Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50305/PP/M.XIB/99/2014

Tinggalkan komentar

8 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50305/PP/M.XIB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-33/WPJ.20/KP.0706/2013 tanggal 14 Februari 2013;
Menurut Tergugat
:
bahwa Tergugat menerbitkan Surat Nomor : S-33/WPJ.20/KP.0706/2013 tanggal 14 Februari 2013;
Menurut Penggugat
:
bahwa Penggugat dalam Kronologi Gugatan Sengketa Pajak menurut Penggugat yang diserahkan dalam persidangan, mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
NO.
TANGGAL SURAT
NOMOR SURAT
KETERANGAN
1
28 Desember 2010
PHP-218/WPJ.20/KP.0705/2010
Pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak yang harus ditanggapi tertulis dan dihadiri Penggugat paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja yang diterima oleh Penggugat tanggal 30 Desember 2010 dari pemeriksa Sdr. Amin Susilo, pada saat itu juga Penggugat menanyakan kapan batas akhir penyampaian tanggapan yang dijawab oleh pemeriksa bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan paling lambat hari senin tanggal 10 Januari 2011.
2
31 Desember 2010
482/ADM/2010
Mengajukan permohonan perpanjangan waktu menanggapi SPHP dari 7 (tujuh) hari menjadi 14 ( empat belas hari) karena adanya hari libur akhir tahun.
3
Hari Jumat tanggal 7 Januari 2011, Penggugat datang untuk meminjam dokumen dalam melengkapi jawaban atas SPHP dan saat itu pemeriksa Sdr. Amin Susilo mengatakan bahwa hari ini hari terakhir untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP, Penggugat menolak dan mengingatkan bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah hari Senin tanggal 10 Januari 2011 sesuai yang telah disampaikan pemeriksa Sdr. Amin Susilo pada tanggal 30 Desember 2010.
4
7 Januari 2011
06/Adm/2011
Tanggapan atas pemberitahuan hasil pemeriksaan yang diantaranya berisi:
1).tidak setuju atas koreksi peredaran usaha
2).tidak setuju atas koreksi transaksi terhadap afiliasi
3).tidak setuju atas koreksi biaya-biaya
4).tidak setuju atas koreksi kredit pajak, PPh, PPN, dan STP PPN yang disampaikan oleh Penggugat pada tanggal 10 Januari 2011 namun ditolak tim pemeriksa dengan alasan telah dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan pada tanggal 7 Januari 2011 tanpa dihadiri Penggugat.
Pada tanggal 17 Januari 2011 surat tanggapan dimasukkan keloket pelayanan KPP Madya Jakarta Timur, tanda terima Nomor PEM:01000139\007\jan\2011 taggaI 17 Januari 2011.
5
17 Januari 2011
21/Adm/2011
Surat protes atas informasi yang disampaikan pemeriksa tentang perubahan batas akhir hasil pemeriksaan yang harus ditanggapi dari semula tanggal 10 Januari 2011 menjadi 7 Januari 2011.
6
28 Januari 2011
S-93/WPJ.20/KP.0706/2012
1. Penolakan atas Surat Nomor 482/ADM/2011 tanggal 31 Desember 2010 perihal permohonan perpanjangan waktu penyampaian tanggapan tertulis SPHP dari 7 hari menjadi 14 hari oleh Tergugat tidak dapat diberikan.
2. Penolakan Surat Nomor 21/ADM/2011 atas protes mengenai tanggapan Penggugat yang disampaikan
tanggal 10 Januari 2011 tidak dapat dipertimbangkan karena menurut Tergugat sudah lewat jangka waktunya.
7
2 Juli 2012
16/Dir/VI/2012
Permohonan pembatalan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP terhadap SKPKB’ PPH Badan 2008 atas SKPKB Nomor 00027/206/08/007/11 tanggal 12 Januari 2011 nilai Rp6.709.079.535,00.
8
9 Juli 2012
S-692/WPJ.20/KP.0706/2012
Pemberitahuan permohonan pembatalan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d tidak memenuhi persyaratan formal sehingga tidak dapat dipertimbangkan untuk diproses.
9
24 Juli 2012
41/Dir/VII/2012
PermohonanpenjelasanSurat NomorS-692/WPJ.20/P.0706/2012 karena adanya persyaratan formal yang tidak Penggugat penuhi sehingga permohonan Penggugat tidak dapat dipertimbangkan untuk diproses. Penggugat menanyakan persyaratan apa yang tidak dipenuhi.
10
7 Agustus 2012
48/Dir/VIII/2012
Permohonan ke-1 pembatalan ketetapan pajak berdasarkan pasal 36 ayat (1) b UU KUP No. 16 Tahun 2009 terhadap SKPKB PPh Badan 2008 Nomor
00027/206/08/007/11 tanggal 12 Januari 2011 hal ini dilakukan Penggugat setelah berkonsultasi dan disarankan oleh Bpk. Hendra (bagian Waskon) di KPP Madya Jakarta Timur.
Permohonan ini pernah Penggugat ajukan pada tanggal 10 November 2011 namun karena salah nomor SKPKB PPh Badan 2008 maka dikembalikan.
11
10 Agustus 2012
S-721/WPJ.20/KP.0706/2012
PenjelasanatasSurat Nomor S-692/WPJ.20/KP.0706/2012 yang tidak mempertimbangkan untuk diproses lebih lanjut karena Penggugat tidak mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya teutang menurut perhitungan Penggugat.
12
10 Agustus 2012
S-00313/WPJ.20/KP.0706/2012
Pemberitahuan permohonan pembatalan ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP memenuhi persyaratan formal jawaban atas Surat No. 48 /Dir/VIII/ 2012 tanggal 7 Agustus 2012.
13
6 September 2012
49/Dir/IX/2012
Permohonangugatan atas Surat NomorS-692/WPJ.20/KP.0706/2012 tanggal 9 Juli 2012.
Perihal penolakan mempertimbangkan permohonan pembatalan ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP yang dilaksanakan tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan tidak memenuhi persyaratan formal dapat dibatalkan demi hukum dan Surat No.16/Dir/VI/2012 tanggal 2 Juli 2012 dapat diterima.
14
25 Oktober 2012
S-2391/WPJ.20/2012
Tanggapan Tergugat Nomor S-2391/WPJ.20/2012 atas surat gugatan Penggugat No. 49/Dir/IX/2012 tanggal 6 September 2012, nenurut Terggugat:
  • Gugatan diajukan telah melebihi jangka waktu 30 hari karena objek yang digugat Surat S-692/WPJ.20/KP.0706/2012 tanggal 9 Juli 2012 sedangkan permohonan gugatan diterima pengadilan pajak tanggal 7 September 2012;
  • Gugatan diajukan atas surat dinas dan bukan merupakan keputusan sehingga tidak termasuk objek gugatan Pasal 23 ayat (2) UU KUP.
15
20 November 2012
86/Dir/XI/2012
Bantahan Penggugat atas Surat Tanggapan DJP Nomor S-2391/WPJ.20/2012 tanggal 25 Oktober 2012 berkenaan gugatan terhadap Surat Kepala KPP Madya Jakarta Timur Nomor S-692/WPJ.20/KP.0706/2012 tanggal 2 Juli 2012 yaitu:
  • tidak setuju bahwa gugatan diajukan telah melebihi jangka 30 hari karena Surat S-692/WPJ.20/KP.0706/2012 tanggal 9 Juli 2012 tidak
jelas menyebutkan persyaratan formal yang tidak dipenuhi Penggugat, atas permintaan Penggugat KPP menjelaskan dengan Surat Nomor S-721/WPJ.20/KP.0706/2012 tanggal 10 Agustus 2012 sehingga batas harusnya batas pengajuan gugatan dihitung dari tanggal 10 Agustus 2012.
  • tidak setuju gugatan diajukan atas surat dinas karena menurut Penggugat meskipun itu surat dinas biasa namun mengacu Pasal 1 angka 4 UU Pengadilan Pajak merupakan keputusan yaitu suatu bentuk penetapan tertulis dibidang perpajakan.
16
11 Desember 2012
KEP-966/WPJ.20/2012
Keputusanterhadap PermohonanSuratNo. 48/Dir/VIII/2012 tanggal 7 Agustus 2012 yang menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan atas SKPKB PPh Badan 2008 Nomor 00027/206/08/007/11 tanggal 12 Januari 2011.
17
29 Januari 2013
Put.42979/PP/M.XI/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak atas Surat Nomor S-692/WPJ.20/KP.0706/2012 tanggal 9 Juli 2012 yang memutuskan bahwa surat Penggugat Nomor 49/Dir/IX/2012 tanggal 6 September 2012 diterima Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 7 September 2012 sedanglkan surat Tergugat tanggal 9 Juli 2012 sehingga pengajuan gugatan telah melebihi jangka waktu 30 hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak.
18
31 Januari 2013
01/Dir/I/2013
Permohonan pembatalan ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP terhadap SKPKB PPh Badan 2008 Nomor 00027/206/08/007/11 tanggal 12 Januari 2011.
19
14 Februari 2013
S-33/WPJ.20/KP.0706/2013
Pemberitahuan permohonan pembatalan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d tidak memenuhi persyaratan formal sehingga tidak dipertimbangkan untuk diproses karena Penggugat telah mengajukan permohonan pembatalan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP Surat
Nomor 48/Dir/VIII/2012 dan telah terbit keputusan.
20
7 Maret 2013
18/Dir/III/2013
Permohonan ke-2 pembatalan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP terhadap SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00027/206/08/007/11 tanggal 12 Januari 2011.
21
14 Maret 2013
20/Dir/III/2013
Permohonan Gugatan atas Surat Nomor S33/WPJ.20/KP.0706/2013 perihal penolakan mempertimbangkan permohonan pembatalan ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP terhadap SKPKB PPh Badan 2008 Nomor
00027/206/08/007/11 tanggal 12 Januari 2011.
22
23 April 2013
S-934/WPJ.20/2013
Tanggapan Tergugat atas Surat Gugatan Penggugat Nomor 20/Dir/I11/2013 tanggal 14 Maret 2013, nomor sengketa 99-069512-2008, yaitu:
  • pemenuhan ketentuan formal bahwa gugatan diajukan atas surat dinas bukan surat keputusan sehingga tidak termasuk objek gugatan sesuai Pasal 23 ayat (2) UU KUP, Pasal 40 ayat (6), Pasal 41 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
  • Surat yang digugat Nomor S-33/WPJ.20/KP.0706/2013 menurut Tergugat karena Penggugat telah 2 kali mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP terhadap SKPKB PPh Badan 2008 sehingga gugatan tidak berdasar dan bertentangan dengan UU sehingga seharusnya tidak dipertimbangkan dan juga Penggugat telah mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP.
23
7 Juni 2013
51/Dir/VI/2013
Bantahan Penggugat atas Tanggapan Tergugat Surat Nomor S-934/WPJ.20/2013 yaitu:
  • Penggugattidaksetuju dengan pendapat Tergugat yang menyatakan Gugatan diajukan atas surat dinas sehingga bukan merupakan objek gugatan.karena menurut Penggugat telah memenuhi ketentuan formal dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP dan Pasal 1 angka 4 UU Pengadilan Pajak.
  • Penggugat memang telah mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP atas SKPKB PPh Badan 2008 namun dalam penerbitannya SKPKB tersebut dilakukan tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan sehingga hak-hak Penggugat dihilangkan secara sepihak.
  • Penggugat mengakui sebelumnya telah mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) d UU KUP dengan Nomor 16/DIR/V1/2012 tanggal 2 Juli 2012 yang telah ditolak secara formal dengan Surat Kepala KPP Madya Jakarta Timur Nomor S-692/WPJ.20/KP.0706/2012 tanggal 9 Juli 2012 dimana menurut Penggugat atas suatu permohonan yang tidak memenuhi syarat formal tidak dapat dianggap sebagai suatu permohonan pembatalan ketetapan pajak namun harus dianggap sebagai surat biasa.
  • Apabila permohonan pembatalan ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) d UU KUP telah dianggap suatu permohonan Pasal 36 ayat (1) d UU KUP maka harus diterbitkan keputusan sesuai Pasal 7 dan 8 PMK No. 21 /PMK. 03/2008.
  • Penggugat mengajukan usul agar surat Kepala KPP Madya Jakarta TimurNomorS-33/WPJ.20/KP.0706/2013 tanggal 14 Februari 2013 dapat dibatalkan demi hukum
Menurut Majelis
:
bahwa pokok-pokok pendapat pihak Tergugat:1) bahwa Surat Tergugat Nomor S-33/WPJ.20/KP.0706/2013 tanggal 14 Februari 2013 bukan merupakan obyek gugatan dengan alasan:
  1. Bahwa surat Tergugat merupakan surat dinas dan bukan keputusan sesuai dengan penjelasan tentang jenis naskah dalam PER 41 Tahun 2008 tentang Tata Naskah Dinas;
  2. Bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP merupakan kewenangan khusus sebagai amanat Undang-Undang yang diberikan kepada Tergugat untuk menerapkan unsur-unsur keadilan;
  3. Bahwa kewenangan Pengadilan Pajak dalam memeriksa dan memutus sengketa gugatan didasarkan pada ketentuan Pasal 31 ayat (3) UndangUndang Pengadilan Pajak dengan memperhatikan ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU KUP yang pengaturan lebih lanjutnya diatur dalam Pasal 37 PP 74 Tahun 2011 yang mengatur mengenai objek yang tidak dapat diajukan gugatan, yang salah satunya adalah keputusan sebagaimana yang diajukan gugatan oleh Penggugat;
  4. Bahwa dengan demikian sengketa perpajakan yang diajukan gugatan oleh Penggugat, bukan merupakan objek gugatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU KUP;2) bahwa Penggugat tidak dapat lagi mengajukan upaya hukum Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP yang merupakan sengketa formal karena atas SKPKB yang sama telah diajukan upaya hukum Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang merupakan sengketa materi;
bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP kepada Penggugat, yang merupakan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak menyangkut sengketa materi. Dengan mengajukan permohonan menyangkut sengketa materi, semestinya tidak lagi mempermasalahkan formal penerbitan SKPKB;
bahwa atas sengketa materi dalam permohonan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b KUP ini telah diputus pula oleh Tergugat. Selanjutnya Penggugat telah pula mengajukan permohonan menyangkut sengketa materi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b yang kedua;
bahwa upaya hukum Penggugat dengan mengajukan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP yang merupakan sengketa formal merupakan langkah mundur (setback) mengingat SKPKB tersebut telah berubah menjadi Keputusan yang merupakan keputusan terkait sengketa materi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP;
3) bahwa surat permohonan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP hanya dapat diajukan 1 (satu) kali sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1b) UU KUP jo. Pasal 6 ayat (3) PMK 21 Tahun 2008. Oleh karena itu permohonan kedua Penggugat yang diajukan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP jelas tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1b) UU KUP jo. Pasal 6 ayat (3) PMK 21 Tahun 2008 ;
bahwa pokok-pokok pendapat pihak Penggugat:1) bahwa jawaban Tergugat atas permohonan pembatalan merupakan suratyang bersifat keputusan;
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU Pengadilan Pajak dijelaskan, keputusan adalah suatu penetapan tertulis dibidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka melaksanakan UU Penagihan Pajak dengan surat paksa;
bahwa Penggugat tidak setuju dengan pernyataan Tergugat bahwa Surat Tergugat merupakan keputusan pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 sehingga termasuk keputusan yang tidak dapat diajukan gugatan;
bahwa sesuai pernyataan Tergugat tersebut telah dinyatakan sendiri oleh Tergugat bahwa surat yang diterbitkan atas semua permohonan pembatalan ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf (d) UU KUP Penggugat, adalah tentang pemberitahuan surat permohonan pembatalan ketetapan pajak yang dilaksanakan tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan tidak memenuhi persyaratan formal, bukan surat keputusan pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011;
bahwa menurut Penggugat, Surat Tergugat perihal Surat Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Dilaksanakan Tanpa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal adalah merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan;
bahwa Penggugat tidak dapat lagi mengajukan upaya hukum Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP yang merupakan sengketa formal karena atas SKPKB yang sama telah diajukan upaya hukum Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yangmerupakan sengketa materi;
bahwa Penggugat juga telah mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, atas SKPKB PPh Badan dan PPN Tahun Pajak 2008, namun karena dalam proses penerbitan SKPKB tersebut menurut Penggugat dilakukan tanpa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Penggugat, sehingga hak-hak dari Penggugat dihilangkan secara sepihak oleh Pemeriksa Pajak maka Penggugat tetap mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP dengan dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 /PMK.03/2008;Pasal 4:
(1) Surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, dan hasil pemeriksaan yang dapat dikurangkan atau dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak baik secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi:
a. Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
b. Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; atau 
c. Pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
1) Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
2) pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
(2) Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c dapat diajukan oleh Wajib Pajak dalam hal:
a. Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan;
b. Wajib Pajak mengajukan keberatan, tetapi kemudian mencabut pengajuan keberatan tersebut; atau
c. Wajib Pajak mengajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;”
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 21/PMK.03/2008 tidak disebutkan bahwa Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c dapat diajukan oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP;
3) Surat Permohonan Pembatalan Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP;
bahwa Penggugat sudah pernah mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP dan telah dijawab oleh Tergugat dengan Surat perihal Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Dilaksanakan Tanpa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, yang selanjutnya diajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Pajak dan telah diputuskan permohonan gugatannya tidak dapat diterima, dengan alasan permohonan telah melampaui jangka waktu 30 ( tiga puluh) hari sehingga tidak memenuhi persyaratan formal sesuai Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak;
bahwa Penggugat berpendapat bahwa permohonan pembatalan ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP yang telah dijawab dengan Surat Tergugat karena tidak memenuhi syarat formal, tidak dapat dianggap sebagai suatu permohonan pembatalan ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, namun harus dianggap sebagai surat biasa, sehingga surat permohonan pembatalan Pasal 36 ayat (1) huruf d yang telah dijawab dengan Surat Tergugat dan menjadi sengketa gugatan saat ini bukan surat permohonan yang kedua,
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data dan keterangan yang terdapat dalam berkas sengketa gugatan, serta penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
Dasar Hukum
  1. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa:“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;”
  2. Pasal 36 UU KUP:“(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;
(1b) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali;”
3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan: Pasal 4: “(1) Surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, dan hasil pemeriksaan yang dapat dikurangkan atau dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak baik secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi:
c. Pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
  1. Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
  2. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan;”
Pasal 6:“(3) Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali;”Pendapat Majelis:bahwa berdasarkan penjelasan para Tergugat dan Penggugat serta bukti-bukti yang disampaikan para pihak di persidangan, Majelis berpendapat:bahwa Penggugat terbukti telah melakukan permohonan pembatalan berdasarkan kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf d sebanyak dua kali;
bahwa surat Tergugat yang diajukan gugatan adalah merupakan surat keputusan atas permohonan pembatalan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d yang kedua;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1b) Undang-Undang KUP jo. Pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 21/PMK.03/2008, permohonan atas pembatalan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP hanya dapat diajukan satu kali, dengan demikian Surat Tergugat perihal Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Dilaksanakan Tanpa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal karena telah diajukan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP yang kedua telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan di atas, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat.
MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor Surat Tergugat Nomor S-33/WPJ.20/KP.0706/2013 tanggal 14 Februari 2013 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Dilaksanakan Tanpa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, atas nama XXX.
Demikian diputus di Jakarta, pada hari Rabu tanggal 11 September 2013 , berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut :
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor Put.50305/PP/M.XIB/99/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: