tanggal 22 Januari 2013 adalah tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00007/107/07/072/11 tanggal 11 Oktober 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2007;
bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00007/107/07/072/11 tanggal 11 Oktober 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2007 berdiri sendiri tanpa adanya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai dan diterbitkan karena Penggugat tidak menerbitkan Faktur Pajak sehingga berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dikenakan sanksi administrasi;
bahwa dengan demikian Majelis menyimpulkan Surat Keputusan Nomor: KEP079/WPJ.06/2013 tanggal 22 Januari 2013 merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa atas sengketa materi:
bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00007/107/07/072/11 tanggal 11 Oktober 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 dengan Sanksi Administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar 2% x Rp.58.811.229.336,00 = Rp1.176.224.587,00, karena Penggugat tidak menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan kepada PT Total E&P Indonesie;
bahwa menurut Tergugat berdasarkan dokumen purchase order, pemberitahuan pabean, bill of lading, dokumen impor, kontrak, alur barang dan uang, dan invoice maka Tergugat menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik barang yang diimpor yang kemudian menyerahkan kepada BUT Total E&P Indonesie, karena kegiatan penyerahan terjadi di daerah Kawasan Berikat Pulau Batam, maka atas penyerahan tersebut harus diterbitkan Faktur Pajak yang dibubuhi cap “Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut”;
bahwa menurut Penggugat atas Purchase Order Nomor: 105 dan Nomor: 108 merupakan pendapatan jasa perantara, Penggugat tidak pernah mencatat sebagai persedian barang dagang karena setelah dikirim oleh Metal One Corp Jepang langsung diterima Total E&P Indonesie di daerah Pabean Pulau Batam dan Pajak Pertambahan Nilai atas fee tersebut telah dipungut dan dilaporkan oleh Penggugat pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2007;
bahwa Penggugat telah melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2007 yang dijadikan dasar koreksi dengan Surat Pemberitahuan Pembetulan/Pengungkapan Pajak Penghasilan Badan tahun 2007 sehingga tidak terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena jumlah penyerahan pada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan tersebut hanya sebesar Rp6.990.687.191,00;
bahwa Majelis berpendapat, Penggugat dalam persidangan tidak menyampaikan bukti-bukti yang mendukung alasan materi gugatannya sehingga Majelis berketetapan menolak gugatan Penggugat;
|
Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
Menolak gugatan Penggugat atas Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-079/WPJ.06/2013 tanggal 22 Januari 2013 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00007/107/07/072/11 tanggal 11 Oktober 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2007 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 99-068370-2007 atas nama PT. XXX;
Drs. R. Arief Boediman, S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,