Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50137/PP/M.I/99/2014

Tinggalkan komentar

7 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50137/PP/M.I/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2006
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat dari Tergugat Nomor S-544/WPJ.19/KP.0209/2012 tanggal 01 Oktober 2012 mengenai Jawaban Atas Permintaan Imbalan Bunga Terkait Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37998/PP/M.I/12/2012;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam sengketa ini adalah Surat Tergugat Nomor: S-544/ WPJ.19/KP.0209/2012 tanggal 01 Oktober 2012 tentang Penolakan Permohonan Imbalan Bunga, yang pada pokoknya Tergugat menyatakan permohonan imbalan bunga yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diproses lebih lanjut, karena putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.37998/PP/M.I/12/2012 tanggal 28 Mei 2012 sedang diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung;
bahwa menurut Penggugat, penolakan/penundaan pemberian imbalan bunga oleh Tergugat bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta penjelasan para pihak, diuraikan hal-hal sebagai berikut:
  1. bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 23 Masa Januari – Desember 2006 Nomor: 00024/203/06/073/08 tanggal 31 Maret 2008 sebesar Rp396.541.517,00 dengan Surat Setoran Pajak sebesar Rp254.290.057,00 tanggal 20 Juni 2008 dan PBK-01626/X/WPJ.06/KP.1203/2008 Sebesar Rp142.251.460,00 tanggal 22 Oktober 2008, dengan total pembayaran Rp396.541.517,00;
  2. bahwa atas SKPKB tersebut Penggugat telah mengajukan keberatan dan ditolak oleh Tergugat, selanjutnya terhadap penolakan keberatan tersebut Penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, dan atas banding tersebut telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor: Put.37998/PP/M.I/12/2012 dengan amar putusan mengabulkan seluruhnya banding Permohon Banding (dalam hal ini Penggugat);
  3. bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.37998/PP/M.I/12/2012 diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung oleh Tergugat, dan sampai dengan persidangan sengketa gugatan ini dicukupkan, belum diperoleh putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung;
  4. bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pengembalian atas Kelebihan Bayar dan Imbalan Bunga dengan Surat Nomor: 025/TND6-PJK/VII/2012 tanggal 16 Juli 2012, dan permohonan Penggugat tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Tergugat dengan Surat Tergugat Nomor: S-544/WPJ.19/KP.0209/2012 tanggal 01 Oktober 2012 berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 43 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor: 74 Tahun 2011;
  5. bahwa atas putusan penolakan dari Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan Surat Gugatan Nomor: 042/TND6-PP/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 yang pada pokoknya Penggugat memohon kepada Pengadilan Pajak untuk:
1) Membatalkan Surat Nomor S-544/WPJ.19/KP.0209/2012 tanggal 01 Oktober 2012 perihal Jawaban Atas Permintaan Imbalan Bunga Terkait Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37998/PP/M.I/12/2012 tanggal 28 Mei 2012; 2) Mengabulkan permohonan Penggugat dan memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga sebesar Rp190.339.928,-;
Pembahasan Pokok Sengketa:
bahwa Tergugat tidak dapat memproses lebih lanjut permohonan pemberian imbalan bunga yang diajukan oleh Penggugat, dikarenakan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37998/PP/M.I/12/2012 sedang diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, sehingga berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 43 ayat (6) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, permohonan Penggugat belum dapat diproses lebih lanjut;
bahwa ketentuan yang diatur dalam Pasal 43 ayat (1) ayat (2) dan ayat (6) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pperpajakan, dinyatakan sebagai berikut:
Pasal 43 Ayat (1):
“ Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan”;. Pasal 43 Ayat (2):
“ Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dikabulkan sebagian atau seluruhnya dan menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan”; Pasal 43 ayat (6):
“ Pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak;
  2. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Putusan Banding tidak diajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung; atau
  3. Dalam hal atas Putusan Banding diajukan permohonan Peninjauan Kembali, imbalan bunga diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung;
Pasal 1 ayat (1)
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: “ Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang”;
bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (1), Pasal 43 Ayat (1) dan Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, Majelis berpendapat bahwa Peraturan Pemerintah tersebut mengatur tentang pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal II Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dinyatakan sebagai berikut:
“Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000”;
bahwa sengketa gugatan ini terkait dengan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sd Desember 2006, maka berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal II Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang harus diperlakukan terhadap sengketa ini adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberpa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, penerapan Pasal 43 Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 oleh Tergugat dalam menjawab permohonan imbalan bunga yang diajukan oleh Penggugat adalah Tidak Tepat, dikarenakan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tidak dapat diperlakukan surut terhadap sengketa Tahun Pajak 2006;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Menyimpulkan Surat Tergugat Nomor: S-544/WPJ.19/KP.0209/2012 tanggal 01 Oktober 2012 tentang Imbalan Bunga terkait Putusan Pengadilan Pajak, harus dibatalkan;
bahwa terkait dengan pemberian imbalan bunga, diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 selanjutnya disebut UU KUP, dinyatakan sebagai berikut:
  1. Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
  2. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.
  3. Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan bayar dan pemberian imbalan bunga diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.” bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 40/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak, antara lain dinyatakan sebagai berikut:
Pasal 1: 
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
  1. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut KUP adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.
  2. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga yang selanjutnya disebut SKPIB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pemberian imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
  3. Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga yang selanjutnya disebut SPMIB yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak atas nama Menteri Keuangan untuk membayar imbalan bunga kepada Wajib Pajak.
Pasal 2 huruf c: 
Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat: 
c. Kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) KUP; atau Pasal 3 ayat
(3):
“ Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding”; Pasal 8 huruf c:
SKPIB dan SPMIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 yang berhubungan dengan: 
c. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Keputusan Keberatan diterbitkan atau Putusan Banding diterima terlampaui;
bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 40/PMK.03/2005, Majelis berpendapat sebagai berikut:
  1. Bahwa atas kelebihan pembayaran pajak PPh Pasal 23 Masa Januari sd Desember 2006 harus dikembalikan kepada Penggugat ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Putusan Banding;
  2. Bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran hutang pajak PPh Pasal 23 berdasarkan SKPKB yang diterbitkan oleh Penggugat sebesar Rp396.541.517,00 masing-masing dengan Surat Setoran Pajak sebesar Rp254.290.057,00 tanggal 20 Juni 2008 dan PBK-01626/X/WPJ.06/KP.1203/2008 sebesar Rp142.251.460,00 tanggal 22 Oktober 2008;
  3. Bahwa putusan banding Pengadilan Pajak Nomor: Put.37998/PP/M.I/12/2012 diterbitkan tanggal 7 Mei 2012, besarnya imbalan bunga yang harus diberikan kepada Penggugat dihitung sebagai berikut:
  • Pembayaran tanggal 20 Juni 2008 sebesar Rp254.290.057,00, jumlah imbalan bunga maksimal 24 x 2% x Rp254.290.057,00 = Rp 122.059.227,00;
  • Pembayaran tanggal 22 Oktober 2008 sebesar Rp142.251.460,00, jumlah imbalan bunga maksimal 24 x 2% x Rp142.251.460,00 = Rp68.280.700,00;
  • Total imbalan bunga sebesar Rp190.339.928,00 4. bahwa imbalan bunga sebesar Rp190.339.928,00 tersebut harus dibayar oleh Tergugat paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Putusan Banding diterima (diterima tanggal 28 Mei 2012) terlampaui, atau paling lambat tanggal 26 Juni 2012;
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis menyimpulkan Penggugat berhak memperoleh imbalan bunga sebesar Rp190.339.928,00 yang seharusnya telah dibayar oleh Tergugat paling lambat tanggal 26 Juni 2012, namun sampai dengan persidangan sengketa ini dicukupkan tanggal 8 April 2013 belum dibayar oleh Tergugat;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat;
Surat Gugatan, Surat Tanggapan, bukti-bukti dalam berkas Gugatan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya 
Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-544/WPJ.19/KP.0209/2012 tanggal 01 Oktober 2012 mengenai Jawaban Atas Permintaan Imbalan Bunga Terkait Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37998/PP/M.I/12/2012, atas nama: PT. XXX, sehingga Imbalan Bunga yang harus diberikan kepada Penggugat adalah sebesar: Rp396.541.517,00 x 2% x 24 bulan = Rp190.339.928,00;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 8 April 2013, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Naseri sebagai Hakim Anggota,
Sasi Atiningsih sebagai Panitera Pengganti,
Dan Putusan Nomor: Put.50137/PP/M.I/99/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 27 Januari 2014, dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
dengan tidak dihadiri oleh Penggugat, namun dihadiri oleh Tergugat.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: