Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51075/PP/M.XIB/16/2014
Tinggalkan komentar7 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51075/PP/M.XIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51075/PP/M.XIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp568.824.760,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa perusahaan Pemohon Banding dimiliki oleh Panasonic Holding BV (95%, Belanda) dan PT Gobel International Indonesia, sedangkan Panasonic Holding BV sendiri dimiliki oleh Panasonic Corporation (Jepang). Pemohon Banding memang tidak secara langsung mempunyai hubungan dengan para pihak afiliasi melainkan secara tidak langsung melalui kepemilikan Panasonic Corporation Jepang;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa inti permasalahan adalah koreksi sebesar Rp575.453.260,00, koreksi yang disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp6.628.000,00, dan yang tidak disetujui (diajukan Keberatan/Banding) sebesar Rp568.824.760,00;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan pembayaran pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean yang berasal dari pembayaran Royalty dengan alasan:adanya hubungan istimewa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPN antara Pemohon Banding dengan Matsushita Battery Industry Company Limited dan Panasonic Group selaku pembeli, karena seluruh pihak tersebut berada dalam satu kepemilikan yaitu Panasonic Corp.;
bahwa Pemohon Banding didalam surat banding a quo, surat penjelasan tertulis dan penjelasan dalam persidangan menyatakan:
bahwa hubungan istimewa harus memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) UndangUndang Pajak Penghasilan, dalam hal ini Terbanding menyatakan Pemohon Banding, Matsushita Battery Industry Company Limited dan Panasonic Group berada dalam satu kepemilikan yaitu Panasonic Corp., tetapi tidak menyampaikan bukti konkrit yang dapat meyakinkan Majelis atas hal tersebut;
bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat:Pemohon Banding, Matsushita Battery Industry Company Limited dan Panasonic Group adalah suatu entitas yang berbeda, karena merupakan badan hukum yang berbeda, sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang KUP;
bahwa dalam hal antara Pemohon Banding dengan Matsushita Battery Industry Company Limited terdapat hubungan istimewa, pembayaran Royalty adalah masalah kewajaran dari nilai pembayaran Royalty tersebut, dan Pemohon Banding telah menyampaikan perhitungan yang menyatakan Royalty sebesar 4% yang dibayarkan masih dalam rentang wajar, dan atas hal ini Terbanding tidak menyanggah atau menyampaikan perhitungan berapa seharusnya “nilai wajar” yang harus dibayar Pemohon Banding;
bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding, Matsushita Battery Industry Company Limited dan Panasonic Group berada dalam satu kepemilikan yang menyebabkan Royalty tidak seharusnya dibayar tidak dapatdiyakini Majelis;
bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding adalah “Contract Manufacturer” yang seharusnya tidak membayar Royalty, terbukti bahwa pembeli berbeda dengan penerima Royalty, sehingga Majelis berpendapat Royalty tersebut wajar dibayar Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp568.824.760,00, tidak mempunyai alasan dan dasar hukum yang kuat, sehingga oleh karenanya tidak dapat dipertahankan.
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan penelitian terhadap berkas banding diketahui bahwa tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya.
bahwa berdasarkan penelitian terhadap berkas banding diketahui bahwa tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP-2472/WPJ.07/2011 tanggal 4 Oktober 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April s.d. Mei 2009 Nomor 00050/207/09/055/10 tanggal 20 Juli 2010 , atas nama XXX, sehingga PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April s.d. Mei 2009 dihitung kembali dengan penghitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
-Ekspor Rp149.621.296.659
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp18.444.083.858
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp636.087.206
Jumlah Rp168.701.467.723
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp1.844.408.386
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp(2.924.263.096)
PPNkurang/lebih bayar Rp(1.079.854.710)
Kelebihan yang sudah dikompensasilkan ke Masa Pajak berikutnya Rp1.086.483.210
PPNkurang/lebih bayar Rp6.628.500
Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp6.628.500
Jumlah PPNyang masih harus/lebih dibayar Rp13.257.000
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP-2472/WPJ.07/2011 tanggal 4 Oktober 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April s.d. Mei 2009 Nomor 00050/207/09/055/10 tanggal 20 Juli 2010 , atas nama XXX, sehingga PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April s.d. Mei 2009 dihitung kembali dengan penghitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
-Ekspor Rp149.621.296.659
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp18.444.083.858
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp636.087.206
Jumlah Rp168.701.467.723
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp1.844.408.386
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp(2.924.263.096)
PPNkurang/lebih bayar Rp(1.079.854.710)
Kelebihan yang sudah dikompensasilkan ke Masa Pajak berikutnya Rp1.086.483.210
PPNkurang/lebih bayar Rp6.628.500
Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp6.628.500
Jumlah PPNyang masih harus/lebih dibayar Rp13.257.000
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor Put-51075/PP/M.XIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
M. Zaenal Arifin sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
M. Zaenal Arifin sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
Serta dengan tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.