Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51123/PP/M.XIA/99/2014
Tinggalkan komentar7 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51123/PP/M.XIA/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51123/PP/M.XIA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
Gugatan
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Paksa Nomor: SP-00579/WPJ.20/KP.0904/2013tanggal 21 Agustus 2013;
Menurut Tergugat
|
:
|
bahwa Penggugat melakukan gugatan atas Surat Paksa No. SP00579/WPJ.20/KP.0904/2013 tanggal 21 Agustus 2013 atas SKPKB, melalui surat No. 46/PJP/IX/2013 tanggal 24 September 2013 yang diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 24 September 2013;
bahwa Gugatan diajukan dalam jangka waktu melebihi jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;
bahwa dalam Surat Tanggapan a quo, Tergugat menyatakan:“Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;
bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Penggugat Sdr. XX selaku Direktur Utama;
bahwa Gugatan diajukan tidak disertai dengan alasan-alasan yang jelas, dan tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Paksa No. SP-00579/WPJ.20/KP.0904/2013 tanggal 21 Agustus 2013;
bahwa secara material terdapat ketidakkonsistenan di dalam Surat Permohonan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Dalam hal surat permohonan gugatannya, Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Paksa No. SP00579/WPJ.20/KP.0904/2013 atas SKP-KB, namun di dalam pokok gugatan dan alasan gugatannya, penggugat menggugat Surat Kuasa yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemberi Kuasa di atas kertas bermeterai cukup, “DITAMBAH KALIMAT” oleh Pemeriksa Pajak TANPA IJIN SECARA LISAN ATAUPUN TERTULIS dari Pemberi Kuasa. Hal ini menunjukkan
bahwa gugatan yang diajukantidak jelas (obscuur libel) karena Penggugat tidak dapat memastikan materi yang digugat;Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat yaitu Surat Paksa No. SP00579/WPJ.20/KP.0904/2013tanggal 21 Agustus 2013;
|
Menurut Penggugat
|
:
|
bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 36 ayat (1) huruf d untuk sengketa formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) tanpa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan pembahasan akhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bersama ini Penggugat mengajukan Gugatan atas Surat Ketetapan Pajak:
bahwa Penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan tangggal 16 Desember 2013, 13 Januari 2014 dan 10 Februari 2014 tanpa menyampaikan alasan ketidakhadirannya walaupun telah dipanggil secara patut dengan telah dikirimkan Panggilan Sidang dari Pengadilan Pajak Nomor: Pang-322/SP/Pg.21/2013 tanggal 09 Desember 2013, Pang-330/SP/Pg.21/2013 tanggal 19 Desember 2013, Nomor: Pang-008/PAN.21/2014 tanggal 16 Januari 2014 dengan Bukti Kirim Pos Nomor Barcode: 80026013925 tanggal 12 Desember 2013, Nomor Barcode: 80025870264 tanggal 24 Desember 2013 dan Nomor Barcode: 80023063212 tanggal 17 Januari 2014;
bahwa Penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan tangggal 16 Desember 2013, 13 Januari 2014 dan 10 Februari 2014 tanpa menyampaikan alasan ketidakhadirannya walaupun telah dipanggil secara patut dengan telah dikirimkan Panggilan Sidang dari Pengadilan Pajak Nomor: Pang-322/SP/Pg.21/2013 tanggal 09 Desember 2013, Pang-330/SP/Pg.21/2013 tanggal 19 Desember 2013, Nomor: Pang-008/PAN.21/2014 tanggal 16 Januari 2014 dengan Bukti Kirim Pos Nomor Barcode: 80026013925 tanggal 12 Desember 2013, Nomor Barcode: 80025870264 tanggal 24 Desember 2013 dan Nomor Barcode: 80023063212 tanggal 17 Januari 2014;
bahwa Penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan tangggal 16 Desember 2013, 13 Januari 2014 dan 10 Februari 2014 tanpa menyampaikan alasan ketidakhadirannya walaupun telah dipanggil secara patut dengan telah dikirimkan Panggilan Sidang dari Pengadilan Pajak Nomor: Pang-322/SP/Pg.21/2013 tanggal 09 Desember 2013, Pang-330/SP/Pg.21/2013 tanggal 19 Desember 2013, Nomor: Pang-008/PAN.21/2014 tanggal 16 Januari 2014 dengan Bukti Kirim Pos Nomor Barcode: 80026013925 tanggal 12 Desember 2013, Nomor Barcode: 80025870264 tanggal 24 Desember 2013 dan Nomor Barcode: 80023063212 tanggal 17 Januari 2014;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Surat Gugatan No. 46/PJP/IX/2013 tanggal 24 September 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur Utama,bahwa Surat Gugatan No. 46/PJP/IX/2013 tanggal 24 September 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan No. 46/PJP/IX/2013 tanggal 24 September 2013, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 24 September 2013 (diantar), sedangkan Surat Paksa Nomor: SP-00579/WPJ.20/KP.0904/2013 diterbitkan tanggal 21 Agustus 2013;
bahwa jika dihitung sejak Surat Paksa Nomor SP-00579/WPJ.20/KP.0904/2013 diterbitkan hingga Surat Gugatan dikirimkan ke Pengadilan Pajak maka terdapat jangka waktu selama 34 (tiga puluh empat) hari;
bahwa Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:“Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14(empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan”Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:“Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat”
bahwa Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:
(11) “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; (12) “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”; bahwa perlu meminta keterangan dan dokumen pendukung lebih lanjut dalam persidangan dari Penggugat dan Tergugat mengenai jangka waktu pengajuan gugatan;
bahwa Surat Gugatan No. 46/PJP/IX/2013 tanggal 24 September 2013, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 24 September 2013 (diantar), sedangkan Surat Paksa Nomor: SP-00579/WPJ.20/KP.0904/2013 diterbitkan tanggal 21 Agustus 2013;
bahwa jika dihitung sejak Surat Paksa Nomor SP-00579/WPJ.20/KP.0904/2013 diterbitkan hingga Surat Gugatan dikirimkan ke Pengadilan Pajak maka terdapat jangka waktu selama 34 (tiga puluh empat) hari;
bahwa Penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan tangggal 16 Desember 2013, 13 Januari 2014 dan 10 Februari 2014 tanpa menyampaikan alasan ketidakhadirannya walaupun telah dipanggil secara patut dengan telah dikirimkan Panggilan Sidang dari Pengadilan Pajak Nomor: Pang-322/SP/Pg.21/2013 tanggal 09 Desember 2013, Pang-330/SP/Pg.21/2013 tanggal 19 Desember 2013, Nomor: Pang-008/PAN.21/2014 tanggal 16 Januari 2014 dengan Bukti Kirim Pos Nomor Barcode:80026013925 tanggal 12 Desember 2013, Nomor Barcode:80025870264 tanggal 24 Desember 2013 dan Nomor Barcode:80023063212 tanggal 17 Januari 2014 sehingga Penggugat tidak dapat dimintai keterangan lebih lanjut dalam persidangan mengenai jangka waktu pengajuan gugatan;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Surat Gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 14 (empat belas) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:“Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan”
bahwa berdasarkan Surat Gugatan a quo, dalam perihal surat, Penggugat menyatakan:“Gugatan atas Surat Paksa Nomor: SP-00579/WPJ.20/KP.0904/2013atas SKP-KB”bahwa berdasarkan Surat Gugatan a quo, dalam paragraf isi surat, Penggugat menyatakan:
“bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 36 ayat (1) huruf d untuk sengketa formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) tanpa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan pembahasan akhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bersama ini Penggugat mengajukan Gugatan atas Surat Ketetapan Pajak: No. 00014/107/08/008/13 Tahun 2013 Jenis Pajak PPN sebesar Rp.10.282.023,00;dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Duren Sawit;
Pokok Gugatan :Surat Kuasa yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemberi Kuasa, di atas kertas bermaterai cukup, “DITAMBAH KALIMAT” oleh Pemeriksa Pajak TANPA IZIN SECARA LISAN ATAUPUN TERTULIS dari Pemberi Kuasa;
Alasan Gugatan :Pemeriksa mengabaikan Hak Pemberi Kuasa / Penanggung Jawab dengan memberikan tambahan kalimat tambahan pada surat kuasa;”bahwa berdasarkan perihal Surat Gugatan a quo, diketahui Penggugat menyatakan menggugat Surat Paksa Nomor: SP-00579/WPJ.20/KP.0904/2013atas SKP-KB” bahwa namun dalam isi surat gugatan Penggugat menyatakan mengajukan Gugatan atas Surat Ketetapan Pajak: No. 00014/107/08/008/13 Tahun 2013 Jenis Pajak PPN sebesar Rp10.282.023,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Gugatan a quo diajukan atas lebih dari 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) keputusan Tergugat;
bahwa hal tersebut perlu dimintakan keterangan lebih lanjut kepada Penggugat;
bahwa Penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan tangggal 16 Desember 2013, 13 Januari 2014 dan 10 Februari 2014 tanpa menyampaikan alasan ketidakhadirannya walaupun telah dipanggil secara patut dengan telah dikirimkan Panggilan Sidang dari Pengadilan Pajak Nomor: Pang-322/SP/Pg.21/2013 tanggal 09 Desember 2013, Pang-330/SP/Pg.21/2013 tanggal 19 Desember 2013, Nomor: Pang-008/PAN.21/2014 tanggal 16 Januari 2014 dengan Bukti Kirim Pos Nomor Barcode: 80026013925 tanggal 12 Desember 2013, Nomor Barcode: 80025870264 tanggal 24 Desember 2013 dan Nomor Barcode: 80023063212 tanggal 17 Januari 2014 sehingga Penggugat tidak dapat dimintai keterangan lebih lanjut dalam persidangan;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Surat Gugatan tidak memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu pelaksanaan penagihan atau keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:“Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima pelaksanaan penagihan, atau keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat”
bahwa Sdr. XX, Jabatan:Direktur Utama, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor 46/PJP/IX/2013 tanggal 24 September 2013,
bahwa berdasarkan Surat Gugatan a quo, dalam perihal surat, Penggugat menyatakan:“Gugatan atas Surat Paksa Nomor: SP-00579/WPJ.20/KP.0904/2013atas SKP-KB”bahwa berdasarkan Surat Gugatan a quo, dalam paragraf isi surat, Penggugat menyatakan
bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 36 ayat (1) huruf d untuk sengketa formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) tanpa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan pembahasan akhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bersama ini Penggugat mengajukan Gugatan atas Surat Ketetapan Pajak: No. 00014/107/08/008/13 Tahun 2013 Jenis Pajak PPN sebesar Rp10.282.023,00;dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Duren Sawit;
Pokok Gugatan :Surat Kuasa yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemberi Kuasa, di atas kertas bermaterai cukup, “DITAMBAH KALIMAT” oleh Pemeriksa Pajak TANPA IZIN SECARA LISAN ATAUPUN TERTULIS dari Pemberi Kuasa;
Alasan Gugatan :Pemeriksa mengabaikan Hak Pemberi Kuasa / Penanggung Jawab dengan memberikan tambahan kalimat tambahan pada surat kuasa; bahwa Surat Gugatan Nomor 46/PJP/IX/2013 tanggal 24 September 2013, Penggugat tidak mencantumkan tanggal diterima pelaksanaan penagihan, atau keputusan yang digugat;
bahwa dalam Surat Gugatan Nomor 46/PJP/IX/2013 tanggal 24 September 2013 dilampiri: Surat Paksa Nomor: SP-00579/WPJ.20/KP.0904/2013tanggal 21 Agustus 2013; Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 No. 00014/107/08/008/13 tanggal 31 Januari 2013;
bahwa Penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan tangggal 16 Desember 2013, 13 Januari 2014 dan 10 Februari 2014 tanpa menyampaikan alasan ketidakhadirannya walaupun telah dipanggil secara patut dengan telah dikirimkan Panggilan Sidang dari Pengadilan Pajak Nomor: Pang-322/SP/Pg.21/2013 tanggal 09 Desember 2013, Pang-330/SP/Pg.21/2013 tanggal 19 Desember 2013, Nomor: Pang-008/PAN.21/2014 tanggal 16 Januari 2014 dengan Bukti Kirim Pos Nomor Barcode:80026013925 tanggal 12 Desember 2013, Nomor Barcode:80025870264 tanggal 24 Desember 2013 dan Nomor Barcode:80023063212 tanggal 17 Januari 2014 sehingga Penggugat tidak dapat dimintai keterangan lebih lanjut dalam persidangan;
bahwa sehubungan ketidakhadiran Penggugat dalam persidangan tersebut di atas, Majelis tidak dapat meminta keterangan dan dokumen pendukung dari Penggugat mengenai kewenangan Sdr. XX, menandatangani surat gugatan sehingga Majelis berpendapat tidak terdapat bukti yang cukup memadai bahwa Sdr. XX, Jabatan:Direktur Utama, berwenang menandatangani Surat Gugatan Nomor 46/PJP/IX/2013 tanggal 24 September 2013,
bahwa sehubungan ketidak hadir Penggugat dalam persidangan tersebut di atas maka Majelis tidak dapat meminta kejelasan lebih lanjut dari Penggugat mengenai ketidaksinkronan antara perihal surat gugatan dengan pokok surat gugatan dan alasan permohonan gugatan sehingga Majelis berpendapat surat gugatan tidak memuat alasan yang jelas;
bahwa dengan demikian berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat, Surat Gugatan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Kesimpulan
bahwa dengan demikian Surat Gugatan Nomor 46/PJP/IX/2013 tanggal 24 September 2013 memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (2), Pasal 40 ayat (6) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangan lebih lanjut;
|
MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Paksa Nomor: SP00579/WPJ.20/KP.0904/2013 tanggal 21 Agustus 2013 atas nama XXX, tidak dapat diterima;
Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Paksa Nomor: SP00579/WPJ.20/KP.0904/2013 tanggal 21 Agustus 2013 atas nama XXX, tidak dapat diterima;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 10 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati sebagai Hakim Ketua, Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti.
Idawati sebagai Hakim Ketua, Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti.
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014, dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat namun tidak dihadiri oleh Penggugat.