Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51052/PP/M.IIIA/99/2014
Tinggalkan komentar7 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51052/PP/M.IIIA/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51052/PP/M.IIIA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
Gugatan
TAHUN PAJAK
2006
2006
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Surat Tergugat Nomor S-177/WPJ.19/KP.0208/2013 tanggal 6 Mei 2013, tentang Tanggapan Atas Permohonan Pembetulan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00014/206/06/092/08 tanggal 18 Juni 2008;
Menurut Tergugat
|
:
|
bahwa Pasal 16 Undang-Undang KUP sebagai dasar hukum permohonan Pembetulan SKP yang diajukan Penggugat, tidak memberikan wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk membetulkan surat ketetapan pajak yang telah mendapat Putusan Pengadilan;
bahwa karenanya tidak adanya wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk membetulkan surat ketetapan pajak yang telah mendapat Putusan Pengadilan, maka permohonan Penggugat untuk membetulkan SKPKB PPh Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00014/206/06/092/08 tidak dapat dikabulkan;
|
Menurut Penggugat
|
:
|
bahwa menurut Penggugat, surat yang diterbitkan oleh Tergugat dimaksud telah bertentangan dan sangat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa Penggugat berpendapat, permohonan pembetulan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00014/206/06/092/08 tanggal 18 Juni 2008 yang telah beberapa kali Penggugat ajukan kepada Tergugat, terakhir melalui Surat Ke-4 (empat) Mengenai Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00014/206/06/092/08 tanggal 18 Juni 2009 No. 004/PD-PJK/II/2013 tanggal 8 Pebruari 2013 yang diterima secara langsung oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua pada tanggal 14 Pebruari 2013 , telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, termasuk dan tidak terkecuali ruang Iingkup pembetulan;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini mengenai penerbitan Surat Tergugat Nomor S-177/WPJ.19/KP.0208/2013 tanggal 6 Mei 2013, tentang Tanggapan Atas Permohonan Pembetulan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00014/206/06/092/08 tanggal 18 Juni 2008 yang tidak disetujui Penggugat;
bahwa Majelis sebelum memeriksa materi gugatan yang diajukan oleh Penggugat, terlebih dahulu melakukan pengujian pemenuhan ketentuan pasal 23 ayat (2) undang undang KUP ( UU Nomor:6 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor: 28 Tahun 2007);
bahwa Majelis menilai surat jawaban tergugat Nomor:S-177/WPJ.19/KP.0208/2013 tanggal 6 Mei 2013 termasuk surat yang dapat diajukan gugatan karena sudah memenuhi kriteria sebagai surat keputusan yang memiliki unsur-unsur konkrit, individual dan final atas suatu permohonan yang diajukan oleh Penggugat, surat jawaban Tergugat termasuk keputusan sesuai pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor: 14 Tahun2002 sehingga layak untuk diajukan gugatan;
bahwa Majelis juga sudah meneliti pemenuhan ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana yang dipersyaratkan di dalam pasal 40 dan 41 Undang Undang Nomor:14 Tahun 2002 dan menyatakan bahwa surat gugatan dari penggugat sudah memenui ketentuan formal dan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan materi gugatan;
bahwa dari hasil penelitian Majelis serta keterangan yang disampaikan baik Tergugat maupun penggugat di dalam persidangan, secara ringkas adalah sebagai berikut:bahwa Penggugat menyatakan gugatan ini diajukan yang pada intinya meminta SKPKB PPh Badan Tahun 2006 dibetulkan sesuai dengan hasil putusan Pengadilan Pajak Tahun 2004;
bahwa Tergugat menyatakan pengajuan permohonan pembetulan SKPKB Tahun 2006 oleh Penggugat melalui pasal 16 KUP adalah tidak tepat dan tidak semestinya diajukan lagi, hal ini karena SKPKB PPh Badan tersebut sudah diteliti dan diperiksa oleh Pengadilan Pajak dan sudah ada putusannya, sehingga Tergugat tidak dapat lagi membetulkannya;
bahwa menurut Majelis gugatan yang diajukan dalam sengketa ini yaitu tentang permohonan pembetulan SKPKB PPh Badan Tahun 2006 berdasarkan pasal 16 KUP,yang sudah berkali-kali diajukan oleh Penggugat sejak tahun 2010 (surat permohonan Penggugat Nomor 007/PD/PJK/II/2010 tanggal 12 Februari 2010 diterima oleh Tergugat pada tanggal 17 Februari 2010), dan baru pada tanggal 6 Mei 2013 (3 tahun kemudian) Tergugat baru mengirimkan jawaban (atas permohonan yang sama untuk yang keempat kalinya), berisi surat penolakan permohonan untuk melakukan pembetulan dengan alasan bahwa sudah terdapat putusan Pengadilan Pajak untuk tahun pajak 2006 yang sudah berkekuatan hukum tetap;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Surat Nomor 007/PD/PJK/II/2010 tanggal 12 Februari 2010 terdapat 2 permintaan dari Penggugat: Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat Putusan Pengadilan Pajak atas banding terhadap PPh Badan Tahun Pajak 2004 ,Permohonan untuk mengkompensasikan atas kerugian yang dialami tahun 2004 yang telah diputuskan oleh Pengadilan Pajak atas banding terhadap PPh Badan Tahun Pajak 2004. Bahwa Pengadilan Pajak dalam Putusan Nomor:Put.21253/PP/M.VII/15/2009 atas banding untuk Tahun Pajak 2004 menetapkan penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Netto (Rp1.147.432.731.796,00)Kompensasi Kerugian Rp 0 , 00Penghasilan Kena Pajak (Rp1.147.432.731.796,00)bahwa menurut Majelis surat jawaban tersebut tidak mencerminkan dari bentuk pemberian pelayanan yang baik kepada masyarakat ( wajib pajak ) oleh aparatur pemerintah sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor: 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang baik dan bebas dari KKN khususnya pasal 3 yang mengatur tentang Asas Asas Umum Pemerintahan yang baik terutama yang tercantum di dalam asas Kepastian Hukum danProfesionalitas;
bahwa selain daripada itu berdasarkan pasal 53 ayat (1 dan 2) Undang Undang Nomor: 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dinyatakan:
bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor:SE-84/PJ/2011 tanggal 15 November 2011 tentang Pelayanan Publik, salah satu sasaran strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah meningkatkan kepuasan Wajib Pajak dan seluruh stakeholder perpajakan dalam rangka mewujudkan tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap pelayanan perpajakan;
bahwa menurut Majelis berdasarkan Asas – Asas Umum Pemerintahan yang Baik yang telah dikemukakan di atas tindakan Tergugat, sangat kontra produktif dan cenderung merupakan tindakan kesewenang-wenangan oleh pejabat, apalagi penyelesaian/jawaban atas permohonan pembetulan suatu ketetapan aquo menjamin adanya kepastian hukum bagi wajib Pajak/penggugat yang pada akhirnya tindakan Tergugat aquo dapat menghilangkan hak dari Penggugat;
bahwa dengan mendasari hal-hal yang sudah dikemukakan di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan gugatan dari Pengugat dan mengkompensasikan atas kerugian tahun 2004 ke tahun pajak berikutnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan gugatan Penggugat terhadap surat Tergugat Nomor S-177/WPJ.19/KP.0208/2013 tanggal 6 Mei 2013;
Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, Penjelasan Lisan dan tertulis para pihak, dan pengetahuan Majelis;
bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan gugatan Penggugat terhadap surat Tergugat Nomor S-177/WPJ.19/KP.0208/2013 tanggal 6 Mei 2013;
Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, Penjelasan Lisan dan tertulis para pihak, dan pengetahuan Majelis;
MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-177/WPJ.19/KP.0208/2013 tanggal 6 Mei 2013, tentang Tanggapan Atas Permohonan Pembetulan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00014/206/06/092/08 tanggal 18 Juni 2008, atas nama PT. XXX.
Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-177/WPJ.19/KP.0208/2013 tanggal 6 Mei 2013, tentang Tanggapan Atas Permohonan Pembetulan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00014/206/06/092/08 tanggal 18 Juni 2008, atas nama PT. XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2013, oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Indra J. Rivai, SE, Ak., M.Sc.sebagai Hakim Ketua
Sartono, SH., MH., MSc.sebagai Hakim Anggota
Gunawansebagai Hakim Anggota
Yang dibantu oleh Aniek Andrianisebagai Panitera Pengganti
Indra J. Rivai, SE, Ak., M.Sc.sebagai Hakim Ketua
Sartono, SH., MH., MSc.sebagai Hakim Anggota
Gunawansebagai Hakim Anggota
Yang dibantu oleh Aniek Andrianisebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 dengan susunan Majelis dan sebagai berikut:
Sartono, SH., MH., MSi. sebagai Hakim Ketua
M.Z. Arifin,S.H.,MKn. sebagai Hakim Anggota
Gunawan sebagai Hakim Anggota
Yang dibantu oleh Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
Sartono, SH., MH., MSi. sebagai Hakim Ketua
M.Z. Arifin,S.H.,MKn. sebagai Hakim Anggota
Gunawan sebagai Hakim Anggota
Yang dibantu oleh Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Penggugat maupun Tergugat;