Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50306/PP/M.XIB/99/2014

Tinggalkan komentar

8 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50306/PP/M.XIB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-25/WPJ.20/KP.0706/2013 tanggal 14 Februari 2013;
Menurut Tergugat
:
bahwa Tergugat dalam Surat Penjelasan Tertulis Nomor : S-4275/PJ.07/2013 tanggal 25 Juni 2013 yang merupakan pendapat Tergugat atas sengketa pada gugatan yang diajukan oleh Penggugat atas Surat Tergugat Nomor S33/WPJ.20/KP.0706/2013 tanggal 14 Februari 2013 terkait SKPKB PPh Badan dengan jenis sengketa yang sama;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Tergugat:Penggugat tidak dapat lagi mengajukan upaya hukum Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP yang merupakan sengketa formal karena atas SKPKB yang sama telah diajukan upaya hukum Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang merupakan sengketa materi;
  • Penggugat telah mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP kepada Penggugat, yang merupakan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak menyangkut sengketa materi. Dengan mengajukan permohonan menyangkut sengketa materi, semestinya tidak lagi mempermasalahkan formal penerbitan SKPKB.
  • Atas sengketa materi dalam permohonan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b KUP ini telah diputus pula oleh Tergugat. Selanjutnya Penggugat telah pula mengajukan permohonan menyangkut sengketa materi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b yang kedua;
bahwa upaya hukum Penggugat dengan mengajukan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP yang merupakan sengketa formal merupakan langkah mundur (setback) mengingat SKPKB tersebut telah berubah menjadi Keputusan yang merupakan keputusan terkait sengketa materi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP;
2) Bahwa surat permohonan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP hanya dapat diajukan 1 (satu) kali sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1b) UU KUP jo. Pasal 6 ayat (3) PMK 21 Tahun 2008. Oleh karena itu permohonan kedua Penggugat yang diajukan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP jelas tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1b) UU KUP jo. Pasal 6 ayat (3) PMK 21 Tahun 2008 ;
bahwa Penggugat tidak setuju dengan pendapat Tergugat dengan alasan:
  1. Bahwa Penggugat juga telah mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, atas SKPKB PPh Badan dan PPN Tahun Pajak 2008, namun karena dalam proses penerbitan SKPKB tersebut menurut Penggugat dilakukan tanpa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Penggugat, sehingga hak-hak dari Penggugat dihilangkan secara sepihak oleh Pemeriksa Pajak maka Penggugat tetap mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP dengan dasar Peraturan Menteri KeuanganNomor 21 /PMK.03/2008;
bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 21/PMK.03/2008 tidak disebutkan bahwa Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dapat diajukan oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP;
  1. Bahwa Penggugat sudah pernah mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP dan telah dijawab oleh Tergugat dengan Surat perihal Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Dilaksanakan Tanpa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, yang selanjutnya diajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Pajak dan telah diputuskan permohonan gugatannya tidak dapat diterima, dengan alasan permohonan telah melampaui jangka waktu 30 ( tiga puluh) hari sehingga tidak memenuhi persyaratan formal sesuai Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak;
bahwa Penggugat berpendapat bahwa permohonan pembatalan ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP yang telah dijawab dengan Surat Tergugat karena tidak memenuhi syarat formal, tidak dapat dianggap sebagai suatu permohonan pembatalan ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, namun harus dianggap sebagai surat biasa, sehingga surat permohonan pembatalan Pasal 36 ayat (1) huruf d yang telah dijawab dengan Surat Tergugat dan menjadi sengketa gugatan saat ini bukan surat permohonan yang kedua, bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat:
Dasar hukum
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP);Pasal 36(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :
    d.Membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :
  2. Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;atau
  3. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan WajibPajak.
(1b) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil PemeriksaanPasal 4 9 (1) Surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, dan hasil pemeriksaan yang dapat dikurangkan atau dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak baik secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi : c. pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
  1. Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
  2. Pembahasan akhir hasil pemeriksaanPasal 6(3) Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali.
bahwa berdasarkan penjelasan para Tergugat dan Penggugat serta bukti-bukti yang disampaikan para pihak di persidangan, Majelis berpendapat:bahwa terbukti Penggugat telah melakukan permohonan pembatalan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP sebanyak 2 kali. Bahwa surat Tergugat yang diajukan gugatan adalah merupakan Surat Keputusan atas permohonan pembatalan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP yang ke-2;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1b) Undang-Undang KUP jo.Pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 21/PMK.03/2008, permohonan atas pembatalan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP hanya dapat diajukan satu kali, dengan demikian Surat Tergugat perihal Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Dilaksanakan Tanpa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, karena telah diajukan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP yang kedua, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat;
MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak permohonan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S25/WPJ.20/KP.0706/2013 tanggal 14 Februari 2013 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Dilaksanakan Tanpa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas nama : XXX;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 11 September 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor : Put.50306/PP/M.XIB/99/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 5 Februari 2014 oleh Hakim Ketua dan dihadiri oleh para Hakim Anggota dengan susunan sebagai berikut :
I Putu SetiawanX Sutardjo sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh Esti Cahya Intenisebagai Panitera Pengganti
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: