Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51128/PP/M.XIA/99/2014
Tinggalkan komentar7 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51128/PP/M.XIA/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51128/PP/M.XIA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
Gugatan
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Paksa Nomor: SP-00678/WPJ.20/KP.0904/2013 tanggal 13 September 2013;
Menurut Tergugat
|
:
|
bahwa berdasarkan Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 36 ayat (1) huruf d untuk sengketa formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) tanpa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan pembahasan akhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Ketetapan Pajak:
bahwa objek yang digugat menurut Penggugat sebagaimana disampaikan dalam perihal surat permohonan gugatannya adalah Surat Paksa Nomor SP-00678/ WPJ.20/KP.0904/2013atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Namun berdasarkan isi surat permohonan gugatannya, Penggugat mengajukan gugatan terhadap: formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak tanpa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan Pembahasan Akhir sesuai ketentuan yang berlaku; SKPKB PPN Nomor 00006/207/08/008/13 tanggal 31 Januari 2013 dan SKPKB PPN Nomor 00007/207/08/008/13 tanggal 31 Januari 2013; Surat Kuasa yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemberi Kuasa di atas kertas bermeterai cukup, “DITAMBAH KALIMAT” oleh Pemeriksa Pajak TANPA IJIN SECARA LISAN ATAUPUN TERTULIS dari Pemberi Kuasa;Dengan demikian objek gugatan yang diajukan Penggugat adalah terhadap 1 (satu) surat pelaksanaan penagihan (Surat Paksa) dan 2 (dua) Keputusan yang diajukan dalam 1 (satu) Surat Gugatan, sehingga dapat dikatakan bahwa surat permohonan gugatan ini tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (6) UU Pengadilan Pajak;
bahwa surat permohonan gugatan disampaikan oleh XX selaku Direktur Utama Penggugat, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 32 UU KUP. Namun demikian masih perlu dilakukan penelitian tentang jabatan XX pada saat surat permohonan gugatan ini ditandatangani, karena berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku pihak yang berhak mewakili di luar maupun di dalam pengadilan adalah Direktur;
bahwa berdasarkan Surat Tanggapan a quo, Tergugat menyatakan:
“Terdapat ketidaksinkronan dalam surat gugatan Penggugat, antara perihal surat gugatan dengan pokok surat gugatan dan alasan permohonan gugatan;”bahwa surat permohonan gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak jelas (obscuur libel), pada perihal surat permohonan gugatannya, Penggugat menggugat Surat Paksa Nomor SP-00678/WPJ.20/KP.0904/2013 atas SKPKB, namun isi surat gugatan Penggugat tidak menjelaskan alasan gugatan yang terkait dengan perihal surat gugatannya. Berikut ringkasan isi surat permohonan gugatan Penggugat:Gugatan terhadap SKPKB PPN Nomor 00006/207/08/008/13 tanggal 31 Januari 2013 dan SKPKB PPN Nomor 00007/207/08/008/13 tanggal 31 Januari 2013, alasan gugatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) tanpa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan pembahasan akhir sesuai ketentuan berlaku; Pokok Gugatan: Surat Kuasa yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemberi Kuasa di atas kertas bermeterai cukup, “DITAMBAH KALIMAT” oleh Pemeriksa Pajak TANPA IJIN SECARA LISAN ATAUPUN TERTULIS dari Pemberi Kuasa; Alasan Gugatan: Pemeriksa mengabaikan Hak Pemberi Kuasa/Penanggung Jawab dengan memberikan tambahan kalimat tambahan pada Surat Kuasa;Dalam surat permohonan gugatan, Penggugat tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Paksa Nomor SP-00678/WPJ.20/KP.0904/2013;Hal tersebut tidak memenuhi sebagian ketentuan dari Pasal 41 ayat (1) UU Pengadilan Pajak; bahwa pada surat permohonan gugatan yang disampaikan Penggugat dilampirkan salinan Surat Paksa Nomor SP-00678/WPJ.20/KP.0904/2013. Terkait dengan isi surat permohonan Penggugat sebagaimana dijelaskan pada poin 1.4 di atas bahwa gugatan yang diajukan tidak jelas, sehingga Tergugat tidak dapat memastikan dokumen manakah yang dimaksud digugat oleh Penggugat.
Bahwa jelas hal ini tidakmemenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;
|
Menurut Penggugat
|
:
|
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 36 ayat (1) huruf d untuk sengketa formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) tanpa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan pembahasan akhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bersama ini Penggugat mengajukan Gugatan atas Surat Ketetapan Pajak:
bahwa Penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan tangggal 16 Desember 2013, 13 Januari 2014 dan 10 Februari 2014 tanpa menyampaikan alasan ketidakhadirannya walaupun telah dipanggil secara patut dengan telah dikirimkan Panggilan Sidang dari Pengadilan Pajak Nomor Pang-322/SP/Pg.21/2013 tanggal 09 Desember 2013, Nomor Pang-330/SP/Pg.21/2013 tanggal 19 Desember 2013, Nomor Pang-008/PAN.21/2014 tanggal 16 Januari 2014 dengan Bukti Kirim Pos Nomor Barcode 80026013925 tanggal 12 Desember 2013, Nomor Barcode 80025870264 tanggal 24 Desember 2013 dan Nomor Barcode 80023063212 tanggal 17 Januari 2014;
bahwa Penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan tangggal 16 Desember 2013, 13 Januari 2014 dan 10 Februari 2014 tanpa menyampaikan alasan ketidakhadirannya walaupun telah dipanggil secara patut dengan telah dikirimkan Panggilan Sidang dari Pengadilan Pajak Nomor Pang-322/SP/Pg.21/2013 tanggal 09 Desember 2013, Pang-330/SP/Pg.21/2013 tanggal 19 Desember 2013, Nomor Pang-008/PAN.21/2014 tanggal 16 Januari 2014 dengan Bukti Kirim Pos Nomor Barcode 80026013925 tanggal 12 Desember 2013, Nomor Barcode 80025870264 tanggal 24 Desember 2013 dan Nomor Barcode 80023063212 tanggal 17 Januari 2014;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Surat Gugatan Nomor 51/PJP/IX/2013 tanggal 24 September 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan: Direktur Utama,bahwa Surat Gugatan Nomor 51/PJP/IX/2013 tanggal 24 September 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor 51/PJP/IX/2013 tanggal 24 September 2013, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 24 September 2013 (diantar), sedangkan Surat Paksa Nomor SP-00678/WPJ.20/KP.0904/2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Duren Sawit pada tanggal 13September 2013.
bahwa jika dihitung sejak Surat Paksa diterbitkan hingga Surat Gugatan dikirimkan ke Pengadilan Pajak maka terdapat jangka waktu selama 11 (sebelas) hari, dengan demikian Surat Gugatan diketahui memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 14 (empat belas) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:
“Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan”bahwa berdasarkan Surat Gugatan a quo, dalam perihal surat, Penggugat menyatakan: “Gugatan atas Surat Paksa Nomor SP-00678/WPJ.20/KP.0904/2013atas SKP-KB”bahwa berdasarkan Surat Gugatan a quo, dalam paragraf isi surat, Penggugat menyatakan:“bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 36 ayat (1) huruf d untuk sengketa formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) tanpa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan pembahasan akhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bersama ini Penggugat mengajukan Gugatan atas Surat Ketetapan Pajak: Nomor 00006/207/08/008/13 Tahun 2013 Jenis Pajak PPN sebesar Rp278.991.839,00; Nomor 00007/207/08/008/13 Tahun 2013 Jenis Pajak PPN sebesar Rp278.991.839,00;dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Duren Sawit;Pokok Gugatan Surat Kuasa yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemberi Kuasa, di atas kertas bermaterai cukup, “DITAMBAH KALIMAT” oleh Pemeriksa Pajak TANPA IZIN SECARA LISAN ATAUPUN TERTULIS dari Pemberi Kuasa; Alasan Gugatan Pemeriksa mengabaikan Hak Pemberi Kuasa/Penanggung Jawab dengan memberikan tambahan kalimat tambahan pada surat kuasa;” bahwa berdasarkan perihal Surat Gugatan a quo, diketahui Penggugat menyatakan menggugat Surat Paksa Nomor SP-00678/WPJ.20/KP.0904/2013atas SKP-KB”bahwa namun dalam isi surat gugatan Penggugat menyatakan mengajukan Gugatan atas Surat Ketetapan Pajak: Nomor 00006/207/08/008/13 Tahun 2013 Jenis Pajak PPN sebesar Rp278.991.839,00; Nomor 00007/207/08/008/13 Tahun 2013 Jenis Pajak PPN sebesar Rp278.991.839,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Gugatan a quo diajukan atas lebih dari 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) keputusan Tergugat;
bahwa hal tersebut perlu dimintakan keterangan lebih lanjut kepada Penggugat;
bahwa Penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan tangggal 16 Desember 2013, 13 Januari 2014 dan 10 Februari 2014 tanpa menyampaikan alasan ketidakhadirannya walaupun telah dipanggil secara patut dengan telah dikirimkan Panggilan Sidang dari Pengadilan Pajak Nomor Pang-322/SP/Pg.21/2013 tanggal 09Desember 2013, Nomor Pang-330/SP/Pg.21/2013 tanggal 19 Desember 2013, Nomor Pang-008/PAN.21/2014 tanggal 16 Januari 2014 dengan Bukti Kirim Pos Nomor Barcode 80026013925 tanggal 12 Desember 2013, Nomor Barcode 80025870264 tanggal 24 Desember 2013 dan Nomor Barcode 80023063212 tanggal 17 Januari 2014 sehingga Penggugat tidak dapat dimintai keterangan lebih lanjut dalam persidangan;
bahwa Penggugat tidak hadir dalam persidangan untuk diminta keterangan mengenai kejelasan objek gugatan lebih lanjut sehingga Majelis berpendapat dalam surat gugatan memuat lebih satu objek gugatan; dengan demikian Majelis berpendapat Surat Gugatan tidak memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:
“Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima pelaksanaan penagihan, atau keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat”bahwa Sdr. XX, Jabatan: Direktur Utama, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor 51/PJP/IX/2013 tanggal 24 September 2013,bahwa berdasarkan dalam perihal Surat Gugatan a quo, Penggugat menyatakan : “Gugatan atas Surat Paksa Nomor SP-00678/WPJ.20/KP.0904/2013atas SKP-KB”bahwa berdasarkan Surat Gugatan a quo, dalam paragraf isi surat, Penggugat menyatakan:“bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 36 ayat (1) huruf d untuk sengketa formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) tanpa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan pembahasan akhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bersama ini Penggugat mengajukan Gugatan atas Surat Ketetapan Pajak:Nomor 00006/207/08/008/13 Tahun 2013 Jenis Pajak PPN sebesar Rp278.991.839,00; Nomor 00007/207/08/008/13 Tahun 2013 Jenis Pajak PPN sebesar Rp278.991.839,00;dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Duren Sawit;Pokok Gugatan Surat Kuasa yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemberi Kuasa, di atas kertas bermaterai cukup, “DITAMBAH KALIMAT” oleh Pemeriksa Pajak TANPA IZIN SECARA LISAN ATAUPUN TERTULIS dari Pemberi Kuasa; Alasan Gugatan Pemeriksa mengabaikan Hak Pemberi Kuasa/Penanggung Jawab dengan memberikan tambahan kalimat tambahan pada surat kuasa;” bahwa Penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan tangggal 16 Desember 2013, 13 Januari 2014 dan 10 Februari 2014 tanpa menyampaikan alasan ketidakhadirannya walaupun secara patut telah dikirim Panggilan Sidang dari Pengadilan Pajak Nomor Pang-322/SP/Pg.21/2013 tanggal 09 Desember 2013, Pang-330/SP/Pg.21/2013 tanggal 19 Desember 2013, Nomor Pang008/PAN.21/2014 tanggal 16 Januari 2014 dengan Bukti Kirim Pos Nomor Barcode 80026013925 tanggal 12 Desember 2013, Nomor Barcode 80025870264 tanggal 24 Desember 2013 dan Nomor Barcode 80023063212 tanggal 17 Januari 2014;
bahwa sehubungan ketidakhadiran Penggugat dalam persidangan tersebut di atas, Majelis tidak dapat meminta keterangan dan dokumen pendukung dari Penggugat mengenai kewenangan Sdr. XX, untuk menandatangani surat gugatan sehingga Majelis berpendapat tidak terdapat bukti yang cukup memadai bahwa Sdr. XX, Jabatan: Direktur Utama, berwenang menandatangani Surat Gugatan Nomor 51/PJP/IX/2013 tanggal 24 September 2013,bahwa sehubungan ketidak hadir Penggugat dalam persidangan tersebut di atas maka Majelis tidak dapat meminta penjelasan lebih lanjut dari Penggugat mengenai ketidaksinkronan antara perihal surat gugatan dengan pokok surat gugatan dan alasan permohonan gugatan sehingga Majelis berpendapat surat gugatan tidak memuat alasan yang jelas;
bahwa Surat Gugatan Nomor 51/PJP/IX/2013 tanggal 24 September 2013, Penggugat tidak mencantumkan tanggal diterima pelaksanaan penagihan, atau keputusan yang digugat;
bahwa dalam Surat Gugatan Nomor 51/PJP/IX/2013 tanggal 24 September 2013 Penggugat melampirkan: Surat Paksa Nomor SP-00678/WPJ.20/KP.0904/2013tanggal 13 September 2013, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor 00006/207/08/008/13 tanggal 31 Januari 2013, dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor 00007/207/08/008/13 tanggal 31 Januari 2013,dengan demikian berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat, Surat Gugatan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Kesimpulanbahwa dengan demikian Surat Gugatan Nomor 51/PJP/IX/2013 tanggal 24 September 2013 memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (2) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (6) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga tidak dapat diterima untuk dipertimbangan lebih lanjut;
|
MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Paksa Nomor SP00678/WPJ.20/KP.0904/2013 tanggal 13 September 2013 atas nama XXX, tidak dapat diterima;
Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Paksa Nomor SP00678/WPJ.20/KP.0904/2013 tanggal 13 September 2013 atas nama XXX, tidak dapat diterima;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 10 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati, sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi, sebagai Panitera Pengganti,
Idawati, sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi, sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat
namun tidak dihadiri oleh Penggugat;