Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50305/PP/M.XIB/99/2014
Tinggalkan komentar8 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50305/PP/M.XIB/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50305/PP/M.XIB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
Gugatan
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-33/WPJ.20/KP.0706/2013 tanggal 14 Februari 2013;
Menurut Tergugat
|
:
|
bahwa Tergugat menerbitkan Surat Nomor : S-33/WPJ.20/KP.0706/2013 tanggal 14 Februari 2013;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Penggugat
|
:
|
bahwa Penggugat dalam Kronologi Gugatan Sengketa Pajak menurut Penggugat yang diserahkan dalam persidangan, mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa pokok-pokok pendapat pihak Tergugat:1) bahwa Surat Tergugat Nomor S-33/WPJ.20/KP.0706/2013 tanggal 14 Februari 2013 bukan merupakan obyek gugatan dengan alasan:
bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP kepada Penggugat, yang merupakan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak menyangkut sengketa materi. Dengan mengajukan permohonan menyangkut sengketa materi, semestinya tidak lagi mempermasalahkan formal penerbitan SKPKB;
bahwa atas sengketa materi dalam permohonan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b KUP ini telah diputus pula oleh Tergugat. Selanjutnya Penggugat telah pula mengajukan permohonan menyangkut sengketa materi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b yang kedua;
bahwa upaya hukum Penggugat dengan mengajukan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP yang merupakan sengketa formal merupakan langkah mundur (setback) mengingat SKPKB tersebut telah berubah menjadi Keputusan yang merupakan keputusan terkait sengketa materi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP;
3) bahwa surat permohonan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP hanya dapat diajukan 1 (satu) kali sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1b) UU KUP jo. Pasal 6 ayat (3) PMK 21 Tahun 2008. Oleh karena itu permohonan kedua Penggugat yang diajukan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP jelas tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1b) UU KUP jo. Pasal 6 ayat (3) PMK 21 Tahun 2008 ;
bahwa pokok-pokok pendapat pihak Penggugat:1) bahwa jawaban Tergugat atas permohonan pembatalan merupakan suratyang bersifat keputusan;
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU Pengadilan Pajak dijelaskan, keputusan adalah suatu penetapan tertulis dibidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka melaksanakan UU Penagihan Pajak dengan surat paksa;
bahwa Penggugat tidak setuju dengan pernyataan Tergugat bahwa Surat Tergugat merupakan keputusan pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 sehingga termasuk keputusan yang tidak dapat diajukan gugatan;
bahwa sesuai pernyataan Tergugat tersebut telah dinyatakan sendiri oleh Tergugat bahwa surat yang diterbitkan atas semua permohonan pembatalan ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf (d) UU KUP Penggugat, adalah tentang pemberitahuan surat permohonan pembatalan ketetapan pajak yang dilaksanakan tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan tidak memenuhi persyaratan formal, bukan surat keputusan pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011;
bahwa menurut Penggugat, Surat Tergugat perihal Surat Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Dilaksanakan Tanpa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal adalah merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan;
bahwa Penggugat tidak dapat lagi mengajukan upaya hukum Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP yang merupakan sengketa formal karena atas SKPKB yang sama telah diajukan upaya hukum Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yangmerupakan sengketa materi;
bahwa Penggugat juga telah mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, atas SKPKB PPh Badan dan PPN Tahun Pajak 2008, namun karena dalam proses penerbitan SKPKB tersebut menurut Penggugat dilakukan tanpa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Penggugat, sehingga hak-hak dari Penggugat dihilangkan secara sepihak oleh Pemeriksa Pajak maka Penggugat tetap mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP dengan dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 /PMK.03/2008;Pasal 4:
“(1) Surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, dan hasil pemeriksaan yang dapat dikurangkan atau dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak baik secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi:
a. Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; b. Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; atau c. Pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa: 1) Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau 2) pembahasan akhir hasil pemeriksaan; (2) Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c dapat diajukan oleh Wajib Pajak dalam hal:
a. Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan; b. Wajib Pajak mengajukan keberatan, tetapi kemudian mencabut pengajuan keberatan tersebut; atau c. Wajib Pajak mengajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;” bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 21/PMK.03/2008 tidak disebutkan bahwa Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c dapat diajukan oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP;
3) Surat Permohonan Pembatalan Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP;
bahwa Penggugat sudah pernah mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP dan telah dijawab oleh Tergugat dengan Surat perihal Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Dilaksanakan Tanpa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, yang selanjutnya diajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Pajak dan telah diputuskan permohonan gugatannya tidak dapat diterima, dengan alasan permohonan telah melampaui jangka waktu 30 ( tiga puluh) hari sehingga tidak memenuhi persyaratan formal sesuai Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak;
bahwa Penggugat berpendapat bahwa permohonan pembatalan ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP yang telah dijawab dengan Surat Tergugat karena tidak memenuhi syarat formal, tidak dapat dianggap sebagai suatu permohonan pembatalan ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, namun harus dianggap sebagai surat biasa, sehingga surat permohonan pembatalan Pasal 36 ayat (1) huruf d yang telah dijawab dengan Surat Tergugat dan menjadi sengketa gugatan saat ini bukan surat permohonan yang kedua,
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data dan keterangan yang terdapat dalam berkas sengketa gugatan, serta penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
Dasar Hukum
1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;
(1b) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali;”
3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan: Pasal 4: “(1) Surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, dan hasil pemeriksaan yang dapat dikurangkan atau dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak baik secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi:
c. Pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
Pasal 6:“(3) Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali;”Pendapat Majelis:bahwa berdasarkan penjelasan para Tergugat dan Penggugat serta bukti-bukti yang disampaikan para pihak di persidangan, Majelis berpendapat:bahwa Penggugat terbukti telah melakukan permohonan pembatalan berdasarkan kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf d sebanyak dua kali;
bahwa surat Tergugat yang diajukan gugatan adalah merupakan surat keputusan atas permohonan pembatalan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d yang kedua;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1b) Undang-Undang KUP jo. Pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 21/PMK.03/2008, permohonan atas pembatalan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP hanya dapat diajukan satu kali, dengan demikian Surat Tergugat perihal Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Dilaksanakan Tanpa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal karena telah diajukan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP yang kedua telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan di atas, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan di atas, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat.
MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor Surat Tergugat Nomor S-33/WPJ.20/KP.0706/2013 tanggal 14 Februari 2013 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Dilaksanakan Tanpa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, atas nama XXX.
Demikian diputus di Jakarta, pada hari Rabu tanggal 11 September 2013 , berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut :
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor Put.50305/PP/M.XIB/99/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,